Selasa, 21 April 2009



JEMBER - Kecelakaan memakan korban jiwa kembali terjadi di tikungan tajam Gunung Kumitir dekat perbatasan Jember-Banyuwangi. Kecelakaan beruntun melibatkan dua truk dan satu minibus itu tepatnya berada di jalan raya Dusun Tanah Manis Desa Sidomulyo Kecamatan Silo. Berdasarkan pantauan dilokasi kejadian, truk pengangkut aspal hotmik milik Bina Marga Jember bernopol W 9270 UN melaju dari arah Banyuwangi menuju Jember itu tampak terlempar disebelah kanan badan jalan. Truk itu menggencet kendaraan minibus bernopol Z 1086 HE mengangkut rombongan undangan pernikahan sekitar 8 penumpang dewas dan sebagian anak-anak melaju dari Jember menuju Banyuwangi. Sedangkan satu truk lagi bernopol P 8199 UV mengangkut buah jeruk yang melaju dari arah Banyuwangi menuju Jember juga terlempar ke kanan badan jalan. Kecelakaan beruntun yang terjadi sekitar pukul 7.30 WIB itu tak ayal menyebabkan 3 penumpang minibus keluarga dari Desa Jeruk Sok-sok Kecamatan Binakal Bondowoso tewas seketika dan langsung dibawa ke kamar mayat RSUD dr Subandi Jember. Tiga korban tewas itu antara lain, Bu Wahi (50) tukang awe-awe, Edi Mulyono (40) sopir minibus dan Bu Timah (55) penumpang minibus. Sedangkan korban yang mengalami luka cukup parah ada sekitar 6 orang yang kemdian dirujuk ke RSUD dr Subandi Jember. Mereka diantaranya, Maulana Ainul Yaqi (8), Robiyah, dan Abdurahman (41) yang semuanya penumpang minibus. Jalan raya yang menghubungkan Jember-Banyuwangi itu praktis lumpuh selama 3,5 jam karena menunggu proses evakuasi korban dan truk. Saksi yang ada pada saat kejadian, Heru mengatakan, dirinya tiba-tiba mendengar suara keras dari jarak sekitar 10 meter dari lokasi tabrakan beruntun saat melintas. "Suara keras itu kemungkinan dari truk aspal yang menabrak. Saya langsung lapor Polsek Silo agar ditangani," kata Heru, kemarin.
Sedangkan si sopir truk pengangkut jeruk yang selamat dalam kecelakaan itu menuturkan, dirinya dalam posisi aman saat akan melintas tikungan. "Mendadak, saya dengar dari belakang suara keras seperti rem angin dari kendaraan truk meledak-ledak. Saya cuma nambahi gas sedikit dan kemudian tergelincir," kata Saleh. Dia menduga truk milik Bina Marga itu remnya blong dan menabrak bagian truknya. "Begitu saya seperti didorong, truk mau banting stir ke kiri tidak kesampaian dan akhirnya banting ke kanan namun justru terguling," ujarnya. Namun dirinya tidak tahu apakah truknya terguling setelah mobil minibus itu ditabrak atau sesudah ditabrak truk aspal. Sedangkan dari pihak korban minibus tampak kaget dan tidak mau memberikan keterangan karena dalam kondisi berduka kehilangan sanak saudara.
Kapolsek Silo Inspektur Satu Zainuri mengatakan, kronologis sementara dari pemeriksaan sopir yang selamat, dua truk itu melaju dari arah Banyuwangi menuju Jember. "Saat di tikungan sebelum Watu Gudang, ada salah satu truk yang remnya blong. Kemudian lalu truk yang belakang membanting ke kanan dan berpapasan dengan minibus yang akhirnya tertabrak dan tergencet," kata Iptu Zainuri. Lebih lanjut kepolisian akan terus melakukan penyidikan terhadap sopir truk Bina Marga yang bisa terancam pidana karena menghilangkan nyawa orang lain. Dalam evakuasi korban dan truk itu, polisi di kejadian meminta bantuan truk lain untuk membalikkan posisi semula truk agar korban bisa diangkat dan kendaraan lain bisa melintas. (p juliatmoko)

Tabel Korban Tikungan Kumitir :
Korban tewas : Bu Wahi (50) tukang awe-awe, Edi Mulyono (40) sopir minibus dan Bu Timah (55) penumpang minibus.
Korban luka parah : Maulana Ainul Yaqi (8), Robiyah, dan Abdurahman (41) semua penumpang minibus.


Korupsi Sewa Pesawat Dishub
Kejagung
Bakal Periksa Bupati Jember

JEMBER - Pengusutan kasus dugaan korupsi sewa pesawat pada Dinas Perhubungan Jember terus menggelincir. Kemarin Tim Kejagung yang beranggotakan sekitar 10 orang kembali memeriksa 11 pejabat termasuk Sekretaris Pemkab Jember Djoewito. Para pejabat diantaranya mantan pejabat Dishub Jember, Kabag Keuangan, Perlengkapan serta pejabat Perusahaan Daerah Perkebunan Jember itu masing-masing diberondong dengan 30 sampai 40 pertanyaan oleh Tim Kejagung soal sewa pesawat. Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdam disela-sela pemeriksaan pejabat tersebut mengatakan, pejabat yang diperiksa itu dalam kapasitasnya hanya sebagai saksi dalam kasus sewa peswat Dishub Jember yang sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Pejabat itu kita periksa sebagai saksi untuk sewa pesawat sekaligus ada kaitannya atau tidak dengan 3 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung," kata Irdam, kemarin. Menurutnya, sampai sejauh ini masih belum ada tambahan tersangka baru dalam kasus itu. Namun demikian untuk berpotensi menambah tersangka baru, maka harus melalui evaluasi pemeriksaan para saksi dulu. Sedangkan untuk pemanggilan dan pemeriksaan kembali tiga tersangka yakni Sunarsono (Kepala Dinas Perhubungan Jember),Syafril Jaya (Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan) dan seorang rekanan berinisial RM (Direktur Aero Ekspres Internasional), masih belum dilakukan. Dia juga mengatakan, surat resmi penetapan tersangka sudah turun dan sudah dibawah oleh masing-masing tersangka. "Untuk nilai kerugian negara masih dihitung berikut dokumen yang ada kaitan dengan sewa pesawat," ujarnya. Dijadwalkan pemeriksaan pejabat itu akan dilakukan selama dua hari sampai hari ini. Sedangkan untuk barang bukti maupun dokumen sampai saat ini masih belum dilakukan penyitaan, Irdam mengatakan penyitaan itu masih harus menunggu pemeriksaan para saksi dan tersangka.
Sementara Ketua Tim Kejagung melalui Kasubdit Tipikor Eksekusi dan Ekseminasi M Anwar mengatakan, soal keterlibatan Bupati Jember yang menerbitkan surat keputusan dalam sewa pesawat masih dalam pembahasan dan evaluasi. Ditanya apa akan memeriksa Bupati Jember MZA Djalal, M Anwar menyatakan, "Itu gampanglah". Lebih jauh soal SK Bupati Jember dalam sewa pesawat itu masih dikaji apakah dalam pelaksanaan teknisnya menyalahi aturan atau tidak, meski dalam surat perintahnya tidak akan menyalahi aturan. "Untuk memeriksa bupati itu tidak mudah, sebab harus ada prosedur dan masih perlu diuji perlu atau tidak memeriksanya sebagai saksi dalam kasus ini," kata M Anwar.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana APBD Jember 2002-2007 akhirnya membuahkan hasil. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan dua pejabat Pemkab Jember dan satu rekanan sebagai tersangka pada Jumat (2/4) lalu.
Ketiga tersangka itu yakni Sunarsono (Kepala Dinas Perhubungan Jember),Syafril Jaya (Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan) dan seorang rekanan berinisial RM (Direktur Aero Ekspres Internasional). Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan perjanjian sewa pesawat yang menggunakan dana APBD tahun 2007 yang diduga menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2008 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah dan perubahanya No 70/2005 dan nomor 8/2007. Perjanjian itu tidak berpedoman atas Pedoman Kerja Pelaksanaan Tugas dan Pelaksana APBD Tahun Anggaran 2007 Kabupaten Jember. Pedoman pelaksanaan tersebut No 050/024/436.022/2007 tertanggal 17 Januari 2007 hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember MZA Djalal nomor 100/595/ 436.41/2008 tertanggal 26 Juni 2008 dan surat No 100/688/ 436.41.4/2008. Perjanjian sewa pesawat yang ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2008 menyebutkan sewa pesawat udara tipe LETT 410UVP-E dengan nomor kontrak 088/CA/ AEI/PPJ-04/VIII/2008 diduga dilakukan tanpa melalui proses tender seperti yang disyaratkan dalam ketentuan perundangan. Sewa pesawat digunakan untuk melayani penerbangan komersial antara Surabaya- Jember PP itu berlangsung selama 3 bulan. Jika penghitungan sewa pesawat itu USD2.100 per jam x Rp9000 x 90 jam/bulan x 3 bulan, maka jumlahnya mencapai Rp 4,8 miliar yang diduga terdapat kerugian negara.
Dalam perkembangannya, Kadishub Jember Sunarsono mengatakan kalau perjanjian sewa itu dianggap tidak menyalahi aturan. Selain itu, prosedur yang dia lakukan merupakan atas perintah bupati langsung melalui surat yang ditandatanganinya secara resmi pula.
Smentara Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Mudjoko membenarkan adanya pemeriksaan 11 pejabat Pemkab Jember tersebut. "Ya, mereka diperiksa sebagai saksi selama dua hari. Pejabat itu dari eselon III dan IV diantaranya mantan pejabat Dishub Jember," kata Mudjoko. Sejauh ini pihaknya masih belum menujuk penasehat hukum, meski surat penetapan tersangka sudah ditangan pejabat Dishub dan PDP Jember yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (p juliatmoko)


Sebulan Bolos, Anggota Polisi Dihukum Kurungan

Bondowoso- Seorang oknum anggota polisi di Polres Bondowoso terkena sanksi hukuman kurungan selama 21 hari di dalam sel tahanan, kemarin. Penahanan oknum polisi yang berinisial Gnj itu pasalnya pelanggaran bolos kerja selama 30 hari alias sebulan jika waktu tersebut
dihitung dengan jumlah hari yang terakumulasi. Wakapolres Bondowoso Kompol Heru Cahyo mengatakan, seorang anggota polisi yang terkena sanksi melalui sidang disiplin yang digelar di Aula terbuka Mapolres Bondowoso. "Dia memang anggota kami yang sudah kami putuskan untuk diberikan hukuman kurungan selama 21 hari. Hukuman kurungan 21 hari ini diharapkan akan bisa mengubah pola pikir, tindaktanduk dan memperbaiki kesalahan yang selama ini dilakukannya. Kami tidak akan pilih kasih, siapapun yang bersalah tetap kami proses sebagaimana aturan," kata Kompol Heru Cahyo, kemarin. Oknum anggota polisi itu berdasarkan catatan Polres Bondowoso diduga sudah berulangkali melakukan kesalahan. Pertama pada saat bertugas di Mapolsek Cerme. Kemudian saat pindah tugas ke Mapolsek Maesan, yang bersangkutan masih tetap melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan saat dimutasi ke Polres Bondowoso masih juga perbuatannya tidak berubah selalu saja bolos kerja dengan alasan
malas. Akhirnya, petugas P3D pun mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemanggilan secara tertulis dengan harapan perbuatannya itu tidak diulanginya lagi. Sayangnya, hal tersebut juga tidak mempan sehingga satu-satunya jalan yang ditempuh adalah disidang kode etik.
"Pangkatnya masih Bripda. Kalau masih melakukan perbuatan dan mengulangi kesalahan yang sama sebanyak 4 kali tentu hukumannya akan menjadi lebih berat yakni bisa diberhentikan secara terhormat atau juga bisa diberhentikan secara tidak terhormat. Ya, tinggal pilih," tegasnya. Polres Bondowoso, selama tahun 2008 mencatat ada 18 anggota polisi yang terkena sanksi disiplin. Sedangkan pada tahun 2009 ada sekitar 5 orang yang juga melanggar. Bahkan dari oknum yang disanksi itu sebagian sudah menjadi seorang kapten. (p juliatmoko)


Rekapitulasi Diwarnai Ketegangan

JEMBER - Rekapitulasi suara berhasil untuk DPRD Jember akhirnya selesai dini hari kemarin. Acara itu sempat diwarnai ketegangan antara saksi, PPK dan petugas KPUD. Protes dilakukan saksi dari PDI-P, Hanura, PKB, Golkar dan PMB yang mempermasalahan perhitungan suara. Namun oleh PPK dan KPUD menyatakan rekapitulasi tidak bisa dihentikan. Salah satu saksi dari Hanura, Jumadi, menolak hasil rekapitulasi karena diduga ada penggelembungan suara yang dilakukan PPK Patrang yang akhirnya menguntungkan caleg dari PAN Abdul Ghofur.
"Seharusnya dari PPS Jember Lor, suara Ghofur PAN ini tidak sebanyak sekarang, Ghofur kami duga sudah mengambil suara Hanura, sehingga ada selisih sekitar 150-an," kata Jumadi, kemarin. Namun sayang sekali protes itu tidak dihiraukan oleh KPU. Menurut Jumadi, seharusnya yang mendapatkan kursi di dapil I adalah Hanura bukan PAN karena jumlah suara PAN tidak mencukupi. Saksi dari PKB juga mengungkap hal yang sama namun di dapil Jember II. Saksi PKB, Mahfud dan Ubaidillah menduga ada penggelembingan suara di Kecamatan Kalisat, Silo, Sumberjambe dan Ledokombo sebanyak hampir 10 ribu suara. Situasi semakin panas namun terkendali saat sejumlah anggota PPK ikut membela KPUD dan menyerang
para saksi yang. Situasi memanas itu membuat anggota pengamanan dari kepolisian memasuki ruangan sidang. Sedangkan rekapitulasi suara untuk DPRD Jember akhirnya kursi terbanyak masih direbut Partai Demokrat dengan 9 kursi. Padahal Tahun 2004, Demokrat hanya mengantongi 4 kursi. PDI Perjuangan mengantongi 8 kursi yang hasolnya sama seperti pemilu 2004. Partai Golkar mengantongi 5 kursi, artinya turun dibandingkan pemilu 2004 yang berhasil mengantongi 6 partai. Sementara Partai Keadilan Sejahtera yang pada Tahun 2004
tidak berhasil menyabet satu kursi pun akhirnya mengantongi lima kursi.
Anggota KPUD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, hanya ada 11 orang anggota dewan yang terpilih kembali menduduki kursi panas. Mereka adalah Miftahul Ulum, Wahid Zaini (PKB), Saptono Yusuf (Demokrat), Mochamad Asir (PDIP) dan Samuji Zarkasih (PPP), A Ghofur (PAN), Sunardi (PPP), Jupriyadi (PKNU eks PKB) dan Ahmad Halim PKB yang dipastikan terpilih kembali.
"Hasil penghitungan manual ini setelah di tanda tangani para saksi parpol, maka langsung dikirim ke KPUD Jatim untuk penghitungan di tingkat propinsi. Setelah itu baru dikirim ke KPU pusat untuk ditetapkan tanggal 9 Mei mendatang," kata Hanan Kukuh. (p juliatmoko)

Sabtu, 04 April 2009

"Notohadinegoro Gate"
Kadishub dan Dirut PDP Jember Jadi Tersangka Sewa Pesawat

Saturday, 04 April 2009
JAKARTA (SI) – Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana APBD Jember 2002-2007 akhirnya memakan korban.Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua pejabat Pemkab Jember dan satu rekanan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni Sunarsono (Kepala Dinas Perhubungan Jember),Syafril Jaya (Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan) dan seorang rekanan berinisial RM (Direktur Aero Ekspres Internasional). Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan perjanjian sewa pesawat yang menggunakan dana APBD tahun 2007.

”Dari hasil penyelidikan kami temukan bukti-bukti awal keterlibatan mereka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam perjanjian sewa pesawat yang mengunakan dana APBD,”ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, kemarin.

Dia menjelaskan perjanjian sewa pesawat antara Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) dengan Aero Express Internasional (AEI) diduga menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2008 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah dan perubahanya No 70/2005 dan nomor 8/2007.

Selain itu, perjanjian itu tidak berpedoman atas Pedoman Kerja Pelaksanaan Tugas dan Pelaksana APBD Tahun Anggaran 2007 Kabupaten Jember. Pedoman pelaksanaan tersebut No 050/024/436.022/2007 tertanggal 17 Januari 2007.

”Perjanjian itu, hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember MZA Djalal nomor 100/595/ 436.41/2008 tertanggal 26 Juni 2008 dan surat No 100/688/ 436.41.4/2008,”ujarnya. Lebih lanjut Arminsyah mengungkapkan perjanjian sewa pesawat itu ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2008.

Syafril Jaya dan RM membuat perjanjian sewa pesawat udara tipe LETT 410UVP-E dengan nomor kontrak 088/CA/ AEI/PPJ-04/VIII/2008. Ironisnya, perjanjian ini dilakukan tanpa melalui proses tender seperti yang disyaratkan dalam ketentuan perundangan.

Sewa pesawat digunakan untuk melayani penerbangan komersial antara Surabaya- Jember PP. Perjanjian itu, lanjut dia, berlangsung selama 3 bulan. Penghitungan sewa pesawat itu USD2.100 per jam x Rp9000 x 90 jam/bulan x 3 bulan. ”Jumlahnya Rp4.8 miliar,” ujar Arminsyah. Dia melanjutkan, perjanjian sewa pesawat itu hanya berdasarkan kesepakatan antara PPD dan PT Aero Expres Internasional.

”Dengan begitu, kontrak sewa pesawat itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujarnya. Terkait pemanggilan tersangka, Arminsyah mengaku tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya paling cepat para saksi dan tersangka akan dipanggil setelah pemilu.”Karena waktunya sangat sempit,”ujarnya.

Sementara itu Pemkab Jember mengaku kaget dengan adanya dugaan penyimpangan dalam perjanjian sewa pesawat.Pemkab melalui Kepala Bagian Hukum Mudjoko mengaku samasekali belum menerima informasi adanya penetapan tiga tersangka tersebut. ”Kami belum terima info itu dari Kejagung, malah tahunya dari sampeyan,” kata Mudjoko, kemarin saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Dengan penetapan tersangka itu,pihaknya masih menunggu saja dan belum melakukan langkah apapun. ”Belum ada kelanjutan apa yang harus kita lakukan.Sebab surat dari Kejagung secara resmi belum terima,”katanya. Namun demikian dalam perjalanannya jika surat resmi itu sudah diterima, maka akan langsung diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk mengambil langkah selanjutnya.

”Kalau sudah, ya kita akan beritahukan ke yang bersangkutan, kita belum belum berani sampaikan dulu sebab belum ada kepastian soal itu,”ujarnya. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Jember Sunarsono saat dikonfirmasi melalui ponselnya, hanya terdengar nada tidak aktif.

Hal yang sama juga Direktur Utama PDP Jember Syafril Jaya,meski saat ditelepon ponselnya terdengar nada aktif, namun enggan untuk bersedia mengangkatnya. Terpisah,Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember M Basyar Rifai ternyata juga mengaku belum mengetahui penetapan tiga tersangka pejabat itu.

”Saya sendiri tidak tahu kalau Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka. Saya juga belum tahu kasus itu apakah sudah masuk ke tahap penyidikan atau belum,”kata M Basyar Rifai. Sebelumnya, tim gabungan dari Kejaksaan Agung,Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Jember, melakukan penyelidikan berbagai kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember 2002 hingga 2007.

Selama dua pekan lalu mendalami pemeriksaan sampai pengecekan ke lapangan untuk mengendus dugaan adanya tindak pidana korupsi. Tim juga memfokuskan penyelidikan terhadap kasus bedah rumah tidak layak huni yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) dan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Nasional Jember.

Selain itu juga meminta keterangan para penerima dana dan sejumlah staf dari dinas pelaksana proyek, serta melakukan pemeriksaan di lapangan, seperti di Kecamatan Jenggawah dan Tanggul. Proyek bedah rumah menggunakan dana APBD 2006 senilai Rp40 miliar lebih untuk memperbaiki rumah kurang layak huni milik warga miskin sebanyak 20.160 rumah.

Setiap rumah mendapat bantuan Rp2 juta.Proyek tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan.Dugaan penyimpangan bantuan yakni Rp1,1 juta hingga Rp1,9 juta. Untuk proyek di Dinas Pendidikan Nasional Jember juga terdapat dugaan penyimpangan senilai Rp27,665 miliar digunakan membiayai proyek perbaikan dan pembangunan ruang kelas dan gedung sekolah yang rusak.

Penggunaan itu digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi 4.698 ruang kelas di 13.64 sekolah yang meliputi sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah negeri maupun swasta. (adam prawira/p juliatmoko)


M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter