J E M B E R T E R K O Y A K !!!
Berkas Korupsi Gus Mamak-Machmud Dilimpahkan
Keluarga Ajukan Tahanan Luar
JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember bergerak ekstra cepat. Pengusutan kasus dugaan korupsi dana operasional dan dana bantuan hukum tahun 2004-2005 senilai total Rp 1,1 miliar dengan tersangka Ketua dan Wakil DPRD Jember Madini Farouq dan Machmud Sardjujono sudah memasuki babak baru. Tidak kurang dari 12 jam sejak kedua tersangka itu masuk bui Lapas Jember, Kejaksaan Negeri Jember langsung melimpahkan berkas yang sudah P-21 kepada Pengadilan Negeri Jember. Penyerahan berkas sebanyak 37 item kasus itu dilakukan jaksa penuntut umum disaksikan Kepala Kejari Jember Elvis Johny Pamenan serta Wakil Kepala PN Jember Arif Supratman. Berkas kasus korupsi itu oleh PN Jember langsung diberi nomor register perkara yakni 378/Pid.B/PN.JR/2008. Kepala Kejari Jember Elvis Johny Pamenan mengatakan, kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas di Jember. Untuk it ia akan bekerja seefektif mungkin dalam menyelesaikannya di meja hijau. "Penyerahan berkas memang sangat cepat. Ini kasus ekstra dan kerjanya juga harus ekstra. Cepatnya penyerahan berkas ini samasekali tidak ada desakan dari pihak manapun, ini murni niat kami untuk melanjutkan pelimpahan kedua dari Polda ke Kajati Jatim," kata Kepala Kejari Jember Elvis Johny Pamenan, kemarin. Selain itu pihaknya juga sudah menunjuk jaksa penuntut umum yang diketuai Kepala Seksi Pidana Khusus M Basyar Rifai dengan anggota Awaluddin, Yusuf Wibisono, dan Nurachman. Sedangkan Wakil Kepala PN Jember Arif Supratman mengatakan, dalam pekan depan majelis hakim pengadilan dalam kasus ini akan segera dibentuk. Terkait adanya rencana penangguhan penahanan oleh pihak kedua tersangka, Arif menyatakan kalau dirinya tidak akan berandai-andai sebelum surat itu sampai dimeja pengadilan. "Upaya penangguhan penahanan itu sah-sah saja, asal syarat-syaratnya dibenarkan oleh undang-undang," kata Wakil Kepala PN Jember Arif Supratman.Sementara dari pihak penasehat hukum tersangka, Yani Takariyanto justru mengungkapkan kalau belum mendengar adanya pelimpahan berkas dari ke PN Jember. Ia juga mengatakan pihaknya memang akan melakukan upaya hukum berupa penangguhan penahanan. "Penangguhan penahanan masih kita konsultasikan dan perlu ada jaminan dari pihak keluarga. Dalam waktu cepat surat itu akan kami sampaikan ke pengadilan," kata Yani Takariyanto. Terpisah, selang sehari penahanan kedua tersangka, muncul kerumunan massa dari pendukung Gus Mamak yang usai shalat Jumat langsung menggelar doa bersama dihalaman Lapas Jember. Massa berjumlah sekitar 50 orang itu kebanyakan dari kader PKNU Jember dan menyampaikan keprihatinan serta menyayangkan atas ditahannya tersangka Gus Mamak yang dianggap hanya sebagai korban politik. Ra Lutfi Baihaqi usai bertatap muka dengan Gus Mamak di Lapas Jember menyampaikan, kondisi teman karibnya itu dalam keadaan baik dan stabil. Namun Gus Mamak tidak menyampaikan banyak pernyataan dan meminta agar pendukungnya serta warga Jember bersabar. "Gus Mamak juga menyampaikan agar dirinya moral dan spiritual diberi dukungan dalam menjalani proses hukum," kata Ra Lutfi Baihaqi yangn juga Ketua DPC PKNU Jember ini. Sementara Ketua DPC PKB Jember Miftahul Ulum nampak melunak meski situasi Ketua DPRD Jember sudah dalam tahanan Lapas. "Kita tidak akan gegabah untuk mengambil keputusan pergantian pimpinan dewan. Yang jelas ikuti dulu proses hukum yang ada dan roda pemerintahan jangan sampai terganggu. Itu juga sudah saya instruksikan pada Fraksi PKB," kata Miftahul Ulum. Padahal sebelumnya antara kubu Ulum dan Gus Mamak sempat terjadi ketegangan semasa proses pergantian antar waktu dan klaim kubu Muhaimin dan Khoirul Anam. (p juliatmoko)
Gus Mamak-Machmud Di Ruang Orientasi
JEMBER - Sehari proses penahanan kedaua pejabat tinggi Jember, ternyata banyak pula dari pihak kolega dan keluarga yang menjenguk mereka. Kepala Lapas Jember Murdjito mengatakan, Gus Mamak dan Machmud dimasukkan ruangan admisi orientasi (AO) yakni ruang tahanan penyesuaian bersama sekitar 15 tahanan lainnya. Kedua tersangka itu ditempatkan terpisah dari tahanan korupsi lainnya seperti mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo dan mantan Kabag Keuangan Mulyadi. "Keduanya masih dalam rangka penyesuaian. Kondisi kesehatannya masih stabil namun tidak banyak mengeluarkan kata-kata kemungkinan masih shock," kata Murdjito.Sebelum kedatangan massa pendukung itu, ada sekita 10 orang yang sempat ditolak berkunjung karena tidak mengantongi surat resmi dari kejaksaan negeri. Gus Mamak dan Machmud tersebut secara resmi masuk ruangan AO sekitar pukul 22.00 Kamis (10/4) malam. Gus Mamak dikatakannya sudah membawa peralatan sehari-hari seperti kasur dan guling serta peralatan mandi dan shalat lainnya. Murdjito juga mengatakan, pada hari Jumat kemarin memang bukan hari untuk membesuk tahanan atau narapidana, selain itu masih tidak ada seorangpun dari pejabat Muspoida yang membesuk kedua tersangka. (p juliatmoko)
PKS Sambut Demo Keprihatinan
JEMBER- Menyusul penahanan kedua pimpinan dewan tersebut, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jember menyampaikan tuntutan keprihatinan dan seruan moral didepan Kantor DPRD Jember. Dalam aksinya, PKS mendesak agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan ada intervensi politik dan penegakan hukum itu. "Kita juga meminta agar DPRD segera mengambil langkah-langkah sesuai tatib yang berlaku dan pelayanan publik jangan sampai terganggu. Pejabat Jember seharusnya mengaca kasus ini jangan sampai koruptif dalam menjalankan kebijakan," kata Ketua DPD PKS Jember Yuli Priyanto. Hal serupa juga disampaikan DPC GMNI Jember yang mendesak agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menangani kasus-kasus korupsi. "Kita prihatin dengan banyaknya kasus korupsi di Jember, apalagi kasus korupsi ini menjadikan pejabat publik berstatus tersangka semua. Kita minta lembaga hukum bisa bersikap adil sesuai hukum dan terpancing intervensi politik," kata Ketua DPC GMNI Jember Rico Nurfiansyah. (p juliatmoko)
Hujan Tangis Iringi Penahanan Pimpinan DPRD Jember
JEMBER - Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember yakni Madini Faruq alias Gus Mamak dan Machmud Sardjujono akhirny meringkuk di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember sekitar pukul 19.20 malam, Kamis (10/4). Suasana haru serta hujan tangis dari keluarga mereka mengiri saat kedua pejabat tinggi di Kabupaten Jember itu turun dari mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.Sejumlah keluarga dari Gus Mamak yang nampak saat itu yakni Abdulah Muzaka atau Gus Aab dan Hamid yang selama ini mengelola Pondok Pesantren Riyadhlus Solichin. Sedangkan dari keluarga Machmud Sardjujono yang turut menyaksikan deti-detik penahanan yakni puteri sulungnya yang juga Kepala Desa Wirowongso Eni Hidayati Sucipto. Saat dimintai konfirmasi oleh sejumlah wartawan, Eni mengatakan keluarganya sangat shock mendengar penahanan Machmud Sardjujono yang juga mantan Ketua DPRD Partai Golkar Jember itu. "Jangan tanya-tanya dulu mas, keluarga masih tegang," kata Eni. Ia juga menambahkan, sebenarnya pihak keluarga sudah mengetahui soal tahap demi tahap terkait kasus yang dialami Machmud. Ia juga mengatakan kalau bapaknya sudah ada penasehat hukum yang ditunjuk untuk menyelesaikan kasus itu yakni Yani Takarijanto. Sedangkan Gus Aab yang juga adik kandung Gus Mamak tiak mengungkapkan banyak pernyataan. "Kami tidak menyangka kalau Gus Mamak ditahan," kata Gus Aab. Dalam proses penahanan itu Gus Mamak dan Machmud mengenakan baju kemeja warna putih tanpa menggunakan kopyah. Puluhan pendukung mereka sempat memanggil nama kedua tokoh Jember itu semari meneriakkan takbir Allahu Akbar.Hujan tangis juga nampak ketika Ra Lutfi Baihaqi yang juga Ketua PKNU Jember dan Hawari Hamim yang juga anggota Komisi B DPRD Jember. Mereka menangis sesenggukan seolah tidak menyangka Gus Mamak dan Machmud akhirnya meringkuk di tahanan. Keddua orang ini samasekali tidak memberikan pernyataan ketika dimintai pendapat oleh wartawan soal penahanan pimpinan dewan ituSementara dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Jember melalui Kepala Bagian Pengamanan, Kadiyono mengatakan, setelah menerima jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jember, pihaknya akan segera melakukan penahanan pada kedua pejabat itu."Kami tidak menyiapkan ruangan khusus bagi mereka. Ruangan mereka sama seperiti tahanan lainnya," kata Kadiyono. Meski demikian sempat tersirat kabar kalau keduanya akan ditempatkan satu sel di ruangan tamping atau dipisah dari tahanan mantan Bupati Jember Smsul Hadi Siswoyo serta mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember Mulyadi yang sampai saat ini ditahan di hotel prodeo itu.Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember M Basyar Rifai mengatakan, kedua pejabat itu ditahan karena ada dua kasus korupsi yang tengah membelit mereka. Meski dia tidak mengatakan secara persis, namun dugaan kuat kasus itu terkait dengan dugaan kasus korupsi penggunaan dana oprasional DPRD Jember tahun anggaran 2004 yang merugikan negara senilai Rp 2,7 miliar serta dana bantuan hukum senilai Rp 400 juta.
Kepemimpinan DPRD Bakal Pincang
JEMBER - Sejumlah anggota dewan juga terlihat saat proses penahanan pimpinan dewan. Mereka yakni Jupriadi yang juga anggota Komisi B dan anggota Komisi C DPRD Jember Ubaidilah yang saat itu hanya menyaksikan proses penahanan teman dekat mereka di dewan dari luar Kantor Lapas Jember. Hanya Ubaidilah yang sempat memberikan pernyataan sikap aas penahanan itu. "Jelas kepemimpinan DPRD Jember akan pincang. Kita perlu menggelar rapat paripurna segera untuk menentukan siapa yang menjadi Ketua DPRD Jember dan pimpinannya," tegas Ubaidilah. Wakil Sekretaris DPC PKB Jember ini juga menyampaikan kalau Ketua DRPD Jember berdasarkan kesepakatan sebelumnya diantara fraksi yakni harus berasal dari PKB Jember sebagai partai dengan kursi terbanyak. "Bagaimanapun ketua harus dijabat kader PKB. Kita akan segera rapat internal PKB untuk merumuskan pimpinan dewan," tegasnya.Sedangkan Ketua Indonesia Beureucracy Watch (IBW) Jember Sudarsono menegaskan, dirinya sangat sepakat sekali dengan upaya peengakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Ya, seharusnya hukum memang tidak pandang bulu. Siapapun pejabat yang tersangkut korupsi harus ditahan, apalagi Gus Mamak dan Machmud sudah dua tahun lebih menyandang status tersangka dalam kasus korupsi," tandas Sudarsono. Mengenai perlunya merumuskan kepimpinan dewan, menurutnya bakal terjadi kepincangan kepemimpinan dewan jika tidak segera dirumuskan siapa yang bakal menduduki pimpinan wakil rakyat tersebut. Ia juga menyinggung Wakil Bupati Jember Kusen Andalas yang statusnya sama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional dewan. Ia juga meinta pada kejaksaan agar bersikap tegas dalam nmenerapkan hukum karena ada payung hukum sudah tersedia yakni undang-undang tindak pidana korupsi. (p juliatmoko)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyimpangan dana Belanja DPRD Jember Tahun Anggaran 2004 :
1. Kesalahan administratif belanja DPRD Tahun Anggaran 2004 mengakibatkan kerugian daerah Rp 2.799.800.500.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyimpangan dana Belanja DPRD Jember Tahun Anggaran 2004 :
1. Kesalahan administratif belanja DPRD Tahun Anggaran 2004 mengakibatkan kerugian daerah Rp 2.799.800.500.
2. DPRD Jember pada 2004 telah mempergunakan dana belanja pelayanan publik senilai Rp 2.799.800.500. Sesuai SPJ yang ada, dana tersebut dipergunakan untuk bantuan uang sewa rumah, bantuan biaya listrik, air, dan operasional rumah, bantuan sarana komunikasi bantuan transportasi lokal, biaya pengobatan rutin, bantuan fraksi, serta konpensasi kerja.
3. Polda menetapkan 3 tersangka yakni Madini Faruq Ketua DPRD Jember, Machmud Sardjujono Wakil Ketua DPRD Jember, Kusen Andalas Mantan Wakil Ketua DPRD Jember kini Wakil Bupati Jember.
4. Gus Mamak dan Machmud ditahan di Lapas Jember pada Kamis (10/4) petang.
Hutang PDAM Jember Membengkak Rp 6 Miliar
JEMBER - Jumlah besarnya hutang Perusahaan Daerah Air Minum Jember kepada Bank Dunia dan pihak ketiga makin membengkak saja. Tercatat sejak tahun 1980-an, nominal utang pokok sebenarnya hanya Rp 4 miliar. Namun kini membengkak Rp 6 miliar dan menjadi Rp 11 miliar karena karena tidak segera terlunasi dan terkena penalti beban denda dan bunga. Kepala PDAM Kbupaten Jember Taufik menbenarkan nilai beban hutang yang kini ditanggung badan usaha itu sebesar Rp 11 miliar. Pihaknya kini berusaha keras meminta untuk melakukan pemutihan hutan dan penjadwalan ulang. "Upaya pemutiha itu sudah kita usahakan. Namun memang tidak mudah, sebab butuh proses. Tapi yang jelas kita tidak akan membebankan pada APBD, apalagi sampai menjual aset berharga PDAM," ujar Taufan pada SINDO, kemarin.Kata dai, hutang tersebut sebelumnya memang berlaku program secara nasional dan dipakai untuk membangun infrastuktur untuk menyedot air minum dari air bawah tanah. Sebelumnya, berdasarkan catatan SINDO, PDAM Jember tahun 2006 lalu mengalami kerugian keuangan cukup besar yakni mencapai Rp 2,2 miliar. Sedangkan target pendapatan usaha PDAM pada tahun lalu mencapai Rp 11,6 miliar. Denagn rencana biaya langsung yang juga merupakan biaya operasional mencapai Rp 7,3 miliar, untuk biaya umum yang meliputi gaji pegawai mencapai Rp 4,288 miliar dan target pendapatan dan biaya di luar usaha hanya mencapai Rp 36 juta. Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Jember Fadallah sebelum Tufan menjabat pernah menjelaskan, dengan adanya rencana kenaikan tarif sebesar 29 persen sejak Maret 2007 itu nantinya diharapkan bisa mengurangi nilai kerugian. Perhitungan kerugian PDAM sebenarnya Rp 9,1 juta. Itu dibuat berdasarkan asumsi tarif PDAM telah naik. Rencana menaikkan tarif berlangganan air memang sebenarnya bisa direalisasikan mulai tahun 2006 lalu. Namun, kerugian justru bertambah hingga mencapai Rp 2,2 miliar. Sebab, pendapatan usaha PDAM Jember tahun lalu hanya terealisasi Rp 8,487 miliar. Sedangkan biaya langsung mencapai Rp 6,612 miliar, biaya umum Rp 4,161 miliar, dan pendapatan di luar usaha Rp 63,883 juta," terangnya. Dengan kenaikan tarif berlangganan dan sejumlah pembenahan, diharapkan kerugian bisa ditekan menjadi Rp 581 juta per tahun. Sedangkan Sekretaris Pemkab Jember Djoewito mengatakan, sebenarnya jika ngemplang atau tidak membayar utang tidak ada risikonya. Namun dalam neraca keuangan, angka hutang itu akan terus muncul jika dilakukan diaudit."Artinya PDAM akan dinilai tidak sehat. Dan itu bisa berpengaruh terhadap kredibilitas kinerja PDAM. Kini lembaga itu memilah prioritas pembayaran utang. Selain itu, pendekatan ke pemerintah pusat masih terus dilanjutkan agar bisa mendapat penjadwalan ulang. Kabar dari pemerintah pusat katanya hutang itu harus dibayar," terang Djoewito. Ia juga menambahkan, pihak Pemkab Jember tidak bisa menggunakan APBD untuk menutup utang tersebut. Sebab teknik dalam penyertaan modal juga sulit dilakukan, karena penyertaan modal tapi uangnya dibuat bayar utang alias tidak menguntungkan. "Akibat utang itu, PDAM selalu merugi. Apalagi, sebelumnya uang retribusi pembayaran air minum Jember saat ini tergolong masih rendah karena ongkos operasional di atas harga jual air. Harapannya, lebih membaik setelah ada kenaikan tarif secara bertahap sejak beberapa bulan silam," ujarnya. (p juliatmoko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar