Minggu, 13 November 2011



JEMBER- Setelah dinonaktifkan dari jabatannya selama setahun, mulai hari ini MZA Djalal akan kembali diaktifkan sebagai Bupati Jember. Proses serah terima jabatan (sertijab) dari Pjs Bupati Zarkasi ke MZA Djalal akan dilaksanakan pada pagi hari ini di Kantor Pemprov Jatim. Juru bicara Fraksi Koalisi Pro Djalal, Yudi Hartono mengatakan, kepastian sertijab itu sudah didapatnya dari pihak Pemkab Jember dan Pemprov Jatim. "Sertijab akan dilakukan sekitar pukul 08.00 pagi. Langsung dipimpin Gubernur Jatim Soekarwo," kata politisi Partai Golkar ini, kemarin. Bahkan proses sertijab ini setidaknya lebih cepat dibanding dengan pengakifan kembali Bupati Lumajang Syahrazad Masdar dan Bupati Pasuruan Dade Angga. Menyusul kabar sertijab tersebut, Pjs Bupati Zarkasi pada Sabtu (12/11) kemarin juga langsung pamitan kepada masyarakat Jember melalui siaran live disalah satu radio swasta terkenal di Jember.
Dalam siaran itu, Zarkasi menyampaikan selamat atas diaktifkannya kembali MZA Djalal sebagai Bupati Jember. Selain itu, Zarkasi juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas beberapa kinerjanya yang tidak maksimal seperti realisasi APBD maupun proses mutasi jabatan. "Proses mutasi sebenarnya bisa berjalan, hanya saja alot karena saya dengan pak Sekda selaku Baperjakat masih belum ada titik temu," kata Zarkasi. Padahal proses mutasi itu sudah
digulirkan Zarkasi sejak setengah tahun lalu sebelum dia harus pindah jabatan mulai hari ini.
Proses mutasi itu dikabarkan memang tidak ada titik temu karena ada persoalan loyalitas pejabat yang ada masih kepada MZA Djalal. Seperti diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Jember MZA Djalal dan Kusen Andalas, tertanggal 9 November 2010 dinonaktifkan oleh Mendagri yang dalam SK Kemendagri nomor 131.35-910/2010 dan 131.35-911/2010. Akhirnya Gubernur Jatim menunjuk Zarkasi sebagai Pjs Bupati Jember. Djalal sendiri dinonaktifkan karena
tersangkut dugaan korupsi mesin aspal senilai Rp 500 juta, namun diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dalam amar putusannya bernomor register 459 K/PID.SUS/2011 majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko, Sophian Martabaya dan Mohammad Askin sebagai anggota majelis menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (jaksa penuntut umum). Putusan tersebut telah ditempuh melalui rapat permusyawaratan 16 September 2011. Majelis hakim beralasan bahwa judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti bukan merupakan putusan bebas murni dan tertanggal 16 September 2011 dinyatakan inkracht. Sedangkan Wakil Bupati nonaktif Kusen Andalas masih belum aktif karena masih dalam proses hukum kasus dana operasional DPRD. Kabar kepastian adanya sertijab iyu juga disampaikan Plt Sekretaris Pemkab Jember Hamid Sudiyono. Menurutnya, undangan dari Pemprov Jatim sudah diteruskan kepada Muspida dan DPRD Jember untuk hadir dalam acara sertijab. "Nantinya yang akan hadir dalam sertijab itu Muspida dan sejumlah pimpinan DPRD. Kita berharap acara itu berjalan lancar," kata Hamid Sudiyono. Sedangkan Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf mengatakan rencana pengaktifan kembali MZA Djalal sebagai Bupati Jember hendaknya tidak disertai dengan perayaan
yang berlebihan. Namun kata dia hendaknya lebih disyukuri dalam bentuk mendukung program pembangunan yang akan dijalankan. Pengkatifan kembali MZA Djalal itu katanya sudah merupakan keharusan karena yang bersangkutan sudah menjalani proses hukum termasuk proses administrasi yang sudah dikirim ke Gubernur Jatim dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri. “Secara pribadi saya mengucapkan selamat kepada MZA Djalal bisa memimpimpin kembali sebagai Bupati Jember, masyarakat pun banyak bertanya kapan MZA Djalal bisa aktif kembali dan hal itu sudah terjawab saat ini,” kata politisi Partai Demokrat itu. Menyusul diaktifkannya kembali Djalal, sejak kemarin disejumlah ruas jalan kota dan Pendopo Bupati juga sudah terpasang spanduk ucapan selamat atas setijab tersebut.


Kronologis Pengaktifan MZA Djalal :

1. 9 November 2010, MZA Djalal dinonaktifkan Mendagri lewat SK nomor 131.35-910/2010.
2. Awal Desember 2010, Gubernur Jatim tunjuk Sekda Sugiarto sebagai Plt Bupati Jember.
3. Akhir Desember 2010, Gubernut Jatim tunjuk Zarkasi sebagai Pjs Bupati Jember.
4. 2 Desember 2010, Pengadilan Negeri Surabaya vonis bebas Djalal.
5. 16 September 2011, Mahkamah Agung menguatkan vonis bebas Djalal.
6. Pertengahan November 2011, Mendagri mengaktifkan MZA Djalal aktif sebagai Bupati.

Sumber : diolah.



M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter