Jumat, 11 April 2008




J E M B E R T E R K O Y A K !!!
Berkas Korupsi Gus Mamak-Machmud Dilimpahkan
Keluarga Ajukan Tahanan Luar

JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember bergerak ekstra cepat. Pengusutan kasus dugaan korupsi dana operasional dan dana bantuan hukum tahun 2004-2005 senilai total Rp 1,1 miliar dengan tersangka Ketua dan Wakil DPRD Jember Madini Farouq dan Machmud Sardjujono sudah memasuki babak baru. Tidak kurang dari 12 jam sejak kedua tersangka itu masuk bui Lapas Jember, Kejaksaan Negeri Jember langsung melimpahkan berkas yang sudah P-21 kepada Pengadilan Negeri Jember. Penyerahan berkas sebanyak 37 item kasus itu dilakukan jaksa penuntut umum disaksikan Kepala Kejari Jember Elvis Johny Pamenan serta Wakil Kepala PN Jember Arif Supratman. Berkas kasus korupsi itu oleh PN Jember langsung diberi nomor register perkara yakni 378/Pid.B/PN.JR/2008. Kepala Kejari Jember Elvis Johny Pamenan mengatakan, kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas di Jember. Untuk it ia akan bekerja seefektif mungkin dalam menyelesaikannya di meja hijau. "Penyerahan berkas memang sangat cepat. Ini kasus ekstra dan kerjanya juga harus ekstra. Cepatnya penyerahan berkas ini samasekali tidak ada desakan dari pihak manapun, ini murni niat kami untuk melanjutkan pelimpahan kedua dari Polda ke Kajati Jatim," kata Kepala Kejari Jember Elvis Johny Pamenan, kemarin. Selain itu pihaknya juga sudah menunjuk jaksa penuntut umum yang diketuai Kepala Seksi Pidana Khusus M Basyar Rifai dengan anggota Awaluddin, Yusuf Wibisono, dan Nurachman. Sedangkan Wakil Kepala PN Jember Arif Supratman mengatakan, dalam pekan depan majelis hakim pengadilan dalam kasus ini akan segera dibentuk. Terkait adanya rencana penangguhan penahanan oleh pihak kedua tersangka, Arif menyatakan kalau dirinya tidak akan berandai-andai sebelum surat itu sampai dimeja pengadilan. "Upaya penangguhan penahanan itu sah-sah saja, asal syarat-syaratnya dibenarkan oleh undang-undang," kata Wakil Kepala PN Jember Arif Supratman.Sementara dari pihak penasehat hukum tersangka, Yani Takariyanto justru mengungkapkan kalau belum mendengar adanya pelimpahan berkas dari ke PN Jember. Ia juga mengatakan pihaknya memang akan melakukan upaya hukum berupa penangguhan penahanan. "Penangguhan penahanan masih kita konsultasikan dan perlu ada jaminan dari pihak keluarga. Dalam waktu cepat surat itu akan kami sampaikan ke pengadilan," kata Yani Takariyanto. Terpisah, selang sehari penahanan kedua tersangka, muncul kerumunan massa dari pendukung Gus Mamak yang usai shalat Jumat langsung menggelar doa bersama dihalaman Lapas Jember. Massa berjumlah sekitar 50 orang itu kebanyakan dari kader PKNU Jember dan menyampaikan keprihatinan serta menyayangkan atas ditahannya tersangka Gus Mamak yang dianggap hanya sebagai korban politik. Ra Lutfi Baihaqi usai bertatap muka dengan Gus Mamak di Lapas Jember menyampaikan, kondisi teman karibnya itu dalam keadaan baik dan stabil. Namun Gus Mamak tidak menyampaikan banyak pernyataan dan meminta agar pendukungnya serta warga Jember bersabar. "Gus Mamak juga menyampaikan agar dirinya moral dan spiritual diberi dukungan dalam menjalani proses hukum," kata Ra Lutfi Baihaqi yangn juga Ketua DPC PKNU Jember ini. Sementara Ketua DPC PKB Jember Miftahul Ulum nampak melunak meski situasi Ketua DPRD Jember sudah dalam tahanan Lapas. "Kita tidak akan gegabah untuk mengambil keputusan pergantian pimpinan dewan. Yang jelas ikuti dulu proses hukum yang ada dan roda pemerintahan jangan sampai terganggu. Itu juga sudah saya instruksikan pada Fraksi PKB," kata Miftahul Ulum. Padahal sebelumnya antara kubu Ulum dan Gus Mamak sempat terjadi ketegangan semasa proses pergantian antar waktu dan klaim kubu Muhaimin dan Khoirul Anam. (p juliatmoko)


Gus Mamak-Machmud Di Ruang Orientasi

JEMBER - Sehari proses penahanan kedaua pejabat tinggi Jember, ternyata banyak pula dari pihak kolega dan keluarga yang menjenguk mereka. Kepala Lapas Jember Murdjito mengatakan, Gus Mamak dan Machmud dimasukkan ruangan admisi orientasi (AO) yakni ruang tahanan penyesuaian bersama sekitar 15 tahanan lainnya. Kedua tersangka itu ditempatkan terpisah dari tahanan korupsi lainnya seperti mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo dan mantan Kabag Keuangan Mulyadi. "Keduanya masih dalam rangka penyesuaian. Kondisi kesehatannya masih stabil namun tidak banyak mengeluarkan kata-kata kemungkinan masih shock," kata Murdjito.Sebelum kedatangan massa pendukung itu, ada sekita 10 orang yang sempat ditolak berkunjung karena tidak mengantongi surat resmi dari kejaksaan negeri. Gus Mamak dan Machmud tersebut secara resmi masuk ruangan AO sekitar pukul 22.00 Kamis (10/4) malam. Gus Mamak dikatakannya sudah membawa peralatan sehari-hari seperti kasur dan guling serta peralatan mandi dan shalat lainnya. Murdjito juga mengatakan, pada hari Jumat kemarin memang bukan hari untuk membesuk tahanan atau narapidana, selain itu masih tidak ada seorangpun dari pejabat Muspoida yang membesuk kedua tersangka. (p juliatmoko)



PKS Sambut Demo Keprihatinan

JEMBER- Menyusul penahanan kedua pimpinan dewan tersebut, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jember menyampaikan tuntutan keprihatinan dan seruan moral didepan Kantor DPRD Jember. Dalam aksinya, PKS mendesak agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan ada intervensi politik dan penegakan hukum itu. "Kita juga meminta agar DPRD segera mengambil langkah-langkah sesuai tatib yang berlaku dan pelayanan publik jangan sampai terganggu. Pejabat Jember seharusnya mengaca kasus ini jangan sampai koruptif dalam menjalankan kebijakan," kata Ketua DPD PKS Jember Yuli Priyanto. Hal serupa juga disampaikan DPC GMNI Jember yang mendesak agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menangani kasus-kasus korupsi. "Kita prihatin dengan banyaknya kasus korupsi di Jember, apalagi kasus korupsi ini menjadikan pejabat publik berstatus tersangka semua. Kita minta lembaga hukum bisa bersikap adil sesuai hukum dan terpancing intervensi politik," kata Ketua DPC GMNI Jember Rico Nurfiansyah. (p juliatmoko)


Hujan Tangis Iringi Penahanan Pimpinan DPRD Jember

JEMBER - Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember yakni Madini Faruq alias Gus Mamak dan Machmud Sardjujono akhirny meringkuk di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember sekitar pukul 19.20 malam, Kamis (10/4). Suasana haru serta hujan tangis dari keluarga mereka mengiri saat kedua pejabat tinggi di Kabupaten Jember itu turun dari mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.Sejumlah keluarga dari Gus Mamak yang nampak saat itu yakni Abdulah Muzaka atau Gus Aab dan Hamid yang selama ini mengelola Pondok Pesantren Riyadhlus Solichin. Sedangkan dari keluarga Machmud Sardjujono yang turut menyaksikan deti-detik penahanan yakni puteri sulungnya yang juga Kepala Desa Wirowongso Eni Hidayati Sucipto. Saat dimintai konfirmasi oleh sejumlah wartawan, Eni mengatakan keluarganya sangat shock mendengar penahanan Machmud Sardjujono yang juga mantan Ketua DPRD Partai Golkar Jember itu. "Jangan tanya-tanya dulu mas, keluarga masih tegang," kata Eni. Ia juga menambahkan, sebenarnya pihak keluarga sudah mengetahui soal tahap demi tahap terkait kasus yang dialami Machmud. Ia juga mengatakan kalau bapaknya sudah ada penasehat hukum yang ditunjuk untuk menyelesaikan kasus itu yakni Yani Takarijanto. Sedangkan Gus Aab yang juga adik kandung Gus Mamak tiak mengungkapkan banyak pernyataan. "Kami tidak menyangka kalau Gus Mamak ditahan," kata Gus Aab. Dalam proses penahanan itu Gus Mamak dan Machmud mengenakan baju kemeja warna putih tanpa menggunakan kopyah. Puluhan pendukung mereka sempat memanggil nama kedua tokoh Jember itu semari meneriakkan takbir Allahu Akbar.Hujan tangis juga nampak ketika Ra Lutfi Baihaqi yang juga Ketua PKNU Jember dan Hawari Hamim yang juga anggota Komisi B DPRD Jember. Mereka menangis sesenggukan seolah tidak menyangka Gus Mamak dan Machmud akhirnya meringkuk di tahanan. Keddua orang ini samasekali tidak memberikan pernyataan ketika dimintai pendapat oleh wartawan soal penahanan pimpinan dewan ituSementara dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Jember melalui Kepala Bagian Pengamanan, Kadiyono mengatakan, setelah menerima jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jember, pihaknya akan segera melakukan penahanan pada kedua pejabat itu."Kami tidak menyiapkan ruangan khusus bagi mereka. Ruangan mereka sama seperiti tahanan lainnya," kata Kadiyono. Meski demikian sempat tersirat kabar kalau keduanya akan ditempatkan satu sel di ruangan tamping atau dipisah dari tahanan mantan Bupati Jember Smsul Hadi Siswoyo serta mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember Mulyadi yang sampai saat ini ditahan di hotel prodeo itu.Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember M Basyar Rifai mengatakan, kedua pejabat itu ditahan karena ada dua kasus korupsi yang tengah membelit mereka. Meski dia tidak mengatakan secara persis, namun dugaan kuat kasus itu terkait dengan dugaan kasus korupsi penggunaan dana oprasional DPRD Jember tahun anggaran 2004 yang merugikan negara senilai Rp 2,7 miliar serta dana bantuan hukum senilai Rp 400 juta.



Kepemimpinan DPRD Bakal Pincang

JEMBER - Sejumlah anggota dewan juga terlihat saat proses penahanan pimpinan dewan. Mereka yakni Jupriadi yang juga anggota Komisi B dan anggota Komisi C DPRD Jember Ubaidilah yang saat itu hanya menyaksikan proses penahanan teman dekat mereka di dewan dari luar Kantor Lapas Jember. Hanya Ubaidilah yang sempat memberikan pernyataan sikap aas penahanan itu. "Jelas kepemimpinan DPRD Jember akan pincang. Kita perlu menggelar rapat paripurna segera untuk menentukan siapa yang menjadi Ketua DPRD Jember dan pimpinannya," tegas Ubaidilah. Wakil Sekretaris DPC PKB Jember ini juga menyampaikan kalau Ketua DRPD Jember berdasarkan kesepakatan sebelumnya diantara fraksi yakni harus berasal dari PKB Jember sebagai partai dengan kursi terbanyak. "Bagaimanapun ketua harus dijabat kader PKB. Kita akan segera rapat internal PKB untuk merumuskan pimpinan dewan," tegasnya.Sedangkan Ketua Indonesia Beureucracy Watch (IBW) Jember Sudarsono menegaskan, dirinya sangat sepakat sekali dengan upaya peengakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Ya, seharusnya hukum memang tidak pandang bulu. Siapapun pejabat yang tersangkut korupsi harus ditahan, apalagi Gus Mamak dan Machmud sudah dua tahun lebih menyandang status tersangka dalam kasus korupsi," tandas Sudarsono. Mengenai perlunya merumuskan kepimpinan dewan, menurutnya bakal terjadi kepincangan kepemimpinan dewan jika tidak segera dirumuskan siapa yang bakal menduduki pimpinan wakil rakyat tersebut. Ia juga menyinggung Wakil Bupati Jember Kusen Andalas yang statusnya sama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional dewan. Ia juga meinta pada kejaksaan agar bersikap tegas dalam nmenerapkan hukum karena ada payung hukum sudah tersedia yakni undang-undang tindak pidana korupsi. (p juliatmoko)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyimpangan dana Belanja DPRD Jember Tahun Anggaran 2004 :
1. Kesalahan administratif belanja DPRD Tahun Anggaran 2004 mengakibatkan kerugian daerah Rp 2.799.800.500.

2. DPRD Jember pada 2004 telah mempergunakan dana belanja pelayanan publik senilai Rp 2.799.800.500. Sesuai SPJ yang ada, dana tersebut dipergunakan untuk bantuan uang sewa rumah, bantuan biaya listrik, air, dan operasional rumah, bantuan sarana komunikasi bantuan transportasi lokal, biaya pengobatan rutin, bantuan fraksi, serta konpensasi kerja.

3. Polda menetapkan 3 tersangka yakni Madini Faruq Ketua DPRD Jember, Machmud Sardjujono Wakil Ketua DPRD Jember, Kusen Andalas Mantan Wakil Ketua DPRD Jember kini Wakil Bupati Jember.

4. Gus Mamak dan Machmud ditahan di Lapas Jember pada Kamis (10/4) petang.


Hutang PDAM Jember Membengkak Rp 6 Miliar

JEMBER - Jumlah besarnya hutang Perusahaan Daerah Air Minum Jember kepada Bank Dunia dan pihak ketiga makin membengkak saja. Tercatat sejak tahun 1980-an, nominal utang pokok sebenarnya hanya Rp 4 miliar. Namun kini membengkak Rp 6 miliar dan menjadi Rp 11 miliar karena karena tidak segera terlunasi dan terkena penalti beban denda dan bunga. Kepala PDAM Kbupaten Jember Taufik menbenarkan nilai beban hutang yang kini ditanggung badan usaha itu sebesar Rp 11 miliar. Pihaknya kini berusaha keras meminta untuk melakukan pemutihan hutan dan penjadwalan ulang. "Upaya pemutiha itu sudah kita usahakan. Namun memang tidak mudah, sebab butuh proses. Tapi yang jelas kita tidak akan membebankan pada APBD, apalagi sampai menjual aset berharga PDAM," ujar Taufan pada SINDO, kemarin.Kata dai, hutang tersebut sebelumnya memang berlaku program secara nasional dan dipakai untuk membangun infrastuktur untuk menyedot air minum dari air bawah tanah. Sebelumnya, berdasarkan catatan SINDO, PDAM Jember tahun 2006 lalu mengalami kerugian keuangan cukup besar yakni mencapai Rp 2,2 miliar. Sedangkan target pendapatan usaha PDAM pada tahun lalu mencapai Rp 11,6 miliar. Denagn rencana biaya langsung yang juga merupakan biaya operasional mencapai Rp 7,3 miliar, untuk biaya umum yang meliputi gaji pegawai mencapai Rp 4,288 miliar dan target pendapatan dan biaya di luar usaha hanya mencapai Rp 36 juta. Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Jember Fadallah sebelum Tufan menjabat pernah menjelaskan, dengan adanya rencana kenaikan tarif sebesar 29 persen sejak Maret 2007 itu nantinya diharapkan bisa mengurangi nilai kerugian. Perhitungan kerugian PDAM sebenarnya Rp 9,1 juta. Itu dibuat berdasarkan asumsi tarif PDAM telah naik. Rencana menaikkan tarif berlangganan air memang sebenarnya bisa direalisasikan mulai tahun 2006 lalu. Namun, kerugian justru bertambah hingga mencapai Rp 2,2 miliar. Sebab, pendapatan usaha PDAM Jember tahun lalu hanya terealisasi Rp 8,487 miliar. Sedangkan biaya langsung mencapai Rp 6,612 miliar, biaya umum Rp 4,161 miliar, dan pendapatan di luar usaha Rp 63,883 juta," terangnya. Dengan kenaikan tarif berlangganan dan sejumlah pembenahan, diharapkan kerugian bisa ditekan menjadi Rp 581 juta per tahun. Sedangkan Sekretaris Pemkab Jember Djoewito mengatakan, sebenarnya jika ngemplang atau tidak membayar utang tidak ada risikonya. Namun dalam neraca keuangan, angka hutang itu akan terus muncul jika dilakukan diaudit."Artinya PDAM akan dinilai tidak sehat. Dan itu bisa berpengaruh terhadap kredibilitas kinerja PDAM. Kini lembaga itu memilah prioritas pembayaran utang. Selain itu, pendekatan ke pemerintah pusat masih terus dilanjutkan agar bisa mendapat penjadwalan ulang. Kabar dari pemerintah pusat katanya hutang itu harus dibayar," terang Djoewito. Ia juga menambahkan, pihak Pemkab Jember tidak bisa menggunakan APBD untuk menutup utang tersebut. Sebab teknik dalam penyertaan modal juga sulit dilakukan, karena penyertaan modal tapi uangnya dibuat bayar utang alias tidak menguntungkan. "Akibat utang itu, PDAM selalu merugi. Apalagi, sebelumnya uang retribusi pembayaran air minum Jember saat ini tergolong masih rendah karena ongkos operasional di atas harga jual air. Harapannya, lebih membaik setelah ada kenaikan tarif secara bertahap sejak beberapa bulan silam," ujarnya. (p juliatmoko)


Duka Lara Suami Isteri Penjaga Perlintasan KA
Selamatkan Ratusan Nyawa Tapi Honor Telat Dua Bulan

JEMBER - Menjadi penjaga perlintasan kereta api di daerah Baratan Kecamatan Patrang memang garis hidup yang samasekali tidak pernah terlintas dalam benak Suto (40). Suto yang juga warga Baratan ini awalnya hanya berdagang dengan membuka warung kecil-kecil dengan jualan kopi dan jajanan gorengan. Namun saat tidak ada orang yang bersedia menggantikan penjaga perlintasan sebelumnya, ia justru terpanggil hatinya untuk menjaga perlintasan kendaraan besi panjang bermuatan penumpang itu.
Pagi menjelang siang itu Suto nampak termangu. Betapa sedih saat dia mulai bertugas sekitar pukul 7 pagi mendengar kalau menjelang Subuh diperlintasan yang ia jaga ada kecelakaan. Sebuah mobil jip ditabrak kereta api Mutiar bagian belakang hingga kacanya pecah. Kabarnya saat itu si sopir jip itu tidak mengetahui kalau jalan yang dilewati ada perlintasan kereta. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang saat jam itu tidak ada orang untuk menjaga perlintasan mau yang menghubungkan lokasi wisata Rembangan dengan jalan raya Patrang itu."Untung mobil itu tidak remuk tertabrak. Saat itu kereta sempat berhenti saat mendengar brakkk ada mobil yang tersenggol," tutur Suto. Ia kemudian meratapi jangan-jangan kecelakaan itu akibat keteledoran dirinya karena tidak ada penjagaan perlintasan kereta api. Namun bayangan itu kemudian sirna bebarengan dengan pekerjaannya yang saat itu tengah mengelap setir alat perlintasan. Untuk menjaga perlintasan kereta itu Suto tidak sendirian. Ia sehari-hari menjaga perlintasn dengan istrinya yakni Parumah (35). Pekerjaan menyelamatkan ratusan bahkan ribuan nyawa di perlintasan maut itu ternyata tidak setimpal dengan imbalan yang dia dapat."Tidak seperti biasanya, gaji saya telat dua bulan. Padahal saya harus menyekolahkan anak saya yang SMP," kata bapak tiga puteri ini. Selama ini Suto mengaku kalau pekerjaannya itu digaji dari Dinas Perhubungan dan pihak warga setempat yang memberikan urunan sukarela. Honor yang dia dapatkan yakni sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Sebelumnya suami isteri ini juga dijanjikan dengan bekerja kontrak selama setahun dengan besar nominal Rp 2 juta. Honor awal saat itu masih Rp 100 ribu ikhlas ia terima, namun kini bayarannya sudah telat dua bulan. Tak ayal mereka mulai pontang-panting mencari pendapatan tambahan selain menjaga perlintasan kereta api."Kalau sebesar itu ya tiak cukup untuk makan. Makanya saya dan isteri saya bergantian jam saat menjaga perlintasan kereta ini, ya biar kecelakaan perlintasan tidak terus bertambah," harapnya.Dengan bayaran yang cekak itu, Suto dan isterinya tidak patah arang. Ia memilih bekerja sambilan seperti berjualan hasil kebun yakni durian atau rambutan disamping juga ngojek. Harapan untuk mendapatkan rezeki dari warung kopinya terpaksa tutup, karena selain harus fokus menjaga perlintasan, juga pendapatan yang dianggap masih kurang."Bayaran dari PTKA saja tidak ada mas, kita berharap pada dinas perhubungan agar gaji telat dua bulan ini cepat dibayarkan. Kami juga masih mengandalkan dari berdagang pisang atau rambutan agar perlintasan ini tetap terjaga," timpal Parumah. Parumah juga menyadari kalau bayaran yang mereka terima sedikit dan satu-satunya pekerjaan lain yakni ngojek dan bergantian jam jaga perlintasan. Duka lara Suto ternyata tidak berhenti disitu, untuk biaya perawatan perlatan perlintasan, ia mengaku terpaksa mengeluarkan duti dari kantong pribadinya. "Benar, saya lakukan ini ikhlas untuk menyelamatkan orang baik kereta maupun pengendara yang melintas perlintasan ini," ujarnya. (p juliatmoko)



Menyesakkan Dada, 10 Kali Berobat ke RSUD Jember, Pasien Gakin Ditolak Terus


JEMBER (SINDO)- Ironis. Instruksi Menteri Kesehatan Siti Fadillah terkait keharusan menerima pasien dari keluarga miskin (Gakin) untuk berobat ke rumah sakit umum daerah, ternyata tidak berlaku di Kabupaten Jember. Apalagi kini Jember tengah gencar-gencarnya membangun proyek mercusuar pengerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 85 miliar. Itu terjadi pada pasien yang tergolong dari keluarga miskin pasangan Taifikurahmani (22) dan Rahma Musiwati (22) yang mengobatkan anaknya ke RSUD dr Subandi Jember. Anak pertama mereka bernama Galang Firmansyah umur 16 bulan harus merasakan sakit dan terpaksa hanya dirawat di rumahnya di Jalan Dr Wahidin Dusun Krajan Desa Kalisat Kecamatan Kalisat.
Ia menderita penyakit kepala yang terus membesar atau hedrocephalus."Sudah sepuluh kali ini saya minta berobat ke RSUD Subandi Jember. Namun ditolak, karena saya tidak mampu membayar biaya tambahan membeli alat operasi sebesar Rp 9 juta. Padahal saat itu saya sudah menunjukkan kartu miskin," kata Taufikurahman yang hanya memiliki pekerjaan
serabutan ini, kemarin.Ia menuturkan, anak laki-lakinya Galang Firmansyah itu diketahui sejak umur 3 bulan kata dokter Puskesmas Kalisat terkena penyakit kepala
yang terus membesar atau hedrocephalus. Apalagi pada hidung anaknya itu ada sejenis tumor yang mengahalangi saat Galang berusah bernapas. Tak ayal setiap malam atau hampir dua bulan sekali Galang merasakan panas demam yang sangat gawat. Dokter Puskesmas selalu menyarankan agar pasien Galang bisa dirujuk ke RSUD dr Subandi Jember. Namun usaha itu kandas.Akibat ditolaknya pengobatan ketika terakhir pada sekitar Desember lalu oleh rumah sakit itu, kini Galang hanya dirawat apa adanya dengan asupan air susu ibunya. Direktur RSUD dr Subandi Jember Chalid Bachtir menangkis tudingan kalau rumah sakit yang dipimpinnya itu menolak untuk menerima pasien dari keluarga miskin. "Ini ada bagian umum saya, pak Damanhuri. Tidak ada pasien miskin yang kami tolak, semua kami terima asal bisa menunjukkan surat berobat asuransi kesehatan untuk masyarakat miskin," timpal Chalid Bachtir dengan nada emosi sambil meninggalkan wawancara dengan wartawan seolah
menghindar dari konfirmasi. Sedangkan Bagian Rekam Medik RSUD dr Subandi Jember dr Arif Setyoargo justru berjanji bahwa pasien Galang Firmasnyah tersebut akan diterima
ketika sudah menunjukkan surat miskin dan segera dibawa berobat ke rumah sakit lagi. "Tidak ada itu biaya tambahan Rp 9 juta, paling ada tambahan beli peralatan operasi sekitar Rp 900 ribu saja. Silahkan bawa lagi pasien itu," kata Arif Setyoargo. Sementara Wakil Direktur RSUD dr Subandi Jember dr Bagas Kumoro menjelaskan, dirinya juga membantah anggapan kalau rumah sakit telah melakukan penolakan rujuk bagi pasien warga miskin. Ia mengaku kondisi keuangan rumah sakit seolah dalam kondisi kritis karena adanya kendala tersendatnya klaim Askeskin secara nasional. Hal itu berimbas pada ketersediaan pembelian dan pengadaan obat bagi seluruh pasien."Bukannya kami tidak menerima pasien, tapi memang dalam aturan pedoman dan pelaksanaan Jamkesmas untuk sakit hedrochepalus memang tidak
menanggung biaya itu. Kita berharap agar ada dana pendamping dari APBD untuk menalangi belum turunnya klaim anggaran Askeskin," terang Bagas Kumoro. Ia juga manambahkan, untuk pasien warga miskin yang terkena penyakit hedrochepalus maka diharapankan ada tambahan dari dana pendamping untuk pembelian alat operasi semacam selang penyedot cairan dalam otak agar tidak menganggu sel otak kepala pasien.Ia juga menambahkan, sejak pada bulan Agustus hingga Desember tahun 2007 terusa terang klaim Askeskin belum cair. Sementara sejak Januari sampai April klain Jamkesmas kelihatannya juga belum cair dan nilainya bisa mencapai lebih dari Rp 4 miliar. (p juliatmoko)



Help !!! , Pesanggem Mengaku Diculik Perhutani

JEMBER - Masyarakat pengaggarap hutan atau pesanggem kini resah menyusul adanya penangkapan seorang pesanggem di kawasan hutan Desa Baban Silosanen Kecamatan Silo. Keluarga pesanggem yang mencoba mengadukan ke dewan bahkan mengakatakan penangkapan terhadap Atromo alias Yon Bin Asnawi (65) tidak sesuai prosedur dan merupakan kasus penculikan yang melibatkan polisi dan Perhutani.Istri korban Atromo Yon Bin Asnawi yakni Rusmiatun mengatakan, suaminya menghilang sejak Kamis (3/4) sore. Setelah pihak keluarg mencari kesana kemari masih belum ketemu. Sehari kemudian keluarga mencoba menanyakan ke Polsek Sempolan, ternyata justru suaminya sudah meringkuk disana. "Kami baru tahu pada hari Jumat (4/4) dan sudah ditahan polisi. Padahal suami saya tidak ada masalah dengan Perhutani. Memang sebelumnya pernah petugas Perhutani menginginkan menanam karet, namun kita menolaknya karena sudah dijanjikan bibit tanaman petai dan durian," kata Rusmiatun.
Dia juga mengaku suaminya sempat dipukul dengan topi oleh seorang aparat Perhutani untuk sekadar menakut-nakuti warga yang berada di hutan Baban Silosanen. "Pada 3 April lalu ada sekitar sepuluh orang, termasuk petugas Perhutani ke rumah kami. Tanpa permisi, mereka masuk ke kamar dan mengambil sejumlah kayu yang tidak dipilih-pilih, kayu itu termasuk yang busuk juga diambil. Selain itu juga ada pintu rumah dan kayu mindi yang ikut diambil," tuturnya.
Dalam berkas surat penangkapan oleh Polsek Sempolan nomor SP-Kap/19/IV/2008/SERSE tertanggal 3 April menyebutkan, Artomo yang ber-KTP warga Dusun Krajan DSesa Kalibarumanis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi ini ditangkap karena berdasarkan bukti permulaan telah melakukan tindak pidana. Tindak itu berupa menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang. Selain itu Artomo juga dianggap memiliki hasiul hutan yang diketahui patutu diduga dari kawasn hutan yang diambil secara tidak sah. Polsek Sempolan selanjutnya mengirimkan surat perintah penahanan bernomor SP-Han/19/IV/2008/SERSE tertanggal 4 April dan Atromo kemudian ditahan di Polsek Sempolan dengan tuduhan pasal 50, pasal 78 Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.Sedangkan pendamping keluarga Atromo dari Wakil Ketua Bidang Advokasi Forum Komuniksi LSM Jember, Anasrul mengatakan, soal surat penangkapan dan surat penahanan yang dilakukan Polsek Sempolan itu sebenarnya tidak sesuai prosedur."Penagkapan Atromo oleh polisi tidak sesuai prosedur yang ada. Apalagi masyarakat pesanggem manganggap penagkapan itu bukan penagkapan murni kirminalitas tapi diculik. Sebab pihak keluarga baru tahu pada Jumat (4/4) jam 3 sore. Saat kita minta konfirmasi dari penyidik Polsek Sempolan, ternyata anehnya mereka menerima tahanan itu merupakan titipan dari Perhutani dan menetapkan Artomo sebagai tersangka," terang Anasrul. Ia juga mengatakan, meski Artomo ber-KTP Banyuwangi, namun Artomo sudah tinggal di Desa Baban Silosanen Kecamatan Silo selam delapan tahun lebih. Sebelumnya ia juga mendampingi seorang warga dikawasan Desa Multorejo Kecamatan Silo karena penahanan di Lapas Jember yang dilakukan sepihak oleh aparat polisi. Anasrul juga menuturkan kalau warga pesanggem di Kecamatan Silo kini merasa terancam karena ditakut-takui dan diancam oleh oknum Perhutani yang berujung pada penangkapan.Saat dikonfrimasi, Kepala KPH Perhutani Jember Taufik Setyadi mengatakan, penangkapan Atromo itu bukanlah penculikan yang dilakukan secara sengaja untuk menakut-nakuti para pesanggem disana. Namun Taufik mengatakan kalau Artomo tertangkap basah oleh TNI dan polisi saat merusak bibit pohon milik Perhutani pada seminggu lalu. Perhutani menganggap Artomo telah merusak kekayaan aset negara berupa hutan lindung."Sebenarnya kami tidak melarang pesanggem menanam pohon buah, yang jelas komposisinya penanaman harus 80 persen pohon karet dan 20 persen pohon buah. Bibit karet berasal dari Perhutan dan untuk lahan per hektare ada 400 pohon, 320 pohon harus pohon karet dan 80 pohon buah," kata Taufik Setyadi.Ia juga mengatakan kalau pihak Perhutani selama ini sudah cukup lunak dan tanaman kopi milik warga tidak ada yang dirusak. Sebab untuk pemilihan pohon karet sebagi komoditas utama di kawasan hutan merupakan salah satu cara untuk menghindari gundulnya kawasan hutan."Produksi pohon karet hasilnya kan bisa diambil dalam waktu harian. Jadi kami sendiri tidak perlu bagian dan yang penting pohon di hutan dijaga agar tidak ditebang. Namun pohon buah kan sifatnya musiman, jadi pesanggem itu cuma ditipu," ungkapnya. (p juliatmoko)

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter