Jumat, 09 Mei 2008


Hore.... Asyik...... Jaksa Mentahkan Eksepsi Gus Mamak-Mahmud

JEMBER - Jaksa penuntut (JPU) umum akhirnya mementahkan permohonan eksepsi atas dakwaan pada sidang lanjutan kasus penyimpangan dana operasional dengan terdakwa Ketua dan Wakil DPRD Jember Madini Farouq dan Machmud Sardjujono, kemarin. JPU yang membacakan tanggapan eksepsi, M Basyar Rifai memaparkan eksepsi yang disampaikan pengacara Madini (Gus Mamak) dan Machmud yang menganggap dakwaan tidak syah, dinilai terlalu mengada-ada. "Eksepsi yang diajukan pengacara tidak ada argumen yuridis yang kuat. Kita mohon majelis hakim untuk tidak menerima dan membatalkan eksepsi dan lebih memperhatikan tanggapan eksepsi jaksa," kata M Baysr Rifai yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember ini, kemarin. Basyar beralasan, dalam menyususn surat dakwaan itu ia mendasarkan pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa juga mementahkan soal penahanan yang dianggap pengacara tidak syah. Sebab penahanan itu sudah mengacu pada KUHAP terkait penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan. Penahanan menurut jaksa bukan dilakukan oleh penyidik Pllda Jaawa Timur, namun merupakan keputusan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dasar yang dilakukan untuk menahan Gus Mamak dan Machmud di Lapas Jember itu yakni dengan kasus senilai Rp 1,1 miliar itu adalah melalui penyidikan kejaksaan. "Kalau pengacara tidak mencermati seperti dalam KUHAP, maka proses penahanan bisa saja mengajukan pra peradilan. Soal penyidikan Gus mamak dan Machmud dalam kasus korupsi yang harus izin Komisi Pemberantasan Korupsi, kita menilai itu bukan satu-satunya syarat untuk membatalkan penyidikan," kata Yusuf Wibisono yang juga anggota JPU.Dalam pembacaan tanggapan eksepsi itu, dia juga menjelaskan kalau KPK tidak memonopoli tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. "Jadi, soal permintaan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) lewat KPK, itu terlalu mengada-ada dan tidak beralasan. Karenanya eksepsi harus ditolak dan batal demi hukum," katanya.Sedangkan pengacara Gus Mamak dan Machmud, Acmmad Kholili tetap bersikukuh kalau eksepsinya itu bisa menggugurkan surat dakwaan jaksa. Usai pembacaan tanggapan eksepsi oleh jaksa, Achmad Kholili melampirkan contoh berkas kasus penyidikan tindak pidana korupsi di Situbondo yang disertai SPDP KPK. "Kota kecil Situbondo saja dalam mengusut kasus korupsi tetap memakai SPDP KPK, kenapa Jember kota besar saja kok tidak bisa. Kami pertanyakan jaksa dan hakim dalam penyidikan kasus klien kami," kata Achmad Kholili.Dia juga menimpali pernyataan JPU yang mengada-ada dengan pernyataan "Jaksa kalau mengatakan seperti itu berarti tidak masuk ranah hukum dan itu artinya debat kusir,". "Saya sangat berharap majelis hakim bisa memahami dan mengabnylkan eksepsi kami. Dan yang jelas dua klien kami harus bisa bebas demi hukum," tandasnya. Sementara Ketua Majelis Hakim Aminal Umam tidak langsung memberikan tanggapan atas tanggapan eksepsi JPU. Namun majelis hakim sempat membaca surat lampiran yang disampaikan pengacara."Kita akan agendakan untuk menjawab atas tanggapan jaksa pada pekan depan," kata Aminal Umam. (p juliatmoko)

Huh.... MA Vonis Samsul Lebih Rendah

Sementara Pengadilan Negeri Jember menyampaikan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo senilai Rp 19 miliar yang kini sudah hampir setahun mendekam di Lapas Jember. Sayangnya putusan MA nomor 394K/PID.SUS/2008 itu 3 tahun lebih rendah dari putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yakni pidana penjara 6 tahun. Samsul awalnya divonis Pengadiolan Negri Jember enam tahun penjara, didenda Rp 200 juta dan diharuskan mengganti kerugian negara Rp 9,6 miliar. Namun saat dia mengajukan upaya banding, Pengadilan Tinggi memutuskan Samsul harus menjalani pidana penjara sembilan tahun. "Putusan kasasi Mahkamah Agung menyebutkan Samsul menjalani hukuman enam tahun penjara. Uang penggantinya Rp 913.789.139," kata Humas Pengadilan Negeri Jember.Putusan itu dihakimi oleh Komariah Emong Sapardjaja dan Kaimuddin Sallo memutuskan pada 9 April 2008 lalu. Dalam putusan harta tida bergerak sekitar enam buah dan sekitar 16 item dokumen keuangan penting disita oleh negara. Harta yang disita tersebut adalah tanah dan bangunandi jalan Madura Gunung Batu blok BB-20, tanah dan bangunan di jalan Madura Gunung Batu blok BB-05, tanah dan bangunan di jalan Madura Gunung Batu blok BB-18, tanah dan bangunan di kelurahan Sumbersari, tanah dan bangunan di jalan Brantas II/37, dan tanah sawah di desa Klompangan kecamatan Ajung. Khusus untuk tanah dan bangunan di jalan Brantas II/37 masih dipersoalkan secara perdata oleh penghuninya."Kami akan segera memberitahukan putusan MA tersebut kepada Samsul dan pengacaranya. Untuk eksekusi atas harta yang dirampas menjadi kewenangan kejaksaan. Samsul bisa saja mengajukan peninjauan kembali jika ada novum baru," katanya. Setelah Samsul menyewa pengacara gaek asal Surabaya yakni Wiyono Subagyo, kini belum diketahui siapa yang menjadi penasehat hukumnya. (p juliatmoko)

1 komentar:

Unknown mengatakan...


Mohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya Sri Wahyuni biasa di panggil Mba Sri, TKI tinggal di kota Pontian johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro (+6282354640471) katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan togel dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya.Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya,baiknya melalui jalan togel saja.Dan angka yang di berikan beneran tembus ,4607 dan saya dapat 275 juta alhamdulillah terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. walaupun ini melalui togel



M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter