Senin, 24 November 2008

PJU Andalan Djalal Rp 82 M Diduga Bermasalah
BPK Curiga Selisih Rp 18 M


JEMBER -Lama tak terdengar kabar proyek penerangan jalan umum (PJU), ternyata Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Surabaya menengarai pengerjaan proyek itu bermasalah. Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2008 atas laporan keuangan tahun anggaran tahun 2007 menyebutkan, kontrak pekerjaan penataan dan pembangunan lampu PJU sebesar Rp 82,7 miliar tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam LHP BPK Nomor 122/R/XVIII.SBY/06/2008 tertanggal 19 Juni 2008itu juga disebutkan pekerjaan PJU oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Pemkab Jember terdapat selisih Rp 18 miliar.BPK menemukan selisih itu berdasarkan perhitungan harga pokok satuan (HPS) terlalu tinggi. Dalam hasil pemeriksaan atas HPS yang disusun oleh Panitia Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta diketahui oleh Kepala DKLH diketahui bahwa harga satuan bahan, upah, alat dan jaminan instalasi dalam HPS dibuat dengan cara mengalikan harga satuan tahun 2007 dengan faktor pengali 1,2 atau harga satuan dalam HPS yakni harga tahun 2007 dikalikan 1,2. Sedangkan untuk harga satuan biaya penyambungan listrik tidak diubah. Dengan demikian LHP BPK yang ditandatangani penanggung jawab pemeriksaan Ambar Wahyuniharga menyebutkan, satuan bahan, upah, alat dan jaminan instalasi lebih tinggi sebesar 0,282432. Atas kelebihan harga tersebut maka, mengakibatkan nilai HPS terlalu tinggi sebesar Rp 18.1 miliar. Jika dirinci, sebenarnya penetapan HPS yakni Rp 84,8 miliar dan HPS berdasarkan harga satuan tahun 2007 yakni Rp 66,6 miliar. Pekerjaan PJU itu dilaksanakan oleh PT Sarana Dwi Makmur dengan kontrak nomor 602.1/851/KTR/436.312/2007 tanggal 14 Desember 2007. Sedangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 300 hari, terhitung sejak tanggal 14 Desember 2007 sampai dengan13 Oktober 2008. Untuk pembayaran pekerjaan dibagi dalam tiga tahun anggaran.Menyikapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember Suharyono mengaku menyesal dengan adanya pekerjaan PJU yang telah diperiksa BPK namun kenyataan penggunaan anggarannya muncul selisih. "PJU ini kan proyek mercusuar andalan bupati, kalau LHP BPK menyebutkan demikian maka bisa mencederai kepercayaan masyarakat pada eksekutif," kata Suharyono, kemarin. Dia juga menambahkan, selama pengerjaan PJU sebelumnya menuai kendala belum cukupnya daya listrik yang ada Jember. Kondisinya sampai sekarang bahkan menurutnya masih belum semuanya menyala alias byar-pet. "LHP BPK itu bisa dimajukan dalam audit investigatif. Kalau sudah begitu, maka biasanya rekomendasi BPK meminta agar anggaran yang terdapat selisih itu harus dikembalikan. Kalau tidak maka akan ada sanksi hukumnya," tandasnya. Sementara Kepala DKLH Jember Chavid Setyadi mengatakan, LHP BPK yang memunculkan selisih itu meminta pihaknya untuk memperbaiki anggaran. "Kita sudah kembalikan selisih itu atas rekomendasi BPK," kata Chavid Setyadi saat dikonfimasi lewat ponselnya. Namun demikian dia tidak menyebutkan sudah berapa miliar dari nilai selisih itu yang sudah dikembalikan seperti yang direkomendasikan BPK. "Rinciannya saya lupa, pokoknya sudah kita usahakan untuk dikembalikan," katanya seraya cepat-cepat menutup pembicaraan. Selain adanya selisih, BPK juga menyebutkan penyusunan HPS untuk biaya penyambungan listrik tidak memperhitungkanPajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan HPS, diketahui bahwa PPN dihitung untuk pekerjaan konstruksi, sedangkan untuk biaya penyambungan listrik tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, maka rekanan dianggap tidak memperhitungkan PPN atas biayapenyambungan listrik. Seperti diketahui, APBD Jember tahun 2007 kemarin menganggarkan pengadaan PJU senilai Rp 85 miliar yang nantinya akan dipasang sekitar 9.718 titik dengan total panjang jalan sekitar 485,9 kilometer. Jalan itu meliputi jalan negara atau provinsi di 1.580 titik atau 79 kilometer, jalan kabupaten di 5.20 titik atau 261 kilometer, jalan kecamatan di 2.390 titik atau 117 kilometer dan jalan kota di 528 titik atau 28,87 kilometer. Untuk jumlah lampu sodium dengan daya 250 watt ada 7.598 buah, sodium 150 watt ada 740 watt dan sodium 70 watt ada 1.380 buah. Namun melihat kondisi daya terpasang PJU ada 4,4 ribu KVA dengan pemakaian daya riil 2,7 ribu KVA maka listrik yang dimiliki PLN Jember agaknya belum menjangkau besarnya daya listrik tersebut. (p juliatmoko)
FKAB : Penegak Hukum Bisa Lakukan Penyidikan
Temuan BPK Selisih PJU Rp 18 M

JEMBER - Kabar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Surabaya soal selisih proyek penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 18 miliar terus menggelinding. Bahkan Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember memperkirakan temuan BPK tersebut bisa berpotensi menyeret kasus itu kejalur hukum. "Dalam rekomendasi BPK pasti ada permintaan untuk perbaikan dan pengembalian selisih keuangan. Kalau itu tidak dilakukan, jelas jaksa bisa langsung melakukan penyidikan," kata Ketua FKAB Jember Suharyono, kemarin. Dia juga menambahkan, dengan temuan BPK itu pihak Dinas Kebersihan dan Lingkungan (DKLH) Pemkab Jember seharusnya bisa bersikap terbuka. Artinya, soal kesanggupan pengembalian atas selisih pekerjaan PJU yang mestinya Rp 84,8 miliar namun HPS berdasarkan harga satuan tahun 2007 yakni Rp 66,6 miliar, bisa diketahu masyarakat. "Bolehlah DKLH menyatakn sanggup mengembalikan selisih dan itu sudah dilakukan. Tapi sampai kini belum ada kejelasan sudah berapa miliar yang dikembalikan," katanya. Padal kata dia BPK Perwakilan Surabaya itu memiliki waktu sekitar 6 ulan untuk memantau dan melakukan audit investigatif jika selisih atau rekomendasi BPK itu tidak ada tindak lanjutnya. Sepengetahua dia, BPK Perwakilan Surabaya melakukan audit investigatif di proyek sejumlah instansi Pemkab Jember antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, RSUD dr Subandi, Dinas Pendidikan dan DKLH. Namun dari temuan BPK itu yang paling tampak fantastis adalah temuan selisih RP 18 miliar pada proyek PJU yang pada pertengahan tahun lalu nilainya dikabarkan mencapai Rp 85 miliar. Proyek ini diketahui masyarakat Jember sebagai salah satu proyek mercusuar Bupati Jember MZA Djalal setelah bupati sebelumnya juga membuat proyek mercusuar yang sama yakni Lapangan terbang Notohadinegoro dan sekarang mengalami kendala. Seperti diketahui, Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2008 atas laporan keuangan tahun anggaran tahun 2007 menyebutkan, kontrak pekerjaan penataan dan pembangunan lampu PJU sebesar Rp 82,7 miliar tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam LHP BPK Nomor 122/R/XVIII.SBY/06/2008 tertanggal 19 Juni 2008itu juga disebutkan pekerjaan PJU oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Pemkab Jember terdapat selisih Rp 18 miliar. BPK menemukan selisih itu berdasarkan perhitungan harga pokok satuan (HPS) terlalu tinggi.Sedangkan Kepala DKLH Pemkab Jember Chavid Setyadi saat dikonfirmasi masih mengaku sibuk rapat dengan Perhutani Jember. Dia menjanjikan dalam waktu dekat akan memberikan keterangan soal temuan BPK tersebut. Persoalan PJU ini tampaknya juga direaksi oleh Komisi D DRPD Jember yang sejak kemarin melakukan kunjungan kerja ke Bali. Belum diketahui jelas apa agenda disana pasca persetujuan APBD 2009 kemarin. Salah seorang anggota Komisi D Sanusi mengatakan, dengan temuan BPK itu mestinya DKLH Pemkab Jember langsung melaksanakan rekomendasi yang diminta. "Kalau rekomendasinya diminta mengembalikan, ya harus segera dilakukan. Kita yakin DKLH masih punya kesempatan untuk itu," kata Sanusi. Dia juga mengatakan pesimis kalau persoalan PJU ini akan menggelinding dan akan berimbas pada proses penyidikan oleh kejaksaan. Proyek PJU senilai Rp 85 miliar itu sebagian sudah dipasang sekitar 9.718 titik dengan total panjang jalan sekitar 485,9 kilometer. Jalan itu meliputi jalan negara atau provinsi di 1.580 titik atau 79 kilometer, jalan kabupaten di 5.20 titik atau 261 kilometer, jalan kecamatan di 2.390 titik atau 117 kilometer dan jalan kota di 528 titik atau 28,87 kilometer. Namun melihat kondisi daya terpasang PJU ada 4,4 ribu KVA dengan pemakaian daya riil 2,7 ribu KVA maka listrik yang dimiliki PLN Jember agaknya belum menjangkau besarnya daya listrik tersebut.(p juliatmoko)

Tamatan SMP Curi HP Demi Tebus Ijazah

JEMBER - Dunia pendidikan kembali mengelus dada. Seorang pemuda bernama Andi, 20, asal Lingkungan Condro Kecamatan Kaliwates babak belur dihajar massa karena mencuri ponsel. Menurut pengakuan Andi, dia rela mencuri handphone karena untuk biaya menebus ijazahnya yang sampai sekarang nyantol di sekolahnya SMP Jubung. "Ya untuk ambil ijazah karena belum bayar, terpaksa curi HP," kata Andi yang juga tamatan SMP tahun 2006, kemarin. Dia melakukan aksinya setelah berembug dengan temannya, Andri, 21, yang kemudian meminjam motor tetangganya dengan alasan ke rumah teman. Keduanya lalu mencari sasaran ke konter-konter ponsel. Setelah berkeliling beberapa jam, mereka menemukan sasaran. Tepatnya di konter ponsel milik Agus di Jl Imam Bonjol dekat lampu merah Tegal Besar, mereka berlagak sebagai pembeli. Sedangkan Andi bertugas sebagai pencuri dan Andri berjaga-jaga di atas motor. Tanpa melepas helm, Andi masuk ke konter berpura-pura hendak membeli HP. Agus, pemilik konter itu tak curiga didatangi Andi, yang terus bertanya-tanya soal harga HP yang dipajang di etalase. Andi menunjuk HP Nokia 6600, dan ditunjukkan dikeluarkan dari etelase. Sambil terus bertanya, Andi mencari kelengahan Agus. Namun saat Agus menoleh kebelakang, Andi langsung membawa lari HP itu dan siap kabur dengan motornya. Namun ternyata apes menimpanya, pemilik konter lebih cepat bereaksi. Keduanya dilempar gembok besi, namun meleset. Agus berhasil memegang baju Andi sambil berteriak maling dan warga yang lewat melihatnya dan turut membantu. Agus kemudian melaporkan keduanya ke polisi. Kasat Reksrim Polres Jember AKP Kholilur Rochman mengatakn, kedua pelaku kini masih dalam penyelidikan. "Mereka jelas-jelas sudah ada niatan untuk mencuri. Itu bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata AKP Kholilur Rochman. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter