Jumat, 20 Juni 2008


Mualu........!
Oknum Guru SDN Kepergok Curi Helm

JEMBER - Memprihatinkan sekaligus memalukan. Itu mungkin yang cocok dialami seorang oknum guru yang wajahnya babak belur dihajar sejumlah pegawai karena kepergok ketahuan mencuri helm sepeda motor. Pencurian helm itu bahkan dilakukan di areal parkir Kantor Pemkab Jember siang kemarin. Si guru diketahui bernama Muhammad Ali, 40, yang tiap hari mengajar di SDN 3 Karang Pring Kecamatan Sukorambi. Ali yang mengaku warga Jalan Brantas VIV nomor 189 RT 3 RW 14 Kecamatan Sumbersari saat itu masih mengenakan pakaian dinas guru lengkap terpaksa harus dikeler ke ruangan penyidikan Satpol PP Pemkab Jember untuk dimintai keterangan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, M Ali yang sejak tahun 1991 menjadi pegawai honorer guru saat itu tengah menemui salah satu staf di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jember. Entah setan apa yang hinggap dipikiran Ali, saat diparkiran sepeda motor dia melihat helem bagus diletakkan disebelah sepeda motor miliknya Honda Supra Fit tahun 2007. Padahal saat itu Ali sudah membawa helm yang kondisinya juga bagus dibanding yang dia curi. "Saya melihat langsung ketika dia (Ali) mencoba membawa helm milik orang lain," kata salah satu petugas jaga parkir, kemarin. Mengetahui hal itu, petugas parkir itu langsung berteriak "maling" dan banyak orang yang melihat kelakuan Ali. Warga yang kebanyakan pegawai itu langsung menghampiri dan memberikan bogem mentah pada Ali. Tak ketinggalan si pemilik helm yang dicuri Ali yakni Taufik ikut mencerca guru yang berperilaku kriminal itu. Taufik yang juga anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Jember ini mengaku jengkel dengan kelakuan Ali dan menyerahkan penyidikan ke Satpol PP. Beruntung Taufik ingin berdamai dengan Ali. Namun soal penyidikan tetap jalan terus oleh Satpol PP.Sementara petugas penyidikan Satpol PP Pemkab Jember agaknya juga merasa jengkel dengan keterangan yang terlalu berbelit yang diberikan Ali. Sampai-sampai penyidik harus menggunakan nada tinggi untuk menanyai Ali. Kepala Satuan Penyidikan Polisi Pamong Praja Pemkab Jember Andrianto mengatakan, proses penyidikan terhadap Ali tetap dilakukan. Dalam pengakuannya, Ali mengatakan kalau dirinya khilaf karena saat itu dirinya hanya berniat untuk menukarkan helm miliknya dengan orang lain. "Saya hanya menukarkan helm. Saya khilaf dan malu," kata Ali sambil menutupi wajahnya dengan jaket putihnya yang lusuh. Ali kemudian digiring kerumahnya namun sepeda motor miliknya bernomor polisi P 4710 QB dan helm merk G Force diamankan Satpol PP dijadikan sebagai barang bukti. Sesampai dirumah Ali, dia disambut perangkat rukun tetangga termasuk mantan istrinya. Sejumlah warga disana mengungkapkan kalau Ali sebenarnya sudah bercerai dan memiliki anak satu. Perceraian itu kabarnya karena Ali memiliki wanita idaman lain. Ali dikabarkan sempat mengajar di SDN Pagah Kecamatan Patrang, namun dia dipindah karena pernah berbuat tidak mencerminkan seorang profresi guru. Ada sejumlah warga yang juga mengatakan, latar belang Ali sebenarnya tidak jelas domisilinya. Selain itu Ali juga seringkali memalukan warga disana dengan perbuatan yang tidak menyenangkan. Meski tidak menyerahkan kasus itu kepada Polres Jember, namun Satpol PP akan segera menindak Ali dengan aturan Undang-undang Kepegawaian. "Ali tetap kita proses sesuai UU Kepegawaian, kita bersama Banwas dan Dispendik Jember akan menyelesaikan kasus ini," kata Andrianto.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember Achmad Sudiyono merasa malu dan jengkel dengan adanya perilaku guru yang sampai melakukan pencurian helm di area parkiran Kantor Pemkab Jember. "Wah, itu sangat memalukan dan bisa mencoreng nama baik guru selama ini. Saya secara kelembagaan mempersilahkan Satpol PP untuk menyidiknya dan sesuai pribadi yang dilakukannya. Saya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aturan kepegawaian negeri sipil," kata Achmad Sudiyono. Meski demikian dia masih mempertimbangkan untuk melakukan pemecatan atau tidak dalam perkara gara-gara pencurian helm tersebut. Achmad menegaskan pihaknya akan memberikan keadilan dengan mencerminkan etika dan guru pada Ali dan akan diberi pelajaran dari aturan kepegawaian. (p juliatmoko)


Pengiriman 32 Ton Batu Mangaan Digagalkan

JEMBER - Bahan galian tambang kelas B makin marak di Jember. Namun belakangan diketahui peredaran dan pengirimannya diduga tidak resmi alas ilegal. Seperti kasus yang ditemukan Polres Jember. Polisi dari satuan Unit Resmob Polres Jember membekuk pengiriman batuan tambang jenis mangaan arena tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap. Bebatuan mangaan itu diangkut dalam sebuah truk dan ditemukan sekitar 600 zak batu mangaan dengan total berat sekitar 32 ton. Penangkapan pengiriman batu mangaan itu dilakukan pada Kamis (19/6) dini hari saat polisi melakukan operasi di jalan raya Puger Desa Kasiyan Kecamatan Puger. Polisi mencurigai truk gandeng bernomor polisi P 7461 PU yang ditutup terpal melintas dan akhirnya benar polisi memeriksa truk yang ternyata pengiriman barangnya tanpa dokumen jelas. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan zak berisikan batu yang digunakan bahan pemurnian baja. "Karena mencurigakan, apalagi dokumennya tidak lengkap dan barang yang dibawanya itu hasil pertambangan maka kita amankan," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Jember Ipda Wahyu Sulistyo, kemarin.Polisi juga mengamankan sopir truk yakni Toyib dan kernet Ahmad Fauzan warga Desa Kasiyan Kecamatan Puger yang diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen terkait barang yang dibawanya. Mereka hanya menunjukkan kwitansi pengiriman atau yang biasa disebut surat jalan. Meski demikian Ipda Wahyu masih mengusut batu mangaan tersebut ditambang dari daerah mana. Dugaan kuat, batu manggan itu digali dari lokasi penambangan kapur Desa Grenden Kecamatan Puger yang dikirim oleh PT Jeconiah Jaya Jember dan ditujukan pada seseorang bernama Mukhlis beralamat di Surabaya. "Batu itu rencananya akan dikirm ke perusahaan di Surabaya dan pemiliknya diduga orang Surabaya. Jika pemilik batu ataupun pemesan batu itu tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap, maka melanggar UU Pertambangan," katanya.Sementara Kasat Reskrim POlres Jember AKP Kholilur Rochman mengatakan, penangkapan truk berisi batu Manggan masih terus dilakukan penyidikan. "Kita belum bisa memberi keterangan lengkap karena masih diperiksa dan penyidikannya diserahkan ke bagian tindak pidana tertentu," ujar AKP Kholilur Rochman. Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui perusahaan penambang batu tersebut dan pihaknya berjanji akan memberikan keterangan lengkap jika penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet dan kelengkapan surat-surat batu tersebut. (p juliatmoko)



KARST Ikut Tolak Tambang Banyuwangi

JEMBER (SINDO)- Penolakan eksplorasi tambang emas di Banyuwangi ternyata juga dilakukan elemen Konsorsium Advokasi Rakyat Sekitar Tambang (KARTS) Jember. Koordinator Karst Andi Sungkono dalam pernyataan sikapnya mendesak pada pemerintah pusat untuk mencabut izin eksplorasi pertambangan yang dilakukan PT Indo Multi Niaga (IMN)."Kita juga minta pada pemerintah Banyuwangi dan puast untuk menetapkan kawasan tambang di perbukitan Tumpang Pitu yang juga hutan lindung itu ditetapkan sebagai kawasn bebas dari pertambangan," kata Andi Sungkono, kemarin.Karst juga menawarkan solusi agar pemerintah Kabupaten Banyuwangi lebih meningkatkan pembangunan melalui pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan, ramah lingkungan terutam sektor pertanian, kehutanan , perkebunan, kelautan dan perikanan. "Soal penambangan yang dilakukan oleh IMN itu sudah kita ketahui akan melakukan pembuangan limbah tambang emas ke laut dengan menggunakan Natrium Sianida yang jelas berbahaya bagi biota laut. Ini sebagai contoh dari kasus Newmont Sulawesi Utara yang menyebutkan sumur-sumur warga akan tercemar logam berat seperti Arsen," terangnya.Seperti diketahui, tambang emas di Banyuwangi dilakukan oleh PT IMN dengan luas lahan sekitar 11.621,45 hektar yang berlokasi di petak 75, 76, 77 dan 78 Blok Tumpang Pitu kawasn hutan lindung milik KPH Perhutani Banyuwangi Selatan. Lokasi pertambangan itu berada di Desa Sumberagung dan Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran."Pola pembuangan limbah ke laut lepas dan juga ke daratan, jelas akan merugikan ratusan kalangan nelayan, selain itu bisa mengancam ekosistem hutan yang selama ini sudah lestari," katanya.Karst Jember itu dikatakan Andi ungkono terdiri dari kelompok perwakilan masyarakat, akademisi, organisasi non pemerintah dan organisasi kepemudaan dan mahasiswa. "Yang jelas, pertambangan emas disana yang berbatasan dengan laut selatan secara faktual pernah terjadi bencana tsunami dan itu bisa terjadi lagi kapanpun," katanya. (p juliatmoko)


Kapolres Jember Digugat Pra Peradilan

JEMBER Ini mungkin peringatan bagi aparat polisi yang tidak melakukan prosedur tetap penangkapan tersangka. Salah satu keluarga tersangka kasus penganiayaan Matsari, 30, warga Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumumkas menggugat pra peradilan Kapolsek Gumukmas AKP I Nyoman Ngurah Darmawan dan Kapolres Jember AKBP Ibnu Isticha. Matsari menggugat karena pihak Polsek Gumukmas melakukan penangkapan dan penahanan sepihak terhadap bapaknya Paiman yang juga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri Ulum karena kasus tapal batas sawah tambak."Mestinya polisi memberitahukan secara resmi melalui surat kepada keluarga kami saat akan melakukan penangkapan dan penahanan. Itu prosedurnya, kenyataannya tidak ada dan kami mengugatnya," kata Matsari saat sidang pembacaan dakwaan, kemarin. Dia juga mengatakan kalau proses penahanan yang tidak disertai bukti materiil itu batal demi hukum.Sedangkan dari pihak Polres Jember dihadiri Kasat Reskrim AKP Kholilur Rochman berserta seorang pengacara yang mewakili Kapolres Jember. "Yang jelas kasus itu kan ditangani oleh Polsek dan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan itu sudah diberikan lewat perangkat desa untuk diteruskan pada keluarga tersangka," kata AKP Kholilur Rochman. Dia yakin dalam kasus ini pihak kepolisian tidak bersalah dan menang dalam gugatan pra peradilan yang aka digelar lagi Senin pekan depan. (p juliatmoko)



Kasus Kasda Harus Segera Dieksekusi !

JEMBER -Mahkamah Agung (MA) sudah dua bulan ini memutus perkara kasus korupsi Kas Daerah dengan terdakwa mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo. Namun pihak Kejaksaan Negeri dan pengadilan Negeri Jember belum juga melakukan eksekusi atas putusan MA yang menjatuhkan vonis pada terdakwa Samsul 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 913 juta. Alasannya, kejaksaan masih belum menerima salinan putusan dari MA.Putusan MA itu sebenarnya lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang mevonis Samsul yang kini meringkuk di Lapas Jember yakni 9 tahun penjara dan diharuskan mengganti kerugian negara Rp 9,6 miliar. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jember.Ketua Indonesai Berureucracy Watch (IBW) Jember Sudarsono mengatakan, seharusnya pihak kejaksaan dan pengadilan segera melakukan eksekusi atas putusan MA dan megembalikan aset yang dikorupsi kepada Kas Negara. "Bolehlah kejaksaan dan pengadilan negeri menunggu salinan putusan MA, tapi itu jangan terlalu lama. Kejaksaan maupun pengadilan harus memiliki inisiatif untuk meminta putusan MA dan segera melakukan eksekusi, daripada kasus itu buram karena berlarut-larut," kata Sudarsono, kemarin.Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Jember yang juga anggota majelis hakim dalan persidangan terdakwa Samsul yakni Aminal Umam mengatakan, pihaknya memang sudah menerima amar putusan MA namun hanya petikan saja dan bukan aslinya. Selama ini Aminal mengaku belum mendengar adanya pengajuan upaya hukum dari terdakwa Samsul berupa Peninjauan Kembali (PK)."Saya kira putusan MA itu sudah in kracht dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kita sudah beritahukan petikan putusan MA pada pengacara dan terdakwa, selama ini belum ada pengajuan PK dari mereka," kata Aminal Umam. Tapi dia menambahkan persyaratan pngajuan PK berdasarkan pasal 263 KUHP harus ada bukti baru dan berdasarkan pasal 264 KUHP PK tidak ada batas waktu untuk diajukan pasca turunnya putusan MA. Sayangnya Aminal mengatakan kalau sampai saat ini Pengadilan Negeri belum menerima salinan putusan asli MA soal kasus Kasda itu."Soal siapa yang mengeksekusi, itu adalah kewenangan kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan," timpalnya.Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember yang juga pernah menjadi Ketua Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, M Basyar Rifai menjelaskan, pihaknya berkelit kalau belum menerima salinan putusan MA maka tidak akan dilakukan eksekusi atas harta kekayaan Samsul."Kita sampai sekarang belum menerima salinan putusan asli MA dari Pengadilan Negeri Jember," kata M Basyar Rifai. Meski demikian soal kesiapan eksekusi, M Basyar Rifai mengatakan akan pikir-pikir dulu dan kordinasi dengan pihak pengadilan untuk segera melakukan eksekusi. Soal kekhawatiran IBW Jember terkait kaburnya kasus Kasda dan pelaksanaan eksekusi, Baysar menyatakan tidak perlu risau sebab salinan putusan MA pasti dikirim. Apalagi kata dia terdakwa mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo masih meringkuk di Lapas dan tidak ungkin akan melarikan diri.Sekadar diketahui, putusan MA nomor 394K/PID.SUS/2008 atas kasus Kasda itu mevonis terdakwa Samsul 3 tahun lebih rendah dari putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yakni pidana penjara 6 tahun. Samsul awalnya divonis Pengadilan Negri Jember enam tahun penjara, didenda Rp 200 juta dan diharuskan mengganti kerugian negara Rp 9,6 miliar. Namun saat dia mengajukan upaya banding, Pengadilan Tinggi memutuskan Samsul harus menjalani pidana penjara sembilan tahun. Sedangkan putusan kasasi Mahkamah Agung menyebutkan Samsul menjalani hukuman enam tahun penjara. Uang penggantinya Rp Rp 913.789.139.Putusan itu dihakimi oleh Komariah Emong Sapardjaja dan Kaimuddin Sallo memutuskan pada 9 April 2008 lalu. Dalam putusan itu, harta tida bergerak sekitar enam buah milik Samsul dan sekitar 16 item dokumen keuangan penting disita oleh negara. Harta yang disita tersebut adalah tanah dan bangunan di jalan Madura Gunung Batu blok BB-20, tanah dan bangunan di jalan Madura Gunung Batu blok BB-05, tanah dan bangunan di jalan Madura Gunung Batu blok BB-18, tanah dan bangunan di kelurahan Sumbersari, tanah dan bangunan di jalan Brantas II/37, dan tanah sawah di desa Klompangan kecamatan Ajung. Khusus untuk tanah dan bangunan di jalan Brantas II/37 masih dipersoalkan secara perdata oleh penghuninya. (p juliatmoko)


Kapolwil Dimutasi, Tiga Perkara Kakap Belum Terungkap

BONDOWOSO (SINDO)- Mutasi di jajaran Kepolisian Wilayah (Polwil) Besuki kembali dilakukan. Setelah April lalu Wakil Kepala Kepolisian Wilayah AKBP Erwin A Siregar digantikan AKBP Adnas, kini giliran Kepala Polwil Besuki Kombes Suryandri Saiful yang dimutasi. Selama dipimpin Kombes Suryandri Saiful, ada tiga perkara besar kasus pembunuhan yang belum terungkap. Pembunuhan tersebut adalah pembunuhan yang terjadi di Kampung Arab, Kelurahana Kademangan, Kecamatan Kota, Pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Cermee dan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Wringin. Tiga kasus tersebut sampai saat ini masih belum terbongkar kendati polisi sudah mati-matian mengungkapnya.Dikabarkan Suryandri menempati jabatan baru di bagian operasi Mabes Polri di Jakarta. Posisi Kapolwil Besuki yang ditinggalkan diserahkan kepada Kombes Sad Harunantyo yang sebelumnya bertugas di Sespim Polri di Lembang Bandung Jawa Barat. Upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolwil Besuki dilakukan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja di Mapolda Jatim di Surabaya, kemarin. Sertijab tersebut dihadiri seluruh kapolwil, kapoltabes, dan kapolres di wilayah hukum Polda Jatim.Kabagbin Polwil Besuki Kompol Subiyantoro mengatakan, dalam acara sertijab Kapolda Jatim Irjen Herman S Sumawiredja menjelaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal biasa dan wajar terjadi di kepolisian. "Selain sebagai bentuk penyegaran, juga kebutuhan organisasi dan promosi jabatan," kata Kompol Subiyantoro saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, kemarin.Dia juga menambahkan, Kapolda Jatim meminta pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri di tempat tugas yang baru. "Kepada semua pejabat baru, Kapolda Jatim meminta harus cepat bersosialisasi dengan lingkungan masing-masing dan cepat melakukan tugas utama polisi mengayomi masyarakat," ujarnya.Polisi berpangkat satu melati di pundak itu menjelaskan, setelah sertijab di Mapolda Jatim di Surabaya kemarin, rencananya dilanjutkan acara lepas kenal dan upacara pedang pora kapolwil lama dan kapolwil baru di Mapolwil Besuki. (p juliatmoko)







Dana Operasional Sempat Parkir Direkening Pribadi

JEMBER -Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana operasional dewan kembali mendatangkan lima saksi. Mereka antara lain, Yulia Rahmani pemegang kas sekretariat dewan, Ita Fajarwati, anggota FPKB Shomad Djalil dan dua saksi kunci yakni Heru Santoso mantan Kabag Keuangan dan Umum sekretariat dewan serta Wakil Bupati Jember yang juga mantan pimpinan dewan Kusen Andalas. Dalam fakta persidangan yang dipimpin majelis hakim Aminal Umam itu terungkap kalau Heru Santoso yang kini menjadi Kabag Angkutan di Dinas Perhubungan Pemkab Jember itu mengaku pernah menyimpan alias memarkir ana operasional dewan di rekening pribadinya. Nilai dana operasional dewan itu ada sekitar Rp 706 juta yang dalam pengusutan kejaksaan terjadi penyimpangan karena tidak sesuai peruntukannya.
"Dimana saksi (Heru) menyimpan dana operasional dewan ketika itu," tanya Aminal Umam, kemarin.Pertanyaan itu kemudian dijawab Heru yakni kalau dirinya memerintahkan kepada pemegang kas uang bendahara sekretariat DPRD Jember Yulia Rahmani untuk mencairkan uang Rp 706 juta dan dimasukkan rekening pribadinya."Memang pernah dana itu masuk rekening pribadi, tapi saya lupa nomor rekeningnya. Bunga bank tidak pernah saya ambil dan rekening itu telah diblokir," ungkap Heru Santoso.
Dia juga mengakui kalau penyimpanan dana operasional pimpinan dewan di rekening pribadi itu tidak dibenarkan sesuai aturan. Lanjut dia, penyimpanan direkening pribadinya itu dijalankan karena kebiasaan yang seringkali terjadi sebelumnya dan itu sudah atas persetujuan pimpinan DPRD periode 1999 - 2004."Pada waktu pimpinan dewan ganti, keberadaan uang itu saya beritahukan ke pak Machmud Sardjujono yang saat itu sebagai ketua dewan," ujarnya. Jaksa penuntut umum juga mempertanyakan dana operasional senilai Rp 160 juta yang digunakan oleh tiga pimpinan DPRD Jember periode 2004 - 2009 berasal dari uang Rp 706 juta tersebut. Dalam pengakuannya, Heru Santoso sempat diiming-imingi jabatan kepala dinas oleh bupati Jember saat itu Samsul Hadi Siswoyo jika mampu mengatur keuangan sekretariat dewan untuk pimpinan dewan.Dalam berkas penyidikan kejaksaan, dana itu dibagi kepada tiga anggota pimpinan dewan yakni Ketua DPRD Madini Farouq menerima Rp 60 juta, Wakil Ketua Machmud Sardjujono Rp 50 juta dan Wakil Ketua Kusen Andalas Rp 50 juta. Pencairan uang operasional pimpinan dewan itu kata jaksa penuntut umum Awaluddin ternyata tidak menggunakan bukti-bukti mengenai kegiatan, namun cukup dengan tanda tangan dari pimpinan bersangkutan. Selain itu, pimpinan dewan bisa memberitahu secara lisan untuk mencairkan dana itu.Sementara dalam pemeriksaan saksi Wakil Bupati Jember yang juga mantan pimpinan dewan Kusen Andalas, jaksa menanyakan seputar penggunaan dana operasional diantaranya untuk keperluan partai dan untuk sewa rumah. "Ada sekitar 28 item berdasarkan penyidikan penggunaan dana anggaran satuan kerja senilai Rp 411,5 juta. Penggunaan dana itu tidak sesuai peruntukannya," kata jaksa Awaluddin. Kemudian ditanyakan hal itu kepada Kusen Andalas yang intinya soal dana bantuan sewa rumah dan peralatan rumah tangga senilai Rp 15 juta, dan serap aspirasi senilai Rp 135 juta yang rinciannya digunakan oleh 45 anggota dewan yang masing-masing menerima dana sekitar Rp 3 juta.Meski demikian dari kesaksian Kusen Andalasn tersebut, terdakwa Ketua DPRD Jember Madini Faruq menyoal soal adanya dana operasional yang sebenarnya sudah disepakati untuk dicairkan melalui rapat pimpinan dewan. Selain itu juga adanya dana bantuan hukum yang masih muncul celah penggunaannya ketika Kusen sedang non aktif dari pimpinan dewan dan tersandung pemeriksaan Polda Jatim. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter