Selasa, 01 Juli 2008


Gawat ! Kantor NU Dirusak Orang Misterius


JEMBER - Pengurus Nahdatul Ulama (NU) Jember tepatnya Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Panti berang. Pasalnya kantor yang masih dibangun di sebelah barat Serut Kecamatan Panti dirusak orang. Diduga kuat, pelaku perusakan itu adalah orang tak dikenal kemarin sekitar waktu pagi dini hari yang selama ini tidak setuju dengan rencana pembangunan Kantor MWCNU Kecamatan Panti. "Kita ingin pelaku perusakan ini diusut tuntas oleh polisi. Perusakan kantor yang masih belum jadi ini sudah kami alami kali kedua. Kalau polisi dalam waktu sehari tidak mampu memgantong pelaku, kita akan cari sendiri pelaku perusakan dan akan kami serahkan ke Polres Jember," kata Komandan Barisan Sergabuna Jember Lutfi Alif saat berada dilokasi, kemarin.Dia juga mengatakan, kantor MWCNU Panti itu bersebelahan dengan lapangan Sidomulyo di Desa Serut seluas bangunan 8 kali 10 meter dan dibangun diatas tanah berstatus kas desa. Ketua Ansor Kecamatan Panti, Lukman Hakim mengatakan, pembangunan kantor itu masih mencapai 25 persen, pihaknya kaget ketika pagi hari melihat dinding batu bata setinggi dua meter sudah hancur roboh dan kusen jendela sudah dalam kondisi rusak berat."Perusakan kedua ini jelas lebih parah daripada perusakan sebelumnya," kata Lukman. Namun ia belum mengetahui siapa pelaku perusakan.Menurut dia, Kantor MWCNU didirikan diawali dengan pemasangan pondasi sejak tahun 1999 dan peresmian saat itu dilakukan Camat Panti.Namun demikian ia mengengarai adanya ketidakberesan dengan munculnya surat teguran bernada ancaman yang dilayangkan Kepala Desa Serut Alif Erfan pada 24 Juni lalu. Lukman menampik jika sumber perusakan itu karena adanya konflik atau imbas dari pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala daerah.Isi surat terguran itu intinya soal kesepakatan pelaksanaan pembangunan kantor agar tidak dilanjutkan dan permohonan izin hak guna pakai pihak desa tidak dapat menerima atau menolak. Namun pembangunan tetp saja dilanjutkan. Pihak perangkat desa sempat mengingatkan pada pengurus MWCNU untuk menghentikan kegiatan pembangunan kantor. Dalam surat teguran pertama itu, jika MWCNU tidak menghentikan kegiatan pembangunan, maka harus bertanggungjawab atas seala resiko akibat pembangunan.
Sementara Kepala Kepolisian Sektor Panti Mudjijanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan. "Kami sudah melakukan cek lokasi. Sampai sekarang belum ada tersangka. Soal ada tenggat waktu yang diminta Banser, itu tidak masalah dan wajar saja," kata Mudjijanto. Ia juga menengarai adanya dua kelompok massa yang mempersoalkan pembangunan kantor itu yakni antara perangkat desa dengan pengurus MWCNU. (p juliatmoko)


Program LC Tanah Nelayan Minta Dibekukan

JEMBER -Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember mendesak agar program Land Concolidation atau konsolidasi tanah agar dibekukan dulu. Hal itu menyusul pelaksanaan teknis LC di Kecamatan Puger menuai masalah diantaranya tidak sesuai konsep awal penerapan program. "Kita juga minta agar BPN Jember meninjau ulang dan kalau perlu program itu dibekukan dulu sampai ada kejelasan soal pelanggaran yang sudah terjadi," kata Koordinator FKAB Jember Suharyono, kemarin. Dia juga mendesak agar BPN Jember kembali melakukan sosialisasi kepada warga nelayan yang mestinya mendapatkan program LC itu. Sebab dengan sosialisasi, maka penerapan itu bisa berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab. "Berdasarkan data kami, ada ratusan nelayan yang nampung dirumah kerabat mereka. Nah, mereka ini justru masih belum merasakan apalagi mendapatkan program LC itu," pungkasnya.Program konsolidasi tanah yang diperuntukkan bagi nelayan dan diberikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember itu didanai APBN 2008 sebanyak 500 bidang tanah di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger. Dalam program itu juga akan diberikan bidang tanah bersertifikat. Namun kenyataanya dialihkan menjadi rumah dengan bermacam-macam tipe. Sementara Kepala BPN Jember Siswo Prajitno mengatakan, pihaknya masih tetap bersikukuh agar program LC itu berjalan sesuai dengan petunjuk teknis. Desakan FKAB Jember agar melakukan pembekuan pelaksanaan program itu tidak serta merta bisa dituruti oleh BPN Jember. "Kami yang jelas sudah melakukan teguran pada koperasi yang melaksanakan teknis program itu. Jika dalam waktu dekat tidak ada surat balasan tertulis, kita akan memanggil mereka untuk dimintai penjelasan tentang adanya dugaan penyimpangan itu," kata Siswo Prajitno. (p juliatmoko)
KARST Ikut Tolak Tambang Banyuwangi

JEMBER- Penolakan eksplorasi tambang emas di Banyuwangi ternyata juga dilakukan elemen Konsorsium Advokasi Rakyat Sekitar Tambang (KARTS) Jember. Koordinator Karst Andi Sungkono dalam pernyataan sikapnya mendesak pada pemerintah pusat untuk mencabut izin eksplorasi pertambangan yang dilakukan PT Indo Multi Niaga (IMN)."Kita juga minta pada pemerintah Banyuwangi dan puast untuk menetapkan kawasan tambang di perbukitan Tumpang Pitu yang juga hutan lindung itu ditetapkan sebagai kawasn bebas dari pertambangan," kata Andi Sungkono, kemarin.Karst juga menawarkan solusi agar pemerintah Kabupaten Banyuwangi lebih meningkatkan pembangunan melalui pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan, ramah lingkungan terutam sektor pertanian, kehutanan , perkebunan, kelautan dan perikanan. "Soal penambangan yang dilakukan oleh IMN itu sudah kita ketahui akan melakukan pembuangan limbah tambang emas ke laut dengan menggunakan Natrium Sianida yang jelas berbahaya bagi biota laut. Ini sebagai contoh dari kasus Newmont Sulawesi Utara yang menyebutkan sumur-sumur warga akan tercemar logam berat seperti Arsen," terangnya.Seperti diketahui, tambang emas di Banyuwangi dilakukan oleh PT IMN dengan luas lahan sekitar 11.621,45 hektar yang berlokasi di petak 75, 76, 77 dan 78 Blok Tumpang Pitu kawasn hutan lindung milik KPH Perhutani Banyuwangi Selatan. Lokasi pertambangan itu berada di Desa Sumberagung dan Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran."Pola pembuangan limbah ke laut lepas dan juga ke daratan, jelas akan merugikan ratusan kalangan nelayan, selain itu bisa mengancam ekosistem hutan yang selama ini sudah lestari," katanya.Karst Jember itu dikatakan Andi ungkono terdiri dari kelompok perwakilan masyarakat, akademisi, organisasi non pemerintah dan organisasi kepemudaan dan mahasiswa. "Yang jelas, pertambangan emas disana yang berbatasan dengan laut selatan secara faktual pernah terjadi bencana tsunami dan itu bisa terjadi lagi kapanpun," katanya. (p juliatmoko)
Polisi Diduga Perkosa Gadis Bawah Umur

JEMBER- Benar-benar mencoreng korps kepolisian. Salah seorang anggota polisi Polres Jember berpangkat Brigadir POlisi (Brigpol) Faruk Avero melakukan perbuatan tidak senonoh. Diduga kuat, Faruk melakukan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur dengan nama samaran Bunga, 16 tahun. Perilaku Faruk yang juga anggota Polsek Rambipuji itu kepergok paman Bunga. Polisi itu pun nyaris dihakimi massa tetangga karena mendengar keramaian dirumah korban pada Jumat (21/6)malam. Saat itu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap gadis yang masih duduk di bangku Kelas II SMAN Sukorambi yang bertinggal di rumahnya pamannya di Dusun Bindung Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Jember.Informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula dari teriakan Bu Holik yang juga bibi korban. "Pak Holik dan istrinya berteriak minta tolong karena memergoki keponakkanya di duga sedang diperkosa oleh polisi yang hampir tiap hari bertandang kerumah Pak Holik," tutur salah seorang warga dusun Bindung yang tidak mau di sebutkan namanya.
Akhirnya ratusan warga dusun Bindung berdatangan dan hendak menghakimi Faruk. Beruntung, tim dari Kepolisian Sektor (Polsek) Rambipuji dan tim Provost POlres Jembers segera datang ke tempat kejadian Perkara ( TKP ). Mereka lantas 'mengamankan' Brigpol Faruk dari kepungan massa dan membawanya ke Mapolres Jember. Hingga saat ini, Brigpol Faruk masih diperiksa oleh tim unit Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Jember. Meski demikian, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Jember, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Sri Sabdono menolak berkomentar. Dia malah menyuruh wartawan untuk menanyakan kasus itu kepada wakil kepala Polres Jember, komisaris polisi Lavri Prasetyo.
Saat di konfermasi, Waka Polres Jember Kompol Lavri Prasetyo mengatakan, pihaknya membenarkan kalau ada kasus yang melibatkan anggotanya, namun ia menampik kalau kasus itu kasus pemerkosaan seperti apa yang ramai diperbincangkan saat ini. "Mungkin anak buah saya sedang kasmaran, selama ini Faruq di Jember sendirian, sedangkan istrinya ada di Palembang." kata Waka Polres Jember. Dia juga mengatakan, karena saking seringnya Faruq bermain kerumah Pamannya Bunga yang bernama H Holik, maka timbulah benih benih cinta antara Faruk dan Bunga. Terkait dengan kejadian itu pihaknya berjanji akan melakukan pengusutan dan pemanggilan pelaku jika memang benar terjadi pemerkosaan.Terpisah, Koordinator Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Jember, Dewi Masitoh, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Pengusutan kasus itu harus didasarkan pada undang-undang tindak pidana atau undang-undang perlindungan anak.Selama ini polisi selalu menutup-nutupi kasus pelanggaran asusuila yang dilakukan anggota polisi sendiri. Bahkan kami melihat penanganan seperti pemerkosaan jika dikaitkan dengan aturan pelanggaran displin, sanksinya terlalu rendah. Jadi harus memakai KUHP," tandas Dewi Masitoh. Dewi juga menambahkan, pelaku tidak ada bedanya dengan warga masyarakat yang melakukan perbuatan tidak dispilin itu. Kalau warga masyarakat biasa dijerat menggunakan pasal berlapis dari KUHP dan UU perlindungan perempuan dan anak, mestinya itu juga berlaku pada anggota kepolisian. (p juliatmoko)
Lagi, TKW Disekap 4 Tahun Tanpa Gaji

JEMBER- Kabar memilukan kembali datang dari tenaga kerja Indonesia asal Jember. Dilaporkan seorang tenaga kerja wanita bernama Nura Martini (40) warga Dusun Kantoong Desa Kemiri Kecamatan Panti menjadi korban penyekapan selama 4 tahun di Yordan. Selama penyekapan itu, Nura juga tidak mendapatkan gaji semala dia bekerja.Ibu kandung Nuri, Misti (60) didampingi DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jember kemudian melaporkan kejadian itu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jember. Sayangnya di kantor pemerintahan itu dida tidak mendapatkan kejelasan atas penanganan nasib anak kandungnya."Anak saya berangkat ke Yordan tahun 2004 lalu karena ajakan Mat Bakri warga Panti. Terakhir kali menghubungi pada 17 Mei lalu dan Nuri mengatakan kalau dirinya tidak boleh keluar rumah oleh majikan," kata Misti, kemarin.Nenek renta ini juga menambahkan, Mat Bakri yang diduga tekong tenaga kerja wanita itu kemudian mengirim Nura Martini ke PT Rekawahana Mulya di Jakarta yang kemudian diberangkatkan ke Yordan. "Pernah beberapa tahun lalu anak saya hanya mengirim uang 200 ribu, tapi beberapa bulan belakangan sudah tidak pernah lagi," ujarnya. Dia juga mengatakan, selama bekerja, nuri sempat mencoba menghubungi keluarga melalui kakaknya Naji di Kecamatan Panti. Dalam pembiacaraan itu, Nuri mengatakan kalau dia akan segera pulang dan itu disampaikan setahun yang lalu. "Tapi, sampe sekarang belum juga pulang dan tidak pernah menghubungi keluarga," ujarnya. Sementara Koordinator Advokasi dan Fasilitasi SBMI Jember Ahmad Mufti mengatakan, kejadian yang dialami Nuri itu sudah dikategorikan sebagai tindak trafficking sebab korban tidak diperbolehkan keluar atau pulang dari rumah majikan. "Kita mendesak dinas dan BP2TKI Jawa Timur dan BNP2TKI Jawa Timur untuk segera membebaskan dan pemulangan terhadap Nuri," kata Ahmad Mufti. Dia juga menegaskan, pihak pemerintah diminta untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak Nuri sebagai TKW. Selain itu SBMI Jember meminta agar pemerintah mengusut dan menindak tegas terhadap pelaku yang merekrut dan menempatkan Nuri hingga ke Yordan. "Yang jelas dinas terkait harus berani menekan PT Rekawahana Mulya untuk tidak menempatkan Nuri untuk memberikan pertanggungjawaban dan berupaya untuk membebaskannya," tandasnya. Hingga pertengahan tahun ini, SBMI Jember mencatat kasus trafficking sudah ada sekitar 18 kasus dan itu belum termasuk kasus deportasi TKI asal Jember. Sayangnya pengaduan kasus itu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jember tidak ditanggapi serius. Bahkan keluarga korban dan SBMI tidak ditemui satupun staf dinas itu tanpa alasan jelas. "Kita menyesalkan pelayanan publik yang macet ini. Bahkan dari sekitar 14 kasus yang sudah kita adukan, ternyata dinas tidak ada satupun kasus yang selesai dengan tuntas. Kita berecana untuk mengadukan dinas tenaga kerja ke Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur. SBMI menilai kasus ketenagakerjaan di Jember masuk urutan pertama dengan daftar jumlah buruh migran bermasalah di Jatim. "Mestinya bupati harus tanggap dengan pejabat seperti kepala dinas yang tidak pro aktif itu agar dicopot saja," imbuh Ketua SBMI Jawa Timur M Kholili.Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jember M Thamrin saat ditemui untuk dikonfirmasi soal kasus yang dihadapi Misti di kantornya sedang tidak berada disana. Saat dikonfirmasi melalui poselnya, tidak aktif. Sekadar diketahui, M Thamrin selalu menghindar ketika ada pengaduan kasus tenaga kerja Indonesia dengan alasan dinas luat kantor. Padahal Komisi D DPRD Jember beberapwa waktu lalu sudah merekomendasikan agar Bupati MZA Djalal mengambil tindakan tegas pada M Thamrin karena tidak becus dengan tugas dinasnya. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter