Kamis, 18 Desember 2008


620 Warga Jember Korban Deportasi

JEMBER - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembali menjadi sasaran demonstrasi puluhan korban deportasi. Mereka bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) dan Komite Sentral Gerakaan Mahasiswa Nasional Indonesia (KS GMNI) menagih pertanggungjawaban dinas terkait banyaknya persoalan tenaga kerja di luar negeri yang belum terselesaikan. Berdasarkan catatan tiga lembaga yang tergabung dalam Front Peduli Tenaga Kerja Indonesia (FPTKI) Jember setidaknya ada 620 warga asal kota Tembakau ini yang menjadi korban penjualan TKI alias trafficking."Ada sekitar 620 warga Jember dalam setahun terakhir ini menjadi korban deportasi, Jember sudah masuh rangking 4 dan ini cukup memprihatinkan karena pemerintah tidak mengambil tindakan apapun," kata Koordinator FPTKI Jember M Kholili, kemarin.Pria yang juga Ketua SBMI Jawa Timur ini juga mengatakan, setelah Jember juga menyusul rangking berikutnya yakni Sampang dengan 1.205 warga, kota Pamekasan ada 1.107 dan Sumenep ada 870 warga menjadi korban deportasi. "Ratusan korban itu tragisnya tidak mendapatkan pelayanan dengan baik dan layak dari pemerintah," timpalnya. Dia juga menambahkan, akibat banyaknya kasus TKI ielgal, maupun deportasi itu katanya merupakan akumulasi tindakan preventif yang belum dilakukan dinas apalagi sistem pengawasan yang tidak dijalankan seperti berkeliarannya tekong yang masih dibiarkan saja. Sedangkan salah satu korban Titik Sundari mengaku juga menjadi korban TKI di Arab Saudi dengan dijadikan penari telanjang oleh majikan di Arab Saudi. "Kita tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah ketika jadi korban. Tolong kami dilindungi TKI di luar negeri, pemerintah jangan menunggu permintaan bantuan dari korban," kata Titik Sundari. Tidak puas dengan berdemo di Disnakertrans dan Pemkab Jember, FPTKI bergerak ke Gedung DPRD Jember. Mereka ditemui Wakil Ketua DPRD Jember Machmud Sardjujono yang mengatakan, pihak Disnakertrans mestinya responsif dengan banyaknya kasus TKI. Apalagi kata dia saat ini sudah ada rencana pemberlakuan Peraturan Daerah Perlindungan TKI. "Disnaktrans harus berani membuat terobosan dengan membangun jaringan dengan luar negeri dalam penyelesaian kasus TKI, kalau tidak ya korban akan terus bertambah," kata Machmud Sardjujono. Sementara Kepala Disnakertrans Jember M Thamrin yang selalu tidak berada ditempat ketika ada persoalan TKI justru menambah kekesalan aktifis FPTKI. Demonstran hanya ditemui Kepala Bidang Penempatan dan Pendidikan dan Latihan TKI M Hasyim. "Sebenarnya seluruh laporan penanganan TKI sudah kami koordinasikan dengan Jatim dan BPN2TKI. Hasilnya memang belum dirasakan karena ada kewenangan yang belum bisa dilakukan oleh dinas," timpal M Hasyim. Selain itu persoalan TKI kata dia merupakan kasus kompleks karena kejadiannya banyak terjadi diluar negeri. (p juliatmoko)


Korban Deportasi :

1. Sampang : 1.205 warga
2. Pamekasan : 1.107 warga
3. Sumenep : 870 warga
4. Jember : 620 warga
(Data : SBMI Jatim kasus tahun 2008)
Korban TKI :
1. Pelecehan Seks : 3.359 orang
2. Penganiayaan : 4.215 orang
3. Kecelakaan Kerja : 1.555 orang
(Data BNP2TKI Jatim, 2008)


Eks Kadis Pengairan Dituntut 4 Tahun Penjara

JEMBER- Sidang korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pengairan Jember Soewadi memasuki agenda penuntutun. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu Soewadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 371 juta. Kasus pengairan ini terkuak ketika terdakwa pada tahun 2005 era Bupati Samsul Hadi Siswoyo mengajukan dana alokasi khusus pada pekerjaan irigasi bencana alam di 25 tempat senilai Rp 3,5 miliar. Penacairan anggaran itu dilakukan 2 tahap yakni pertama Rp 1 miliar namun diterima hanya Rp 200 juta. Selanjutnya pencairan kedua pada pekerjaan perbaikan saluran banjir senilai Rp 2,5 miliar dengan melalui mantan Kabag Keuangan Mulyadi. Sedangkan sisanya Rp 115 juta cair berikutnya. Namun Badan Pemeriksan Keuangan menemukan dana seebsar Rp 2,1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai merugikan keuangan negara. Jaksa R Wahida mengatakan, sidang lanjutan itu membuktikan kasus dugaan korupsi dana perbaikan akibat bencana alam senilai Rp 2,1 miliar. "Terdakwa terbukti telah melanggar dakwaan subsider yakni pasal 3 UU 31/1999 sebagimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terbukti melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berlanjut," kata Wahida, kemarin. Jika tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum, maka harta benda terdakwa akan dilelang. "Jika hasil lelang itu tidak mencukupi uang pengganti maka dikenakan hukuman penjara 1 tahun," ujarnya. Sementara dakwaan primer yakni pasal 2 UU Tastipikor kandas tidak terbukti, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Terkait tuntuan tersebut, Soewadi dan tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan pledoi. "Saya akan mengajukan pledoi," kata Soewadi. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Zainal Marzuki mengatakan, tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta persidangan. Selain itu juga tidak ada kerugaian negara berdasarkan keterngan saksi karena dana sudah dikembalikan ke negera sudah tersalurkan dan sudah disetor. "Dalam kasus ini sudah tidak ada kerugian negara, nanti itu akan kami tuangkan pada pledoi pekan depan," kata Zainal Marzuki. (p juliatmoko)

Kapokmu kapan.....Anggota TS Karsa Jember Diganjar Rp 1 juta

JEMBER - Salah seorang mahasiswa STAIN Jember Abdul Mufid yang menjadi korban Tim Sukses Calon Gubernur Soekarwo-Syaifulah Yusuf (TS Karsa) akhirnya divonis majelis hakim sama dengan permohonan tuntutan jaksa. Pemuda yang juga mengambil jurusan Tarbiyah semseter 5 itu dan jadi terdakwa itu divonis Rp 1 juta subsidair 2 bulan penjara. Dalam sidang itu dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan politik uang di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah dengan membagi-bagikan uang Rp 10 ribu serta membujuk warga untuk mencoblos Karsa pada pilgub putaran II beberapa waktu lalu. Ketua majelis hakim Rochmad mengatakan, putusan itu berdasarkan pasal 117 Undang-undang Pemerintahan Daerah dan Abdul Mufid terbukti saat menyogok puluhan warga yang diistilahkan "zakat dari Karsa" dan mengarahakan pemenangan cagub Karsa."Barang bukti kasus itu sudah kuat yakni antara lain 63 uang dalam amplop berisi Rp 10 ribu-an. Sedangkan uang yang sudah dibagikan kepada warga sebanyak 90 orang. Dengan bukti dan kesaksian, tersangka sudah bisa dijerat secara hukum," kata Rochmad, kemarin. Terdakwa Abdul Mufid saat vonis masih saja tanpa dibarengi pengacara maupun TS Karsa Jember. Sementara terdakwa belum melakukan upaya banding ataupun menerima putusan itu. Sementara Ketua Pemuda Pancasila Jember Abdul Arif Ismail alias Anang yang saat itu menggerebek kasus politik uang di Jenggawah mengatakan, tindakan politik uang yang dilakukan tersangka itu harus dibalas dengan sanksi hukum. "Itu sebagai pelajaran juga bagi seorang mahasiswa. Artinya jangan justru membodohi masyarakat dengan politik uang, apalagi mengarahkan dukungan ke Karsa," tandas Abdul Arif Ismail. (p juliatmoko)

Opo Maneh... ???? Jember Bentuk Pengendali Inflasi

JEMBER -Mungkin lembaga ini belum ada di kabupaten lain. Lembaga itu adalah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jember yang dilatar belakangi sebagai lembaga untuk mendukung pencapaian sasaran inflasi nasional. Selain itu TPID diyakini mampu menjaga kestabilan daya beli masyarakat. TPID yang dibentuk di Kantor Bank Indonesia (BI) Jember itu melibatkan Disperindag, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, BPS, dan Perum Bulog Divre serta instansi terkait."TPID diharapkan menakan laju inflasi dan dapat bisa menjaga kestabilan daya beli masyarakat," kata Pemimpin BI Jember A Rasyid Madjid, kemarin. TPID nantinya bertugas melakukan pemantauan harga dan pemetaan masalah, pengendalian harga, memberikan informasi serta memberi rekomendasi kepada pemerintah mencakup komoditas strategis dan beberapa komoditas yang memiliki bobot tertinggi dalam penghitungan inflasi. Sementara Bupati Jember MZA Djalal mengatakan, kerjasama itu diharapkan dapat memacu bangkitnya sektor riil sehingga pendapatan dan daya beli masyarakat dapat meningkat. "Selain meningkatkan sektor produksi, juga harus bisa menjaga kelancaran distribusi kebutuhan pokok sehari-hari. Kalau perlu dengan operasi pasar yang tepat sasaran," kata MZA Djalal. Dalam pelantikan struktural TPID Jember itu juga dihadiri Deputi Pemimpin BI Surabaya Wibisono yang mengatakan, dengan lembaga itu maka diharapkan bisa mengimplementasikan langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi. "Ini memberikan prioritas pada pengendalian inflasi daerah. Daya saing daerah, pemberdayaan sektor riil, pengembangan sektor unggulan, penguatan program UMKM, kerjasama di bidang pertukaran data dan informasi, serta penelitian yang mendukung pengembangan ekonomi daerah juga bisa digenjot," kata Wibisono. (p juliatmoko)

Senin, 15 Desember 2008

Bakal Susul Ismunarso, Bupati Bondowoso Dilaporkan ke KPK

BONDOWOSO - Penahanan Bupati Situbondo Ismunarso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merembet ke Bondowoso. Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) bahkan melaporkan Bupati Bondowoso Amin Said Husni ke KPK yang tersandung kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Amin Said merupakan mantan anggota Komisi IX DPR RI yang kemudian terpilih dalam pilkada langsung Bondowoso tahun ini mengungguli tiga pasangan calon bupati lainnya. Kasus BLBI ini diduga melibatkan 52 anggota DPR RI Komisi IX yang menerima dana ratusan juta bahkan sampai Rp 1 miliar dari Bank Indonesia. "Kita minta agar KPK serius menangani kasus BLBI dan tidak melakukan tebang pilih, memang Aula Pohan yang besan Presiden SBY bisa ditahan, artinya anggota dewan mestinya harus segera diproses," kata Koordinator FKAB Suharyono, kemarin. Dia juga menambahkan, jika mantan anggota Komisi IX yang diduga terlibat suap BLBI dan kemudian menjadi kepala daerah maka penegak hukum akan kesulitan lagi untuk melakukan pengusutan. Sebab BPK maupun kejaksaan akan memerlukan izin kepada presiden untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi. "Kalau KPK bisa menahan Ismunarso, kenapa tidak dilakukan saja terhadap kepala daerah Bondowoso," timpalnya. Dia juga mendasarkan pengusutan KPK yang mengacu pada pengakuan Hamka Yandhu yang sudah menyebutkan anggota Komisi IX yang terlibat BLBI. Dalam pengakuan Hamka tersebut Amin Said ternyata diduga menerima dana sekitar Rp 250 juta dari skandal BLBI. Sedangkan Bupati Bondowoso Amin Said Husni saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak diangkat. Namun mantan tim sukses dia mengatakan kalau Amin Said masih berada di luar kota Bondowoso dan akan berjanji memberikan jawaban dalam waktu dekat. (p juliatmoko)

Ribuan Suara Buruh Kebun Potensi Hilang

JEMBER - Lembaga swadaya masyarakat Studi Kebijakan dan Analis Sosial (Sketsa) Jember memprediksi ribuan suara di daerah terpincil berpotensi hilang dalam pemilihan legislatif tahun depan. Aktivis Sketsa Jembee Divisi Kebijakan Publik dan Pemilu Ahmad Hanafi mengatakan, berdasarkan pemetaannya daerah terpencil yang didominasi kalangan buruh perkebunan itu terdiri dari 6 kecamatan. Kecamatan itu antara lain, Sumberbaru, Tanggul, Bangsalsari, Panti, Tempurejo, Silo dan Sumberjambe. "Jika ditotal suara di 6 kecamatan itu ada sekitar 43.356 suara. Setidaknya sepertiga atau sekitar 15 ribu suara dari total suara itu akan hilang jika tidak diberikan penidikan dan sosialisasi pemilu legislatif," kata Ahmad Hanafi, kemarin. Apalagi suara yang terdiri dari 20.890 suara laki-laki dan 22.461 suara perempuan itu masih banyak yang mengalami buta aksara. "Butuh waktu untuk memberikan pemahaman pada pemilih terkait teknis pemungutan suara maupun apa saja yang perlu disiapkan dalam pemilu itu," katanya. Apalagi kesalahan teknis juga masih berpotensi mendorong suara pemilih juga bisa hilang. Dia juga memandang perlunya pendidikan dan latihan pada kalangan buruh perkebunan setidaknya beberapa bulan sebelum pemungutan suara dilakukan. Sedangkan anggota KPU Jember Devisi Sosialisasi M Ekhsan mengakui, angka orang yang memiliki hak suara namun tidak tersalurkan alias suara golput di Jember masih tinggi. Seperti dalam pemilihan gubernur Jatim belum lama ini suara sah ada 804.984, suara tidak syah 24.874 suara. "Namun suara golput mencapai 880.377 suara," kata M Ekhsan. Selain itu, dia menyatakan sepakat dengan langkah pendidikan pemilih pada daerah terpencil khususnya kalangan buruh perkebunan. "KPU tahun lalu hanya terdapat dana sosialisasi Rp 2 juta per kecamatan, namun kalau di kecamatan terpencil yang jelas butuh dana lebih besar dari itu. Nah, kita tidak punya dana tambahan," katanya. (p juliatmoko)

Suami Bunuh Istri, Lalu Coba Bunuh Diri

BONDOWOSO - Warga Dusun Bunder Desa Pancuran Kecamatan Kota geger. Yang menyukut geger itu yakni pasangan suami istri Parmo (45) dan Armani (35) warga setempat yang ditemukan tewas mengenaskan. Armani tergeletak dalam kondisi tergeletak berlumuran darah. Dia mengalami luka sabetan benda tajam pada bagian legan, leher dan tubuh bagian lainnya. Warga yang menggedor rumah pasangan suami-istri itu kemudian langsung mencari pelaku yang berbuat tidak manusiawi itu. Setelah tidak berselang lama menggeledah isi rumah, warga menemukan seorang lelaki yang merupakan suami Armani juga terbujur kaku dalam kondisi yang lebih mengenaskan. Parmo yang sudah dikaruniai dua orang putra itu bersimbah darah dengan luka perutnya mengenaskan diduga akibat sabetan senjata tajam. Tidak jauh dari tubuhnya, terdapat sebilah celurit yang diduga bekas senjata tajam untuk melukai tubuh kedua korban. Puluhan warga melarikan keduanya ke RSUD Dr Koesnadi Bondowoso agar nyawa keduanya dapat diselamatkan. Sementara itu sejumlah petugas kepolisian Bondowoso langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi masih belum memastikan apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut atau apakah memang pelaku pembacokan tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri kemudian sang suami mau bunuh diri. Semuanya masih dalam proses penyelidikan.Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, warga setempat mendengar suara pertengkaran antara kedua belah pihak di rumah korban. Lama kelamaan pertengkaran itu terdengar semakin memanas hingga akhirnya tak terdengar lagi suara pertengkaran itu melainkan yang terdengar adalah suara rintihan permintaan tolong.Dugaan kuat pelaku yang membacok Armani adalah suaminya sendiri. Kemudian sang suami memilih hendak bunuh diri karena tidak tega melihat istrinya terbujur kaku setelah dibacoknya dengan menggunakan clurit. Kejadian itu diduga dilatarbelakang oleh persoalan sepele yakni suami cemburu karena istrinya selingkuh dengan lelaki lain. Sedangkan Kapolres Bondowoso AKBP AI Afriandi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Samoel Pongdatu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka dalam peristiwa itu adalah suaminya sendiri. Hal itu didasarkan adanya keterangan salah seorang warga diperoleh polisi. "Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 24 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ancaman hukumannya mendapai 10 tahun penjara. Namun itu jika tersangka masih hidup, sebab kondisi Parmo masih sangat kritis," kata AKP Samoel Pongdatu. (p juliatmoko)

Minggu, 14 Desember 2008

Pengadilan Korupsi Tanpa Eksekusi , Ya Negara Merugi...
(Eksekusi Korupsi Kasda Belum Ada Kejelasan, Setengah Tahun Mengambang)

JEMBER - Banyak pejabat yang sudah diadili namun ternyata tidak banyak kerugian negara hasil korupsi yang dikembalikan. Berdasarkan penelusuran koran ini, salah satunya eksekusi kerugian APBD atau Kas Daerah terhadap kasus korupsi yang dilakukan mantan bupati dan mantan Plt Kabag Keuangan yakni Samsul Hadi Siswoyo. Kedua terdakwa korupsi yang sudah mendekam di Lapas Kelas II A Jember ini awal kasus muncul menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 18 miliar. Namun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah ditetapkan sejak setengah tahun lalu, sampai saat ini belum juga dilakukan eksekusi nilai kerugian Kasda.Padahal Mahkamah Agung menetapan kasasi untuk Samsul Hadi Siswoyo tertanggal 7 Mei 2008 dengan menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pangganti Rp 913.789.139. Jika sebulan setelah putusan in kracht belum juga membayar uang pengganti, harta akan disita negara. Jika nilainya tidak mencukupi, maka dikenakan pidana setahun. Vonis pidana itu tiga tahun lebih rendah dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, untuk nilai kerugian negara semula ditetapkan Rp 18 miliar, turun menjadi Rp 9,8 miliar dan terakhir menjadi Rp 913 juta. Sedangkan terdakwa Mulyadi divonis kasasi MA dengan hukuman penjara empat tahun. Dia terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama Samsul Hadi Siswoyo dan dilakukan secara berlanjut. Petikan kasasi Mulyadi diterima Pengadilan Negeri Jember pada 1 Juli 2008. Mulyadi juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan, namun tidak dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara. Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdham mengatakan, pihaknya mengaku baru sebulan menjabat dilembaga tersebut masih sebulan ini. Dalam setahun terakhir ini sudah ada lima kasus korupsi yang sidah ditangani kejaksaan. Dengan sudah turunnya kasasi Mahmakah Agung terhadap dua terdakwa itu, Irdham berjanji akan segera melakukan eksekusi. Namun itu dilakukan jika sudah ada perintah tertulis dari lembaga diatasnya."Kalau sudah diputus kita akan laksanakan sesuai bunyinya, kalau disuruh eksekesi ya kita lakukan eksekusi. Kita tidak akan melenceng dari perintah yang ada," janji Irdham. Dia juga mengatakan kejaksaan tidak hanya berkutat dalam dua kasus yang sudah siap eksekusi itu saja, namun dengan munculnya hasil audit investigatif BPK Surabaya-pun bisa memungkinkan untuk dilakukan inisiatif penyelidikan. Sedangkan sejauh ini pihak Pengadilan Negeri Jember melalui Humas Aminal Umam mengaku masih belum bisa melakukan langkah eksekusi kerugian negara dikarenakan berkas amar putusan belum turun. "Kita masih tunggu berkas perkara putusannya, baru bisa dilakukan eksekusi," kata Aminal Umam. Dengan masih mengambangnya langkah eksekusi ini, ternyata juga menyulitkan pihak terdakwa Samsul dan Mulyadi. "Kita akan mengajukan peninjauan kembali, tapi kesulitan karena berkas putusan perkara belum kami terima dari Mahkamah Agung. Padahal sudah 6 bulan lebih divonis," kata terdakwa Mulyadi. Rumitnya eksekusi kerugian Kasda ini juga ditimpali dengan lamban dan kurang pro aktifnya pejabat yang diserahi dalam pengembalian kerugian Kasda yang dikoordinatori Wakil Bupati Jember Kusen Andalas. Hingga sampai saat ini akhirnya belum ada se-sen pun kerugian negara karena korupsi yang dikembalikan ke Kasda. "Belum ada yang dikembalikan ke Kasda," kata Kusen Andalas. (p juliatmoko)

Putusan Mahmakah Agung RI :
1. Terdakwa mantan bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo : pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, diharuskan membayar uang pangganti Rp 913 juta. (diputus MA 7 Mei 2008)
2. Terdakwa mantan Plt Kabag Keuangan Mulyadi : pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, tidak dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara. (diputus MA 1 Juli 2008 )

Jumat, 12 Desember 2008


Sssstt.... Eks Anggota Dewan Beber Suap PJU
Disetrum 15 Watt-an alias Rp 15 Juta Untuk 36 Orang

JEMBER (SINDO)- Kabar suap terhadap anggota DPRD Jember dalam meloloskan proyek penerangan jalan umum (PJU) ternyata bukan isapan jempol. Kemarin salah seorang mantan anggota dewan dari Komisi D, M Saleh membeber dihadapan wartawan bahwa gratifikasi alias suap diyakini kebenarannya. Untuk meloloskan PJU yang merupakan proyek mercusuar Bupati Jember MZA Djalal itu kata M Saleh, anggota dewan mendapatkan suap Rp 15 juta per orang alias 15 watt-an. Uang sebanyak itu diduga dibagikan kepada sekitar 36 dari jumlah total 45 anggota dewan. "Kalau proyek PJU disetujui, masing-masing anggota dewan diberi lampu 15 watt-an," kata M Saleh menirukan ucapan Pimpinan Sidang Paripurna ketika meloloskan proyek PJU, kemarin. Meksi demikian M Saleh mengaku tidak menerima adanya suap yang diduga dari APBD Jember atau rekanan proyek PJU. Dia menambahkan, awalnya proyek PJU senilai Rp 82 miliar itu pembahasannya cukup alot di Komisi D. Alotnya dalam hal ketidakcukupan daya listrik dari PLN Jember untuk memenuhi sekitar hamir 10 ribu titik di 31 kecamatan. Komisi D waktu itu memutuskan untuk menolak PJU setelah mendatangkan pihak PLN, rekanan PT Sarana Dwi Makmur dan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH). PJU itu selanjutnya dibawa ke sidang Panitia Anggaran dan masih kandas. Anggota dewan agaknya tidak kurang akal yang kemudian membawa PJU ke sidang paripurna. "Pada saat sidang itu sebenarnya sudah mulai terdengar kabar kalau anggota dewan yang setuju akan mendapat sogokan," katanya. Setelah rapat paripurna pengesahan proyek PJU Rp 85 miliar, Saleh mengatakan kalau seluruh anggota dewan diundang ke pendapa bupati Wahyawibawagraha. Namun dia tidak datang dan tidak tahu apakah saat itu suap Rp 15 juta diberikan ke anggota Dewan. "Saya sendiri tidak hadir dan hanya lewat didepan pendopo dan menyaksikan banyak mobil pejabat dewan dan eksekutif parkir. Yang jelas saya kecewa proyek sebesar itu diwarnai suap, apalagi PJU hanya menyala pada Hari Raya saja dan sampai sekarang belum banyak yang diasakan masyarakat," katanya. M Saleh merupakan anggota dewan asal Partai Demokrat yang sebulan lalu digesr lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). Kini dia menjadi calon anggota legislatif lewat daerah pemilihan 3 nomor urut 1 namun lewat Partai Barisan Nasional. Apalagi belum lama ini ditengarai dari hasil audit investigatif BPK Perwakilan Surabaya, pada proyek PJU pada APBD tahun 2007 itu terdapat selisih Rp 18 miliar karena tidak sesuai harga pokok satuan barang.Sedangkan Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember Suhjaryono mengatakan, dengan adanya isu suap itu bisa menucnulkan kasus gratifikasi anggota dewan. "Kasus itu bisa diseret ke jalur hukum dan mestinya kejaksaan atau kepolsian memiliki inisiatif untuk mengusut kasus ini sampau meja pengadilan," kata Suharyono. Dia juga mengatakan, dalam kasus seperti itu sangat merugikan warga Jember karena selain anggaran yang mestinya lebih berguna untuk pos pengentasan kemiskinan dan pendidikan atau kesehatan, akhirnya dihabmurkan percuma oleh pejabat. Hal serupa juga diungkapkan Ketua Indonesia Beurerucracy Watch (IBW) Jember Sudarsono yang bakal melaporkan kasus itu ke kejaksaan dan kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Machmud Sardjujono saat dikonfirmasi lewat ponselnya saat masih berada di Yogyakarta mengatakan, dia sama sekali menampik adanya kabar suap atau gratifikasi dalam proyek PJU. "Itu fitnah, tidak ada suap dalam PJU. Ini murni suara dewan," kata Machmud Sardjujono. Dia juga mengatakan tahap meloloskan PJU itu sudah sesui dengan prosedur dan perdebatan anggota dewa dan legislatif. Apalagi saat itu ketika PLN Jember ketika dihadirkan ke dewan mengatakan daya Jawa-Bali sanggup mencukupi daya listrik PJU. (p juliatmoko)




Warga Jember Lor : Relokasi RS Paru !

JEMBER - Puluhan warga disekitar Rumah Sakit Paru milik Pemrov Jatim yang berlokasi di Kelurahan Jember Lor Jalan Nusa Indah 28 protes. Warga mendesak agar keberadaan RS Paru itu segera direlokasi karena selama ini rumah sakit itu mengolah limbah dan banyak warga sekitar yang terkena imbasnya. Salah seorang warga Edi Suryanto mengatakan, banyak warga sekitar yang kena infeksi penyakit paru-paru karena limbah rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik. "Demo yang kita lakukan sudah berkali-kali, kita minta agar rumah sakit paru dipindah saja karena menyebabkan warga juga terserang penyakit paru," kata Edi Suryanto, kemarin. Demo yang dilakukan warga pada Rabuy (10/12) malam ketika petugas RS Paru memberikan penyuluha pada warga. Tak ayal, penyuluhan itu dibubarkan warga dan selanjutnya wargfa menempel poster di RSU Paru yang bertuliskan mengecam keberadaan lokasi itu. Menurut keterangan warga, dalam beberapa bulan terakhir sudah ada sekitar 12 warga terdiri dari usia anak-anak dan dewasa yang terserang paru-paru atau TBC. Selain itu, sejak tahun 1980-an RS Paru itu dibangun ada sekitar 70 warga meninggal dunia karena terinfeksi TBC imbas limbah rumah sakit. Hal yang sama juga dikatakan Firman Setiawan alias Feri yang juga anggota dewan dari Komisi C DPRD Jember yang tinggal di belakang RS Paru. "Memang keinginan warga minta RS Paru itu segera dipindah, selama ini pihak rumah sakit tidak mendengarkan aspirasi kami. Jadi wajar saja kalu warga ngamuk dan ngluruk berdemo ke rumah sakit," timpal Feri. Sedangkan Direktur RS Paru dr Arya Sidemen mengatakan, soal pengelolaan limbah selama ini sudah standar penanganan kesehatan. "Kita sudah sering berdialog dengan warga, pengelolaan limbang sekarang kita lakukan di tenmpat pembuangan akhir Pakusari," kata dr Arya Sidemen. Dia juga mengatakan, lokasi RS Paru sebenarnya sudah memberikan jaminan perawatan kesehatan secara gratis jika warga sekitar terkena penyakit paru-paru. (p juliatmoko)

Golkar Minta KPU Jatim Yang Gress

JEMBER - Gelombang desakan untuk segera melantik KPU Jawa Timur yang baru terus bermunculan. Setelah DPRD Jatim, kini giliran DPD Golkar Jawa Timur yang bersuara. Melalui Ketua Bidang Organisasi Kaderisasai dan Keanggotaan DPD Golkar Jatim, Machmud Sardjujono mengatakan, pihaknya lebih mantap kalau KPU Jatim yang baru segera dilantik."Selain ada persoalan pada KPU Jatim yang lama, mereka kan juga habis masa kerjanya. Kalau mereka melaksanakan, apakah tidak takut kekacauan pilkada semula terulang. Harus ada langkah cepat dari KPU pusat untuk segera melantik KPU Jatim yang baru, kemudian KPU jatim melantik KPU Bangkalan, Sampang dan Pamekasan," kata Machmud Sardjujono, kemarin.Dia menambahkan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyampaikan ada dugaan rekayasa secara sistemaris, maka diputus Pilkada Jatim ulang di tiga kabupaten. "Saya kira, pertanyaannya sekarang bagaimana melaksanakan sebaik-baiknya kalau penyelenggara pilkada tidak bener. Kebetulan KPU Jatim habis pada 26 Desember, KPU Bangkalan dan Sampang habis pada 19 Desember," katanya. Menurutnya, kalau masyarakat Jawa Timur ingin hasil yang baik dan kebasahan pilkada yang benar, maka KPU Jatim yang baru harus segera dilantik. "Meski belum hasil keputusan rapat, ini masih melekat pada posisi saya sebagai wakil ketua Golkar Jatim untuk menyikapi KPU Jatim. Kita ingin pilkada ulang itu berlangusng bersih, jujur dan sah," katanya. Sehari sebelumnya, Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid mengungkapkan pelantikan anggota KPU Jatim yang baru dapat mengurangi resiko pelanggaran peraturan perundang-undangan. Mengingat masa jabatan KPU Jatim pimpinan Wahyudi Purnomo saat ini akan habis pada 26 Desember 2008 nanti. (p juliatmoko)

Rabu, 10 Desember 2008

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes Rp 900 Juta

JEMBER - Menyambut Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membeber kasus penyimpangan pengadaan peralatan kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Jemkab Jember. Kasus ini yang sudah sebulan dalam penyelidikan Kejari itu menduga terdapat kerugian negara senilai Rp 900 juta yang dianggarkan dari APBD Tahun 2006. Bahkan jaksa sudah menetapkan dua tersangka dari pejabat Dinkes Jember namun nama tersangka masih diinisialkan M dan S. Modus penyimpangan itu disinyalir kalau pengadaan alkes itu dananya sudah dicairkan terlebih dahulu, namun barangnya secara fisik belum diadakan. Selain itu alkes yang terdiri dari 122 item diantaranya jarum suntik pencabut gigi senilai yang menuru pagu berasal dari Jerman Cina dan Paksian dan untuk Puskesmas Keliling ternyata tidak sesuai spek dan hanya bermerk lokal. Kepala Kejari Jember Irdham mengatakan, meski dirinya masih menjabat sebulan sebagai Kajari namun ada kasus yang memang merupakan langkah inisiatif hasil penyelidikan kejaksaan. "Kita masih terus melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan ini. Kalau nama tersangkanya masih dua orang yang dirahasiakan, kemungkinan besar jumlah tersangka bisa bertambah," kata Irdham disela-sela pembagian stiker dan CD lagu-lagu Anti Korupsi kepada masyarakat umum pengguna jalan, kemarin. Irdham menambahkan, selama setahun kedepan setidaknya ada 3 kasus korupsi yang dijanjikan untuk diselesaikan hingga ke meja persidangan. Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember M Basyar Rifai mengatakan, dalam waktu dekat jaksa akan melakukan penyitaan barang pengadaan tersebut maupun dokumen penting dalam proyek alkes itu. "Pekan depan kita akan melakukan penyitaan sambil melihat perkembangan penyidikan. Minggu ini kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Basyar Rifai. Selanjutnya dari keterangan saksi itu pihaknya juga akan meneruskan penyidikan dan memungkinkan penambahan tersangka. Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jember dr Olong Fajri Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya ternyata tidak aktif. Saat ditemui dikantornya, dia tidak berada di tempat.Meski demikian dalam sempat muncul kekecewaan terhadap kinerja penindakan kasus korupsi Kejari Jember dari Paguyuban Komite Sekolah dan Orang Tua Murid (PKSOM). Koordinator PKSOM Jember Tumanggor mengatakan sekitar dua bulan lalu dirinya melaporkan adanya dugaan pemungutan liar di sekolah dasar, menengah dan atas. "Kami sudah melaporkan pungutan liar yang nilainya Rp 1 juta sampai 2 juta yang terdiri dari 5 sekolah. Namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh kejaksaan, ini kan mengecewakan kami," kata Tumanggor. Padahal kata dia, berdasarkan anjuran Menteri Pendidikan Nasional jika ada penyimpangan atau pungutan di sekolah maka bisa dilaporkan secara langsung ke kejaksaan. Selanjutnya kemarin dia menagih kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus pungutan liar itu. "Kita sudah ketemu dengan Kajari, dia berjanji akan mengusut. Ya kita tunggu saja kejelasannya," tandasnya. (p juliatmoko)

Wow, Tiap Hari 300 TKI Dideportasi
JEMBER - Makin parahnya krisis ekonomi global menyebabkan perusahaan di Malaysia banyak yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Itu berimbas pada PHK yang akan menimpa tenaga kerja asal Indonesia (TKI).Seperti disampaikan Deputi Badan Nasional Penempatan Dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Marjono dalam Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan TKI di Jember mengatakan, malaysia akan ada PHK besar-besaran karena imbas krisis ekonomi global. "Setiap hari Malaysia mendeportasi sedikitnya 300 orang TKI asal Indonesia. Padahal dari data kami, di malaysia terdapat 1,2 juta orang TKI legal atau sekitar 25 persen dari total tenaga kerja asing di sana," kata Marjono, kemarin.Selain deportasi yang biasanya dilewatkan di Pelabuhan Tanjung Pinang, BNP2TKI juga mencatat ada sekitar 3.359 orang TKI dilaporkan mengalami pelecehan seks saat bekerja di luar negeri. Selain itu terdapat 4.215 orang dianiaya dan 1.555 orang mengalami kecelakaan kerja. "TKI yang jadi korban itu diketahui yang tidak terdokumentasi alias ilegal," imbuhnya. Dengan banyaknya KTI yang dideportasi dari Malaysia, BNP2TKI berharap terjadi perputaran TKI menuju ke negara yang relatif lebih aman seperti Arab saudi atau negara Eropa. Di Arab Saudi kata dia sama sekali tidak terkena dampak krisis global karena di sana kebanyakan investor berasal dari Timur Tengah sendiri. Sedangkan di Malaysia, Hongkong, Taiwan dan Dubai untuk investasi masih didominasi negara-negara Eropa dan Amerika. "Khusus untuk penanganan TKI deportasi sudah dibentuk tim koordinasi antar instansi yang berada di bawah korrdinasi Menko Kesra. Tim ini selain bertugas mengurus kepulangan TKI juga bertugas menyalurkan TKI yang masih berkeinginan bekerja diluar negeri menuju negara-negara yang relatif lebih aman," katanya. Lembaga itu juga menjalin kerjasama dengan Malaysia untuk menyalurkan TKI ke negara-negara Timur Tengah langsung, namun tetap harus melalui persetujuan KBRI. Meski demikian dalam pelaksanaannya nantinya akan diantisipasi dugaan masih adanya penyelewengan-penyelewengan untuk melindungi TKI. Sementara Sserikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim mencatat deportan dari Jatim pada 2005 terdapat 2.395 orang, tahun 2006 ada 7.283 orang dan tahun 2007 ada 11.411 orang. Sedangkan dalam kurun waktu tahun 2008 sampai 2009 sudah terdapat sekitar 200 ribu TKI terancam dideportasi.Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jember M Thamrin mengatakan, TKI yang bekerja di Malaysia terdapat 400 orang dari Jember. "Kalau ada yang TKI ilegal akan kita urus sampai legal, sebab Malaysia sudah ancang-ancang akan ada PHK,"kata M Thamrin. Dia juga berjanji para TKI yang dideportasi itu akan mendapatkan bantuan biaya untuk pulang ke kampung halamannya dari Pemkab. Menurut dia, permasalahan yang dihadapi TKI dibagi tiga yakni pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan. Saat pra penempatan, kondisi sosial ekonomi, faktor pendidikan dan pengetahuan yang minim membuat calon TKI rentan dipengaruhi para calo alias tekong. (p juliatmoko)

Proyek PJU Didera Isu Suap

JEMBER - Pengerjaan penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 82 miliar yang masih belum kelar ternyata memunculkan isu suap terhadap anggota dewan. Bahkan dikabarkan agar PJU yang merupakan proyek mercusuar bupati Jember itu disetujui DPRD Jember, sejumlah anggota dewan dari Komisi D disuap oleh rekanan penggarap sekitar Rp 15 juta per orang. Koordinator Indonesia Beureucracy Watch (IBW) Jember Sudarsono mengatakan, isu suap terhadap anggota dewan itu sudah mencuat sejak beberpa pekan terakhir. "Sebutannya dikalangan anggota dewan adalah 15 watt-an, alias 15 jutaan per orang. Kalau sudah begini, PJU akan menjadi proyek yang elitis karena tidak muncul dari kebutuhan yang sebenarnya masyarakat Jember," timpal SUdarsono. Dia mengatakan, dalam waktu dekat ada seseorang dari anggota dewan Komisi D DPRD Jember akan memberikan testimoni soal tahapan persetujuan PJU dikalangaan dewan. Sudarsono bahkan berani menjamin kalau anggota dewan yang namanya masih dirahasiakan itu akan blak-blakan dan membeber isu suap yang ditengarai valid kebenarannya. "Kita mendesak agar bupati Jember MZA Djalal memberikan penjelasan soal PJU ini, juga termasuk anggota dewan harus minta maaf pada publik Jember karena tahapan PJU penuh rekayasa," tandasnya.Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Jember Miftahul Ulum mengatakan, soal adanya isu suap itu dirinya tidak terlalu menanggapi serius. Sebab kata dia hal itu masih menganggap isu dan kabar miring saja. Menurut dia, PJU sebenarnya memiliki arti penting karena masyarakat juga bayar pajak PJU. "Kalau proyek belum bisa dinikmati masyarakat, jadi kan sia-sia. Proyek yang dirancang tahun jamak, mestinya proyek itu selesai ditahun ini, termasuk pemanfaatannya juga bisa dinikmati tahun ini," kata Miftahul Ulum.Pria yang juga Ketua DPC PKB Jember ini juga menambahkan, mestinya perencanaan PJU yang terkoordinaskan dengan PLN mengenai kekuatan daya listrik di Jember sudah tuntas. Sebab dulu proyek PJU pengerjaannya bebarengan dengan seruan penghematan energi oleh pemrintah pusat. "Soal adanya temuan BPK yang menyebutkan selisih, kalau itu sudah menjadi temuan BPK, kita berharap agar itu ditindaklanjuti dengan prosedur yang ada. Dimana letak selisihnya, monggo dinas dituruti rekomendasi BPK," timpalnya. Kini kabar yang berhembus, dalam pengerjaan itu ada kelebihan fee yang telah dikembalikan sebesar Rp 8 milliar. Itu dianggap langkah penyelamatan bagi Pemkab melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup. Namun kenyataanya, uang itu didapat dari BPK yang menemukan kejanggalan mark–up harga barang tiang, kabel, dan lampu. PT Sarana Dwi Makmur sebagai kontraktor telah terkena denda sepermil alias 1/1000 dikali Rp 82 milliar dikalikan 4 hari waktu itu, artinya mencapai Rp 350 juta–an. Namun DKLH Pemkab Jember agaknya kebingungan dan melakukan addendum, sehingga penyelamatan denda bisa dilakukan. Namun addendum itu jangka waktunya diduga melampaui waktu masa pengerjaan dan lebih tinggi. Bahkan alasan addendum tidak masuk akal karena tidak ada bencana, apalagi dengan penambahan sekitar kurang lebih 4000 lebih titik PJU. (p juliatmoko)

Petani Hadang Truk Pupuk BersubsidiBeli Paksa Rp 60 ribu/sak
JEMBER - Kelangkaan pupuk selama sepekan terakhir ini membuat petani di Jember geram. Puluhan petani di Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari dengan berani akhirnya menghadang truk bermuatan pupuk urea bersubsidi yang akan melintas ke Kecamatan Pakusari. Truk pupuk milik distributor CV Tiga Daya Satama bermuatan 7,5 ton itu dibelokkan petani ke Kantor Kelurahan Kranjingan. Petani pun dengan paksa membeli pupuk itu dengan harga Rp 60 ribu per sak. Setiap petani akhirnya rata-rata mendapat bagian masing-masing maksimal 1 sak. Namun demikian juga terdapat puluhan petani yang lain tidak kebagian untuk membelinya. Beruntung penghadangan truk itu dikawal Polsek Sumbersari dan tidak menimbulkan kekacauan.Salah seorang petani, Bambang mengatakan, sudah sepekan ini dirinya kesulitan mendapatkan pupuk. Padahal lahan sawah yang ditanami padi milikinya sekitar 3 hektar itu sudah mengalami keterlambatan pemupukan. "Ya, terpaksa kita hadang kalau ada truk bermuatan pupuk urea. Sebab kita tidak bakal dapat pupuk kalau tidak menghadang truk, sebab sawah kami yang berumur dua bulan ini sudah waktunya pemupukan," kata Bambang. Sayangnya dengan lahan yang dimilikinya, dia hanya mendapatkan 1 sak pupuk saja. Dengan keterlambatan pupuk itu kata dia akan membuat pertumbuhan padi semakin buruk. Sedangkan Petugas Penyuluh Lapangan Kecamatan Sumbersari, Pribadi mengatakan, kelangkaan pupuk diwilayahnya sudah sekitar sebulan ini. Truk pupuk yang dihadang petani itu kata dia merupakan jatah untuk kelompok tani Sari Tani Karang Rejo sebanyak 2,5 ton dan untuk Rahmat Taniu sebanyak 5 ton di Kecamatan Pakusari.Selain itu petani sangat kesulitan mendapatkan pupuk yang biasanya hanya didapat dua kali dalam sepekan. Padahal kata dia, lahan sawah padi disana terdapat sekitar 350 hektar dan ada sekitar 16 kelompok tani yang membutuhkan pupuk. "Penggunaan pupuk oleh petani masih melebihi batas anjuran kami. Kalau biasanya per hektar butuh 3 kwintal, namun kenyataanya dipupuk sampai 4 kwintal," ujar Pribadi. Dia menambahkan, kecukupan pukuk di wilayahnya masih mencapai 50 persen saja.Sedangkan Manajer CV Tiga Daya Satama, Teguh mengatakan, dia tidak bisa mencegah dengan aksi petani yang menghadang truk itu. "Jatah pupuk untuk Desa Karang Rejo yang diambil petani Kranjingan akan segera dialihkan, jadi untuk petani Karang Rejo nantinya tetap kebagian pupuk," kata Teguh. Namun demikian, dengan pembelian paksa pupuk itu diharapkan petani kebagian semua meski hanya 1 sak per petani. Kapolsek Sumbersari AKP Mahrobi Hasan mengatakan, pihak kepolisian siap mengawal setiap distribusi pupuk urea bersubsidi ke desa-desa. "Penghadangan truk pupuk itu sudah kita antisipasi, yang penting gejolak petani bisa diminimalisir dan kebutuhan petani akan pupuk bisa terpenuhi," kata AKP Mahrobi Hasan, kemarin.Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Jember Hariyanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan tambahan stok pupuk ke Pemrov Jatim sebanyak 9 ribu ton. "Seluruh kabupaten se-Jatim sudah mengajukan tambahan pasokan pupuk sampai dengan 45 ribu ton. Sampai saat ini belum cair, target kita Desember ini bisa direalisasikan," kata Hariyanto. Dia menambahkan, stok pupuk saat ini untuk jenis urea hingga Desember terdapat 8.124 ton, NPK sekitar 1.600 ton, ZA sekitar 1.000 ton, SP36 sekitar 1.000 ton, dan Petroganik atau pupuk organik ada 4.000 ton. (p juliatmoko)


PJU Rp 82 Miliar Dinilai Sia-sia
JEMBER - Proyek pengerjaan penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 82 miliar yang belum semuanya menyala memancing kemarahan anggota dewan. Bahkan ditengarai dari hasil audit investigatif BPK Perwakilan Surabaya, pada proyek PJU itu terdapat selisih Rp 18 miliar karena tidak sesuai harga pokok satuan barang. Ketua Komisi D DPRD Jember Miftahul Ulum mengatakan, PJU sebenarnya memiliki arti penting karena masyarakat juga bayar pajak PJU. "Kalau proyek belum bisa dinikmati masyarakat, jadi kan sia-sia. Proyek yang dirancang tahun jamak, mestinya proyek itu selesai ditahun ini, termasuk pemanfaatannya juga bisa dinikmati tahun ini," kata Miftahul Ulum, kemarin. Pria yang juga Ketua DPC PKB Jember ini juga menambahkan, mestinya perencanaan PJU yang terkoordinaskan dengan PLN mengenai kekuatan daya listrik di Jember sudah tuntas. Sebab dulu proyek PJU pengerjaannya bebarengan dengan seruan penghematan energi oleh pemrintah pusat. "Soal adanya temuan BPK yang menyebutkan selisih, kalau itu sudah menjadi temuan BPK, kita berharap agar itu ditindaklanjuti dengan prosedur yang ada. Dimana letak selisihnya, monggo dinas dituruti rekomendasi BPK," timpalnya.Kini kabar yang berhembus, dalam pengerjaan itu ada kelebihan fee yang telah dikembalikan sebesar Rp 8 milliar. Itu dianggap langkah penyelamatan bagi Pemkab melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup. Namun kenyataanya, uang itu didapat dari BPK yang menemukan kejanggalan mark–up harga barang tiang, kabel, dan lampu. PT Sarana Dwi Makmur sebagai kontraktor telah terkena denda sepermil alias 1/1000 dikali Rp 82 milliar dikalikan 4 hari waktu itu, artinya mencapai Rp 350 juta–an. Namun DKLH Pemkab Jember agaknya kebingungan dan melakukan addendum, sehingga penyelamatan denda bisa dilakukan.Namun addendum itu jangka waktunya diduga melampaui waktu masa pengerjaan dan lebih tinggi. Bahkan alasan addendum tidak masuk akal karena tidak ada bencana, apalagi dengan penambahan sekitar kurang lebih 4000 lebih titik PJU. "Kita belum tahu soal addendum kalau memang benar dilakukan pihak eksekutif. Kalau ada addendum, mestinya harus dikonsultasikan ke dewan," tandasnya. Seperti diketahui, APBD Jember tahun 2007 kemarin menganggarkan pengadaan PJU senilai Rp 85 miliar yang nantinya akan dipasang sekitar 9.718 titik dengan total panjang jalan sekitar 485,9 kilometer. Jalan itu meliputi jalan negara atau provinsi di 1.580 titik atau 79 kilometer, jalan kabupaten di 5.20 titik atau 261 kilometer, jalan kecamatan di 2.390 titik atau 117 kilometer dan jalan kota di 528 titik atau 28,87 kilometer. Untuk jumlah lampu sodium dengan daya 250 watt ada 7.598 buah, sodium 150 watt ada 740 watt dan sodium 70 watt ada 1.380 buah. Namun melihat kondisi daya terpasang PJU ada 4,4 ribu KVA dengan pemakaian daya riil 2,7 ribu KVA maka listrik yang dimiliki PLN Jember agaknya belum menjangkau besarnya daya listrik tersebut. Sementara Kepala DKLH Pemkab Jember Chavid Setyadi masih belum juga memberikan jawaban. Dalam konfirmasi sebelumnya, berjanji akan mengembalikan selisih itu atas rekomendasi BPK. Namun demikian dia tidak menyebutkan sudah berapa miliar dari nilai selisih itu yang sudah dikembalikan seperti yang direkomendasikan BPK. (p juliatmoko)

Selasa, 25 November 2008


Siswa Ditempeleng Kepsek Sampai Gigi Perotol

JEMBER - Peringatan hari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tercoreng-moreng. Hal itu menyusul adanya kasus penganiayaan terhadap lima siswa SMPN 2 Arjasa Jember. Penganiayaan berupa tempeleng atau penamparan pada bagian pipi itu dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Arjasa bernama M Jais. Seorang siswa yang menjadi korban diantaranya bernama Saiful Rochman kelas 8 B bahkan sampai mengalami gigi copot alias perotol. Menurut pengakuannya, dia pada hari Senin (24/11) membolos pada jam pelajaran Bahasa Inggris dan bermain play station bersama sejumlah temannya. Jarak dari tempat permainan play station itu hanya 100 meter dari sekolahnya. Para guru yang mengetahui membolos, akhirnya menjemput siswa itu. "Kami dibawa ke ruangan kepala sekolah dan ditempeleng beberapa kali sampai gigi bagian kiri atas saya lepas. Saat itu saya sempat pusing dan orang tua saya minta visum ke rumah sakit, untuk selanjutnya lapor ke polisi," kata Saiful Rochman, kemarin. Menurut dia, tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban penempelengan. Siswa lain yang turut menjadi korban yakni Yogi Pradana P, Wanda, Junaidi, Alimudin serta dua lagi siswa yang juga teman sekelasnya. Dua siswa lainnya yang melompat pagar dan ketahuan gurunya juga sempat mendapat sanksi tamparan dari guru. Namun yang berani melaporkan kasus penganiayaan ini hanya Syaiful dan Yogi Pradana P. Sedangkan siswa lainnya tidak berani alasan takut tidak dinaikkan kelas. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Kepolisian Sektor Arjasa Resor Jember. Berdasarkan pantauan kemarin, beberapa petugas Polsek Arjasa sempat mencari M Jais di SMP 2 Arjasa. Namun tidak berhasil menemuinya karena jam sekolah sudah habis. Sedangkan ayah Syaiful, Ansori Holib yang juga anggota Persatuan Peduli Hak Asasi Manusia (PP HAM) Arjasa mengaku tidak terima dengan perlakuan kepala sekolahnya itu. Setelah melaporkan kejadian ke polisi, dia berencana untuk menggugat secara hukum lewat pengadilan. "Memang anak saya salah, tapi kalau membimbing jangan dengan memukul atau menempeleng. Saya saja mendidik anak saya sendiri tidak pernah main tangan, kok," kata Ansori Holib. Dengan kejadian ini dia juga meminta pihak kepala sekolah tidak melakukan perbuatan serupa dan meminta maaf pada siswa yang jadi korban pemukulan. Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 2 Arjasa M Jais mnampik jika dirinya melakukan penganiayaan berupa penempelangan terhadap siswa yang bolos sekolah tersebut. "Saya hanya mencubit mereka dibagian paha, tidak menempeleng. Saya sudah bilang kejadian ini pada atasan saya di Dinas Pendidikan," kata M Jais. Menurut dia, sejumlah siswa yang dipanggil itu sudah diketahui seringkali membolos dan mendapatkan pembinaan khusus. M Jais juga sudah mendatangi orang tua siswa untuk komunikasi agar siswa itu tidak membolos lagi. Kasus kekerasan pada siswa disekolah tidak hanya sekali ini terjadi. Sejumlah siswa SMPN 4 Tanggul beberapa pekan lalu mendapat perlakuan tidak semestinya dari salah seorang gurunya. Setidaknya terdapat belasan siswa pada sekolah itu yang menjadi korban kekerasan berupa tamparan, pukulan dan hukuman tidak senonoh dari seorang guru mata pelajaran Matematika berinsial SH. Dalam kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember Achmad Sudiyono mengaku sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus kekerasan di SMPN 4 Tanggul itu. "Guru itu tidak hanya mengajar saja, tapi juga mendidik, mendampingi dalam proses pembelajaran. Marah dalam artian mendidik boleh, tapi yang jelas jangan sampai menyakiti secara fisik," timpal Achmad Sudiyono. (p juliatmoko)

UMK Jember Hanya Naik 20 Persen

JEMBER - Kabar baik bagi para buruh. Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jember tahun depan dipatok oleh Pemprov Jatim senilai Rp 770 ribu. Angka itu meningkat sekitar 20 persen dari UMK sebelumnya yang dipatok Rp Rp 645 ribu. UMK ini dinilai bisa melebihi ketentuan dari surat kesepakatan bersama 4 Menteri. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jember M Thamrin mengatakan, penetapan UMK Jember tidak ada maksud untuk menetang kebijakan pemerintah pusat. "Usulan itu ada satu angka dengan perusahaan dan buruh sebelum SKB 4 Menteri dipublikasikan, jadi akhirnya kami tetap mengacu pada angka tersebut. Kami tidak berani merubah angka itu lebih rendah lagi, karena bisa diprotes oleh buruh," kata M THamrin. Namun demikian, jika dihitung dari Kebutuhan Hidup LAyak (KHL) Jember, mestinya UMK Jember ditetapkan Rp 800 ribu.Dalam SKB 4 Menteri sendiri, diharapkan penetapan UMK tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 6,7 persen. Terpisah, Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember malah merasa keberatan dengan UMK Jember tahun 2009 tersebut. PDP tidak akan minta penangguhan kepada gubernur Jawa Timur. "UMK itu masih berat bagi kami. Untuk gaji saja, kalau Rp 645 ribu dilaksanakan, kita satu bulan saja keluar Rp 1,6 miliar untuk 2.000 sampai 3.000 pekerja, kita dan serikat pekerja akan membicarakan kemampuan perusahaan dulu," kata Direktur Utama PDP Jember Syafril Jaya. Pada tahun 2008 ini dengan UMK Jember Rp 645 ribu, PDP membayar buruhnya dengan Rp 535 ribu per bulan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. "Kita punya beberapa KHL yang kadang oleh mereka tidak diperhitungkan sebagai pelayanan perusahaan. Itu memang kewajiban perusahaan," ujarnya. Sedangkan Ketua Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember Iswinarso mengatakan, sektor perkebunan di Jember memang seratus persen tidak pernah mampu melaksanakan UMK. "Kesepakatan UMK masih jauh di bawah norma hukum, batal demi hukum. Perusahaan kebun berani melawan, karena pelaksanaan norma ketenagakerjaan di Jember tidak tegas," timpal Iswinarso. Untuk itu dia mendesak agar Disnakertrans Pemkab Jember berani memberikan sanksi pada perusahaan disektor manapun kalau perusahaan secara keuangan mampu namun tidak memenuhi UMK. (p juliatmoko)

Ayo Polisi, Buru Terus Preman !

JEMBER -Razia preman ternyata tidak hanya dilakukan sekali oleh Polres Jember. Bahkan kini razia preman ditambah jajaran dari personil Kepolian Wilayah Besuki. Setidaknya ada empat lokasi yang dirazia oleh dua peleton polisi pengendali massa dan jajaran reserse kriminal serta intelijen Kepolisian Wilayah Besuki. Lokasi itu antara lain, Terminal Tawang Alun, Terminal Pakusari, Terminal Arjasa, dan Stasiun kereta api Jember. Dalam razia preman dengan sandi Sikat Raung 2008 itu polisi mengamankan 39 preman, pengamen dan pengemis. Selain itu, 7 unit sepeda motor dari berbagai merek. yang tidak dilengkapi surat surat dan plat nomor juga ikut diamankan. Polisi mensinyalir, para preman menarget sopir dan pemilik toko disekitar lokasi mereka mangkal. Jika keinginannnya pelaku untuk meminta uang ditolak, mereka akan melakukan intimidasi terhadap pemilik toko atau sopir angkutan umum. "Intimidasi itulah dengan terpaksa korban akhirnya memberinya sesuatu kepada pelaku. Cara seperti itu menimbulkan keresahan dimasyarakat. Kalau dibiarkan, lama-lama preman akan tumbuh subur," kata Kanitresmob Polres Jember Ipda Wahyu Sulistyo, kemarin. Razia itu lanjutnya merupakan atensi Kapolri yang harus ditindaklanjuti jajaran dibawah. "Operasi ini akan terus disinergikan dalam menciptakan kondisi nyaman dan aman di masyarakat. Kita lihat nanti, kondisi kedepan hasilnya agar lebih baik," imbuh Komisaris Sugianto dari Bagian Operasi Polwil Besuki. (p juliatmoko)

Senin, 24 November 2008








Puncak Rembangan
Wisata Kebun Warisan Belanda di Lereng Argopuro

JEMBER - Kabupaten Jember akrab sekali dengan julukan Kota Tembakau. Ini tentunya tidak lepas dengan bukti sejarah yang memang sampai saat ini tetap bisa disaksikan berupa perkebunan peninggalan zaman Belanda. Salah satunya adalah obyek wisata Puncak Rembangan. Diakui, Rembangan dalam sejarahnya merupakan salah satu kebun peninggalan Belanda. Wisata alam berupa puncak pegunungan nan sejuk ini berlokasi di Desa Kemuning Lor Kecamatan Arjasa atau 15 kilometer ke arah utara dari jantung kota Jember. Obyek wisata seluas 45 hektar ini memiliki hotel dan pemandian yang dibangun oleh Mr Hofstide pada tahun 1937 silam. Konon dipuncak ini merupakan tempat peristirahatan petinggi perkebunan Belanda melepas lelah usai meninjau perkebunan. Kawasan wisata berhawa segar ini masih berada pada kawasan Pegunungan Argopuro dengan ketinggian 600 sampai 700 meter diatas permukaan laut. Suhu udara segar yang masih terukur stabil itu berkisar 18 sampai 25 derajat Celcius dengan curah hujan rata-rata 4.626 milimeter per tahun. Salah seorang manajemen Wisata Rembangan, Sunardi mengatakan, obyek wisata ini memiliki akses jalan yang mudah. "Tidak pernah sepi dari pengunjung baik dari Jember maupun luar kota Jember. Rencananya tahun ini kita akan gelar even sepeda gunung internasional untuk lebih mengenalkan Rembangan dan tentunya kota Jember," kata Sunardi.Dia menambahkan, Wisata Rembangan ini memiliki hotel kelas melati lebih dari 20 kamar dan ruang rapat utama. Selain itu juga terdapat kolam renang untuk dewasa dan anak-anak. Panorama alam yang indah itu juga ditunjang dengan adanya areal kebun yang bisa digunakan untuk olahraga sepeda gunung atau berkuda untuk melihat perkebunan kopi jenis Arabica dan Robusta. Untuk buah-buahan, wisatawan bisa menikmati manisnya buah naga yang panen pada akhir tahun ini, pisang agung, durian, pepaya dan jenis flora yang dikembangkan oleh Poltek Nursery. Dalam komplek wisata ini juga terdapat minuman susu segar dari peternakan sapi unggulan. Tak ketinggalan kalau wisatawan ingin menikmati kuliner, maka teh jahe hangat yang dikemasn dalam cangkir dan pisang agung goreng keju akan menjadi menu utama membuka pagi anda. Yang menjadi khas dari bangunan induk Hotel Rembangan adalah konstruksinya yang terbuat dari kayu jati. Tidak banyak renovasi pada bangunan sebelah timur yang mirip gelombang laut, yang dilakukan. "Bahan dari kayu jati dan eternit yang asli buatan Bulgaria tetap bertahan sampai sekarang. Hanya saja pada bagian jendela ada perbaikan sedikit untuk dilebarkan, jadi tetap nampak bangunan aslinya," ujarnya. Desain tempelan kayu pada tiap dinding membuat pengunjug serasa seperti di penginapan zaman Belanda. Dinding pada bar restoran yang dihiasi ukiran dari kayu jenis jati juga menambah pesona kekhasan dan memanjakan penikmat wisata. Rembangan juga memiliki daya tarik wisata dengan memperkenakan program agrowisata dengan menggandeng Perkebunan Rayap PTPN XII yang dikenal dengan produksi kopinya. Lokasi wisata yang lumayan jauh jaraknya dengan Wisata Rembangan adalah wisata Air Terjun Tancak. Lokasi wisata ini berada di daerah perbukitan yang jaraknya sekitar 16 km arah Barat Daya jantung kota Jember. Wisata ini menawarkan terdapat air terjun tertinggi yang ada di Kabupaten Jember. Ketinggian air terjun ini mencapai 82 m dengan debit air 150 meter kubik per detik. Di sekitar air terjun ini wisatawan dapat menikmati Agro Wisata Kopi Kebun Gunung Pasang yang juga merupakan zalah satu perkebunan peninggalan zaman Belanda. (p juliatmoko)
Wisata Gunung Gambir
Satu lagi yang merupakan perkebunan peninggalan Belanda yang sebenarnya sudah menjadi lokasi wisata. Namun karena akses jalan yang jauh dan sulit ditembus, membuat lokasi ini jarang dikunjungi. Adalah Perkebunan Gunung Gambir yang berlokasi sekitar 48 km Barat Laut Kota Jember. Ini merupakan perkebunan teh peninggalan Belanda dengan ketinggian 900 m diatas permukaan laut. Wisata Gunung Gambir ini sudah memiliki kolam renang dewasa dan anak-anak serta penginapan. Kawasan ini masih termasuk lereng Argopuro yang merupakan lokasi pas untuk teh jenis bir atau beer tea yang di ekspor ke Eropa. Kondisi udara sejuk para wisatawan dapat menyaksikan langsung tanaman teh yang ditanam sejak tahun 1918, 1923 dan 1927. Melihat proses teh bir mulai dari pemetikan sampai pengeringan dan pengepakan juga bisa dilakukan. Bahkan khusus untuk wisatawan dapat menikmati beragam rasa teh dengan mencicipi 8 jenis teh produksi Gunung Gambir. Perkebunan teh ini juga dapat dijadikan sarana olahraga (tea walk). Fasilitas yang tersedia berupa areal perkemahan, akomodasi, kolam renang anak–anak dan lapangan tenis.Lokasi ini juga memiliki sejarah semacam Mitologi dengan Dewi Rengganis yang konon ceritanya pernah bertandang disepanjang lereng pegunungan Argopuro. Bukti cerita ini dapat kita jumpai dengan adanya Candi Kedaton di desa Andong Biru Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.Salah seorang staf PTPN XII Rofianto mengatakan, Perkebunan Gunung Gambir sebenarnya bisa dijadikan salah satu obyek wisata yang cukup menarik. Hanya saja, dia menungkapkan jalan akses menuju kesana masih terlalu panjang dan belum dikenal oleh masyarakat luas. "Kita masih menggodok bekas perkebunan yang memang bisa menjadi potensi wisata seperti Rembangan. Kini kita masih merancang cafe rollas di Jember dan wisata perkebunan yang dekat dengan kota dengan perhitungan bisnis yang tetap busa menguntungkan," kata Rofianto. (p juliatmoko)

Duh...Segarnya Buah Naga
JEMBER- Buah naga sudah dikenalkan kepada masyarakat Jember sejak tahun 2002 lalu. Pada awal pengenalannya sempat mengundang reaksi penolakan dari sebagian warga. Namun beberapa tahun terkahir, Buah Naga yang ditanam seluas 13 hektar di sebelah selatan Wisata Rembangan ini justru makin populer. Bahkan buah khas dengan rasanya yang anis ini menjadi produk unggulan masyarakat yang tingal di daerah dataran tinggi.Tidak hanya perkebunan khusus seperti di Rembangan saja, tetapi diberbagai pekarangan dan halaman rumah wargapun saat ini juga banyak menghampar tumbuh pohon Dragon Fruit itu. Sejarahnya, Buah Naga telah lama dikenal oleh rakyat Tionghoa kuno sebagai buah yang membawa berkah. Sebab biasanya buah naga diletakkan diantara patung naga di altar. Orang Vietnam menyebut buah naga atau dalam bahasa Vietnam disebut dengan nama Thang Loy di Thailand diberi nama Keaw Mang Kheon, dalam istiiah Inggris diberi nama Dragon Fruit clan di Indonesia dikenal dengan nama Bum Naga. Sebenarnya tanaman ini bukan tanaman asil daratan Asia, tetapi merupakan tanaman ask Meksiko clan Amerika Selatan bagian utara atau Colombia . Pada awalnya buah naga ini dibawa kekawasan Indocina atau Vietnam oleh seorang Perancis sekitar tahun 1870. Dari Guyama Amerika Selatan buah ini dijadikan hiasan sebab sosoknya yang unik dan bunganya yang cantik dan berwarna putih. Baru sekitar tahun 1980 setelah dibawa ke Okinawa Jepang tanaman ini mendunia karena sangat menguntungkan. Pada tahun 1977 buah ini dibawa ke Indonesia clan berhasil disemaikan kemudian dibudidayakan. Buah naga kaya akan vitamin dan mineral dengan kandungan serat cukup banyak sehingga cocok untuk diet. Tanaman ini juga disebut night blooming cereus. Tanaman ini berbunga hanya semalam. Ketika panjang sekitar 30 cm, kuncup bunga biasanya akan membuka. Sekitar pukul 9 malam, mahkota bunga bagian luar yang berwarna krem tampak mekar. Di tengah malam, pukul 00.00, mahkota bagian dalam yang putih dan benangsari kuning akan bermekaran dan memancarkan aroma harum. Bau ini biasanya mengundang datangnya kelelawar, yang ternyata punya tugas menyerbuki bunganya. Dari bunga lalu jadilah buah. Bulat mengerucut, berkulit tebal 2-3 cm, dan, ini yang khas, di permukaan kulit buah terdapat jambul-jambul 1-2 cm. Tanaman buah naga di kawasan Rembangan ini semakin berkembang setelah ditangani pemerintahan daerah Jember. Warga pun juga tidak ingin ketinggalan merasakn manisnya keuntungan dari buah naga ini."Perawatannya mudah sekali. Hasilnya juga lumayan menguntungkan," kata Jumari, salah seorang warga yang tinggal di sekitar Pegunungan Rembangan. Sambil menyiram beberapa pohon Naganya, Jumari menceritakan bagaimana mensosialisasikan buah naga yang telah memberikan keuntungan besar bagi perkembangan ekonomi keluarganya. Katanya, dulu banyak yang menolak tanaman ini karena dipandang tidak cocok dengan hawanya. Namun, setelah berjalan beberapa lama dan keuntungannya sudah dirasakan, maka makin banyak yang menanam. Penolakan warga awalnya dipicu tidak adanya gambaran tentang teknik penanaman buah yang berasal dari negeri Jepang itu. "Sebelum melihat bukti langsung, kami memang menanam. Maklum, buah naga ini memang benar-benar komoditas baru," katanya.Di kawasan Wisata Rembangan yang dikenal sebagai kawasan wisata dengan lereng dan tebing yang indah, komoditas ini ditanam dalam jumlah sangat banyak. Langkah itu dilakukan untuk memberikan gambaran dan contoh kepada masyarakat bahwa secara geografis arela pegunungan di sekitar Rembangan dan pada beberapa titik areal Kabupaten Jember sangat cocok ditanami buah naga. Akhirnya setelah berjalan beberapa waktu, dan kawasan rembangan sudah menjadi sentra buah naga, maka banyak masyarakat yang mengikutinya. Hingga saat ini, kawasan pegunungan Rembangan dan beberapa tempat lainnya seperti beberapa desa di Kecamatan Arjasa sudah marak dengan buah naga. Sepanjang mata melihat, dipinggir jalan yang masih bertebing juga akan nampak batang buah naga yang disanggah. Pohon yang mirip seperti kaktus batang itupun berderet dipinggir jalan, bahkan di halaman rumah warga.Buah Naga kini juga telah menjadi komoditas yang bisa diandalkan. Selain perawatannya mudah, harga jual dari buah yang dipanen juga relatif mahal. Misalnya, untuk naga jenis merah putih bisa dijual Rp 20 ribu per kilonya, naga kuning bisa mencapai Rp 75 ribu per kilonya, naga merah dan Super Red bisa Rp 60 ribu per kilogram. Kini, banyak kepala keluarga (KK) disana menjadikan lahan-lahan pekarangan menganggur di rumahnya tumbuh buah naga. Bahkan, yang hanya memiliki sedikit tanah juga tidak puas dan merancang agar buah naga ditanam di dalam pot. Meski ditempatkan di pot, buah naga diyakini bisa berbuah banyak dan rasanya cukup unik dan bisa menyembuhkan penyakit tertentu.
Ada Pula Anggrek Wangi
Di lokasi Wisata Rembangan juga dibudidayakan tanaman anggrek dengan kualitas super. Tak ayal bunga anggrek ini seakan menjadi oleh-oleh segar untuk bisa dibawa pulang. Anggrek wangi ini merupakan hasil kawin silang antara induk jantan anggrek hibrida dan Palenopsis yang ternyata mampu menghasilkan bunga anggrek yang mengeluarkan aroma khas. Bahkan anggrek yang dikenal wangi ini, jika bunganya sedang mekar maka bisa menghilangkan bau busuk ruangan. Proses budidaya tanaman anggrek ini diyakini merupakan varietas anggrek baru yang terus dikembangkan. Anggrek ini pula bisa bersaing dengan anggrek varietas lain yang kini jumlahnya mencapai ratusan jenis yang bermacam-macam lewat daya tariknya sendiri-sendiri.Lokasi budidaya anggrek ini berada di Poltek Nursery yang merupakan kawasan Wisata Rembangan Kecamatan Arjasa. Lokasi ini pula masih berada berada dalam kawasan Lereng Gunung Argopuro. Di lokasi ini ternyata memiliki suhu udara yang cocok bagi pembudidayaan tanaman hias sejenis anggrek. Selain itu, tampak juga dikebun banyaknya jenis anggrek juga membuat warna-warni bunga itu membuat suasana semakin segar. "Hampir setiap hari kami ditempat ini mengembangkan segala jenis varietas anggrek yang cocok dengan suhu udara di Indonesia khususnya di Rembangan Jember yang dikenal puncak hawa dingin," kata Lilik Dwi Sulaksni salah satu pengelola tanaman anggrek. Dia menambahkan, suhu dingin dimusim penghujan membuat perkembangan anggrek-anggrek yang ada di ruangan seluas 30 x 15 meter mulai mekar diwaktu yang sama. Wajar pula jika setiap hari banyak warga dari luar daerah yang berkunjung ke tempat ini apalagi Poltek Nursery memiliki jenis tanaman anggrek baru yang mengeluarkan aroma wangi dari saat bunga mekar. "Perpaduan antara induk jantan anggrek hibrida ini dari Negeri Taiwan serta Palenopsis untuk induk betina, ternyata mampu menarik perhatian penggemar tanaman anggrek dari sejumlah kota," ujarnya. (p juliatmoko)
Tabel Wisata Rembangan :
1. Agro Wisata Rembangan dan Perkebunan Rayap/ PTPN XII dengan hasil perkebunan, kopi Arabika dan Robusta, pisang, durian dan pepaya.2. Kolam renang terdiri dari dua unit untuk dewasa dan anak–anak.3. Panorama alam pegunungan.4. Perusahaan susu sapi rembangan.5. Buah Naga dan Anggrek Wangi.6. Down Hill track untuk sepeda gunung.
Fasilitas :
1. Jalan Aspal Hotmixed ke Lokasi2. 2 Unit Kolam Renang3. Hotel Kelas Melati – Kapasitas 27 Kamar4. Aula Kapasitas 250 Orang5. Restoran6. Playground7. Musholla8. Areal Parkir yang luas9. Lapangan Tenis10. Gazebo11. MCK12. Shelter13. Listrik / Air14. Areal Perkemahan15. Areal Sepeda Gunung dan berkuda
Sejarah :Wisata Rembangan merupakan peninggalan yang dibangun Belanda pada Tahun 1937 didirikan oleh Mr Hofstide dengan bangunan asli dapat dilihat pada Restoran.
Transportasi :Dapat menggunakan segala jenis kendaraan.
PJU Andalan Djalal Rp 82 M Diduga Bermasalah
BPK Curiga Selisih Rp 18 M


JEMBER -Lama tak terdengar kabar proyek penerangan jalan umum (PJU), ternyata Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Surabaya menengarai pengerjaan proyek itu bermasalah. Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2008 atas laporan keuangan tahun anggaran tahun 2007 menyebutkan, kontrak pekerjaan penataan dan pembangunan lampu PJU sebesar Rp 82,7 miliar tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam LHP BPK Nomor 122/R/XVIII.SBY/06/2008 tertanggal 19 Juni 2008itu juga disebutkan pekerjaan PJU oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Pemkab Jember terdapat selisih Rp 18 miliar.BPK menemukan selisih itu berdasarkan perhitungan harga pokok satuan (HPS) terlalu tinggi. Dalam hasil pemeriksaan atas HPS yang disusun oleh Panitia Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta diketahui oleh Kepala DKLH diketahui bahwa harga satuan bahan, upah, alat dan jaminan instalasi dalam HPS dibuat dengan cara mengalikan harga satuan tahun 2007 dengan faktor pengali 1,2 atau harga satuan dalam HPS yakni harga tahun 2007 dikalikan 1,2. Sedangkan untuk harga satuan biaya penyambungan listrik tidak diubah. Dengan demikian LHP BPK yang ditandatangani penanggung jawab pemeriksaan Ambar Wahyuniharga menyebutkan, satuan bahan, upah, alat dan jaminan instalasi lebih tinggi sebesar 0,282432. Atas kelebihan harga tersebut maka, mengakibatkan nilai HPS terlalu tinggi sebesar Rp 18.1 miliar. Jika dirinci, sebenarnya penetapan HPS yakni Rp 84,8 miliar dan HPS berdasarkan harga satuan tahun 2007 yakni Rp 66,6 miliar. Pekerjaan PJU itu dilaksanakan oleh PT Sarana Dwi Makmur dengan kontrak nomor 602.1/851/KTR/436.312/2007 tanggal 14 Desember 2007. Sedangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 300 hari, terhitung sejak tanggal 14 Desember 2007 sampai dengan13 Oktober 2008. Untuk pembayaran pekerjaan dibagi dalam tiga tahun anggaran.Menyikapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember Suharyono mengaku menyesal dengan adanya pekerjaan PJU yang telah diperiksa BPK namun kenyataan penggunaan anggarannya muncul selisih. "PJU ini kan proyek mercusuar andalan bupati, kalau LHP BPK menyebutkan demikian maka bisa mencederai kepercayaan masyarakat pada eksekutif," kata Suharyono, kemarin. Dia juga menambahkan, selama pengerjaan PJU sebelumnya menuai kendala belum cukupnya daya listrik yang ada Jember. Kondisinya sampai sekarang bahkan menurutnya masih belum semuanya menyala alias byar-pet. "LHP BPK itu bisa dimajukan dalam audit investigatif. Kalau sudah begitu, maka biasanya rekomendasi BPK meminta agar anggaran yang terdapat selisih itu harus dikembalikan. Kalau tidak maka akan ada sanksi hukumnya," tandasnya. Sementara Kepala DKLH Jember Chavid Setyadi mengatakan, LHP BPK yang memunculkan selisih itu meminta pihaknya untuk memperbaiki anggaran. "Kita sudah kembalikan selisih itu atas rekomendasi BPK," kata Chavid Setyadi saat dikonfimasi lewat ponselnya. Namun demikian dia tidak menyebutkan sudah berapa miliar dari nilai selisih itu yang sudah dikembalikan seperti yang direkomendasikan BPK. "Rinciannya saya lupa, pokoknya sudah kita usahakan untuk dikembalikan," katanya seraya cepat-cepat menutup pembicaraan. Selain adanya selisih, BPK juga menyebutkan penyusunan HPS untuk biaya penyambungan listrik tidak memperhitungkanPajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan HPS, diketahui bahwa PPN dihitung untuk pekerjaan konstruksi, sedangkan untuk biaya penyambungan listrik tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, maka rekanan dianggap tidak memperhitungkan PPN atas biayapenyambungan listrik. Seperti diketahui, APBD Jember tahun 2007 kemarin menganggarkan pengadaan PJU senilai Rp 85 miliar yang nantinya akan dipasang sekitar 9.718 titik dengan total panjang jalan sekitar 485,9 kilometer. Jalan itu meliputi jalan negara atau provinsi di 1.580 titik atau 79 kilometer, jalan kabupaten di 5.20 titik atau 261 kilometer, jalan kecamatan di 2.390 titik atau 117 kilometer dan jalan kota di 528 titik atau 28,87 kilometer. Untuk jumlah lampu sodium dengan daya 250 watt ada 7.598 buah, sodium 150 watt ada 740 watt dan sodium 70 watt ada 1.380 buah. Namun melihat kondisi daya terpasang PJU ada 4,4 ribu KVA dengan pemakaian daya riil 2,7 ribu KVA maka listrik yang dimiliki PLN Jember agaknya belum menjangkau besarnya daya listrik tersebut. (p juliatmoko)
FKAB : Penegak Hukum Bisa Lakukan Penyidikan
Temuan BPK Selisih PJU Rp 18 M

JEMBER - Kabar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Surabaya soal selisih proyek penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 18 miliar terus menggelinding. Bahkan Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember memperkirakan temuan BPK tersebut bisa berpotensi menyeret kasus itu kejalur hukum. "Dalam rekomendasi BPK pasti ada permintaan untuk perbaikan dan pengembalian selisih keuangan. Kalau itu tidak dilakukan, jelas jaksa bisa langsung melakukan penyidikan," kata Ketua FKAB Jember Suharyono, kemarin. Dia juga menambahkan, dengan temuan BPK itu pihak Dinas Kebersihan dan Lingkungan (DKLH) Pemkab Jember seharusnya bisa bersikap terbuka. Artinya, soal kesanggupan pengembalian atas selisih pekerjaan PJU yang mestinya Rp 84,8 miliar namun HPS berdasarkan harga satuan tahun 2007 yakni Rp 66,6 miliar, bisa diketahu masyarakat. "Bolehlah DKLH menyatakn sanggup mengembalikan selisih dan itu sudah dilakukan. Tapi sampai kini belum ada kejelasan sudah berapa miliar yang dikembalikan," katanya. Padal kata dia BPK Perwakilan Surabaya itu memiliki waktu sekitar 6 ulan untuk memantau dan melakukan audit investigatif jika selisih atau rekomendasi BPK itu tidak ada tindak lanjutnya. Sepengetahua dia, BPK Perwakilan Surabaya melakukan audit investigatif di proyek sejumlah instansi Pemkab Jember antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, RSUD dr Subandi, Dinas Pendidikan dan DKLH. Namun dari temuan BPK itu yang paling tampak fantastis adalah temuan selisih RP 18 miliar pada proyek PJU yang pada pertengahan tahun lalu nilainya dikabarkan mencapai Rp 85 miliar. Proyek ini diketahui masyarakat Jember sebagai salah satu proyek mercusuar Bupati Jember MZA Djalal setelah bupati sebelumnya juga membuat proyek mercusuar yang sama yakni Lapangan terbang Notohadinegoro dan sekarang mengalami kendala. Seperti diketahui, Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2008 atas laporan keuangan tahun anggaran tahun 2007 menyebutkan, kontrak pekerjaan penataan dan pembangunan lampu PJU sebesar Rp 82,7 miliar tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam LHP BPK Nomor 122/R/XVIII.SBY/06/2008 tertanggal 19 Juni 2008itu juga disebutkan pekerjaan PJU oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Pemkab Jember terdapat selisih Rp 18 miliar. BPK menemukan selisih itu berdasarkan perhitungan harga pokok satuan (HPS) terlalu tinggi.Sedangkan Kepala DKLH Pemkab Jember Chavid Setyadi saat dikonfirmasi masih mengaku sibuk rapat dengan Perhutani Jember. Dia menjanjikan dalam waktu dekat akan memberikan keterangan soal temuan BPK tersebut. Persoalan PJU ini tampaknya juga direaksi oleh Komisi D DRPD Jember yang sejak kemarin melakukan kunjungan kerja ke Bali. Belum diketahui jelas apa agenda disana pasca persetujuan APBD 2009 kemarin. Salah seorang anggota Komisi D Sanusi mengatakan, dengan temuan BPK itu mestinya DKLH Pemkab Jember langsung melaksanakan rekomendasi yang diminta. "Kalau rekomendasinya diminta mengembalikan, ya harus segera dilakukan. Kita yakin DKLH masih punya kesempatan untuk itu," kata Sanusi. Dia juga mengatakan pesimis kalau persoalan PJU ini akan menggelinding dan akan berimbas pada proses penyidikan oleh kejaksaan. Proyek PJU senilai Rp 85 miliar itu sebagian sudah dipasang sekitar 9.718 titik dengan total panjang jalan sekitar 485,9 kilometer. Jalan itu meliputi jalan negara atau provinsi di 1.580 titik atau 79 kilometer, jalan kabupaten di 5.20 titik atau 261 kilometer, jalan kecamatan di 2.390 titik atau 117 kilometer dan jalan kota di 528 titik atau 28,87 kilometer. Namun melihat kondisi daya terpasang PJU ada 4,4 ribu KVA dengan pemakaian daya riil 2,7 ribu KVA maka listrik yang dimiliki PLN Jember agaknya belum menjangkau besarnya daya listrik tersebut.(p juliatmoko)

Tamatan SMP Curi HP Demi Tebus Ijazah

JEMBER - Dunia pendidikan kembali mengelus dada. Seorang pemuda bernama Andi, 20, asal Lingkungan Condro Kecamatan Kaliwates babak belur dihajar massa karena mencuri ponsel. Menurut pengakuan Andi, dia rela mencuri handphone karena untuk biaya menebus ijazahnya yang sampai sekarang nyantol di sekolahnya SMP Jubung. "Ya untuk ambil ijazah karena belum bayar, terpaksa curi HP," kata Andi yang juga tamatan SMP tahun 2006, kemarin. Dia melakukan aksinya setelah berembug dengan temannya, Andri, 21, yang kemudian meminjam motor tetangganya dengan alasan ke rumah teman. Keduanya lalu mencari sasaran ke konter-konter ponsel. Setelah berkeliling beberapa jam, mereka menemukan sasaran. Tepatnya di konter ponsel milik Agus di Jl Imam Bonjol dekat lampu merah Tegal Besar, mereka berlagak sebagai pembeli. Sedangkan Andi bertugas sebagai pencuri dan Andri berjaga-jaga di atas motor. Tanpa melepas helm, Andi masuk ke konter berpura-pura hendak membeli HP. Agus, pemilik konter itu tak curiga didatangi Andi, yang terus bertanya-tanya soal harga HP yang dipajang di etalase. Andi menunjuk HP Nokia 6600, dan ditunjukkan dikeluarkan dari etelase. Sambil terus bertanya, Andi mencari kelengahan Agus. Namun saat Agus menoleh kebelakang, Andi langsung membawa lari HP itu dan siap kabur dengan motornya. Namun ternyata apes menimpanya, pemilik konter lebih cepat bereaksi. Keduanya dilempar gembok besi, namun meleset. Agus berhasil memegang baju Andi sambil berteriak maling dan warga yang lewat melihatnya dan turut membantu. Agus kemudian melaporkan keduanya ke polisi. Kasat Reksrim Polres Jember AKP Kholilur Rochman mengatakn, kedua pelaku kini masih dalam penyelidikan. "Mereka jelas-jelas sudah ada niatan untuk mencuri. Itu bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata AKP Kholilur Rochman. (p juliatmoko)

Rabu, 05 November 2008



(Juangkrik) Pengadilan Tinggi Putus Bebas Mamak-Machmud
Tak Kapok Berpolitik Lagi


JEMBER - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya memutus bebas terdakwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Madini Farouq alias Gus Mamak dan Machmud Sardjujono. Dalam sidang banding atas putusan Pengadilan Negeri Jember keduanya pada awal
September lalu itu sempat divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan PT Surabaya bernomor 486/Pen.Pid/2008/PT.Sby tertanggal 3 November 2008 itu akhirnya sejak kemarin membuat kedua terdakwa bisa menghirup udara bebas setelah 6 bulan mendekam di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember. Suasana haru dan hujan tangis mengiringi detik-detik keluarnya dua mantan terdakwa itu dari pintu hotel prodeo. Selain itu mereka disambut sanak keluarga serta loyalis dari para pengasuh pondok pesantren, Partai Golkar, PKNU dan Sarbumusi. Saat keluar dari tahanan, keduanya masih mengenakan songkok putih. Gus
Mamak masih mengenakan sarung dan Machmud mengenakan celana kain panjang langsung sujud syukur dikelilingi pendukungnya sambil menangis sesenggukan. Dalam kasus itu mereka dilaporkan atas dugaan kasus korupsi dana operasional dewan dan bantuan hukum periode 2000-2005 senilai Rp 1,1 miliar.Gus Mamak saat diwawancari usai keluar dari ruangan tahanan Lapas mengatakan, dirinya merasa bersykur setelah PT Surabaya memutus bebas. "Saya bersyukur kepada Allah, akhirnya kebenaran ditampakkan, dan mudah-mudahan ini adalah kebenaran sejati dan tidak akan berubah lagi," kata Gus Mamak sambil berkaca-kaca, kemarin.Soal gugatan balik dia belum ada komentar maupun rencana. Meski demikian, dia juga masih berpikir untuk kembali ngantor ke gedung wakil rakyat. "Ya, akan menyesuaikan diri dulu," ujarnya.Saat proses administrasi di Lapas Jember, Gus Mamak sempat guyon ketika akan melakukan tanda tangan. "Waduh tan Sedangkan mantan terdakwa Machmud Sardjujono merasa memetik pelajaran yang berharga dari kasus tersebut. "Istilah seperti
dulu yang disampaikan Gus Mamak. Kita mondok disini. Kita ditahan pada awal April terus momdok. Setelah diputus setahun kita nambah mondoknya dan keprihatinannya bertambah pula. Rencana ngantor mudah-mmudahan pada Senin pekan depan," kata Machmud
Sardjujono. Meski demikian dia mengaku tidak kapok untuk terus berprofesi dalam panggung politik. "Saya akan merenung dulu, tidak nyaleg. Dan perenungan diluar tetap dilanjutkan. Masalah politik dan kenegaraan tidak bisa lepas secara langsung. Tidak kapok, ini resiko politik, ada lawan politik dan ada bisa masuk penjara," ujarnya. Menurutnya, saat diputus setahun itu sebenarnya belum inkracht. Di partai dirinya lebih memilih aman, sebab partai lebih baik
tidak dicalonkan, daripada dihapus di DCS. "Hikmahnya, kita ini sebagian kecil dari masyarakat banyak, masih banyak kekurangan, masih butuh orang laiu, masih butuh hati-hati. Tentunya besok lebih hati-hati lagi," katanya.Dengan putusan bebas itu, kata dia secara itomatis langsung rehabilitasi nama baik. "Saya tidak ada gugat balik maupun akan dendam pada si pelapor dugaan korupsi. Ini patut menjadi pedoman untuk melangkah kedepan. Misalkan, dirumah dulu shalat
bolong-bolong, disini tidak usah pakai alarm, bisa bangun sendiri dan perlu menghadap pada yang kuasa. Keluarga sendiri dengar baru tadi pagi. Ada rencana menggelar syukuran dirumah," ujarnya. Sedangkan pengacara kedua mantan terdakwa, Yani Takarijanto mengatakanm, dirinya baru kemarin pagi dirinya diberikan indormasi oleh jaksa pidana soal perkara banding Gus Mamak sudah turun. "Salah satu amar putusannya adalah segera membebaskan
para terdakwa dari Lapas. Itu hak dari terdakwa kalau ada putusan bebas. Belum ada denda hukuman. Kerugian negara tidak dijelaskan secara rinci. Ada sebagian yang dikembalikan dokumen negara dan ada yang tidak," kata Yani Takarijanto. Sementara tiga hakim yang mengambil keputusan kata dia yakni Basuki, Sri Nur Wahyuni, dan Mohammad Mas'od Halim. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember yang baru Irdham mengatakan, dengan putusan bebas itu pihaknya langsung memerintahkan jaksa pidana khusu untuk mengeksekusi bebas kedua terdakwa. "Jaksa masih pikir-pikir dulu 14 hari untuk melakukan kasasi. Kita tunggu saja," ujar Irdham. Meski demikian, belum ada kejelasan jawaban jika jaksa melakukan kasasi
apakah kedua mantan terdakwa itu akan masuk penjara lagi atau tidak. (p juliatmoko)

Jejak Kasus Dua Politisi :


1. Menjabat Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember periode 2004-2009
2. Dilaporkan kasus dana operasional dewan dan bantuan hukum senilai Rp 1,1 miliar tahun 2005.3. 10 April 2008 ditahan Kejati Jatim di Lapas Jember.
4. 24 April 2008 jaksa mendakwa 20 tahun penjara
5. 6 Agustus 2008 dituntut jaksa penunut umum 3 tahun dan 2,5 Tahun.
6. 2 September 2008 Gus Mamak-Machmud divonis Pengadilan Negeri Jember masing 1 tahun denda 50 juta.
7. Jaksa Kejaksaan Negeri Jember ajukan upaya banding.
8. 3 November 2008 PT Surabaya mevonis bebas Gus mamak-Machmud.
9. Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk upaya kasasi.

Selasa, 28 Oktober 2008

Pergulatan : "Paket Lebaran Wartawan"

Saya pernah mengadakan survai di kalangan wartawan, mengenai "kode etik apa yang paling sering Anda langgar". Jawabannya sangat predictable, mudah diduga: "Menerima amplop". Di bawahnya berturut-turut "melanggar kesepakatan off the record" dan "berita harus berimbang". Alasan wartawan untuk pelanggaran "off the record", "Informasinya penting diketahui publik. Terpaksa kesepakatan saya langgar." Alasan menulis berita yang "tidak berimbang", "Narasumber sulit dikonfirmasi. Kalau menunggu imbang, kapan terbitnya?" Jawaban-jawaban yang cukup jujur dan masuk akal. Apa alasan wartawan menerima amplop? Sebagian besar menjawab, "Rejeki tak boleh ditolak." Jadi, di kalangan wartawan ada pendapat bahwa amplop adalah rejeki yang normal saja diterima. Tak beda dengan guru menerima bingkisan dari orangtua siswa, atau petugas kelurahan menerima tips setelah pengurusan surat-surat warga selesai. "Itu bukan suap, itu ucapan terimakasih," kata sebagian wartawan. Yang menarik, betapapun gigihnya organisasi wartawan menegakkan kode etiknya, selalu saja ada celah bagi wartawan yang "berburu rejeki". Para wartawan anggota AJI (Aliansi Jurnalis Independen), misalnya, dengan mudah mengabaikan Pasal 14 dari Kode Etik mereka yang berbunyi: "Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan". Dalih mereka cukup bagus, "Yang saya terima ini ucapan terimakasih, bukan sogokan." Wartawan yang menganut Kode Etik Dewan Pers akan menjumpai Pasal 6 yang berbunyi: "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." Seperti kata "sogokan" dalam KE AJI, kata "suap" di KE Dewan Pers mudah disiasati dengan dalih "yang kami terima bukan suap ataupun sogokan." Sementara itu, pasal 4 KE Ikatan Jurnalis Televisi mengatakan, "Jurnalis televisi Indonesia tidak menerima imbalan apapun berkaitan dengan profesinya." "Imbalan apapun" ini berarti tak hanya uang/amplop, tetapi juga bolpoin atau payung suvenir, dan juga bingkisan lebaran. Namun wartawan "pemburu rejeki" akan berkata, "Bingkisan lebaran ini tak ada kaitannya dengan profesi/pekerjaan. Ini hanya ucapan Selamat Hari Raya." Menolak bingkisan lebaran bukan hal yang mudah bagi wartawan yang gajinya pas-pasan. Gaji wartawan memang belum mengalami kenaikan signifikan sejak tahun 1990-an. Sementara gaji guru sudah naik berkali-kali, bahkan secara drastis, gaji wartawan tetap jalan di tempat. Dalam kondisi seperti ini, sebuah bingkisan lebaran bisa dianggap "berkah" atau "rejeki di Hari Raya". Tentu, yang penting tak ada udang di balik batu, tak ada kepentingan- kepentingan terselubung di balik kiriman paket lebaran itu. Bila ada Gubernur atau Bupati menolak bingkisan lebaran, saya pikir lumrah saja. Mereka bisa membeli sendiri sebanyak apapun bingkisan yang mereka inginkan. Kalau bisa bahkan mereka harus memberikan bingkisan lebaran untuk rakyat, bukan rakyat (biasanya kalangan bisnis yang berkepentingan) yang mesti mengirim "upeti" berupa bingkisan Hari Raya yang super mahal. Akan halnya wartawan, jangankan membeli bingkisan lebaran untuk dibawa pulang, membeli beras dan gas kompor untuk memasak saja susah payah. Dalam kesulitan hidup belakangan ini, wartawan boleh dikata profesi yang paling jarang mengeluh: tidak pernah protes kepada majikan atau demo pada pemerintah. Sebagian besar gaji wartawan masih di bawah UMR, sebagian lagi tak bergaji, hanya diberi kartu pers dan disuruh oleh majikannya untuk mencari uang sendiri. Pasal 10 UU Pers yang mengatur perusahaan pers agar memperhatikan kesejahteraan karyawan/wartawanny a juga dengan tenang diabaikan oleh para pemilik perusahaan media. Perusahaan tak sanggup menggaji wartawan, apalagi mensejahterakan, namun perusahaan semacam ini jalan terus. Tak ada penalti dari pemerintah. Pada akhirnya semua kembali kepada hati nurani. Wartawan yang didera kesulitan hidup, tiba-tiba di rumah dikirimi bingkisan lebaran, dan melihat senyum cerah anak dan istri membukai bingkisan itu, tentu tak sempat berpikir panjang: "Apakah si pengirim punya maksud-maksud tertentu? Apakah dia punya skandal yang diharapkannya aku tidak meliputnya?" Sebaiknya kita chusnudzon saja bahwa pengirim paket lebaran betul-betul tulus, bukan bermaksud akan memanfaatkan wartawan di kemudian hari. Kita tak bisa mensyukuri hari ini kalau terlalu cemas akan masa yang akan datang. Bila tiba waktunya berhadapan dengan dilema "meliput atau menyembunyikan fakta" (karena ingat pernah dikirimi bingkisan lebaran), biarlah hati nurani yang berbicara. Kita mungkin bisa membohongi redaktur, pemred, kolega, bahkan pembaca kita. Tapi kita tak bisa membohongi diri sendiri dan Allah SWT. Selamat Hari Raya pada rekan wartawan, dan terimalah bingkisan lebaranmu dengan rasa syukur dan pikiran positif. Sirikit Syah 11 September 2009 Oh ya Iman, sampaikan pada teman-temanmu yang mempertanyakan kapan survai dilakukan? Itu disertasiku di Westminster London 2002. Kok tidak dicantumkan, enak aja bilang survai tanpa menyebut kapan dan dimana srvai dilakukan, kata temanmu. Tolong suruh dia belajar apa beda karya tulis ilmiah dan kolom. Basic banget ya? Bagi yang berminat, disertasi ada di perpustakaan Stikosa-AWS dan sebentar lagi saya upload ke http://www.lkm-mediawatch/. org

Karena Iman tidak cukup fair untuk memposting both-sides dan hanya pihak yang mengecam saya, saya "terpaksa" mengirimkan tulisan asli saya di bawah ini. Rasanya ini bagus didiskusikan. Pesan tulisan saya ini adalah: kritik atas kode etik yang gampang diakali, empati pada profesi wartawan, dan bahwa bingkisan lebaran terimalah dengan rasa syukur (bukan suudzon), serta: conflict of interest adalah masalah hati nurani wartawan. Tak seorangpun berhak menghakimi tanpa bukti-bukti.
Namun menurut teman-temannya Iman, tulisan ini: mencela AJI (padahal semua kode etik saya kritik, tak hanya AJI), dan mendukung amplop. Betul-betul sebuah plintiran dan tuduhan luar biasa:(.

Silakan baca, lalu beri masukan: bagaimana tanggapan Anda atas tulisan ini.

Respons.... :

Forwarded Message ----> From: Item > To: ajisaja@yahoogroups .com; jurnalisme@yahoogro ups.com> Sent: Thursday, October 23, 2008 3:43:54 PM> Subject: [ajisaja] Dalam SABILI, Nama AJI dicatut SIRIKIT untuk Bela> sikapnya yang PRO-AMPLOP> > Dear ALL -khususnya SIRIKIT SYAH,> > Saat menservis sepeda motor saya di bengkel dekat rumah, saya membeli> majalah Sabili Nomor 06 Tahun XVI 2 Oktober 2008/2 Syawal 1429 dengan> cover berjudul "Ramai-ramai Menantang Allah".> > Liputan utama edisi itu cukup menarik, Muhasabah-nya (editorial) pun> cukup bagus. Tetapi saya terganggu saat membaca rubrik SOROTAN> (semacam kolom) yang menampilkan tulisan Sirikit Syah dari LKM Media> Watch pada halaman 46-47 Majalah Sabili edisi tersebut.> > Di bawah judul "Paket Lebaran Untuk Wartawan" Sirikit menuliskan> opininya perihal bingkisan lebaran, termasuk fenomena amplop (yang> sebanarnya merusak dunia jurnalistik kita). Sangat disayangkan,> Sirikit telah mencatut nama AJI dan menjurus ke fitnah untuk> menyampaikan opininya yang menyesatkan.> > Pada alinea ke-3 rubrik Sorotan, Sirikit menulis opininya sbb (saya> kutipkan langsung dari halaman 46-47) :> > //Menariknya, betapapun gigihnya organisasi wartawan menegakkan kode> etik, selalu saja ada celah bagi wartawan untuk "berburu rezeki".> Para> wartawan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) misalnya, dengan> mudah mengabaikan pasal 14 Kode Etik mereka berbunyi : 'Jurnalis> tidak> dibenarkan menerima sogokan'. Dalih mereka cukup bagus, "Yang saya> terima ucapan terima kasih, bukan sogokan"..//> > Wah wah wah, anda ini ada apa dengan AJI? Apa dasarnya Anda> menuliskan> itu, Sirikit?> > Bagaimana anda menyimpulkan wartawan anggota AJI dengan mudah> mengabaikan pasal 14 Kode Etik, dan menganggap sogokan sebagai bentuk> ucapan terima kasih". Siapa sumber tulisan anda atau itu sepenuhnya> opini pribadi? Jika yang kedua, dimana kredibilitas anda sebagai ahli> media, dosen komunikasi, dan pegiat LKM, karena mengutip, menulis,> dan> menyampaikan fakta secara keliru? Anda mau jadi ahli KELIRUMOLOGI> baru> menggantikan Jaya Suprana?> > Tolong simak Sirikit,> > Sejak didirikan tahun 1994, AJI sudah menyatakan diri anti amplop, di> samping menolak bredel dan penyensoran terhadap pers. Bagi AJI> "memburu dan menerima amplop" adalah praktek tercela yang harus> ditentang dan diberantas. Perjuangan ini cukup berat, karena AJI> harus> berhadapan dengan budaya amplop yang parah dan sikap permisif> organisasi wartawan yang ada waktu itu. Apalagi kantor-kantor Humas> departemen sudah terbiasa memberikan amplop kepada wartawan sebagai> "dana pembinaan".> > Pada tahun-tahun awal reformasi, AJI mengkampayekan sikap Anti Suap> dan menyatakan "amplop" sebagai musuh pers karena bisa mempengaruhi> independensi dan profesionalisme jurnalis. Menyusul disahkannya> Undang> Undang Pers Nomor 40/1999, AJI melakukan road-show ke kantor-kantor> media, mengajak jajaran redaksi untuk bersikap anti amplop. Pada> 2005-2006, dengan dukungan Komisi Eropa, AJI mengadakan kampanye anti> amplop secara nasional. Saat itu AJI meminta agar pemerintah dan DPR> menghapuskan "dana pembinaan wartawan" dari pos APBD dan APBN. AJI> menilai alokasi anggaran wartawan itu sebagai sumber korupsi pejabat,> dan sumber sogokan bagi wartawan. Upaya ini masih gagal karena> hambatan birokrasi dan ditentang sebagian "unsur pers" lainnya.> > Meskipun berat, kampanye anti amplop AJI cukup membuahkan hasil.> Salah> satunya, sikap anti amplop/sogok (sebagai bagian sikap profesional)> yang mulai diikuti oleh para jurnalis muda. AJI sendiri berupaya> menegakkan etika dan sanksi keras bagi anggotanya yang terbukti> menerima amplop atau imbalan dalam peliputan berita.> > Hasil lain yang tampak saat ini, ialah hampir semua media cetak> (koran> dan majalah), juga media elektronik (TV dan radio) mencantumkan> aturan> tertulis yang melarang jurnalis menerima pemberian atau imbalan dari> siapapun. Termasuk majalah Sabili mencantumkan "larangan menerima> imbalan" dalam peliputan berita.> > Namun tulisan Sirikit dalam Sabili edisi Idul Fitri itu sangat> bertentangan dengan sikap redaksi Sabili dan bertentangan dengan> sikap> AJI sebagai organisasi jurnalis. Kalau Sirikit jelas bersikap AMPLOP> is OK, AJI bersikap sebaliknya, Amplop dan imbalan Idul Fitri,> bingkisan Natal, kado ultah pejabat, itu semua TIDAK OKE.> > Bagaimana Sirikit menyimpulkan bahwa anggota AJI mengabaikan etika> dan> menganggap menerima amplop sama dengan "ucapan terima kasih"?> Tegasanya apa motivasi Anda mencatut nama AJI untuk menjustifikasi> sikap anda yang permisif terhadap praktek amplop? Anda sengaja> memfitnah AJI?> > Teman2,> Dalam hampir seluruh tulisannya, Sirikit menyatakan> pembenaran-pembenar an kenapa wartawan boleh menerima sogokan atau> bingkisan lebaran, seperti dituliskan dalam beberapa alinea di bawah> ini :> > --Alinea : //Dalam kondisi hidup seperti sekarang ini, wartawan boleh> dikatakan profesi yang paling jarang mengeluh. Para wartawan tidak> pernah protes pada majikan atau demo pada pemerintah. Padahal> sebagian> besar gaji wartawan di bawah UMR. Sebagian lagi tak bergaji,hanya> diberi kartu pers dan disuruh oleh majikannya untuk mencari uang> sendiri".//> > --Alinea 10 : //Akhirnya semua kembali pada hati nurani. Wartawan> yang> sedang didera kesulitan hidup, tiba-tiba di rumahnya mampir bingkisan> lebaran, kemudian anak dan istrinya tersenyum cerah saat membuka> bingkisan, tentu saja tak sempat berpikir panjang : Apakah si> pengirim> punya maksud-maksud tertentu? Apakah dia punya skandal, sehingga> wartawan yang bersangkutan bisa membantu atau tidak meliput, agar> skandal itu tak terbongkar?/ /> > --Alinea 11 : //Sebaiknya kita khusnudzan saja bahwa pengirim paket> lebaran itu benar-benar tulus, bukan bermaksud memanfaatkan wartawan> di kemudian hari. Kita tak bisa mensyukuri hari ini kalau terlalu> cemas akan masa yang akan datang. Tapi, jika tiba waktunya berhadapan> dengan dilema "meliput atau menyembunyinkan fakta" (karena ingat> pernah dikirimi bingkisan lebaran), biarlah hati nurani yang bicara.> Kita bisa membohongi redaktur, pemred, kolega, bahkan publik. Tapi> kita tak bisa membohongi diri sendiri dan Allah Yang Menciptakan> kita.//> > Dalam kalimat penutup tulisannya Sirikit menulis :> //Selamat Idul Fitri 1429 H pada rekan-rekan wartawan dan terimalah> bingkisan lebarannya dengan syukur dan pikiran positif.//> > Jadi maksud Sirikit : it's okay wartawan menerima amplop, bingkisan> lebaran, atau "ucapan terima kasih" dari pihak manapun. Yang penting> wartawan ingat kepada Allah dan menggunakan hati nuraninya. Oalah...> > Di luar perilaku Sirikit yang mencatut nama AJI, kampanye "boleh> terima Amplop dan terimalah bingkisan lebaran Sirikit" patut> dikritisi. Dengan sikapnya itu, Sirikit seolah mengatakan : wartawan> Indonesia (termasuk wartawan Sabili) boleh terima amplop asal> berprasangka baik kepada pemberinya. Wartawan boleh terima imbalan> asal jangan mencemaskan maksud pemberian itu. Bukan mustahil suatu> hari Sirikit mengatakan : wartawan boleh mencuri atau korupsi, asal> bersyukur dan ingat kepada Allah..> > Astaghfirullah. .. Sudah separah itukah anda, Sirikit?> > Item> (Sedang menyiapkan Hak Jawab kepada Majalah Sabili untuk> mempertanyakan pencatutan nama AJI dan upaya fitnah yang dilancarkan> Sirikit Syah).>

Puluhan Warga Keracunan Ikan Cakalan

JEMBER - Tercatat sekitar 20 warga Dusun Lumbung dan Dusun Gardu Timur Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe mengalami keracunan ikan cakalan. Warga yang menjadi korban merasakan sakit perut mual, mau muntah dan pusing itu selanjutnya dirawat di Puskesmas Cumedak Kecamatan Sumberjambe. Selain itu ada sebagian warga yang mengaku kulitnya seperti biduran setelah sekitar 3 jam usai memakan ikan cakalan yang dibeli di Pasar Kreongan Sumberjambe itu. Berdasarkan pengakuan salah satu korban, Fatimah (53), pada pagi hari kemarin dia membeli ikan cakalan dipasar Kreongan Sumberjambe sebanyak satu plastik kecil tidak banyak. Fatimah sudah biasa dan sudah tahunan memakan ikan cakalan itu dengan cara menggorengnya. Namun kemarin ternyata tidak seperti biasanya. "Setelah saya makan ikan cakalan paginya, terus siangnya kepala saya pusing sekali dan badan rasanya mual dan panas. Saya langsung dibawa keluarga ke Puskesmas Cumedak," tutur Fatimah dengan nada pelan saat lengan kanannya dibalut infus, kemarin. Hal serupa juga dialami Bahri yang baru berumur 11 tahun. "Saya makan ikan cakalan dengan nasi putih, tapi siangnya kepala jadi pusing dan badan gatal-gatal seperti biduran," aku Bahri. Beruntung tidak semua anggota keluarganya yang berjumlah 4 orang mengalami keracunan serupa. Sedangkan salah satu kerabat korban, Abdurachman mengatakan, si penjual ikan cakalan itu bernama Haji Abdul Hadi yang juga juragan pedagang tersebut. "Pak Abdul Hadi yang saya tahu biasa kulakan ikan cakalan dari Bondowoso. Sudah bertahun-tahun dia jualan ikan dan baru kali ini ada yang jadi korban keracunan dagangannya," kata Abdurachman. Abdul Hadi merupakan tetangga dekatnya dan dai tidak mengerti penyebab ikan cakalan itu hingga bisa menyebabkan si pemakannya jadi seperti keracunan ikan."Ada keponakan saya yang juga kena. Sempat saya bawa ke Puskesmas, tapi sudah sembuh duluan karena saya beri air kelapa muda untuk menetralisir adanya racun," katanya.Sementara dari pihak Puskesmas Cumedak Sumberjambe masih belum melakukan uji laboratorium terkait kasus keracunan ikan cakalan atau pindang yang membuat sejumlah warga harus terpaksa dirawat intensif. Pihak Puskesmas awalnya berbelit-belit saat dikonfirmasi wartawan mengenai penyebab keracunan. Namun setelah didesak, akhirnya puskesmas memberikan keterangan bahwa penyebabnya adalah intoksifikasi ikan. "Pasien itu kena keracunan ikan tongkol," kata Shinta Primasari, salah satu petugas Puskesmas Cumedak. Soal adanya kandungan racun pada ikan, Shinta mengaku masih belum mengetahui persis. Sebab kata dia masih perlu dilakukan uji laboratorium terhadap ikan yang sudah dimakan tersebut. "Keracunan tersebut tidak parah. Para pasien yang dibawa ke Puskesmas hari Minggu kemarin sudah pulang. Untuk mengobati mereka kami memberikan asupan susu," kata Shinta. (p juliatmoko)

Korupsi Kasda Camat Herwan Dituntut 4 Tahun Penjara

JEMBER- Satu lagi kroni koruptor mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dia adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Jember pada tahun 2003-2004 yang kini menjabat Camat Patrang, Herwan Agus Darmanto. Jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Yusuf Wibisono membacakan berkas tuntutan secara bergantian bersama dua jaksa lainnya. Sekadar diketahui, terdakwa Herwan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kas daerah (Kasda) Pemkab Jember senilai Rp 1,1 miliar. Jaksa mendasarkan penuntutan 4 tahun penjara itu pada fakta penyidikan dan persidangan dakwaan subsidair pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 KUHP. Sayangnya terdakwa oleh jaksa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan dakwaan primer pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Padahal jaksa dalam berkasa penyidikan menduga terdakwa telah mengeluarkan uang secara tidak prosedural melalui tahapan antara lain, tidak adanya Surat Keterangan Otorisasi (SKO), Surat Perintah Membayar (SPM) atau Surat Perintah Mencairkan Uang (SPMU) dan tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Negara dirugikan senilai Rp 1.128.450.481 atau sekurang-kurangnya uang sebesar itu. "Kami menuntut dan memohon majelis hakim memutuskan pada terdakwa dikenakan pasal subsidair pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa tetap ditahan," kata Yusuf Wibisono, kemarin.Dengan penuntutan itu jaksa mempertimbangkan alasan pemberat dan peringan pidana penjara. Pidana pemberat karena karena terdakwa merupakan pejabat publik dan diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi. Selain itu, alasan memperingan terdakwa karena tidak pernah dihukum dan tidak memberikan keterangan berbelit-belit. Jaksa penuntut umum juga menyatakan sejumlah berkas pembukuan keuangan kategori penting sebagai barang sitaan. Jaksa juga meminta pada terdakwa agar menanggung biaya persidangan hanya sebesar Rp 10.000. Seperti diketahui dalam kasus ini juga menyeret mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo yang telah divonis enam tahun penjara. Sedangkan Sekretaris Kabupaten Djoewito divonis bebas setelah sebelumnya mendekam di Lapas Jember hampir 10 bulan.Atas penuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Ely Suprapto memberikan kesempatan pada pengacara untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Namun demikian pengacara Herwan, Yani Takarijanto meminta agar majelis hakim memberikan waktu tiga minggu untuk merumsukan pledoi. "Kalau tiga minggu itu terlalu lama, kalau bisa pekan depan pada 6 November," kata Ely Suprapto. Permintaan itu duturuti pengacara dan sidang lanjutan akan digelar pekan depan. (p juliatmoko)

PMII Desak Pemuda Tak Dekati Politisi Busuk

JEMBER - Masih banyaknya kalangan pemuda yang tidak tergerak dalam menyikapi kondisi kebangsaan, membuat aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Jember gerah. Bebarengan dengan peringatan 80 tahun Sumpah Pemuda, PMII Jember melakukan aksi mengecam kalangan pemuda yang bersinggungan politisi sarat korupsi dan tidak berpihak pada rakyat alias politisi busuk. Ketua Pimpinan Cabang PMII Jember Achmad Faidi Sujaie mengatakan, saat ini kalangan pemuda masih belum sensitif dalam menyikapi kondisi kebangsaan. "Banyak kalangan pemuda dan mahasiswa yang kehilangan roh kebangsaan, apalagi sebagain dari mereka saja juga sudah lupa lafal Sumpah Pemuda," kata Achmad Faidi Sujaie, kemarin.Di mendesak agar elemen-elemen kepemudaan juga tidak mendekati para politisi busuk yang berakibat pada lunturnya idealisme aktivis mahasiswa maupun organisasi kepemudaan. "Sebaiknya elemen pemuda sekarang harus bersatu mengawal agenda reformasi yang masih jauh dari harapan masyarakat," timpalnya. Selain itu dia juga mengecam depolitisasi organisasi kepemudaan yang dikaitkan dengan ranah politik sesaat dan demi kepentingan golongan. "Saat ini kita harus bergerak mengkritik kebijakan pemerintah yang belum berpihak pada rakyat antara lain, pendidikan yang masih mahal dan penanganan pengangguran usia produktif yang masih belum tuntas," ujarnya. Dalam aksi itu, mereka juga membacakan lafal Sumpah Pemuda menurut versi mereka. Pada intinya bunyi Sumpah Pemuda itu dipelintir sesuai dengan kondisi kebangsaan saat ini yang masih sarat dengan kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Selain itu mereka juga melakukan aksi sambil berjalan mundur mengelilingi bundaran DPRD Jember sebagai simbol kemunduran rasa kebangsaan dan nasionalisme. Aksi bagi-bagi bunga juga dilakukan di perempatan kelurahan Mangli oleh PMII STAIN Jember. "Kita ingin menggugah semangat pemuda. Bangkitlah dari keterpurukan. Saat ini kita masih dijajah desain kapitalisme global," kata Zaenal Ansori, salah satu aktivis. PMII STAIN Jember mengingatkan, bahwa para pemimpin bangsa mulai muncul dan berkiprah di usia muda. Usianya pemimpin muda saat itu baru berusia di bawah 30 tahun. (p juliatmoko)

Calon KPUD Diisi Wajah Basi

JEMBER - Sekitar 115 warga Jember bakal rebutan 5 kursi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Dari jumlah itu, hingga kemarin siang yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran tercatat 22 orang. Dari jumlah itu pula, ternyata masih saja kursi KPUD Jember diperebutkan wajah lama alias eks anggota KPU dan Panwaslu Jember. Dari penelusuran koran ini, wajah lama yang mendaftar lagi itu diantaranya, Ketua KPU Jember Sudarisman, anggota KPU Jember Ketty Setyorini, anggota KPUD Jember Hanan Kukuh Ratmono, anggota KPU Jember Supandri, mantan Panwaslu Jember Ahmad Hasan Halim dan Habib M Rohan yang pernah menjadi kandidat 10 besar KPU Jawa Timur. Sekretaris Tim Seleksi Calon KPU Jember, Jayus mengatakan, pihaknya berharap agar pra calon yang serius mencalonkan diri itu memiliki kinerja yang baik dan kredibel. "Kita tidak melihat mereka itu tidak obyektif ataupun pernah jadi tim sukses. Yang jelas mereka harus kredibel dimata masyarakat," kata Jayus. Sebab setelah melakukan sejumlah seleksi, maka Tim Seleksi akan mengumumkan sekitar 20 calon kepada masyarakat. Dengan publikasi itu diharapkan masyarakat bisa menilai para calon yang layak lolos. "Dari seleksi di Jember, nantinya masih harus menjalani seleski oleh Tim Seleksi dari Jawa Timur," ujarnya. Soal masih banyaknya wajah lama yang mencalonkan diri, Jayus mengangp hal itu wajar dan manusiawi sebab KPU merupakan jabatan publik yang bukan kecil.Saat pengambilan formulir pencaftaran itu sejumlah nama wartawan sempat dicatut oleh orang tidak bertanggung jawab. Setidaknya ada sekitar 6 wartawan cetak maupun elektronik di Jember yang namanya merasa jadi korban pencatutan nama.Sementara sejumlah aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jember mengantarkan tiga orang perempuan turut mendaftarkan diri. Mereka juga meminta agar Tim Seleksi memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. "Kita berharap komposisi KPUD Jember terpilih adalah minimal dua perempuan. Sebab berdasarkan UU nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 6 ayat 5 menyatakan, kompisisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," kata Sekretaris KPI Jember Mimi Harumi Atur Mulyono.Tiga perempuan aktivis KPI Jember yang mendaftarkan diri adalah Sri Sulistyani, Emma Kemalawati, dan Ria Angin. Menurut Mimi, dengan pemenuhan UU tersebut maka kinerja dan martabat KPUD Jember sebagai lembaga penyelenggara pemilu dapat dipastikan akan jadi acuan parpol, termasuk dalam hal pemenuhan keterwakilan perempuan. Terkait persoalan itu, anggota Tim Seleksi Mukni'ah mengatakan, tidak ada keharusan merekrut perempuan sebagai anggota KPUD Jember. "UU hanya berbunyi memperhatikan keterwakilan. Tidak ada kewajiban. Semua anggotanya perempuan ya tidak apa-apa," timpal Mukni'ah. Pihaknya berjanji akan bersikap objektif dan memperlakukan semua calon sama dan tidak akan ada pengistimewaan terhadap para calon. (p juliatmoko)

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter