Kamis, 01 Januari 2009


Wow, Mantan Kabulog Divonis MA 5 Tahun

JEMBER- Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Kepala Bulog Divre V Jember Mucharor. Putusan ini lebih tinggi 1 tahun dari vonis Pengadilan Tinggi Surabaya atau sama dengan vonis Pengadilan Negeri Jember. Sayangnya vonis MA yang diperkirakan bulan Juli lalu itu sayangnya amar atau petikan putusannya baru kemarin diterima Pengadilan Negeri Jember lewat surat faksmil. Humas Pengadilan Negeri Jember Aminal Umam mengatakan, dalam petikan putusan itu disebutkan selain Mucharor divonis 5 tahun juga diharuskan mengganti uang kerugian negara senilai Rp 4,7 miliar.
"Intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan secara bersama-sama dalam kasus Bulog," kata Aminal Umam, kemarin. Dia juga menyebutkan terdakwa Mucahror dikenai denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara. Tidak hanya itu, Mucharor juga terancam hukuman tambahan 2 tahun penjara jika dalam janga waktu sebulan tidak mampu mengganti kerugian negara.
Dalam kasus ini, terdakwa Mucharor bersama dua bawahannya bersalam dalam pengelolaan dana komersial dari Bulog Jatim sebesar Rp 2,3 miliar dan pengelolaan dana pengadaan gabah fiktif sebesar Rp 19,3 miliar. Selain itu juga terbukti terlibat kasus biaya bongkar muat gabah sebesar Rp 52,7 juta dan dana pengadaan gabah melalui mesin drying center sebesar Rp 2,7 miliar.
Sementara kuasa hukum terdakwa, M Kholili mengaku masih belum menerima putusan MA tersebut. Namun jika tidak aral melintang, maka jika ada novum atau bukti baru maka akan dilakukan peninjauan kembali atas putusan MA. (P juliatmoko)

Jejak Penyimpangan Dana Bulog Divre XI Jember :
1. Pengelolaan dana komersial dari Bulog Jatim sebesar Rp 2,3 miliar.
2. Pengelolaan dana pengadaan gabah fiktif sebesar Rp 19,3 miliar.
3. Biaya bongkar muat gabah sebesar Rp 52,7 juta
4. Dana pengadaan gabah melalui mesin drying center sebesar Rp 2,7 miliar.
Sumber : tuntutan jaksa penuntut umum


Polisi Tetapkan 1 Tersangka Penyelundup 60 Ton Pupuk

JEMBER- Diam-diam Kepolisian Resor Jember sudah menetapkan seorang tersangka kasus penyelundupan 60 ton pupuk. Kasus penyelundupan pupuk jenis ZA untuk tanaman tebu petani ke Banyuwangi ini sudah lebih dari sebulan masih dalam penyelidikan kepolisian. Diduga kuat kasus ini melibatkan oknum perusahaan gula di Kecamatan Tanggul dan asosiasi maupun koperasi petani tebu.
Sayangnya, polisi masih enggan menyebut nama maupun inisial si tersangka tersebut. Bahkan cenderung menutup-nutupi kasus ini dengan alasan untuk penyidikan. Kapolres Jember AKBP Ibnu Isticha dalam Analisa dan Evaluasi setahun Polres Jember belum lama ini menyatakan, pihaknya belum membuka nama tersangka itu demi kelancaran penyidikan. "Yang jelas kita sudah menetapkan satu tersangka," kata AKBP Ibnu Isticha.
Dia menambahkan, dalam kasus penyelundupan pupuk ini cukup hati-hati dalam penanganannya. Sebab kesalahan yang bisa dipidana berupa kesalahan distribusi apakah untuk pabrik atau peruntukannya kepada kelompok petani. "Sejauh ini kasus pupuk yang kita sidik banyak pelanggaran penyaluran dari agen atau distributor ke sub agen atau pengecer," katanya. Namun demikian masih diteliti lebih lanjut dalam kasus 60 ton pupuk itu apakan dibenarkan sesuai aturan untuk melempar pupuk ke luar Jember. Kasus penyelundupan ini polisi juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka serta belum ada tanda-tanda menambah jumlah tersangka. Namun berdasarkan penelusuran koran ini, si tersangka diduga kuat berinisial Mz atau St yang merupakan pengaju order pupuk ke PT Petrokimia Gresik.
Dalam setahun ini Polres Jember telah mengungkap 12 kasus per-pupukan seperti penimbunan atau penyalahgunaan distribusi. Dari kasus itu sudah menetapkan 12 tersangka.
Sekedar diketahui, ditengah kelangkaan pupuk bersubsidi Polres Jember menyita barang bukti yang diamankan dari penyimpangan pupuk itu ada sekitar 60 ton diantaranya 10 ton diatas truk dan 50 ton digudang milik Pabrik Gula Semboro. Berdasarkan keterangan saksi pupuk itu mengaku mengambil pupuk dari Koperasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (KPTRI) dan Pabrik Gula Semboro di Kecamatan Tanggul. Sedangkan Ketua KPTRI Jember H Marzuki hingga kemarin sore masih belum bisa memberikan jawaban soal itu. Saat dikonfirmasi sebelumnya, dia menampik jika kasus itu dikatakan sebagai penyimpangan penggunaan pupuk bersubsidi. Pendistribusian pupuk katanya pada petani tebu binaan PG Semboro meliputi kabupaten Banyuwangi, Jember dan Lumajang. Sedangkan yang ditangani polisi itu adalah jatah milik petani tebu Banyuwangi yang sebenarnya jatahnya untuk lahan seluas 100 hektar. Dia menambahkan, distributor pupuk ZA itu memang dari pihak KPTRI sedangkan gudangnya meminjam ke PG Semboro. Pupuk itu diperuntukkan untuk petani tebu rakyat dan bukan untuk perkebunan. Dia juga mengaku sudah mendapatkan persetujuan dengan PT Petrogresik yang keseluruhan pupuk bersubsidi jumlahnya untuk musim pemupukan biasanya mencapai 5 ribu sampai 6 ribu ton terdiri 2 macam yakni ZA dan phonska. (p juliatmoko)


Hutang PDAM Tinggal Rp 4 Miliar

JEMBER- Meski pemerintah pusat sudah melakukan pemutihan hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada pihak ketiga, namun PDAM Jember masih memiliki tunggakan hutang. Nilai tunggakan itu menurut Direktur PDAM Jember Taufan saat ini masih tinggal Rp 4 miliar lagi. Taufan juga mengatakan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan masalah hutang yang merupakan masalah nasional dengan pengembangan kualitas pelayanan, SDM dan sarana prasarana.
Padahal dua tahun sebelumnya, besarnya hutang PDAM Jember kepada Bank Dunia dan pihak ketiga makin membengkak saja. Tercatat sejak tahun 1980-an, nominal utang pokok sebenarnya hanya Rp 4 miliar. Namun kini membengkak Rp 6 miliar dan menjadi Rp 11 miliar karena karena tidak segera terlunasi dan terkena penalti beban denda dan bunga. Nilai beban hutang yang kini ditanggung badan usaha itu sebesar Rp 11 miliar. Pihaknya kini berusaha keras meminta untuk melakukan pemutihan hutan dan penjadwalan ulang. "Sekarang masih punya hutang dan terus dilakukan pembayaran. Ada tiga jenis hutang dan satu jenis hutang sudah dilunasi tahun 2008 dan sisanya akan selesai dalam waktu lima tahun keepan," kata Taufan, kemarin. Menurutnya, saat ini ada program restrukturusiasi hutang dari pemerintah dan sekarang nominal hutang tinggal Rp 4 miliar. Seandainya kemudian dihapuskan sesuai dengan Permenkeu, hutang dan denda serta bunga tinggal hutang pokoknya saja. Dari sisi manajerial kata dia hutang pada pihak ketiga sudah selesai dalam jangka waktu dua tahun bisa dikategorikan bagus. Selain itu, sebagai unit usaha daerah tidak salah jika melakukan diversifikasi usaha seperti pembuatan air minum kemasan dan kartu pelanggan modern. "Sejauh ini diversifikasi tidak mengganggu anggaran PDAM," katanya. Sementara sistem penyediaan air bersih PDAM Jember masih memiliki sumur dalam pompa, proses air sungai dan mata air grafitasi dan satu yang belum punya yakni sistem pengelolaan air hujan. Untuk sumur ada sekitar 21 sumur bor, mata air lima, pengelolaan air punya dua buah. "Sekarang masih mencukupi kebutuhan masyarakat, apalagi musim hujan memilikim debit air yang banyak," katanya.
Dalam setahun lebih sejak tahun 2007 menjabat, dia menyebutkan pada laporan 2006 merugi dan kurang sehat dengan hutang Rp 2 miliar dan tahun berikutnya sudah sehat. "Konstribusi pendapatan asli daerah sekitar Rp 240 juta tahun 2007 dan 2008 sekitar Rp 400 juta," katanya. (p juliatmoko)


Ijen-Semeru Waspada Gas Beracun

BONDOWOSO - Memasuki waktu 1 Muharram atau Tahun Baru 1430 Hijriyah yang jatuh kemarin, pengunjung Gunung Ijen diminta waspada. Pasalnya, gunung setinggi 2.386 meter diatas permukaan laut itu yang berada di perbatasan Kabupaten Situbondo dan Banyuwangi serta Bondowoso, kawahnya bisa mengeluarkan gas beracun. Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Pelrindungan Masyarakat yang juga Sekretaris Satlak Penanganan Bencana dan Pengungsi Bondowoso Sigit Purnomo mengatakan, pihaknya telah melakukan kroscek ke perangkat desa yang berdekatan dengan kawasan Gunung Ijen. "Kita sudah cek adanya gas beracun di Ijen. Memang ada, namun hanya dipuncak saja, jadi tidak sampai ke permukiman warga dekat Ijen," kata Sigit Purnomo, kemarin. Kawasan pemukiman warga Bondowoso yang sangat dekat dengan Gunung Ijen antara lain di Desa Sempol Kecamatan Sukosari. Meski tidak berbahaya, namun pihak Perhutani Bondowoso melarang adanya kunjungan wisatawan dan aktivitas penambangan belerang di Gunung Ijen karena kekhawatiran keluarnya gas beracun dari kawah dan menimbulkan korban jiwa. Larangan itu diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Wisatawan hanya diperbolehkan menikmati keindahan Gunung Ijen sebatas pada pos pantau Paltuding di Desa Sempol. Sigit Purnomo menambahkan, Kawah Gunung Ijen pada tahun 2008 masih ramai dikunjungi wisatawan dalam dan luar negeri dan tercatat ada 13.528 pengunjung. Jumlah wisatawan tahun ini mengalami penurunan jika dibanding tahun 2007 yang tercatat 16.587 orang terdiri 10.535 wisatawan dalam negeru dan 6.052 wisatawan manca negara. Sementara dari Kabupaten Lumajang tepatnya Gunung Semeru juga dilaporkan hujan abu vulkanik masih seringkali menyelimuti lima yakni Senduro, Candipuro, Pasrujambe, Pronojiwo dan Tempusari. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) yang juga Ketua Harian Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Satlak PBP) Lumajang Wisu Wasonoadi mengatakan, hujan abu bagi warga tersebut sudah dianggap biasa. Namun demikian untuk gas beracun yang biasanya berada pada puncak Gunung Semeru tetap harus diwaspadai bagi para pendaki. "Kita minta warga tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Kami juga sudah membagikan masker pada masyarakat untuk menghindari sesak napas," kata Wisu Wasono Adi. Hujan abu kata dia biasa berlangsung selama tiga hari dan sangat dipengaruhi arah angin berhembus. Wisu menambahkan untuk aktifitas pendakian ke puncak maupun pencarian pasir di kaki Gunung Semeru sampai saat ini masih tetap berlangsung. (p juliatmoko)


Oalah, Nyala PJU Molor Lagi

JEMBER- Janji untuk menyalakan lampu penerangan jalan umum (PJU) pada tahun 2008 meleset. Pihak Pemkab Jember berdalih pihak pelaksana proyek masih terus menyelesaikan pengerjaan karena kendala teknis seperti trafo dan daya listrik.
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Jember Chavid Setyadi mengatakan, hingga sekarang pengerjaan PJU masih jalan terus dan diharapakan hingga tahun 2008 yang tinggal dua hari ini sudah selesai.
"Sekarang izin penyambungan dari PLN sudah tuntas dan akan menyala 100 persen. Kita tetap akan pertimbangkan yang berkaitan dengan masalah teknis seperti trafo dan lainnya agar tidak mengganggu masyarakat," kata Chavid Setyadi, kemarin.
Menurutnya, saat ini pengerjaan PJU sudah sampai 60 persen. "Secara fisik sudah selesai 100 persen tinggal memasang meteran saja. Yang sudah menyala sudah 100 persen, ditargetkan tahun 2009 akan menyala semua hanya perbaikan sedikit dari trafo yang perlu diperbarui," katanya. Dia menambahkan, untuk kapasitas daya dari PLN Jember katanya masih memadai dan sekarang kondisi listrik yang belum memadai akhirnya mati-hidup dibeberapa PJU.
Seperti diketahui, APBD Jember tahun 2007 kemarin menganggarkan pengadaan PJU senilai Rp 85 miliar yang nantinya akan dipasang sekitar 9.718 titik dengan total panjang jalan sekitar 485,9 kilometer. Proyek mercusuar ini meliputi jalan negara atau provinsi di 1.580 titik atau 79 kilometer, jalan kabupaten di 5.20 titik atau 261 kilometer, jalan kecamatan di 2.390 titik atau 117 kilometer dan jalan kota di 528 titik atau 28,87 kilometer. Untuk jumlah lampu sodium dengan daya 250 watt ada 7.598 buah, sodium 150 watt ada 740 watt dan sodium 70 watt ada 1.380 buah. Namun melihat kondisi daya terpasang PJU ada 4,4 ribu KVA dengan pemakaian daya riil 2,7 ribu KVA maka listrik yang dimiliki PLN Jember agaknya belum menjangkau besarnya daya listrik tersebut.
"Ada bebera pembangkit yang bisa beroperasi dan ada tambahan daya listrik dan tidak mati-hidup. Tidak lagi satu tiang hidup satu tiang mati, bukan berarti tiap bulan hidup atau mati," katanya. Menyinggung temuan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Surabaya yang mensinyalir adanya selisih harga pokok satuan peralatan PJU sneilai Rp 18 miliar, Chavid menganggap enteng. "Kita sudah kembalikan, namun saya lupa nominalnya," katanya.
Sedangkan Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember Suharyono mengatakan, sejauh ini masyarakat pinggiran perkotaan masih menemukan adanya PJU yang belum menyala secara total. "Mestinya proyek PJU yang dilaksanakan harus sesuai target, apalagi PJU masih ada kendala kecukupan daya. Itu belum lagi persoalan transparansi pengelolaan anggaran yang mencapai puluhan miliar," kata Suharyono. (p juliatmoko)


Huh, Polisi Nihil Selesaikan Kasus Tipikor

JEMBER- Kepolisan Resor Jember dalam setahun ini boleh saja mengungkap 3.854 kasus kriminal. Namun demikian untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ternyata tidak ada satupun yang terselesaikan alias nihil. Pasalnya masyarakat Jember kebanyakan melaporkan kasus tipikor ke kejaksaan maupun Polda Jatim. Jumlah kasus itu diklaim juga turun dari tahun sebelumnya yakni sekitar 4.883 kasus. Namun demikian untuk tingkat penyelesaian kasus kriminal itu tergolong masih kurang. Dari 3.853 kasus, ternyata masih 2.831 kasus saja yang terselesaikan dan masuk meja pengadilan. Sedangkan pada tahun 2007 terdapat 3.567 kasus yang bisa terselesaikan. Data tersebut terungkap saat Analisa dan Evaluasi Polres Jember oleh Kapolres Jember AKBP Ibnu Isticha dikantonya, kemarin.
Menurut dia, kasus tipikor dalam pengungkapannya terkendala dengan prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. "BPKP Jatim selalu melihat dulu soal materi korupsinya yang nantinya disebut barang bukti, kesulitannya juga adanya audit dan kami memang akan berencana membuka kerjasama dengan pihak ketiga atau konsultan dalam mengaudit keuangan dalam kasus mengungkap kasus tipikor," kata AKBP Ibnu Isticha, kemarin. Selain itu kehadiran BPKP untuk menyelidiki kasus tipikor di Jember masih kesulitan. Dalam kelakarnya, pihak kepolsian bahkan berani menanggung biaya akomodasi agar BPKP Jatim mau turun. Dia juga mengatakan, untuk kasus tipikor kategori kecil yang sudah masuk ada dua yakni berupa kasus laporan masyarakat berupa penggelapan dana bantuan langsung tunai oleh perangkat desa. Sementara untuk kasus yang lain seperti pencurian berat ada 547 kasus, ranmor 169 kasus, penganiayaan 206 kasus, judi 170 kasus, ilegal loging 100 kasus, curwan 49 kasus, narkoba 23 kasus, perkosaan 41 kasus dan curas 42 kasus. Beberapa tindak kriminalitas yang menempati rangking atas antara lain, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian sepeda motor. Untuk kasus pencurian sepeda motor, kawasan kota dan kampus masih merajai kasus yakni Kecamatan Patrang, Sumbersari dan Kaliwates. "Kita juga menindak secara internal disiplin anggota. Ada 22 kasus pelanggaran dispilin anggota dan dua diantaranya sudah masuk kategori pidana umum dan sudah disidangkan," ujarnya. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter