Rabu, 05 November 2008



(Juangkrik) Pengadilan Tinggi Putus Bebas Mamak-Machmud
Tak Kapok Berpolitik Lagi


JEMBER - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya memutus bebas terdakwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Madini Farouq alias Gus Mamak dan Machmud Sardjujono. Dalam sidang banding atas putusan Pengadilan Negeri Jember keduanya pada awal
September lalu itu sempat divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan PT Surabaya bernomor 486/Pen.Pid/2008/PT.Sby tertanggal 3 November 2008 itu akhirnya sejak kemarin membuat kedua terdakwa bisa menghirup udara bebas setelah 6 bulan mendekam di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember. Suasana haru dan hujan tangis mengiringi detik-detik keluarnya dua mantan terdakwa itu dari pintu hotel prodeo. Selain itu mereka disambut sanak keluarga serta loyalis dari para pengasuh pondok pesantren, Partai Golkar, PKNU dan Sarbumusi. Saat keluar dari tahanan, keduanya masih mengenakan songkok putih. Gus
Mamak masih mengenakan sarung dan Machmud mengenakan celana kain panjang langsung sujud syukur dikelilingi pendukungnya sambil menangis sesenggukan. Dalam kasus itu mereka dilaporkan atas dugaan kasus korupsi dana operasional dewan dan bantuan hukum periode 2000-2005 senilai Rp 1,1 miliar.Gus Mamak saat diwawancari usai keluar dari ruangan tahanan Lapas mengatakan, dirinya merasa bersykur setelah PT Surabaya memutus bebas. "Saya bersyukur kepada Allah, akhirnya kebenaran ditampakkan, dan mudah-mudahan ini adalah kebenaran sejati dan tidak akan berubah lagi," kata Gus Mamak sambil berkaca-kaca, kemarin.Soal gugatan balik dia belum ada komentar maupun rencana. Meski demikian, dia juga masih berpikir untuk kembali ngantor ke gedung wakil rakyat. "Ya, akan menyesuaikan diri dulu," ujarnya.Saat proses administrasi di Lapas Jember, Gus Mamak sempat guyon ketika akan melakukan tanda tangan. "Waduh tan Sedangkan mantan terdakwa Machmud Sardjujono merasa memetik pelajaran yang berharga dari kasus tersebut. "Istilah seperti
dulu yang disampaikan Gus Mamak. Kita mondok disini. Kita ditahan pada awal April terus momdok. Setelah diputus setahun kita nambah mondoknya dan keprihatinannya bertambah pula. Rencana ngantor mudah-mmudahan pada Senin pekan depan," kata Machmud
Sardjujono. Meski demikian dia mengaku tidak kapok untuk terus berprofesi dalam panggung politik. "Saya akan merenung dulu, tidak nyaleg. Dan perenungan diluar tetap dilanjutkan. Masalah politik dan kenegaraan tidak bisa lepas secara langsung. Tidak kapok, ini resiko politik, ada lawan politik dan ada bisa masuk penjara," ujarnya. Menurutnya, saat diputus setahun itu sebenarnya belum inkracht. Di partai dirinya lebih memilih aman, sebab partai lebih baik
tidak dicalonkan, daripada dihapus di DCS. "Hikmahnya, kita ini sebagian kecil dari masyarakat banyak, masih banyak kekurangan, masih butuh orang laiu, masih butuh hati-hati. Tentunya besok lebih hati-hati lagi," katanya.Dengan putusan bebas itu, kata dia secara itomatis langsung rehabilitasi nama baik. "Saya tidak ada gugat balik maupun akan dendam pada si pelapor dugaan korupsi. Ini patut menjadi pedoman untuk melangkah kedepan. Misalkan, dirumah dulu shalat
bolong-bolong, disini tidak usah pakai alarm, bisa bangun sendiri dan perlu menghadap pada yang kuasa. Keluarga sendiri dengar baru tadi pagi. Ada rencana menggelar syukuran dirumah," ujarnya. Sedangkan pengacara kedua mantan terdakwa, Yani Takarijanto mengatakanm, dirinya baru kemarin pagi dirinya diberikan indormasi oleh jaksa pidana soal perkara banding Gus Mamak sudah turun. "Salah satu amar putusannya adalah segera membebaskan
para terdakwa dari Lapas. Itu hak dari terdakwa kalau ada putusan bebas. Belum ada denda hukuman. Kerugian negara tidak dijelaskan secara rinci. Ada sebagian yang dikembalikan dokumen negara dan ada yang tidak," kata Yani Takarijanto. Sementara tiga hakim yang mengambil keputusan kata dia yakni Basuki, Sri Nur Wahyuni, dan Mohammad Mas'od Halim. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember yang baru Irdham mengatakan, dengan putusan bebas itu pihaknya langsung memerintahkan jaksa pidana khusu untuk mengeksekusi bebas kedua terdakwa. "Jaksa masih pikir-pikir dulu 14 hari untuk melakukan kasasi. Kita tunggu saja," ujar Irdham. Meski demikian, belum ada kejelasan jawaban jika jaksa melakukan kasasi
apakah kedua mantan terdakwa itu akan masuk penjara lagi atau tidak. (p juliatmoko)

Jejak Kasus Dua Politisi :


1. Menjabat Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember periode 2004-2009
2. Dilaporkan kasus dana operasional dewan dan bantuan hukum senilai Rp 1,1 miliar tahun 2005.3. 10 April 2008 ditahan Kejati Jatim di Lapas Jember.
4. 24 April 2008 jaksa mendakwa 20 tahun penjara
5. 6 Agustus 2008 dituntut jaksa penunut umum 3 tahun dan 2,5 Tahun.
6. 2 September 2008 Gus Mamak-Machmud divonis Pengadilan Negeri Jember masing 1 tahun denda 50 juta.
7. Jaksa Kejaksaan Negeri Jember ajukan upaya banding.
8. 3 November 2008 PT Surabaya mevonis bebas Gus mamak-Machmud.
9. Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk upaya kasasi.

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter