Kamis, 18 Desember 2008


620 Warga Jember Korban Deportasi

JEMBER - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembali menjadi sasaran demonstrasi puluhan korban deportasi. Mereka bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) dan Komite Sentral Gerakaan Mahasiswa Nasional Indonesia (KS GMNI) menagih pertanggungjawaban dinas terkait banyaknya persoalan tenaga kerja di luar negeri yang belum terselesaikan. Berdasarkan catatan tiga lembaga yang tergabung dalam Front Peduli Tenaga Kerja Indonesia (FPTKI) Jember setidaknya ada 620 warga asal kota Tembakau ini yang menjadi korban penjualan TKI alias trafficking."Ada sekitar 620 warga Jember dalam setahun terakhir ini menjadi korban deportasi, Jember sudah masuh rangking 4 dan ini cukup memprihatinkan karena pemerintah tidak mengambil tindakan apapun," kata Koordinator FPTKI Jember M Kholili, kemarin.Pria yang juga Ketua SBMI Jawa Timur ini juga mengatakan, setelah Jember juga menyusul rangking berikutnya yakni Sampang dengan 1.205 warga, kota Pamekasan ada 1.107 dan Sumenep ada 870 warga menjadi korban deportasi. "Ratusan korban itu tragisnya tidak mendapatkan pelayanan dengan baik dan layak dari pemerintah," timpalnya. Dia juga menambahkan, akibat banyaknya kasus TKI ielgal, maupun deportasi itu katanya merupakan akumulasi tindakan preventif yang belum dilakukan dinas apalagi sistem pengawasan yang tidak dijalankan seperti berkeliarannya tekong yang masih dibiarkan saja. Sedangkan salah satu korban Titik Sundari mengaku juga menjadi korban TKI di Arab Saudi dengan dijadikan penari telanjang oleh majikan di Arab Saudi. "Kita tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah ketika jadi korban. Tolong kami dilindungi TKI di luar negeri, pemerintah jangan menunggu permintaan bantuan dari korban," kata Titik Sundari. Tidak puas dengan berdemo di Disnakertrans dan Pemkab Jember, FPTKI bergerak ke Gedung DPRD Jember. Mereka ditemui Wakil Ketua DPRD Jember Machmud Sardjujono yang mengatakan, pihak Disnakertrans mestinya responsif dengan banyaknya kasus TKI. Apalagi kata dia saat ini sudah ada rencana pemberlakuan Peraturan Daerah Perlindungan TKI. "Disnaktrans harus berani membuat terobosan dengan membangun jaringan dengan luar negeri dalam penyelesaian kasus TKI, kalau tidak ya korban akan terus bertambah," kata Machmud Sardjujono. Sementara Kepala Disnakertrans Jember M Thamrin yang selalu tidak berada ditempat ketika ada persoalan TKI justru menambah kekesalan aktifis FPTKI. Demonstran hanya ditemui Kepala Bidang Penempatan dan Pendidikan dan Latihan TKI M Hasyim. "Sebenarnya seluruh laporan penanganan TKI sudah kami koordinasikan dengan Jatim dan BPN2TKI. Hasilnya memang belum dirasakan karena ada kewenangan yang belum bisa dilakukan oleh dinas," timpal M Hasyim. Selain itu persoalan TKI kata dia merupakan kasus kompleks karena kejadiannya banyak terjadi diluar negeri. (p juliatmoko)


Korban Deportasi :

1. Sampang : 1.205 warga
2. Pamekasan : 1.107 warga
3. Sumenep : 870 warga
4. Jember : 620 warga
(Data : SBMI Jatim kasus tahun 2008)
Korban TKI :
1. Pelecehan Seks : 3.359 orang
2. Penganiayaan : 4.215 orang
3. Kecelakaan Kerja : 1.555 orang
(Data BNP2TKI Jatim, 2008)


Eks Kadis Pengairan Dituntut 4 Tahun Penjara

JEMBER- Sidang korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pengairan Jember Soewadi memasuki agenda penuntutun. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu Soewadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 371 juta. Kasus pengairan ini terkuak ketika terdakwa pada tahun 2005 era Bupati Samsul Hadi Siswoyo mengajukan dana alokasi khusus pada pekerjaan irigasi bencana alam di 25 tempat senilai Rp 3,5 miliar. Penacairan anggaran itu dilakukan 2 tahap yakni pertama Rp 1 miliar namun diterima hanya Rp 200 juta. Selanjutnya pencairan kedua pada pekerjaan perbaikan saluran banjir senilai Rp 2,5 miliar dengan melalui mantan Kabag Keuangan Mulyadi. Sedangkan sisanya Rp 115 juta cair berikutnya. Namun Badan Pemeriksan Keuangan menemukan dana seebsar Rp 2,1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai merugikan keuangan negara. Jaksa R Wahida mengatakan, sidang lanjutan itu membuktikan kasus dugaan korupsi dana perbaikan akibat bencana alam senilai Rp 2,1 miliar. "Terdakwa terbukti telah melanggar dakwaan subsider yakni pasal 3 UU 31/1999 sebagimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terbukti melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berlanjut," kata Wahida, kemarin. Jika tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum, maka harta benda terdakwa akan dilelang. "Jika hasil lelang itu tidak mencukupi uang pengganti maka dikenakan hukuman penjara 1 tahun," ujarnya. Sementara dakwaan primer yakni pasal 2 UU Tastipikor kandas tidak terbukti, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Terkait tuntuan tersebut, Soewadi dan tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan pledoi. "Saya akan mengajukan pledoi," kata Soewadi. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Zainal Marzuki mengatakan, tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta persidangan. Selain itu juga tidak ada kerugaian negara berdasarkan keterngan saksi karena dana sudah dikembalikan ke negera sudah tersalurkan dan sudah disetor. "Dalam kasus ini sudah tidak ada kerugian negara, nanti itu akan kami tuangkan pada pledoi pekan depan," kata Zainal Marzuki. (p juliatmoko)

Kapokmu kapan.....Anggota TS Karsa Jember Diganjar Rp 1 juta

JEMBER - Salah seorang mahasiswa STAIN Jember Abdul Mufid yang menjadi korban Tim Sukses Calon Gubernur Soekarwo-Syaifulah Yusuf (TS Karsa) akhirnya divonis majelis hakim sama dengan permohonan tuntutan jaksa. Pemuda yang juga mengambil jurusan Tarbiyah semseter 5 itu dan jadi terdakwa itu divonis Rp 1 juta subsidair 2 bulan penjara. Dalam sidang itu dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan politik uang di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah dengan membagi-bagikan uang Rp 10 ribu serta membujuk warga untuk mencoblos Karsa pada pilgub putaran II beberapa waktu lalu. Ketua majelis hakim Rochmad mengatakan, putusan itu berdasarkan pasal 117 Undang-undang Pemerintahan Daerah dan Abdul Mufid terbukti saat menyogok puluhan warga yang diistilahkan "zakat dari Karsa" dan mengarahakan pemenangan cagub Karsa."Barang bukti kasus itu sudah kuat yakni antara lain 63 uang dalam amplop berisi Rp 10 ribu-an. Sedangkan uang yang sudah dibagikan kepada warga sebanyak 90 orang. Dengan bukti dan kesaksian, tersangka sudah bisa dijerat secara hukum," kata Rochmad, kemarin. Terdakwa Abdul Mufid saat vonis masih saja tanpa dibarengi pengacara maupun TS Karsa Jember. Sementara terdakwa belum melakukan upaya banding ataupun menerima putusan itu. Sementara Ketua Pemuda Pancasila Jember Abdul Arif Ismail alias Anang yang saat itu menggerebek kasus politik uang di Jenggawah mengatakan, tindakan politik uang yang dilakukan tersangka itu harus dibalas dengan sanksi hukum. "Itu sebagai pelajaran juga bagi seorang mahasiswa. Artinya jangan justru membodohi masyarakat dengan politik uang, apalagi mengarahkan dukungan ke Karsa," tandas Abdul Arif Ismail. (p juliatmoko)

Opo Maneh... ???? Jember Bentuk Pengendali Inflasi

JEMBER -Mungkin lembaga ini belum ada di kabupaten lain. Lembaga itu adalah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jember yang dilatar belakangi sebagai lembaga untuk mendukung pencapaian sasaran inflasi nasional. Selain itu TPID diyakini mampu menjaga kestabilan daya beli masyarakat. TPID yang dibentuk di Kantor Bank Indonesia (BI) Jember itu melibatkan Disperindag, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, BPS, dan Perum Bulog Divre serta instansi terkait."TPID diharapkan menakan laju inflasi dan dapat bisa menjaga kestabilan daya beli masyarakat," kata Pemimpin BI Jember A Rasyid Madjid, kemarin. TPID nantinya bertugas melakukan pemantauan harga dan pemetaan masalah, pengendalian harga, memberikan informasi serta memberi rekomendasi kepada pemerintah mencakup komoditas strategis dan beberapa komoditas yang memiliki bobot tertinggi dalam penghitungan inflasi. Sementara Bupati Jember MZA Djalal mengatakan, kerjasama itu diharapkan dapat memacu bangkitnya sektor riil sehingga pendapatan dan daya beli masyarakat dapat meningkat. "Selain meningkatkan sektor produksi, juga harus bisa menjaga kelancaran distribusi kebutuhan pokok sehari-hari. Kalau perlu dengan operasi pasar yang tepat sasaran," kata MZA Djalal. Dalam pelantikan struktural TPID Jember itu juga dihadiri Deputi Pemimpin BI Surabaya Wibisono yang mengatakan, dengan lembaga itu maka diharapkan bisa mengimplementasikan langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi. "Ini memberikan prioritas pada pengendalian inflasi daerah. Daya saing daerah, pemberdayaan sektor riil, pengembangan sektor unggulan, penguatan program UMKM, kerjasama di bidang pertukaran data dan informasi, serta penelitian yang mendukung pengembangan ekonomi daerah juga bisa digenjot," kata Wibisono. (p juliatmoko)

Senin, 15 Desember 2008

Bakal Susul Ismunarso, Bupati Bondowoso Dilaporkan ke KPK

BONDOWOSO - Penahanan Bupati Situbondo Ismunarso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merembet ke Bondowoso. Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) bahkan melaporkan Bupati Bondowoso Amin Said Husni ke KPK yang tersandung kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Amin Said merupakan mantan anggota Komisi IX DPR RI yang kemudian terpilih dalam pilkada langsung Bondowoso tahun ini mengungguli tiga pasangan calon bupati lainnya. Kasus BLBI ini diduga melibatkan 52 anggota DPR RI Komisi IX yang menerima dana ratusan juta bahkan sampai Rp 1 miliar dari Bank Indonesia. "Kita minta agar KPK serius menangani kasus BLBI dan tidak melakukan tebang pilih, memang Aula Pohan yang besan Presiden SBY bisa ditahan, artinya anggota dewan mestinya harus segera diproses," kata Koordinator FKAB Suharyono, kemarin. Dia juga menambahkan, jika mantan anggota Komisi IX yang diduga terlibat suap BLBI dan kemudian menjadi kepala daerah maka penegak hukum akan kesulitan lagi untuk melakukan pengusutan. Sebab BPK maupun kejaksaan akan memerlukan izin kepada presiden untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi. "Kalau KPK bisa menahan Ismunarso, kenapa tidak dilakukan saja terhadap kepala daerah Bondowoso," timpalnya. Dia juga mendasarkan pengusutan KPK yang mengacu pada pengakuan Hamka Yandhu yang sudah menyebutkan anggota Komisi IX yang terlibat BLBI. Dalam pengakuan Hamka tersebut Amin Said ternyata diduga menerima dana sekitar Rp 250 juta dari skandal BLBI. Sedangkan Bupati Bondowoso Amin Said Husni saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak diangkat. Namun mantan tim sukses dia mengatakan kalau Amin Said masih berada di luar kota Bondowoso dan akan berjanji memberikan jawaban dalam waktu dekat. (p juliatmoko)

Ribuan Suara Buruh Kebun Potensi Hilang

JEMBER - Lembaga swadaya masyarakat Studi Kebijakan dan Analis Sosial (Sketsa) Jember memprediksi ribuan suara di daerah terpincil berpotensi hilang dalam pemilihan legislatif tahun depan. Aktivis Sketsa Jembee Divisi Kebijakan Publik dan Pemilu Ahmad Hanafi mengatakan, berdasarkan pemetaannya daerah terpencil yang didominasi kalangan buruh perkebunan itu terdiri dari 6 kecamatan. Kecamatan itu antara lain, Sumberbaru, Tanggul, Bangsalsari, Panti, Tempurejo, Silo dan Sumberjambe. "Jika ditotal suara di 6 kecamatan itu ada sekitar 43.356 suara. Setidaknya sepertiga atau sekitar 15 ribu suara dari total suara itu akan hilang jika tidak diberikan penidikan dan sosialisasi pemilu legislatif," kata Ahmad Hanafi, kemarin. Apalagi suara yang terdiri dari 20.890 suara laki-laki dan 22.461 suara perempuan itu masih banyak yang mengalami buta aksara. "Butuh waktu untuk memberikan pemahaman pada pemilih terkait teknis pemungutan suara maupun apa saja yang perlu disiapkan dalam pemilu itu," katanya. Apalagi kesalahan teknis juga masih berpotensi mendorong suara pemilih juga bisa hilang. Dia juga memandang perlunya pendidikan dan latihan pada kalangan buruh perkebunan setidaknya beberapa bulan sebelum pemungutan suara dilakukan. Sedangkan anggota KPU Jember Devisi Sosialisasi M Ekhsan mengakui, angka orang yang memiliki hak suara namun tidak tersalurkan alias suara golput di Jember masih tinggi. Seperti dalam pemilihan gubernur Jatim belum lama ini suara sah ada 804.984, suara tidak syah 24.874 suara. "Namun suara golput mencapai 880.377 suara," kata M Ekhsan. Selain itu, dia menyatakan sepakat dengan langkah pendidikan pemilih pada daerah terpencil khususnya kalangan buruh perkebunan. "KPU tahun lalu hanya terdapat dana sosialisasi Rp 2 juta per kecamatan, namun kalau di kecamatan terpencil yang jelas butuh dana lebih besar dari itu. Nah, kita tidak punya dana tambahan," katanya. (p juliatmoko)

Suami Bunuh Istri, Lalu Coba Bunuh Diri

BONDOWOSO - Warga Dusun Bunder Desa Pancuran Kecamatan Kota geger. Yang menyukut geger itu yakni pasangan suami istri Parmo (45) dan Armani (35) warga setempat yang ditemukan tewas mengenaskan. Armani tergeletak dalam kondisi tergeletak berlumuran darah. Dia mengalami luka sabetan benda tajam pada bagian legan, leher dan tubuh bagian lainnya. Warga yang menggedor rumah pasangan suami-istri itu kemudian langsung mencari pelaku yang berbuat tidak manusiawi itu. Setelah tidak berselang lama menggeledah isi rumah, warga menemukan seorang lelaki yang merupakan suami Armani juga terbujur kaku dalam kondisi yang lebih mengenaskan. Parmo yang sudah dikaruniai dua orang putra itu bersimbah darah dengan luka perutnya mengenaskan diduga akibat sabetan senjata tajam. Tidak jauh dari tubuhnya, terdapat sebilah celurit yang diduga bekas senjata tajam untuk melukai tubuh kedua korban. Puluhan warga melarikan keduanya ke RSUD Dr Koesnadi Bondowoso agar nyawa keduanya dapat diselamatkan. Sementara itu sejumlah petugas kepolisian Bondowoso langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi masih belum memastikan apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut atau apakah memang pelaku pembacokan tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri kemudian sang suami mau bunuh diri. Semuanya masih dalam proses penyelidikan.Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, warga setempat mendengar suara pertengkaran antara kedua belah pihak di rumah korban. Lama kelamaan pertengkaran itu terdengar semakin memanas hingga akhirnya tak terdengar lagi suara pertengkaran itu melainkan yang terdengar adalah suara rintihan permintaan tolong.Dugaan kuat pelaku yang membacok Armani adalah suaminya sendiri. Kemudian sang suami memilih hendak bunuh diri karena tidak tega melihat istrinya terbujur kaku setelah dibacoknya dengan menggunakan clurit. Kejadian itu diduga dilatarbelakang oleh persoalan sepele yakni suami cemburu karena istrinya selingkuh dengan lelaki lain. Sedangkan Kapolres Bondowoso AKBP AI Afriandi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Samoel Pongdatu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka dalam peristiwa itu adalah suaminya sendiri. Hal itu didasarkan adanya keterangan salah seorang warga diperoleh polisi. "Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 24 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ancaman hukumannya mendapai 10 tahun penjara. Namun itu jika tersangka masih hidup, sebab kondisi Parmo masih sangat kritis," kata AKP Samoel Pongdatu. (p juliatmoko)

Minggu, 14 Desember 2008

Pengadilan Korupsi Tanpa Eksekusi , Ya Negara Merugi...
(Eksekusi Korupsi Kasda Belum Ada Kejelasan, Setengah Tahun Mengambang)

JEMBER - Banyak pejabat yang sudah diadili namun ternyata tidak banyak kerugian negara hasil korupsi yang dikembalikan. Berdasarkan penelusuran koran ini, salah satunya eksekusi kerugian APBD atau Kas Daerah terhadap kasus korupsi yang dilakukan mantan bupati dan mantan Plt Kabag Keuangan yakni Samsul Hadi Siswoyo. Kedua terdakwa korupsi yang sudah mendekam di Lapas Kelas II A Jember ini awal kasus muncul menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 18 miliar. Namun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah ditetapkan sejak setengah tahun lalu, sampai saat ini belum juga dilakukan eksekusi nilai kerugian Kasda.Padahal Mahkamah Agung menetapan kasasi untuk Samsul Hadi Siswoyo tertanggal 7 Mei 2008 dengan menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pangganti Rp 913.789.139. Jika sebulan setelah putusan in kracht belum juga membayar uang pengganti, harta akan disita negara. Jika nilainya tidak mencukupi, maka dikenakan pidana setahun. Vonis pidana itu tiga tahun lebih rendah dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, untuk nilai kerugian negara semula ditetapkan Rp 18 miliar, turun menjadi Rp 9,8 miliar dan terakhir menjadi Rp 913 juta. Sedangkan terdakwa Mulyadi divonis kasasi MA dengan hukuman penjara empat tahun. Dia terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama Samsul Hadi Siswoyo dan dilakukan secara berlanjut. Petikan kasasi Mulyadi diterima Pengadilan Negeri Jember pada 1 Juli 2008. Mulyadi juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan, namun tidak dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara. Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdham mengatakan, pihaknya mengaku baru sebulan menjabat dilembaga tersebut masih sebulan ini. Dalam setahun terakhir ini sudah ada lima kasus korupsi yang sidah ditangani kejaksaan. Dengan sudah turunnya kasasi Mahmakah Agung terhadap dua terdakwa itu, Irdham berjanji akan segera melakukan eksekusi. Namun itu dilakukan jika sudah ada perintah tertulis dari lembaga diatasnya."Kalau sudah diputus kita akan laksanakan sesuai bunyinya, kalau disuruh eksekesi ya kita lakukan eksekusi. Kita tidak akan melenceng dari perintah yang ada," janji Irdham. Dia juga mengatakan kejaksaan tidak hanya berkutat dalam dua kasus yang sudah siap eksekusi itu saja, namun dengan munculnya hasil audit investigatif BPK Surabaya-pun bisa memungkinkan untuk dilakukan inisiatif penyelidikan. Sedangkan sejauh ini pihak Pengadilan Negeri Jember melalui Humas Aminal Umam mengaku masih belum bisa melakukan langkah eksekusi kerugian negara dikarenakan berkas amar putusan belum turun. "Kita masih tunggu berkas perkara putusannya, baru bisa dilakukan eksekusi," kata Aminal Umam. Dengan masih mengambangnya langkah eksekusi ini, ternyata juga menyulitkan pihak terdakwa Samsul dan Mulyadi. "Kita akan mengajukan peninjauan kembali, tapi kesulitan karena berkas putusan perkara belum kami terima dari Mahkamah Agung. Padahal sudah 6 bulan lebih divonis," kata terdakwa Mulyadi. Rumitnya eksekusi kerugian Kasda ini juga ditimpali dengan lamban dan kurang pro aktifnya pejabat yang diserahi dalam pengembalian kerugian Kasda yang dikoordinatori Wakil Bupati Jember Kusen Andalas. Hingga sampai saat ini akhirnya belum ada se-sen pun kerugian negara karena korupsi yang dikembalikan ke Kasda. "Belum ada yang dikembalikan ke Kasda," kata Kusen Andalas. (p juliatmoko)

Putusan Mahmakah Agung RI :
1. Terdakwa mantan bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo : pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, diharuskan membayar uang pangganti Rp 913 juta. (diputus MA 7 Mei 2008)
2. Terdakwa mantan Plt Kabag Keuangan Mulyadi : pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, tidak dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara. (diputus MA 1 Juli 2008 )

Jumat, 12 Desember 2008


Sssstt.... Eks Anggota Dewan Beber Suap PJU
Disetrum 15 Watt-an alias Rp 15 Juta Untuk 36 Orang

JEMBER (SINDO)- Kabar suap terhadap anggota DPRD Jember dalam meloloskan proyek penerangan jalan umum (PJU) ternyata bukan isapan jempol. Kemarin salah seorang mantan anggota dewan dari Komisi D, M Saleh membeber dihadapan wartawan bahwa gratifikasi alias suap diyakini kebenarannya. Untuk meloloskan PJU yang merupakan proyek mercusuar Bupati Jember MZA Djalal itu kata M Saleh, anggota dewan mendapatkan suap Rp 15 juta per orang alias 15 watt-an. Uang sebanyak itu diduga dibagikan kepada sekitar 36 dari jumlah total 45 anggota dewan. "Kalau proyek PJU disetujui, masing-masing anggota dewan diberi lampu 15 watt-an," kata M Saleh menirukan ucapan Pimpinan Sidang Paripurna ketika meloloskan proyek PJU, kemarin. Meksi demikian M Saleh mengaku tidak menerima adanya suap yang diduga dari APBD Jember atau rekanan proyek PJU. Dia menambahkan, awalnya proyek PJU senilai Rp 82 miliar itu pembahasannya cukup alot di Komisi D. Alotnya dalam hal ketidakcukupan daya listrik dari PLN Jember untuk memenuhi sekitar hamir 10 ribu titik di 31 kecamatan. Komisi D waktu itu memutuskan untuk menolak PJU setelah mendatangkan pihak PLN, rekanan PT Sarana Dwi Makmur dan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH). PJU itu selanjutnya dibawa ke sidang Panitia Anggaran dan masih kandas. Anggota dewan agaknya tidak kurang akal yang kemudian membawa PJU ke sidang paripurna. "Pada saat sidang itu sebenarnya sudah mulai terdengar kabar kalau anggota dewan yang setuju akan mendapat sogokan," katanya. Setelah rapat paripurna pengesahan proyek PJU Rp 85 miliar, Saleh mengatakan kalau seluruh anggota dewan diundang ke pendapa bupati Wahyawibawagraha. Namun dia tidak datang dan tidak tahu apakah saat itu suap Rp 15 juta diberikan ke anggota Dewan. "Saya sendiri tidak hadir dan hanya lewat didepan pendopo dan menyaksikan banyak mobil pejabat dewan dan eksekutif parkir. Yang jelas saya kecewa proyek sebesar itu diwarnai suap, apalagi PJU hanya menyala pada Hari Raya saja dan sampai sekarang belum banyak yang diasakan masyarakat," katanya. M Saleh merupakan anggota dewan asal Partai Demokrat yang sebulan lalu digesr lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). Kini dia menjadi calon anggota legislatif lewat daerah pemilihan 3 nomor urut 1 namun lewat Partai Barisan Nasional. Apalagi belum lama ini ditengarai dari hasil audit investigatif BPK Perwakilan Surabaya, pada proyek PJU pada APBD tahun 2007 itu terdapat selisih Rp 18 miliar karena tidak sesuai harga pokok satuan barang.Sedangkan Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember Suhjaryono mengatakan, dengan adanya isu suap itu bisa menucnulkan kasus gratifikasi anggota dewan. "Kasus itu bisa diseret ke jalur hukum dan mestinya kejaksaan atau kepolsian memiliki inisiatif untuk mengusut kasus ini sampau meja pengadilan," kata Suharyono. Dia juga mengatakan, dalam kasus seperti itu sangat merugikan warga Jember karena selain anggaran yang mestinya lebih berguna untuk pos pengentasan kemiskinan dan pendidikan atau kesehatan, akhirnya dihabmurkan percuma oleh pejabat. Hal serupa juga diungkapkan Ketua Indonesia Beurerucracy Watch (IBW) Jember Sudarsono yang bakal melaporkan kasus itu ke kejaksaan dan kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Machmud Sardjujono saat dikonfirmasi lewat ponselnya saat masih berada di Yogyakarta mengatakan, dia sama sekali menampik adanya kabar suap atau gratifikasi dalam proyek PJU. "Itu fitnah, tidak ada suap dalam PJU. Ini murni suara dewan," kata Machmud Sardjujono. Dia juga mengatakan tahap meloloskan PJU itu sudah sesui dengan prosedur dan perdebatan anggota dewa dan legislatif. Apalagi saat itu ketika PLN Jember ketika dihadirkan ke dewan mengatakan daya Jawa-Bali sanggup mencukupi daya listrik PJU. (p juliatmoko)




Warga Jember Lor : Relokasi RS Paru !

JEMBER - Puluhan warga disekitar Rumah Sakit Paru milik Pemrov Jatim yang berlokasi di Kelurahan Jember Lor Jalan Nusa Indah 28 protes. Warga mendesak agar keberadaan RS Paru itu segera direlokasi karena selama ini rumah sakit itu mengolah limbah dan banyak warga sekitar yang terkena imbasnya. Salah seorang warga Edi Suryanto mengatakan, banyak warga sekitar yang kena infeksi penyakit paru-paru karena limbah rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik. "Demo yang kita lakukan sudah berkali-kali, kita minta agar rumah sakit paru dipindah saja karena menyebabkan warga juga terserang penyakit paru," kata Edi Suryanto, kemarin. Demo yang dilakukan warga pada Rabuy (10/12) malam ketika petugas RS Paru memberikan penyuluha pada warga. Tak ayal, penyuluhan itu dibubarkan warga dan selanjutnya wargfa menempel poster di RSU Paru yang bertuliskan mengecam keberadaan lokasi itu. Menurut keterangan warga, dalam beberapa bulan terakhir sudah ada sekitar 12 warga terdiri dari usia anak-anak dan dewasa yang terserang paru-paru atau TBC. Selain itu, sejak tahun 1980-an RS Paru itu dibangun ada sekitar 70 warga meninggal dunia karena terinfeksi TBC imbas limbah rumah sakit. Hal yang sama juga dikatakan Firman Setiawan alias Feri yang juga anggota dewan dari Komisi C DPRD Jember yang tinggal di belakang RS Paru. "Memang keinginan warga minta RS Paru itu segera dipindah, selama ini pihak rumah sakit tidak mendengarkan aspirasi kami. Jadi wajar saja kalu warga ngamuk dan ngluruk berdemo ke rumah sakit," timpal Feri. Sedangkan Direktur RS Paru dr Arya Sidemen mengatakan, soal pengelolaan limbah selama ini sudah standar penanganan kesehatan. "Kita sudah sering berdialog dengan warga, pengelolaan limbang sekarang kita lakukan di tenmpat pembuangan akhir Pakusari," kata dr Arya Sidemen. Dia juga mengatakan, lokasi RS Paru sebenarnya sudah memberikan jaminan perawatan kesehatan secara gratis jika warga sekitar terkena penyakit paru-paru. (p juliatmoko)

Golkar Minta KPU Jatim Yang Gress

JEMBER - Gelombang desakan untuk segera melantik KPU Jawa Timur yang baru terus bermunculan. Setelah DPRD Jatim, kini giliran DPD Golkar Jawa Timur yang bersuara. Melalui Ketua Bidang Organisasi Kaderisasai dan Keanggotaan DPD Golkar Jatim, Machmud Sardjujono mengatakan, pihaknya lebih mantap kalau KPU Jatim yang baru segera dilantik."Selain ada persoalan pada KPU Jatim yang lama, mereka kan juga habis masa kerjanya. Kalau mereka melaksanakan, apakah tidak takut kekacauan pilkada semula terulang. Harus ada langkah cepat dari KPU pusat untuk segera melantik KPU Jatim yang baru, kemudian KPU jatim melantik KPU Bangkalan, Sampang dan Pamekasan," kata Machmud Sardjujono, kemarin.Dia menambahkan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyampaikan ada dugaan rekayasa secara sistemaris, maka diputus Pilkada Jatim ulang di tiga kabupaten. "Saya kira, pertanyaannya sekarang bagaimana melaksanakan sebaik-baiknya kalau penyelenggara pilkada tidak bener. Kebetulan KPU Jatim habis pada 26 Desember, KPU Bangkalan dan Sampang habis pada 19 Desember," katanya. Menurutnya, kalau masyarakat Jawa Timur ingin hasil yang baik dan kebasahan pilkada yang benar, maka KPU Jatim yang baru harus segera dilantik. "Meski belum hasil keputusan rapat, ini masih melekat pada posisi saya sebagai wakil ketua Golkar Jatim untuk menyikapi KPU Jatim. Kita ingin pilkada ulang itu berlangusng bersih, jujur dan sah," katanya. Sehari sebelumnya, Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid mengungkapkan pelantikan anggota KPU Jatim yang baru dapat mengurangi resiko pelanggaran peraturan perundang-undangan. Mengingat masa jabatan KPU Jatim pimpinan Wahyudi Purnomo saat ini akan habis pada 26 Desember 2008 nanti. (p juliatmoko)

Rabu, 10 Desember 2008

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes Rp 900 Juta

JEMBER - Menyambut Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membeber kasus penyimpangan pengadaan peralatan kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Jemkab Jember. Kasus ini yang sudah sebulan dalam penyelidikan Kejari itu menduga terdapat kerugian negara senilai Rp 900 juta yang dianggarkan dari APBD Tahun 2006. Bahkan jaksa sudah menetapkan dua tersangka dari pejabat Dinkes Jember namun nama tersangka masih diinisialkan M dan S. Modus penyimpangan itu disinyalir kalau pengadaan alkes itu dananya sudah dicairkan terlebih dahulu, namun barangnya secara fisik belum diadakan. Selain itu alkes yang terdiri dari 122 item diantaranya jarum suntik pencabut gigi senilai yang menuru pagu berasal dari Jerman Cina dan Paksian dan untuk Puskesmas Keliling ternyata tidak sesuai spek dan hanya bermerk lokal. Kepala Kejari Jember Irdham mengatakan, meski dirinya masih menjabat sebulan sebagai Kajari namun ada kasus yang memang merupakan langkah inisiatif hasil penyelidikan kejaksaan. "Kita masih terus melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan ini. Kalau nama tersangkanya masih dua orang yang dirahasiakan, kemungkinan besar jumlah tersangka bisa bertambah," kata Irdham disela-sela pembagian stiker dan CD lagu-lagu Anti Korupsi kepada masyarakat umum pengguna jalan, kemarin. Irdham menambahkan, selama setahun kedepan setidaknya ada 3 kasus korupsi yang dijanjikan untuk diselesaikan hingga ke meja persidangan. Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember M Basyar Rifai mengatakan, dalam waktu dekat jaksa akan melakukan penyitaan barang pengadaan tersebut maupun dokumen penting dalam proyek alkes itu. "Pekan depan kita akan melakukan penyitaan sambil melihat perkembangan penyidikan. Minggu ini kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Basyar Rifai. Selanjutnya dari keterangan saksi itu pihaknya juga akan meneruskan penyidikan dan memungkinkan penambahan tersangka. Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jember dr Olong Fajri Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya ternyata tidak aktif. Saat ditemui dikantornya, dia tidak berada di tempat.Meski demikian dalam sempat muncul kekecewaan terhadap kinerja penindakan kasus korupsi Kejari Jember dari Paguyuban Komite Sekolah dan Orang Tua Murid (PKSOM). Koordinator PKSOM Jember Tumanggor mengatakan sekitar dua bulan lalu dirinya melaporkan adanya dugaan pemungutan liar di sekolah dasar, menengah dan atas. "Kami sudah melaporkan pungutan liar yang nilainya Rp 1 juta sampai 2 juta yang terdiri dari 5 sekolah. Namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh kejaksaan, ini kan mengecewakan kami," kata Tumanggor. Padahal kata dia, berdasarkan anjuran Menteri Pendidikan Nasional jika ada penyimpangan atau pungutan di sekolah maka bisa dilaporkan secara langsung ke kejaksaan. Selanjutnya kemarin dia menagih kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus pungutan liar itu. "Kita sudah ketemu dengan Kajari, dia berjanji akan mengusut. Ya kita tunggu saja kejelasannya," tandasnya. (p juliatmoko)

Wow, Tiap Hari 300 TKI Dideportasi
JEMBER - Makin parahnya krisis ekonomi global menyebabkan perusahaan di Malaysia banyak yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Itu berimbas pada PHK yang akan menimpa tenaga kerja asal Indonesia (TKI).Seperti disampaikan Deputi Badan Nasional Penempatan Dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Marjono dalam Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan TKI di Jember mengatakan, malaysia akan ada PHK besar-besaran karena imbas krisis ekonomi global. "Setiap hari Malaysia mendeportasi sedikitnya 300 orang TKI asal Indonesia. Padahal dari data kami, di malaysia terdapat 1,2 juta orang TKI legal atau sekitar 25 persen dari total tenaga kerja asing di sana," kata Marjono, kemarin.Selain deportasi yang biasanya dilewatkan di Pelabuhan Tanjung Pinang, BNP2TKI juga mencatat ada sekitar 3.359 orang TKI dilaporkan mengalami pelecehan seks saat bekerja di luar negeri. Selain itu terdapat 4.215 orang dianiaya dan 1.555 orang mengalami kecelakaan kerja. "TKI yang jadi korban itu diketahui yang tidak terdokumentasi alias ilegal," imbuhnya. Dengan banyaknya KTI yang dideportasi dari Malaysia, BNP2TKI berharap terjadi perputaran TKI menuju ke negara yang relatif lebih aman seperti Arab saudi atau negara Eropa. Di Arab Saudi kata dia sama sekali tidak terkena dampak krisis global karena di sana kebanyakan investor berasal dari Timur Tengah sendiri. Sedangkan di Malaysia, Hongkong, Taiwan dan Dubai untuk investasi masih didominasi negara-negara Eropa dan Amerika. "Khusus untuk penanganan TKI deportasi sudah dibentuk tim koordinasi antar instansi yang berada di bawah korrdinasi Menko Kesra. Tim ini selain bertugas mengurus kepulangan TKI juga bertugas menyalurkan TKI yang masih berkeinginan bekerja diluar negeri menuju negara-negara yang relatif lebih aman," katanya. Lembaga itu juga menjalin kerjasama dengan Malaysia untuk menyalurkan TKI ke negara-negara Timur Tengah langsung, namun tetap harus melalui persetujuan KBRI. Meski demikian dalam pelaksanaannya nantinya akan diantisipasi dugaan masih adanya penyelewengan-penyelewengan untuk melindungi TKI. Sementara Sserikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim mencatat deportan dari Jatim pada 2005 terdapat 2.395 orang, tahun 2006 ada 7.283 orang dan tahun 2007 ada 11.411 orang. Sedangkan dalam kurun waktu tahun 2008 sampai 2009 sudah terdapat sekitar 200 ribu TKI terancam dideportasi.Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jember M Thamrin mengatakan, TKI yang bekerja di Malaysia terdapat 400 orang dari Jember. "Kalau ada yang TKI ilegal akan kita urus sampai legal, sebab Malaysia sudah ancang-ancang akan ada PHK,"kata M Thamrin. Dia juga berjanji para TKI yang dideportasi itu akan mendapatkan bantuan biaya untuk pulang ke kampung halamannya dari Pemkab. Menurut dia, permasalahan yang dihadapi TKI dibagi tiga yakni pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan. Saat pra penempatan, kondisi sosial ekonomi, faktor pendidikan dan pengetahuan yang minim membuat calon TKI rentan dipengaruhi para calo alias tekong. (p juliatmoko)

Proyek PJU Didera Isu Suap

JEMBER - Pengerjaan penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 82 miliar yang masih belum kelar ternyata memunculkan isu suap terhadap anggota dewan. Bahkan dikabarkan agar PJU yang merupakan proyek mercusuar bupati Jember itu disetujui DPRD Jember, sejumlah anggota dewan dari Komisi D disuap oleh rekanan penggarap sekitar Rp 15 juta per orang. Koordinator Indonesia Beureucracy Watch (IBW) Jember Sudarsono mengatakan, isu suap terhadap anggota dewan itu sudah mencuat sejak beberpa pekan terakhir. "Sebutannya dikalangan anggota dewan adalah 15 watt-an, alias 15 jutaan per orang. Kalau sudah begini, PJU akan menjadi proyek yang elitis karena tidak muncul dari kebutuhan yang sebenarnya masyarakat Jember," timpal SUdarsono. Dia mengatakan, dalam waktu dekat ada seseorang dari anggota dewan Komisi D DPRD Jember akan memberikan testimoni soal tahapan persetujuan PJU dikalangaan dewan. Sudarsono bahkan berani menjamin kalau anggota dewan yang namanya masih dirahasiakan itu akan blak-blakan dan membeber isu suap yang ditengarai valid kebenarannya. "Kita mendesak agar bupati Jember MZA Djalal memberikan penjelasan soal PJU ini, juga termasuk anggota dewan harus minta maaf pada publik Jember karena tahapan PJU penuh rekayasa," tandasnya.Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Jember Miftahul Ulum mengatakan, soal adanya isu suap itu dirinya tidak terlalu menanggapi serius. Sebab kata dia hal itu masih menganggap isu dan kabar miring saja. Menurut dia, PJU sebenarnya memiliki arti penting karena masyarakat juga bayar pajak PJU. "Kalau proyek belum bisa dinikmati masyarakat, jadi kan sia-sia. Proyek yang dirancang tahun jamak, mestinya proyek itu selesai ditahun ini, termasuk pemanfaatannya juga bisa dinikmati tahun ini," kata Miftahul Ulum.Pria yang juga Ketua DPC PKB Jember ini juga menambahkan, mestinya perencanaan PJU yang terkoordinaskan dengan PLN mengenai kekuatan daya listrik di Jember sudah tuntas. Sebab dulu proyek PJU pengerjaannya bebarengan dengan seruan penghematan energi oleh pemrintah pusat. "Soal adanya temuan BPK yang menyebutkan selisih, kalau itu sudah menjadi temuan BPK, kita berharap agar itu ditindaklanjuti dengan prosedur yang ada. Dimana letak selisihnya, monggo dinas dituruti rekomendasi BPK," timpalnya. Kini kabar yang berhembus, dalam pengerjaan itu ada kelebihan fee yang telah dikembalikan sebesar Rp 8 milliar. Itu dianggap langkah penyelamatan bagi Pemkab melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup. Namun kenyataanya, uang itu didapat dari BPK yang menemukan kejanggalan mark–up harga barang tiang, kabel, dan lampu. PT Sarana Dwi Makmur sebagai kontraktor telah terkena denda sepermil alias 1/1000 dikali Rp 82 milliar dikalikan 4 hari waktu itu, artinya mencapai Rp 350 juta–an. Namun DKLH Pemkab Jember agaknya kebingungan dan melakukan addendum, sehingga penyelamatan denda bisa dilakukan. Namun addendum itu jangka waktunya diduga melampaui waktu masa pengerjaan dan lebih tinggi. Bahkan alasan addendum tidak masuk akal karena tidak ada bencana, apalagi dengan penambahan sekitar kurang lebih 4000 lebih titik PJU. (p juliatmoko)

Petani Hadang Truk Pupuk BersubsidiBeli Paksa Rp 60 ribu/sak
JEMBER - Kelangkaan pupuk selama sepekan terakhir ini membuat petani di Jember geram. Puluhan petani di Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari dengan berani akhirnya menghadang truk bermuatan pupuk urea bersubsidi yang akan melintas ke Kecamatan Pakusari. Truk pupuk milik distributor CV Tiga Daya Satama bermuatan 7,5 ton itu dibelokkan petani ke Kantor Kelurahan Kranjingan. Petani pun dengan paksa membeli pupuk itu dengan harga Rp 60 ribu per sak. Setiap petani akhirnya rata-rata mendapat bagian masing-masing maksimal 1 sak. Namun demikian juga terdapat puluhan petani yang lain tidak kebagian untuk membelinya. Beruntung penghadangan truk itu dikawal Polsek Sumbersari dan tidak menimbulkan kekacauan.Salah seorang petani, Bambang mengatakan, sudah sepekan ini dirinya kesulitan mendapatkan pupuk. Padahal lahan sawah yang ditanami padi milikinya sekitar 3 hektar itu sudah mengalami keterlambatan pemupukan. "Ya, terpaksa kita hadang kalau ada truk bermuatan pupuk urea. Sebab kita tidak bakal dapat pupuk kalau tidak menghadang truk, sebab sawah kami yang berumur dua bulan ini sudah waktunya pemupukan," kata Bambang. Sayangnya dengan lahan yang dimilikinya, dia hanya mendapatkan 1 sak pupuk saja. Dengan keterlambatan pupuk itu kata dia akan membuat pertumbuhan padi semakin buruk. Sedangkan Petugas Penyuluh Lapangan Kecamatan Sumbersari, Pribadi mengatakan, kelangkaan pupuk diwilayahnya sudah sekitar sebulan ini. Truk pupuk yang dihadang petani itu kata dia merupakan jatah untuk kelompok tani Sari Tani Karang Rejo sebanyak 2,5 ton dan untuk Rahmat Taniu sebanyak 5 ton di Kecamatan Pakusari.Selain itu petani sangat kesulitan mendapatkan pupuk yang biasanya hanya didapat dua kali dalam sepekan. Padahal kata dia, lahan sawah padi disana terdapat sekitar 350 hektar dan ada sekitar 16 kelompok tani yang membutuhkan pupuk. "Penggunaan pupuk oleh petani masih melebihi batas anjuran kami. Kalau biasanya per hektar butuh 3 kwintal, namun kenyataanya dipupuk sampai 4 kwintal," ujar Pribadi. Dia menambahkan, kecukupan pukuk di wilayahnya masih mencapai 50 persen saja.Sedangkan Manajer CV Tiga Daya Satama, Teguh mengatakan, dia tidak bisa mencegah dengan aksi petani yang menghadang truk itu. "Jatah pupuk untuk Desa Karang Rejo yang diambil petani Kranjingan akan segera dialihkan, jadi untuk petani Karang Rejo nantinya tetap kebagian pupuk," kata Teguh. Namun demikian, dengan pembelian paksa pupuk itu diharapkan petani kebagian semua meski hanya 1 sak per petani. Kapolsek Sumbersari AKP Mahrobi Hasan mengatakan, pihak kepolisian siap mengawal setiap distribusi pupuk urea bersubsidi ke desa-desa. "Penghadangan truk pupuk itu sudah kita antisipasi, yang penting gejolak petani bisa diminimalisir dan kebutuhan petani akan pupuk bisa terpenuhi," kata AKP Mahrobi Hasan, kemarin.Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Jember Hariyanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan tambahan stok pupuk ke Pemrov Jatim sebanyak 9 ribu ton. "Seluruh kabupaten se-Jatim sudah mengajukan tambahan pasokan pupuk sampai dengan 45 ribu ton. Sampai saat ini belum cair, target kita Desember ini bisa direalisasikan," kata Hariyanto. Dia menambahkan, stok pupuk saat ini untuk jenis urea hingga Desember terdapat 8.124 ton, NPK sekitar 1.600 ton, ZA sekitar 1.000 ton, SP36 sekitar 1.000 ton, dan Petroganik atau pupuk organik ada 4.000 ton. (p juliatmoko)


PJU Rp 82 Miliar Dinilai Sia-sia
JEMBER - Proyek pengerjaan penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 82 miliar yang belum semuanya menyala memancing kemarahan anggota dewan. Bahkan ditengarai dari hasil audit investigatif BPK Perwakilan Surabaya, pada proyek PJU itu terdapat selisih Rp 18 miliar karena tidak sesuai harga pokok satuan barang. Ketua Komisi D DPRD Jember Miftahul Ulum mengatakan, PJU sebenarnya memiliki arti penting karena masyarakat juga bayar pajak PJU. "Kalau proyek belum bisa dinikmati masyarakat, jadi kan sia-sia. Proyek yang dirancang tahun jamak, mestinya proyek itu selesai ditahun ini, termasuk pemanfaatannya juga bisa dinikmati tahun ini," kata Miftahul Ulum, kemarin. Pria yang juga Ketua DPC PKB Jember ini juga menambahkan, mestinya perencanaan PJU yang terkoordinaskan dengan PLN mengenai kekuatan daya listrik di Jember sudah tuntas. Sebab dulu proyek PJU pengerjaannya bebarengan dengan seruan penghematan energi oleh pemrintah pusat. "Soal adanya temuan BPK yang menyebutkan selisih, kalau itu sudah menjadi temuan BPK, kita berharap agar itu ditindaklanjuti dengan prosedur yang ada. Dimana letak selisihnya, monggo dinas dituruti rekomendasi BPK," timpalnya.Kini kabar yang berhembus, dalam pengerjaan itu ada kelebihan fee yang telah dikembalikan sebesar Rp 8 milliar. Itu dianggap langkah penyelamatan bagi Pemkab melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup. Namun kenyataanya, uang itu didapat dari BPK yang menemukan kejanggalan mark–up harga barang tiang, kabel, dan lampu. PT Sarana Dwi Makmur sebagai kontraktor telah terkena denda sepermil alias 1/1000 dikali Rp 82 milliar dikalikan 4 hari waktu itu, artinya mencapai Rp 350 juta–an. Namun DKLH Pemkab Jember agaknya kebingungan dan melakukan addendum, sehingga penyelamatan denda bisa dilakukan.Namun addendum itu jangka waktunya diduga melampaui waktu masa pengerjaan dan lebih tinggi. Bahkan alasan addendum tidak masuk akal karena tidak ada bencana, apalagi dengan penambahan sekitar kurang lebih 4000 lebih titik PJU. "Kita belum tahu soal addendum kalau memang benar dilakukan pihak eksekutif. Kalau ada addendum, mestinya harus dikonsultasikan ke dewan," tandasnya. Seperti diketahui, APBD Jember tahun 2007 kemarin menganggarkan pengadaan PJU senilai Rp 85 miliar yang nantinya akan dipasang sekitar 9.718 titik dengan total panjang jalan sekitar 485,9 kilometer. Jalan itu meliputi jalan negara atau provinsi di 1.580 titik atau 79 kilometer, jalan kabupaten di 5.20 titik atau 261 kilometer, jalan kecamatan di 2.390 titik atau 117 kilometer dan jalan kota di 528 titik atau 28,87 kilometer. Untuk jumlah lampu sodium dengan daya 250 watt ada 7.598 buah, sodium 150 watt ada 740 watt dan sodium 70 watt ada 1.380 buah. Namun melihat kondisi daya terpasang PJU ada 4,4 ribu KVA dengan pemakaian daya riil 2,7 ribu KVA maka listrik yang dimiliki PLN Jember agaknya belum menjangkau besarnya daya listrik tersebut. Sementara Kepala DKLH Pemkab Jember Chavid Setyadi masih belum juga memberikan jawaban. Dalam konfirmasi sebelumnya, berjanji akan mengembalikan selisih itu atas rekomendasi BPK. Namun demikian dia tidak menyebutkan sudah berapa miliar dari nilai selisih itu yang sudah dikembalikan seperti yang direkomendasikan BPK. (p juliatmoko)

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter