Kamis, 31 Juli 2008



Tiga Cabup Tolak Tandatangani Hasil Pilbup
Amin Tetap Ungguli Syalwa


BONDOWOSO- KPUD Bondowoso akhirnya menggelar rapat pleno penghitungan hasil pemilihan bupti. Namun dari hasil akhir penghitungan yang akhirnya dimenangkan cabup Amin-Haris itu, tiga cabup yang diwakili masing-masing tim suksesnya menolak hasil pilkada tersebut. Penolakan itu dilakukan dengan membeber sejumlah kecurangan dan tidak membubuhkan tanda tangan hasil rekapitulasi suara dari PPK dalam rapat pleno KPUD Bondowoso.Hasil perhitungan oleh KPUD yang digelar di Kantor Dinas Pariwisata Pemkab Bondowoso itu menyebutkan, pasangan cabup Amin-Haris menang dengan meraih 143.951 suara, disusul cabup Syalwa-Thahir yang hamya mampu meraih 127.753. Sedangkan cabup nomor urut empat Irwan-Huzaini meraih 72.423 mengungguli pasangan cabup Misnan-Sobri pasangan nomor 3 dengan perolehan suara hanya 54.567. Namun demikian dari daftar oemilih tetap sekitar 568.510 tersebut, suara tidak sah tercatat 38.161 dan ada sekitar 131.754 suara.Sebelum memasuki rapat pleno yang disaksikan 23 perwakilan PPK dan empat anggota KPUD, tim sukses selaku saksi dari tiga cabup ramai melakukan interupsi kepada KPUD menyusul jumlah saksi yang diperbolehkan masuk rapat pleno. Perdebatan panas itu akhirnya KPUD hanya membolehkan dua orang saksi saja dari masing-masing cabup untuk ikut rapat pleno.Sekretaris Tim Sukses cabup Syalwa-Thahir, Zainurianto mengatakan, tidak diterimanya hasil rakapitulasi itu menyusul banyak diketemukannya pelanggaran ditempat pemungutan suara. Pelanggaran itu berupa hampir rata di-23 kecamatan kertas suara di PPK yang tidak menggunakan amplop resmi dari KPUD dan tanpa segel resmi pilkada. Selain itu juga banyak diketemukan adanya kertas plano dan kertas suara yang tidak resmi dan diberikan kepada KPPS yang itu dinilai sebagai indikator pengglembungan suara ditingkat TPS. "Banyaknya amplop tidak resmi membuktikan pilkada ini penuh kecurangan. Kita akan menempuh jalur hukum dan minta pilkada ulang secara total di Bondowoso," tandas Zainurianto. Dia juga membeber sejumlah pelanggaran pilkada seperti segel yang salah menaruh yakni seger pilkada gubernur, banyak hasil suara salah yang ditip-x padahal seharusnya hanya perlu dicoret atau ditandai.Sedangkan kubu cabup Irwan-Hizaini yang diwakili saksi Khrisna juga menyampaikan ketidakpuasannya. "Kita tidak minta pilkada ulang secara kabupaten, namun ada empat kecamatan yakni Pujer, Kota, Cerme dan Maesan perlu dilakukan rekapitulasi ulang karena ada indikasi tidak beres seperti pengglembungan suara dari salah satu cabup," terang Khrisna. Ketidakpuasan juga disampaikan oleh saksi cabup Misnan-Sobri yang diwakili Suprianto. Menurutnya, dengan kejanggalan proses rekapitulasi itu pihaknya mendesak agar pilkada diulang. "Kami kecewa dengan pressure yang dilakukan bupati Mashoed kepad amasyarakat yang diiringi hasil perhitungan cepat. Tim Amin-Haris jangan senang-senang dulu, kita akan lakukan proses hukum atas pelanggaran yang ada," timpal Suprianto. Sedangkan kubu cabup Amin-Haris yang diwakili saksi Miftah mengatakan, rekapitulasi yang dilakukan oleh KPUD dan diperlihatkan pada saksi para cabup yang hasilnya memenangkan Amin seharusnya sudah final. "Kita samasekali tidak melihat adanya pelanggaran proses pilkada. Malah kita minta KPUD segera menetapkan hasil pilkada yang memenangkan Amin-Haris," kata Miftah.Menyikapi banyaknya kertas amplop tidak resmi dari PPK yang didalamnya merupakan hasil perhitungan dari KPPS, anggota Panwaskab Bondowoso Ahmad menyesalkan tidak adanya penjelasan dari pihak KPUD. "Mestinya KPUD segera memberikan penjelasan munculnya amplop tidak resmi itu, jangan diambangkan. Sebab ini sudah menjadi polemik pra tim sukses cabup," kata Ahmad.Dikonfirmasi usai rapat pleno, Ketua KPUD Bondowoso, Muniri menyatakan, soal adanya penilaian pelanggaran dari tiga tim sukses cabup, pihaknya tidak memberikan penjelasan secara gamblang. "Kita sudah mendistribusikan amplop kepada PPK, kalau ada yang tidak sesuai dan dinilai sebagai salah satu pelanggaran, kita akan minta llarifikasi kepada PPK," kata Muniri. Usai pengumuman hasil rekapitulasi itu, KPUD dalam waktu paling cepat sehari atau hari ini rencananya akan langsung melakukan penetapan. Meski ada pihak cabup yang melakukan upaya hukum, Muni mempersilahkan saja dan tidak akan menghentikan proses pilkada. Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun, kubu tiga cabup yang merasa kalah akan melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk menolak dan menggagalkan penetapan hasil pilkada. Sasaran demontrasi yang diperkirakan mencapai ribuan massa itu akan dipusatkan di Kantor KPUD Bondowoso. (p juliatmoko)

Tabel Hasil Pilbup Bondowoso :
1. Amin–Haris : 143.951 suara
2. Syalwa-Thahir : 127.753 suara
3. Misnan-Sobri : 54.567 suara
4. Irwan Bachtiar-Huzaeni : 72.423 suara
Jumlah pemilih tetap : 568.510 Suara
Tidak sah : 38.161
Jumlah suara golput : 131.754

PLTMH Antrokan Ditanyakan Warga

JEMBER-Dialoq solutif yang digelar dalam kemasan Bedah Potensi Desa, memasuki putaran ke-25. Kegiatan ini menjadi ajang menjalin keakraban silaturrahmi dan curahan hati antara warga dengan bupati untuk menyalurkan aspirasi. Bupati Jember MZA Djalal dalam dialog solutif di Desa Klatakan Kecamatan Tanggul, menegaskan posisi pemerintah dalam menyampaikan berbagai kebijakan dan program pembangunan.Namun salah seorang warga Desa Manggisan Kecamatan Tanggul, Muh Jamaludin mempertanyakan PLTA Antrokan terkait suplay energi PLN saat ini. Diakuinya banyak desa di sekitar Manggisan yang masih belum menikmati aliran listrik. "Kalau malam desa ini gelap. Padahal, ada potensi sumber energi besar apabila dapat dikembangkan," harap Jamaludin pada bupatinya, kemarin. Dia juga mengatakan, yang disesalkan warga adalah keinginan warga untuk membuka akses jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Darungan–Manggisan Jembatan Darma belum direalisasikan.Sedangkan Bupati Jember MZA Djalal menegaskan selama ini memang sudah banyak dikembangkan pembangunan partisipatif, namun kuncinya adalah kemampuan berdialog dengan masyarakat untuk merumuskan aspirasi masyarakat secara tepat dan akurat."Kita akan upayakan penambahan energi itu, tak hanya berdialog, tapi juga kemampuannya menggerakkan para pengusaha untuk mendukung upayanya membenahi beberapa kawasan," kata MZA Djalal.Sementara itu Camat Tanggul Dwi Setyo Nusantara mengatakan kondisi geografis masyarakat didaerah selatan relatif cukup akan pemenuhan infrastruktur sarana dan prasarana baik jalan, jembatan, perekonomian, kesehatan maupun pendidikan. Namun didaerah utara sangat terbatas terutama sarana jalan yang sebagian besar belum teraspal, jembatan yang kurang memadai, minimnya jumlah sekolah dan tenaga guru, kesehatan maupun sarana perekonomian lainnya. "Untuk itu dukungan dari semua pihak, terutama peran serta masyarakat yang ditunjang dengan berbagai program dari pemerintah untuk membudidayakan potensi yang ada di Kecamatan Tanggul," kata Dwi Setyo Nusantara. (p juliatmoko)


TPRM Desak Hakim Kabulkan Class Action
JEMBER -Puluhan warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung membuktikan ketekadannya untuk mempertahankan tanah mereka. Kemarin, warga yang merasa tanahnya diklaim oleh PTPN XI mendatangi Pengadilan Negeri Jember mendesak agar majelis hakim mengabulkan gugatan calss action mereka.Koordiantor aksi demo yang diketua Mistar mengatakan, ada sekitar 320 warga Dusun Curah Tapas Desa Mangaran Kecamatan Ajung yang tergabung dalam Tim Perjuangan Rakyat Mangaran (TPRM) menuding pihak PTPN XII melakukan klaim tanah eks hak guna usaha seluas 47,34 hektar yang kini dikuasai warga."Kita minta agar majelios hakim bersikap adil untuk mengabulkan gugatan class action kami. Kalau tanah itu dikuasai lagi oleh PTPN XII, ini namanya tidak adil," kata Mistar, kemarin.Dia mengungkapkan, warga sebenarnya sudah mendiami lahan yang dulu dikenal dengan perkampungan Kebon Pring sejak tahun 1938 sampai tahun 1942. Saat itu kata daia sudah izin dari pemerintah Belanda yang sempat menguasai dalam bentuk perkebenan karet seluas 151 hektar. Selanjutanya pada tahun 1965 bebarengan dengan tragedi G 30 S PKI, warga sempat digusur dan diintimidasi oleh pihak PTN XII yang saat itu menakut-nakuti lewat kekuatan tentara. Penggusuran dan pengusian itu dilakukan hingga tahun 1974 dan warga akhirnya mendiami Dusun Kebon Pring. Pada tahun 2000 era Presiden Gus Dur warga kembali mendiami lahan yang sebelumnya sudah mereka tinggali. Pihak TPRM juga memiliki bukti kuat dengan menunjukkan surat keputusan hak guna usaha nomor 36/DA/1987 yang intinya lahan seluas 47 hektar di Dusun Curah Tapas harus segera dilepaskan dan diperuntukkan warga. Selain itu warga juga memperkuat dengan surat keputusan dari BPN pusat yang intinya terdapat perkebunan Rnteng seluas 1.075,28 hektar dan tidak termasuk lahan seluas 47 hektar akan tetap menjadi milik masyarakat dengan lewat pelepasan tanah. "Tahun 2000 silam pemerintah Jember juga membentuk tim terdiri dari Pemkab dan DPRD serta BPN Jember. Keputusannya pelepasan tanah seluas 47 hektar itu harus segera dilakukan PTPN XII dan sleanjutnya diberikan kepada warga," ujarnya.TPRM mendesak agar pemerintah antara lain BUMN, Kementerian Keuangan, PTPN XII dan BPN pusat segera merespon sengketa tanah yang sudah lama berlarut-larut itu. Sedangkan penasehat hukum Tim TPRM, Didik Muzanni mengatakan, status hukum yang dimiliki warga sangat kuat. "Itu sudah dibuktikan dengan munculnya surat keputusan hak guna usaha nomor 36/DA/1987 yang intinya lahan seluas 47 hektar di Dusun Curah Tapas harus segera dilepaskan dan diperuntukkan warga," kata Didik Muzanni. Sedangkan uasa hukum PTPN XII Sunarno Edy Wibowo mengatakan, pihaknya menolak istilah class action dalam sengketa tanah di dusun Patemon desa Mangaran kecamatan Ajung. Bahkan PTPN XII tetap bersikukuh membawa ratusan warga ke meja hijau berdasarkan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. "Kita masih memiliki surat resmi yang bisa membutkikan kalau lahan yang dikuasai warga itu masih dalam penguasaan kami. Kalau da warga yang mendiami lahan itu, maka akan kita gunakan undang-undang perkebunan dengan delik menempati atau menguasai lahan tanpa izin," tandas Sunarno Edy Wibowo. Dia juga berkeyakinan ketika majelis hakim menelisik gugatan class action, maka akan bisa dibatalkan dan pihak PTPN XII tetap bisa menguasai lahan seluas 47,34 hektar itu. Sayangnya dalam sidang gugatan class action perdana itu ditunda sampai Agustusn nanti sampai bisa mendatangkan pihak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai tergugat dalam kasus ini. (p juliatmoko)


Teguh Suseno Hanya Divonis Setahun Penjara

JEMBER - Terdakwa kasus penggelapan SPP Unej, Teguh Suseno akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri, kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah menipu dan menggelapkan uang SPP 405 mahasiswa dari tiga fakultas di Unej yakni Hukum, Ekonomi dan Sastra. Syanagnya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang diketuai Awaluddin yakni 1 tahun 6 bulan."Teguh telah melanggar unsur-unsur pidana dalam pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP Jo pasal 64, dan pasal 55, KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Arief Supratman, kemarin. Terdakwa juga diharuksn membayar ongkos perkara Rp 1.000. Atas putusan vonis itu terdakwa mengaku menerima dan belum mengajukan upaya hukum. "Saya terima putusan itu, saya tidak mau ruwet," kata terdakwa Teguh, singkat. Meski demikian, Teguh dalam pembelaannya sempat mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukan dan minta keringanan putusan. Dia mengatakan ada sejumlah uang yang telah dikembalikan kepada mahasiswa yakni sebesar Rp 10.7000.000.Kasus penipuan dan penggelapan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) fiktif di Universitas Jember mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (4/6) lalu. Teguh didakwa telah menghimpun dana SPP dari 405 orang mahasiswa Unej di tiga fakultas Ekonomi (FE), HUkum (FH) dan Sastra (FS). Dari ratusan mahasiswa itu, Teguh mengumpulkan duit sebanyak Rp 242.250.000. Dari uang yang terkumpul itu, sebanyak Rp 215.940.000 diakui Teguh telah diserahkan kepada oknum pegawai Bank Jatim bernama David Priyanto. David Priyanto hingga saat ini masih buron dan diduga kuat nama ini fiktif. Sisanya, sebanyak Rp 25 juta digunakan sendiri oleh Teguh, dan sisanya dinikmati 'pengepul atau kolektor yakni Fathrur Rozi, Erwan Dwi Prasetyo, Ferry Gullamah, dan Dina Aprileni. penyidik juga telah menetapkan 14 mahasiswa Unej lainnya sebagai tersangka. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suhairi juga mengatakan menerima vonis dari hakim. "Tuntutan kita sebenarnya 1,5 tahun penjara, tetapi ini kan sudah lebih dari setengah tuntutan kita, jadi kita menerima," kata Agus. Dalam tuntutannya, jaksa mengacu pada pasal 378 subsider pasal 372 KUHP. Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Arfi Supratman itu menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Sebelumnya, dalam sidang perdana di Pengadilan Ngeri Jember terdakwa Teguh Suseno (29) didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal 378 Subsider Pasal 372 KUHP junto pasal 64 dan pasal pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama. Ancaman hukuman pasal tersebut bisa setinggi-tingginya dihukum penjara lima tahun. Mahasiswa ekstensi jurusan Manajemen semester VI dan Pasca Sarjana jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unej itu tanpa didampingi kuasa hukum. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter