HAHAHAHAHA........
Gus Mamak-Machmud Divonis 1 Tahun
Massanya Ngamuk Nyaris Hajar JPU
JEMBER- Majelis hakim membuktikan keberaniannya untuk mengadili dua terdakwa Ketua dan Wakil DPRD Jember Gus Mamak dan Machmud Sardjujono. Majelis hakim yang diketuai Aminal Umam menggugurkan isu akan menjatuhkan vonis bebas yang selama ini beredar terhadap kedua terdakwa yang tersandung kasus dana operasional dewan dan bantuan hukum senilai Rp 1,1 miliar. "Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan dewan. Majelis hakim memutuskan masing-masing terdakwa dihukum penjara 1 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta," kata Aminal Umam saat membacakan putusan pengadilan, kemarin. Vonis itu majelis hakim mendasarkan pada pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, majelis hakim yang memulai persidangan usai adzan Dhuhur hingga sore kemarin juga menjatuhkan secara subsidair kepada kedua terdakwa dengan 1 bulan kurungan. Meski dua terdakwa dan satu saksi dalam kasus dana operasional dewan yakni Kusen Andalas bersama-sama mengambalikan dana yang dianggap menyimpang yuakni senilai Rp 396 juta, namun kata majelis hakim tidak akan mengurangi nilai penjatuhan hukuman. Yang membuat hakim memberatkan putusan hukuman bernomor surat 387/Pid.B/PN.Jr pada dua terdakwa yakni kapasitas keduanya sebagai pimpinan dewan. Majelis pada intinya memberikan benang merah bahwa penggunaan dana operasional dewan senilai Rp 706 juta itu salah dalam penggunaannya. Diantaranya, dana operasional dewan itu diberikan kepada pihak ketiga atau konstituen dan untuk keperluan Konferensi Cabang PDIP Jember yang nilainya puluhan juta. Sedangkan yang meringankan hukuman kedua terdakwa yakni bersikap sopan, tidak pernah dihukum dan mengembalikan uang ke Kasda. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pada Madini Faruq alias Gus Mamak tiga tahun penjara, sedangkan Machmud Sardjujono dituntut dua setengah tahun penjara. Jaksa menjatuhkan tuntutan dengan mendasarkan pada UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3, serta pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Tampak saat menjalani persidangan kedua mata terdakwa berkaca-kaca. Sejumlah sanak keluarga juga turut hadir disamping sejumlah anggota dewan yang datang seperti Asir Wakil Ketua DPRD Jember, Sutjipto dan Hawari Hamim. Persidangan itu kedua terdakwa membawa serta pengawal mereka yang berlabel "Front Liner" yang identik dengan baju warna hitam. Menghadapai vonis itu, terdakwa Gus Mamak menanggapi dengan nada dingin meski raut mukanya tampak marah dengan putusan hakim itu. "Secara pribadi saya terima ini sebagai takdir dan terima kasih pada majelis hakim. Namun secara hukum saya menyerahkan pada penasehat hukum saya untuk melakukan upaya banding," kata Gus Mamak. Sedangkan terdakwa Machmud Sardjujono yang memberikan pernyataan sambil meneteskan air mata mengatakan, dirinya menghargai keputusan majelis hakim yang memiliki kewenangan dalam persidangan. "Tapi ada hal prinsip yang saya merasa itu ada yang hilang. Dalam persidangan, rampak yangg mengemuka digunakan jaksa dan hakim yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 161 dan dan Peraturan Pemerintah nomor 105. Sementara kita waktu menjabat memakai Undang-undang nomor 22 Tahun 1999, aturan yang lebih tinggi kan mestinya mengalahkan yang lebih rendah," timpal Machmud Sardjujono.Sedangkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum M Basyar Rifai mengatakan, dengan materi vonis oleh majelis hakim itu pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding."Kami ada yang sependapat dan ada yang tidak sependapat dengan vonis majelis hakim. Yang paling speendapat dengan majsli hakim yakni diberlakukannya pasal 3 UU tipikor. Makanya untuk banding atau tidak, kami pikir-pikir selama sepekan kedepan," kata M Basyar Rifai. (p juliatmoko)
*Massa Terdakwa Nyaris Hajar JaksaSaat kedua terdakwa akan digiring kembali usai sidang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, sempat terjadi kegaduhan antara massa pengawal swasta Front Liner dengan penjaga pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU). Itu berawal ketika Gus Mamak masih diwawancarai oleh wartawan televisi, namun kemudian mendadak ada petugas pengadilan yang menyela. "Sudah, ayo cepatan masuk mobil (tahanan)," kata salah seorang petugas. Tak ayal, pengawal kedua terdakwa sontak langsung marah. "Sebentar, ini masih bicara dulu, wawancara," timpal Haji Mahfud yang juga loyalis Gus Mamak dari Kecamatan Panti.Dalam suasana panas itu, Machmud dan Gus Mamak sempat mendinginkan suasana. "Sudah jangan bikin malu dan marah-marah. Ini masih suasana puasa," kata Gus Mamak. Himbauan itu beruntung diikuti pengawalnya.Setelah kedua terdakwa masih mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jember, pengawal kembali mencemooh jaksa yang saat itu ada yakni M Baysar Rifai dan Agus. "Hei, Baysar, kesini kamu. Gus Mamak kan tidak bersalah. Kenapa kok masih dihukum," timpal Haji Mahfud. Sambil mengejar dua jaksa tadi, akhirnya puluhan pengawal ikut merangsek mengejar jaksa. Tidak ada penjagaan yang ketat dari kepolisian saaat itu. "Kalau Gus Mamak dan Machmud dihukum. Berarti Kusen Andalas harus juga dihukum, secepatnya," kata Haji Mahfud. "Saya tidak bisa menjawab itu disini. Itu kewenangan kejaksaan tinggi," jawab M Basyar Rifai. Suasana panas itu akhirnya hanya ada seorang anggota kepolisian yang mengamankan M Basyar dan Agus untuk dibawa ke Kantor Polres Jember dengan menggunakan truk polisi. (p juliatmoko)
Upaya Kasasi Kroni Kabulog Kandas
Yoyok dan Ali Tetap Kena 4 Tahun
JEMBER -Mahkamah Agung benar-benar membuat jera pelaku korupsi di tubuh Bulog Jember. Buktinya, bawahan alias kroni eks Kepala Bulog Jember Mucharor antara lain Prasetyo Waluyo alias Yoyok dan M Ali Mansur tetap diganjar 4 tahun penjara. Hal itu menyusul upaya permohonan kasasi yang diajukan kedua terdakwa dimentahkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember M Basyar Rifai mengatakan, pihaknya kemarin baru saja menerima risalah atau petikan pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1095/Pid.Sus/2008 terkait dua terdakwa tadi dalam kasus korupsi pengadaan beras fiktif dan pengadaan mesin giling di Sub Divre XI Jember. "Uapaya kasasi kedua terdakwa tertanggal 28 Juli 2008 kemarin ditolak oleh Mahkamah Agung. Keduanay juga diminta agar membayar biaya perkara Rp 2.500," kata M Basyar Rifai, kemarin. Surat risalah itu sebelumnya diberikan oleh jurus sita atas nama Husni dari Pengadilan Negeri Jember pada 2 September 2008. Vonis Kejaksaan Negeri Jember dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur itu sebelumnya menjatuhkan pidana penjara 4 tahun. Putusan itu lebih rendah 2 tahun dari eks Kepala Bulog Jember Mucharor yang diputus 6 tahun penjara. Ketigannya kini meringkuk di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember. Vonis terhadap Prasetyo Waluyo merupakan mantan Kepala Gudang Pecoro II Rambipuji dan Ali Mansyur merupakan mantan Kepala Seksi Analisa Harga dan Pasar (Kasi Gasar) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Keduanya dikenai dakwaan primer pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan pasal 64 KUHP bahwa keduanya turut melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala Bulog Mucharor. Kedua terdakwa itu juga dikenai denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim sebelumnya juga membuktikan penyimpangan yang dilakukan oleh mereka itu yakni pengelolaan dana komersial dari Bulog Jatim sebesar Rp 2,3 miliar, pengelolaan dana pengadaan gabah fiktif sebesar Rp 19,3 miliar, biaya bongkar muat gabah sebesar Rp 52,7 juta dan dana pengadaan gabah melalui mesin drying center sebesar Rp 2,7 miliar. Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa juga terkait kasus pengelolaan dana komersial dengan meminta dana kepada Bulog Jawa Timur sejumlah uang sekitar Rp 2 miliar. Namun, dana komersilan itu dalam kenyataanya tidak digunakan sesuai peruntukan. Sedangkan dalam kasus pengadaan gabah fiktif, kedua terdakwa tadi mendapatkan perintah dari Mucharor untuk membuat surat pengeluaran gabah fiktif senilai Rp 1 M. Surat itu juga untuk menyatakan adanya gabah yang masuk ke gudang yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mencairkan uang pembelian gabah ke bank Bukopin. Ali dan Prasetyo juga turut melakukan bersama Mucharor dalam pengadaan gabah kering giling melalui drying center dengan selisih harga lebih rendah dari harga pembelian pemerintah. Ia juga telah mencairkan uang pembelian gabah dengan nominal sama dengan harga pembelian pemerintah, jadi diuntungkan secara pribadi Rp 100 per kilogram pada gabah sebanyak 5,7 juta kilogram gabah. Sementara pengacara kedua terdakwa, Zainal Marzuki mengatakan, meski jaksa penuntut umum telah menerima risalah kasasi Mahkamah Agung, namun dirinya merasa belum menerima dan belum akan mengambil sikap. "Kita belum tahu kalau kasasi klien saya ditolak MA. Yang jelas, kita akan lihat dulu putusan kasasi yang asli, kalaupun dalam materi putusan ada yang kami tidak sependapat, maka bisa saja mengajukan peninjauan kembali," kata Zainal Marzuki. (p juliatmoko)
Jejak Penyimpangan Dana Bulog Divre XI Jember :
1. Pengelolaan dana komersial dari Bulog Jatim sebesar Rp 2,3 miliar.2. Pengelolaan dana pengadaan gabah fiktif sebesar Rp 19,3 miliar.3. Biaya bongkar muat gabah sebesar Rp 52,7 juta 4. Dana pengadaan gabah melalui mesin drying center sebesar Rp 2,7 miliar.
Sumber : tuntutan jaksa penuntut umum
Gugatan Pilkada Kandas, Kubu Syalwa-Thahir Ajukan PK
BONDOWOSO -Usaha gugatan sengketa pilkada Bondowoso oleh tim sukses pasangan cabup- cawabup Salwa Arifin-KH Imam Thahir di Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya kandas. Pengadilan itu menolak gugatan proses Pilkada Bondowoso dan menuntut dilakukan pilkada ulang. Keputusan itu termuat dalam Surat Keputusan No.06/G.Pilkada/2008/PT.Sby Majeles hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya yang sidang pekan lalu itu ketuai Nawizar Anwar. Dia memutuskan tidak menerima seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan Salwa-Thahir atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso . "Dalam surat putusan itu, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Bondowoso. Majalis hakim juga menyatakan permohonan pemohonan kuasa hukum pasangan cabup/cawabup Salwa-Thahir tidak dapat diterima," kata kuasa hukum KPUD Bondowoso, M Nuril, kemarin. Majelis hakim menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Bondowoso Muniri mengatakan, atas putusan putusan majelis hakim PT yang menerima eksepsi KPU dan tidak menerima gugatan pasangan Salwa-Thahir, maka surat keputusa KPU Bondowoso tentang penetapan pasangan cabup-cawabup Amin said Husni-Haris Sonhaji sebagai pasangan bupati da wakil bupati pemenang Pilkada Bondowoso 23 Juli sah demi hukum. "Tugas KPU Bondowoso sudah selesai. Setelah turunnya putusan itu, kami sekarang tinggal menyerahkan surat penetapan pasangan Amin-Haris sebagai pemenang Pilkada Bondowoso dan salinan hasil keputusan PT Jatim ke DPRD Bondowoso. Soal pelantikan, itu sudah bukan tugas KPU, tapi tugas DPRD untuk menyampaikan ke Gubernur Jatim dan Mendagri," kata Muniri. KPU juga memiliki waktu tiga hari sejak menerima surat putusan PT untuk menyampaikan ke DPRD Bondowoso. Sedangkan Ketua Tim Sukses cabup menang Amin-Haris, Achmad Dhofir sudah memprediksi sebelumnya soal hasil keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut. "Ya, memang calon yang kita usung tidak melakukan kecurangan. Kini kita mempersiapkan rencana pelantikan. Semoga berjalan mulus," kata Achmad Dhofir yang juga Ketua DPRD Bondowoso ini. Sementara kubu tim sukses Syalwa-Thahir masih saja belum puas dengan keputusan pengadilan tinggi tersebut. "Kita akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Pilkada Bondowoso tetap sengketa dan kita memiliki bukti cukup kuat," kata Sekretaris Tim Sukses Syalwa Thahir, Djanurianto. (p juliatmoko)
Seluruh Berkas Caleg Tak Lolos Persyaratan
JEMBER -Proses pencalegan benar-benar memprihatinkan. Dari sekitar 800 bakal calon legislatif yang menyampaikan berkas daftar calon sementara ke KPUD Jember, ternyata kesemuanya tidak lolos persyaratan. Wakil Ketua KPUD Jember Ketty Tri Setyorini mengatakan, pihaknya bahkan telah mengirimkan sejumlah berkas persyaratan pada masing-masing partai agar diketahui dalam penyampaian berkas nantinya."Setelah kita teliti semua berkas, ternyata semua tidak lolos persyaratan. Ini lucu dan akan menjadi sebiah pertanyaan bagi partai yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPUD Jember Ketty Tri Setyorini, kemarin.Menurutnya, jauh hari sebelum pengumuman penyerahan daftar calon legislatif sementara, pihaknya telah melakukan sosilaisasi persyaratan apa saja yang diharuskan untuk maju caleg. "Kita bahkan memberikan soft copy persyaratan. Artinya aturan yang kita sampaikan untuk persyaratan pencaelgan sudah jelas, tapi banyak berkas yang masih saja tidak lengkap," katanya.Berdasarkan verifikasi terhadap daftar calon legislatif sementara, berkas yang seringkali tidak dilengkapi antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang disampaikan aslinya dan bukan foto kopian, surat tanda ijazah terakhir yakni minimal SMA atau sederajat serta kelengkapan pas foto. "Kita bahkan menemukan berkas caleg yang menunjukkan masih menempuh kejar Paket B dan C. Itu artinya kan belum SMA, padahal syaratnya harus minimal SMA," katanya. Ketty juga menambahkan, ratusan berkas pencalegan yang tidak lolos persyaratan itu diantaraya berasal dari partai-partai besar yakni PDIP, PKB, Partai Golkar dan juga didimonasi partai pendatang baru atau gurem.Pihak KPUD selanjutnya akan mengembalikan seluruh berkas tersebut pada hari ini. Yang mengambil nantinya harus fungsionaris partai yang bersangkutan. "KPUD memberikan batas waktu sampai empat hari bagi partai politik peserta pemilu untuk menyempurnakan berkas tadi. Itu nanti akan kita verifikasi lagi," katanya. Persoalan itu masih ditambah lagi dengan adanya empat anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) yang ikut pencalegan. "Ada empat orang anggota PPK yang terpaksa kita pecat karena jelas-jelas sudha ikut pencalegan. Padahal PPK harus netral dari partai," ujarnya. KPUD Jember juga mencatat setidaknya dua parpol peserta pemilu yang terancam dicoret karena tidak menyampaikan berkas pencalegan. Dua partai itu yakni Partai Merdeka dan Partai Demokarasi Kasih Bangsa. Partai Hanura ternyata juga mendapatkan peringatan dari KPUD karena menyampaikan berkas lebih dari 60 orang caleg. Sementara Wakil ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Jember Yusuf Iskandar mengaku berkas yang disampaikan diyakininya sudah lengkap dan lolos persyaratan pencalegan. "Kalau KPU bilang tidak lengkap, ya nanti akan kita lihat. Kalau memang ada yang tidak lengkap, ya kita lengkapi sebelum menjadi berkas daftar calon legislatif tetap," kata Yusuf Iskandar. Sedangkan Ketua Partai Penegak Demokrasi Indonesia Jember Abdul Kadar yang juga turut pencalegan tidak hanya memiliki persoalan dengan kelengkapan berkas pencalegan. Namun status terpidana membuat dirinya tergantung pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Abdul Kadar yang juga penggerak lembaga swadaya masyarakat (LSM) Misi Persada ini pernah ditangkap dan diadili karena bermasalah dengan seorang pengusaha dan menjalani hukuman 6 bulan penjara. Padahal dalam aturan pemilu melarang seseorang yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk mencalonkan diri. Meski demikian, dia menyatakan siap mengundurkan diri dari pencalonan legislator, jika memang terbukti pernah kena pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. (p juliatmoko)
1 komentar:
selamat atas putusan pengadilan tinggi jawa timur yang memenangkan pasangan cabup-cawabup terpilih
Posting Komentar