Jumat, 05 Juni 2009


Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) 2009 Didemo Pedagang Pasar, (Wkwakwakwkakwa.....)

JEMBER - Suasana demo mewarnai kirab logo Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) 2009. Usai dilepas Wakil Bupati Kusen Andalas dan tanpa kehadiran Bupati MZA Djalal, program tahunan ini disambut beragam masyarakat. Yang aneh, di kursi deretan undangan tidak terisi penuh.
Sedangkan Kepala Dinas tidak ada yang datang saat pelepasan pasukan kirab logo BBJ itu. Namun yang memalukan, rombongan kirab saat melintas di daerah Pasar Kencong justru disambut demonstrasi sejumlah pedagang pasar setempat. Mereka terdiri dari ibu–ibu pedagang, pedagang mlijo serta pedagang pasar setempat berunjuk rasa. Mereka membeber berbagai macam poster bernada protes diantaranya berbunyi, "Mana Janjimu Bupati. Bangun pasar Kencong", "Janji Bupati ditunggu Pedagang Sampai Mati, Mana Janji
Anda kapan dan Kapaaannnn" serta poster kecaman lainnya. "Kami minta janji Bupati ditepati. Jangan asal janji saja, kapan-kapan," teriak ibu ibu pedagang di pinggir jalan ketika rombongan kirab Logo BBJ melintasi Pasar Kecong dengan nada penuh kesal, Jumat (5/6). Pedagang Pasar Kencong merasa janji Bupati MZA Djalal belum direalisasikan dalam relokasi dan penataan pasar. Padahal sudah sekitar 2 tahun masyarakat dan pedagang pasar Kencong menunggu pasca kejadian kebakaran dan kini tak terurus. Beberapa kali hearing dan dengar pendapat
dengan DPRD juga tidak bisa menghasilkan keputusan memuaskan. Tidak ada reaksi maupun komentar dari panitia BBJ atas demo kirab logo tersebut. Rombongan kirab sebenarnya diberangkatkan pukul 14.00 WIB start dari Alun Alun Kota Jember Jl Sudarman, menuju ke selatan melalui Kecamatan Mumbulsari, Tempurejo, Ambulu, Wuluhan, Puger, ke Gumukmas hingga Kencong. Rombongan kirab terdiri dari 31 mobil Patroli Satpol PP dan
ratusan sepeda motor itu dengan personel 500 orang disambut beragam dari masyarakat. Di Kecamatan Wuluhan, sambutan masih bagus. Para siswa SDN setempat yang belum pulang berada di pinggir jalan mengayun ayunkan bendera merah putih kecil menyambut rombongan kirab melintasi daerah tersebut. Kirab yang diikuti sekitar 500 personel Satpol PP dan Pegawai Pemkab Jember ini bertujuan untuk sosialisasi gelar BBJ 2009 untuk meningkatkan taraf kehidupan ekonomi masyarakat dengan berbagai program kegiatan event untuk menyedot para wisatawan domestik dan luar negeri. "Nuansa heroik dan historis HUT Proklamasi RI ke 64 tetap menyemangati BBJ kali ini," ujar Wakil Bupati Kusen Andalas saat memberi
sambutan pelepasan kirab Logo BBJ, kemarin. (p juliatmoko)


Ribuan Nelayan Ngamuk Tolak Rumponisasi

JEMBER -Ribuan nelayan Kecamatan Puger mengamuk dan merusak rumpon sebagai penolakan atas pemasangan rumponisasi di pinggir laut. Aksi spontanitas itu dilakukan sekitar 2.000 nelayan dan mengakibatkan kericuhan di Kantor Desa Puger Wetan dan rumah pemilik rumpon. Salah seorang nelayan Puger, Husein mengatakan, rumponisasi sebanyak 12 buah di pantai Puger dianggap tidak menguntungkan nelayan malah justru merugikan nelayan. Selain itu pemasangan rumpon itu dianggap tidak ada musyawarah dengan ribuan nelayan disana. "Pemasangan rumpon itu semakin mengurangi hasil tangkapan nelayan. Kita minta rumpon itu dilepas," kata Husein, kemarin. Dia mengatakan, sebenarnya para nelayan sudah meminta agar pemerintah kabupaten memasang rumpon tepatnya di 332 kilometer atau 200 mil dari bibir pantai. Namun oleh nelayan pemilik rumpon pemasangan justru diletakkan pada jarak 40 mil laut atau 40 kilometer dari bibir pantai. "Padahal itu masuk jaringan ikan cukup banyak, akhirnya nelayan tidak merata mendapatkan ikan," katanya. Kericuhan yang dilakukan nelayan itu tidak terbendung dan aparat kepolisian yang hanya dijaga dua personil dan sejumlah aparat dari tentara tidak bisa menenangkan amuk nelayan. Ricuh itu terjadi di jalan menuju kantor desa dengan merusak dan menggulingkan rumpon. Sedangkan di kantor desa membalikkan dan merusak bangku kantor.
Nelayan juga memaksa aparat kantor desa Puger Wetan untuk membubuhkan kesediaan melepas dan tidak membongkar rumpon yang telah dipasang. Kades Puger Wetan Edi Haryoko mengatakan, saat didesak tanda tangan penolakan rumpon dia tidak bisa mengelak. "Saya tidak bisa berbuat dengan banyaknya nelayan itu, kita akan membicarakan pemasangan rumpon itu dengan nelayan dan desa serta pemkab agar persoalan ini cepat selesai," kata Edi Haryoko.Sedangkan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Jember Dalhar mengataka, rumpon yang dipasang itu bukanlah bantuan pemerintah namun milik pribadi seorang nelayan. "Konflik itu sebenarnya sudah lama, kita sudah fasilitasi pertemuan namun saat itu tidak ada titik temu karena perbedaan lokasi pemasangan rumpon. Dalam waktu dekat kita akan pertemukan perangkat desa, kecamatan dan kelompok nelayan agar segera konflik ini selesai," janji Dalhar. (p juliatmoko)


Lagi, WNA Bangladesh Ilegal Dideportasi

JEMBER -Belum genap mendeportasi WNA Malaysia ilegal, kemarin Kantor Imigrasi Jember kembali mendeportasi WNA ilegal asal Bangladesh. Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Jember John Rois, WNA itu yakni MD. Faruk Hossain Biplop umur 38 tahun yang sudah 5 tahun tidak memiliki izin tinggal resmi di Indonesia. "Hossain masuk ke sini lewat Dumai Malaysia pada Februari 2004 tanpa paspor. Dia ingin menikahi Sugiani seorang gadis dari Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi yang dikenalnya di Malaysia," kata John Rois, kemarin. Dia menambahkan, Hossain dua bulan sejak tinggal di Banyuwangi kemudian menikahi Sugiani dengan menyamar nama sebagai Sugeng Hariyanto. "Tiga bulan kemudian ia pindah ke Setail Genteng Banyuwangi. Dia kemudian jatuh sakit dua minggu dan hanya mengandalkan kiriman uang dari Sugiani yang kini bekerja TKI di Hiongkong," terangnya. Selanjutnya pada September 2005, Hossain pindah ke rumah sang istri di Desa Dasri."Selama 4 tahun tinggal identitas tidak jelas dan petugas imigrasi memergoki dia pada 14 Mei 2009 sebagai pendatang gelap. Imigrasi mendeportasi dia dengan maskapai penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan 870 melalui Bandara Internasioanal Juanda Surabaya," ujarnya. Bagian Pengawasan Imigrasi Jember Roy Fajar menuturkan,
tahun 2009 ini sudah ada 6 WNA dideportasi dan 3 WNA terakhir yakni warga Thailand, Myanmar, Malaysia juga telah dideportasi.Sedangkan pada tahun 2006 lalu ada sekitar 30 WNA dan tahun 2008 14 WNA tak berdokumen telah dikembalikan ke negara asal. "Kami terus menindak tegas WNA yang kedapatan tanpa izin tinggal di Indonesia, masyarakat juga kami minta aktif menginformasikan kalau ada warga asing yang mencurigakan kewarganegaraannya," kata Roy Fajar. (p juliatmoko)


Polisi Ringkus Pengedar Gelap Dextro

JEMBER -Maraknya peredaran pil dextro hingga menewaskan remaja yang overdosis karena pil itu, kemarin polisi meringkus tiga pengedarnya. Tiga tersangka yang diamankan itu yakni Lutfi dan Hairul warga Kecamatan Balung dan Loyo Wirendi warga Kecamatan Kaliwates. Kasat Narkoba Polres Jember AKP Edi Sudarto mengatakan, sebelumnya polisi mengamankan enam orang namun setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti maka tiga orang saja yang ditetapkan tersangka dan ditahan. "Mereka memiliki 23 ribu pil dextro dan obat keras jenis Dobel L yang dilarang diedarkan secara bebas," kata AKP Edi Sudarto, kemarin. Selain iutu ratusan obat keras jenis Dobel L dari tiga tersangka untuk dijadikan barang bukti penangkapan. Untuk menangkap pengedar pil dextro, polisi merasa kesulitan karena tidak ada aturan yang melarang untuk menjual obat jenis yang biasa digunakan untuk obat batuk dan bebas dijual di pasaran. Tiga tersangka itu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 80 dan pasal 82 karena menjual obat keras tanpa izin. Sebelumnya, remaja sebanyak 11 orang tewas karena overdosis pil dextro dicampur dengan minuman keras. Korban terkhir OD dextro dicampur miras yakni Dani Trianto, 21, warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah tewas saat menjalani perawtaan di RSUD dr Soebandi. Dani menelan sekitar 50 butir pil, sedangkan Rudi hanya menelan 30 butir. Menurut Direktur RSUD dr Soebandi Jember Yuni Ermita, saat dibawa ke rumah sakit kondisi Dani sudah kritis. Pihak RSUD dr Soebandi merawat 20 pasien korban miras yang dioplos dengan pil dextro. Dari 20 pasien itu, 11 di antaranya meninggal. (p juliatmoko)


Sikapi Tambang, Mahasiswa Mosi Tidak Percaya Bupati !

JEMBER - Peringatan Hari Lingkungan se-dunia, polemik pertambangan mangan di Kecamatan Silo disikapi dua organisasi. Salah satunya yakni Pimpinan Cabang Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember. Dalam pernyataan sikapnya, PMII menyampaikan mosi tidak percaya pada kepemimpinan bupati Jember MZA Djalal. "Kami juga mendesak agar bupati segera mencabut surat keputusan izin tambang mangan karena telah cacat hukum, kalau tidak maka pemerintahan kabupaten kita nilai gagal dalam pemerintahan dan melakukan pelanggaran konstitusi," kata Ketua PC PMII Jember Abdurahman Bin Auf, kemarin. Dia juga mengatakan, selama ini tambang mangan sudah lama menjadi potensi konflik antara warga yang pro dan kontra. "Kembalikan fungsi lahan disana sesuai aturan yakni sebagai lahan produksi pertanian dan kehutanan, tertibkan penambangan liar," tandasnya. Seperti diketahui, polemik tambang mangan yang dilakukan CV Wahyu Sejahtera di Dusun Curah Wungkal Desa pace Kecamatan membuat ratusan wrga mengentikan paksa sebuah mobil pikap pengangkut tambang. Protes itu dilakukan karena selama ini masih belum ada keptusan kesepakatan pembukaan kembali tambang mangan, meski oleh Pmekab Jember sudah diterbitkan izin eksplorasi tambang.Sedangkan GPP Jember menilai pengalih-fungsian hutan lindung menjadi kawasan pertambangan membuat menyempitnya wilayah kelola rakyat, perempuan kehilangan wilayah kelola, tingginya beban kerja, dan menurunnya pendapatan yang berdampak pada kesehatan, pendidikan dan kekerasan.Pelaksana Harian GPP Jember Ifana Roaita mengatakan, sektor kehutanan saat ini menjadi sektor yang paling menderita akibat eksploitasi sumber daya alam. "Hutan terhimpit oleh perluasan wilayah perkebunan, pertambangan, dan eksploitasi hasil kayu glondongan serta perusakan hutan oleh industri pertambangan, daerah yang bergantung terhadap hasil tambang umumnya mempunyai problem yang mirip," kata Ifana Roaita. Dia menambahkan, ada lima bentuk kekerasan terhadap perempuan terkait perusakan lingkungan diantaranya, perempuan sebagai properti yakni menempatkan perempuan tidak dalam posisi yang penuh untuk mengambil keputusan terhadap dirinya sendiri, misalnya pada pernikahan tanpa surat resmi dan dinikahkan pada usia muda, perempuan sebagai alat pelanggeng reproduksi sosial ketika perempuan keluar rumah untuk bekerja sebagian besar pendapatannya justru dipersembahkan untuk memenuhi kehidupan keluarganya. "Kita minta pemerintah kabupaten bersikap tegas dengan menutup penambangan dan pembalakan liar mengingat besarnya resiko yang ditimbulkannyaserta Melakukan rehabilitasi lingkungan rusak," katanya.
GPP Jember juga mendesak adanya alokasi khusus anggaran untuk penanggulangan bencana dan korban bencana alam dan advokasi anggaran perlu diarahkan untuk mengurangi resiko bencana. "Dana DAU dan DAK untuk lingkungan juga perlu diutamakan untuk belanja langsung pengelolaan lingkungan, bukan untuk belanja pegawai dan belanja kantor," desaknya. Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Haryanto mengatakan, izin eksplorasi tambang mangan di Silo sebenarnya masih ditutup untuk smeentara waktu sampai menunggu aspirasi berkembang di masyarakat. "Saat ini kita membentuk tim independen yang melibatkan dewan untuk melakukan studi kelayakan persoalan tambang disana, sekaligus mencari solusi terbaiknya," kata Haryanto. (p juliatmoko)

Selasa, 21 April 2009



JEMBER - Kecelakaan memakan korban jiwa kembali terjadi di tikungan tajam Gunung Kumitir dekat perbatasan Jember-Banyuwangi. Kecelakaan beruntun melibatkan dua truk dan satu minibus itu tepatnya berada di jalan raya Dusun Tanah Manis Desa Sidomulyo Kecamatan Silo. Berdasarkan pantauan dilokasi kejadian, truk pengangkut aspal hotmik milik Bina Marga Jember bernopol W 9270 UN melaju dari arah Banyuwangi menuju Jember itu tampak terlempar disebelah kanan badan jalan. Truk itu menggencet kendaraan minibus bernopol Z 1086 HE mengangkut rombongan undangan pernikahan sekitar 8 penumpang dewas dan sebagian anak-anak melaju dari Jember menuju Banyuwangi. Sedangkan satu truk lagi bernopol P 8199 UV mengangkut buah jeruk yang melaju dari arah Banyuwangi menuju Jember juga terlempar ke kanan badan jalan. Kecelakaan beruntun yang terjadi sekitar pukul 7.30 WIB itu tak ayal menyebabkan 3 penumpang minibus keluarga dari Desa Jeruk Sok-sok Kecamatan Binakal Bondowoso tewas seketika dan langsung dibawa ke kamar mayat RSUD dr Subandi Jember. Tiga korban tewas itu antara lain, Bu Wahi (50) tukang awe-awe, Edi Mulyono (40) sopir minibus dan Bu Timah (55) penumpang minibus. Sedangkan korban yang mengalami luka cukup parah ada sekitar 6 orang yang kemdian dirujuk ke RSUD dr Subandi Jember. Mereka diantaranya, Maulana Ainul Yaqi (8), Robiyah, dan Abdurahman (41) yang semuanya penumpang minibus. Jalan raya yang menghubungkan Jember-Banyuwangi itu praktis lumpuh selama 3,5 jam karena menunggu proses evakuasi korban dan truk. Saksi yang ada pada saat kejadian, Heru mengatakan, dirinya tiba-tiba mendengar suara keras dari jarak sekitar 10 meter dari lokasi tabrakan beruntun saat melintas. "Suara keras itu kemungkinan dari truk aspal yang menabrak. Saya langsung lapor Polsek Silo agar ditangani," kata Heru, kemarin.
Sedangkan si sopir truk pengangkut jeruk yang selamat dalam kecelakaan itu menuturkan, dirinya dalam posisi aman saat akan melintas tikungan. "Mendadak, saya dengar dari belakang suara keras seperti rem angin dari kendaraan truk meledak-ledak. Saya cuma nambahi gas sedikit dan kemudian tergelincir," kata Saleh. Dia menduga truk milik Bina Marga itu remnya blong dan menabrak bagian truknya. "Begitu saya seperti didorong, truk mau banting stir ke kiri tidak kesampaian dan akhirnya banting ke kanan namun justru terguling," ujarnya. Namun dirinya tidak tahu apakah truknya terguling setelah mobil minibus itu ditabrak atau sesudah ditabrak truk aspal. Sedangkan dari pihak korban minibus tampak kaget dan tidak mau memberikan keterangan karena dalam kondisi berduka kehilangan sanak saudara.
Kapolsek Silo Inspektur Satu Zainuri mengatakan, kronologis sementara dari pemeriksaan sopir yang selamat, dua truk itu melaju dari arah Banyuwangi menuju Jember. "Saat di tikungan sebelum Watu Gudang, ada salah satu truk yang remnya blong. Kemudian lalu truk yang belakang membanting ke kanan dan berpapasan dengan minibus yang akhirnya tertabrak dan tergencet," kata Iptu Zainuri. Lebih lanjut kepolisian akan terus melakukan penyidikan terhadap sopir truk Bina Marga yang bisa terancam pidana karena menghilangkan nyawa orang lain. Dalam evakuasi korban dan truk itu, polisi di kejadian meminta bantuan truk lain untuk membalikkan posisi semula truk agar korban bisa diangkat dan kendaraan lain bisa melintas. (p juliatmoko)

Tabel Korban Tikungan Kumitir :
Korban tewas : Bu Wahi (50) tukang awe-awe, Edi Mulyono (40) sopir minibus dan Bu Timah (55) penumpang minibus.
Korban luka parah : Maulana Ainul Yaqi (8), Robiyah, dan Abdurahman (41) semua penumpang minibus.


Korupsi Sewa Pesawat Dishub
Kejagung
Bakal Periksa Bupati Jember

JEMBER - Pengusutan kasus dugaan korupsi sewa pesawat pada Dinas Perhubungan Jember terus menggelincir. Kemarin Tim Kejagung yang beranggotakan sekitar 10 orang kembali memeriksa 11 pejabat termasuk Sekretaris Pemkab Jember Djoewito. Para pejabat diantaranya mantan pejabat Dishub Jember, Kabag Keuangan, Perlengkapan serta pejabat Perusahaan Daerah Perkebunan Jember itu masing-masing diberondong dengan 30 sampai 40 pertanyaan oleh Tim Kejagung soal sewa pesawat. Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdam disela-sela pemeriksaan pejabat tersebut mengatakan, pejabat yang diperiksa itu dalam kapasitasnya hanya sebagai saksi dalam kasus sewa peswat Dishub Jember yang sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Pejabat itu kita periksa sebagai saksi untuk sewa pesawat sekaligus ada kaitannya atau tidak dengan 3 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung," kata Irdam, kemarin. Menurutnya, sampai sejauh ini masih belum ada tambahan tersangka baru dalam kasus itu. Namun demikian untuk berpotensi menambah tersangka baru, maka harus melalui evaluasi pemeriksaan para saksi dulu. Sedangkan untuk pemanggilan dan pemeriksaan kembali tiga tersangka yakni Sunarsono (Kepala Dinas Perhubungan Jember),Syafril Jaya (Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan) dan seorang rekanan berinisial RM (Direktur Aero Ekspres Internasional), masih belum dilakukan. Dia juga mengatakan, surat resmi penetapan tersangka sudah turun dan sudah dibawah oleh masing-masing tersangka. "Untuk nilai kerugian negara masih dihitung berikut dokumen yang ada kaitan dengan sewa pesawat," ujarnya. Dijadwalkan pemeriksaan pejabat itu akan dilakukan selama dua hari sampai hari ini. Sedangkan untuk barang bukti maupun dokumen sampai saat ini masih belum dilakukan penyitaan, Irdam mengatakan penyitaan itu masih harus menunggu pemeriksaan para saksi dan tersangka.
Sementara Ketua Tim Kejagung melalui Kasubdit Tipikor Eksekusi dan Ekseminasi M Anwar mengatakan, soal keterlibatan Bupati Jember yang menerbitkan surat keputusan dalam sewa pesawat masih dalam pembahasan dan evaluasi. Ditanya apa akan memeriksa Bupati Jember MZA Djalal, M Anwar menyatakan, "Itu gampanglah". Lebih jauh soal SK Bupati Jember dalam sewa pesawat itu masih dikaji apakah dalam pelaksanaan teknisnya menyalahi aturan atau tidak, meski dalam surat perintahnya tidak akan menyalahi aturan. "Untuk memeriksa bupati itu tidak mudah, sebab harus ada prosedur dan masih perlu diuji perlu atau tidak memeriksanya sebagai saksi dalam kasus ini," kata M Anwar.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana APBD Jember 2002-2007 akhirnya membuahkan hasil. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan dua pejabat Pemkab Jember dan satu rekanan sebagai tersangka pada Jumat (2/4) lalu.
Ketiga tersangka itu yakni Sunarsono (Kepala Dinas Perhubungan Jember),Syafril Jaya (Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan) dan seorang rekanan berinisial RM (Direktur Aero Ekspres Internasional). Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan perjanjian sewa pesawat yang menggunakan dana APBD tahun 2007 yang diduga menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2008 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah dan perubahanya No 70/2005 dan nomor 8/2007. Perjanjian itu tidak berpedoman atas Pedoman Kerja Pelaksanaan Tugas dan Pelaksana APBD Tahun Anggaran 2007 Kabupaten Jember. Pedoman pelaksanaan tersebut No 050/024/436.022/2007 tertanggal 17 Januari 2007 hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember MZA Djalal nomor 100/595/ 436.41/2008 tertanggal 26 Juni 2008 dan surat No 100/688/ 436.41.4/2008. Perjanjian sewa pesawat yang ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2008 menyebutkan sewa pesawat udara tipe LETT 410UVP-E dengan nomor kontrak 088/CA/ AEI/PPJ-04/VIII/2008 diduga dilakukan tanpa melalui proses tender seperti yang disyaratkan dalam ketentuan perundangan. Sewa pesawat digunakan untuk melayani penerbangan komersial antara Surabaya- Jember PP itu berlangsung selama 3 bulan. Jika penghitungan sewa pesawat itu USD2.100 per jam x Rp9000 x 90 jam/bulan x 3 bulan, maka jumlahnya mencapai Rp 4,8 miliar yang diduga terdapat kerugian negara.
Dalam perkembangannya, Kadishub Jember Sunarsono mengatakan kalau perjanjian sewa itu dianggap tidak menyalahi aturan. Selain itu, prosedur yang dia lakukan merupakan atas perintah bupati langsung melalui surat yang ditandatanganinya secara resmi pula.
Smentara Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Mudjoko membenarkan adanya pemeriksaan 11 pejabat Pemkab Jember tersebut. "Ya, mereka diperiksa sebagai saksi selama dua hari. Pejabat itu dari eselon III dan IV diantaranya mantan pejabat Dishub Jember," kata Mudjoko. Sejauh ini pihaknya masih belum menujuk penasehat hukum, meski surat penetapan tersangka sudah ditangan pejabat Dishub dan PDP Jember yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (p juliatmoko)


Sebulan Bolos, Anggota Polisi Dihukum Kurungan

Bondowoso- Seorang oknum anggota polisi di Polres Bondowoso terkena sanksi hukuman kurungan selama 21 hari di dalam sel tahanan, kemarin. Penahanan oknum polisi yang berinisial Gnj itu pasalnya pelanggaran bolos kerja selama 30 hari alias sebulan jika waktu tersebut
dihitung dengan jumlah hari yang terakumulasi. Wakapolres Bondowoso Kompol Heru Cahyo mengatakan, seorang anggota polisi yang terkena sanksi melalui sidang disiplin yang digelar di Aula terbuka Mapolres Bondowoso. "Dia memang anggota kami yang sudah kami putuskan untuk diberikan hukuman kurungan selama 21 hari. Hukuman kurungan 21 hari ini diharapkan akan bisa mengubah pola pikir, tindaktanduk dan memperbaiki kesalahan yang selama ini dilakukannya. Kami tidak akan pilih kasih, siapapun yang bersalah tetap kami proses sebagaimana aturan," kata Kompol Heru Cahyo, kemarin. Oknum anggota polisi itu berdasarkan catatan Polres Bondowoso diduga sudah berulangkali melakukan kesalahan. Pertama pada saat bertugas di Mapolsek Cerme. Kemudian saat pindah tugas ke Mapolsek Maesan, yang bersangkutan masih tetap melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan saat dimutasi ke Polres Bondowoso masih juga perbuatannya tidak berubah selalu saja bolos kerja dengan alasan
malas. Akhirnya, petugas P3D pun mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemanggilan secara tertulis dengan harapan perbuatannya itu tidak diulanginya lagi. Sayangnya, hal tersebut juga tidak mempan sehingga satu-satunya jalan yang ditempuh adalah disidang kode etik.
"Pangkatnya masih Bripda. Kalau masih melakukan perbuatan dan mengulangi kesalahan yang sama sebanyak 4 kali tentu hukumannya akan menjadi lebih berat yakni bisa diberhentikan secara terhormat atau juga bisa diberhentikan secara tidak terhormat. Ya, tinggal pilih," tegasnya. Polres Bondowoso, selama tahun 2008 mencatat ada 18 anggota polisi yang terkena sanksi disiplin. Sedangkan pada tahun 2009 ada sekitar 5 orang yang juga melanggar. Bahkan dari oknum yang disanksi itu sebagian sudah menjadi seorang kapten. (p juliatmoko)


Rekapitulasi Diwarnai Ketegangan

JEMBER - Rekapitulasi suara berhasil untuk DPRD Jember akhirnya selesai dini hari kemarin. Acara itu sempat diwarnai ketegangan antara saksi, PPK dan petugas KPUD. Protes dilakukan saksi dari PDI-P, Hanura, PKB, Golkar dan PMB yang mempermasalahan perhitungan suara. Namun oleh PPK dan KPUD menyatakan rekapitulasi tidak bisa dihentikan. Salah satu saksi dari Hanura, Jumadi, menolak hasil rekapitulasi karena diduga ada penggelembungan suara yang dilakukan PPK Patrang yang akhirnya menguntungkan caleg dari PAN Abdul Ghofur.
"Seharusnya dari PPS Jember Lor, suara Ghofur PAN ini tidak sebanyak sekarang, Ghofur kami duga sudah mengambil suara Hanura, sehingga ada selisih sekitar 150-an," kata Jumadi, kemarin. Namun sayang sekali protes itu tidak dihiraukan oleh KPU. Menurut Jumadi, seharusnya yang mendapatkan kursi di dapil I adalah Hanura bukan PAN karena jumlah suara PAN tidak mencukupi. Saksi dari PKB juga mengungkap hal yang sama namun di dapil Jember II. Saksi PKB, Mahfud dan Ubaidillah menduga ada penggelembingan suara di Kecamatan Kalisat, Silo, Sumberjambe dan Ledokombo sebanyak hampir 10 ribu suara. Situasi semakin panas namun terkendali saat sejumlah anggota PPK ikut membela KPUD dan menyerang
para saksi yang. Situasi memanas itu membuat anggota pengamanan dari kepolisian memasuki ruangan sidang. Sedangkan rekapitulasi suara untuk DPRD Jember akhirnya kursi terbanyak masih direbut Partai Demokrat dengan 9 kursi. Padahal Tahun 2004, Demokrat hanya mengantongi 4 kursi. PDI Perjuangan mengantongi 8 kursi yang hasolnya sama seperti pemilu 2004. Partai Golkar mengantongi 5 kursi, artinya turun dibandingkan pemilu 2004 yang berhasil mengantongi 6 partai. Sementara Partai Keadilan Sejahtera yang pada Tahun 2004
tidak berhasil menyabet satu kursi pun akhirnya mengantongi lima kursi.
Anggota KPUD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, hanya ada 11 orang anggota dewan yang terpilih kembali menduduki kursi panas. Mereka adalah Miftahul Ulum, Wahid Zaini (PKB), Saptono Yusuf (Demokrat), Mochamad Asir (PDIP) dan Samuji Zarkasih (PPP), A Ghofur (PAN), Sunardi (PPP), Jupriyadi (PKNU eks PKB) dan Ahmad Halim PKB yang dipastikan terpilih kembali.
"Hasil penghitungan manual ini setelah di tanda tangani para saksi parpol, maka langsung dikirim ke KPUD Jatim untuk penghitungan di tingkat propinsi. Setelah itu baru dikirim ke KPU pusat untuk ditetapkan tanggal 9 Mei mendatang," kata Hanan Kukuh. (p juliatmoko)

Mana Ekspresimu ...... ?!

M Y P E O P L E

LIVE TRAFFIC FEED

I n v e s t o r

V i s i t o r

counter