Kamis, 18 Desember 2008


620 Warga Jember Korban Deportasi

JEMBER - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembali menjadi sasaran demonstrasi puluhan korban deportasi. Mereka bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) dan Komite Sentral Gerakaan Mahasiswa Nasional Indonesia (KS GMNI) menagih pertanggungjawaban dinas terkait banyaknya persoalan tenaga kerja di luar negeri yang belum terselesaikan. Berdasarkan catatan tiga lembaga yang tergabung dalam Front Peduli Tenaga Kerja Indonesia (FPTKI) Jember setidaknya ada 620 warga asal kota Tembakau ini yang menjadi korban penjualan TKI alias trafficking."Ada sekitar 620 warga Jember dalam setahun terakhir ini menjadi korban deportasi, Jember sudah masuh rangking 4 dan ini cukup memprihatinkan karena pemerintah tidak mengambil tindakan apapun," kata Koordinator FPTKI Jember M Kholili, kemarin.Pria yang juga Ketua SBMI Jawa Timur ini juga mengatakan, setelah Jember juga menyusul rangking berikutnya yakni Sampang dengan 1.205 warga, kota Pamekasan ada 1.107 dan Sumenep ada 870 warga menjadi korban deportasi. "Ratusan korban itu tragisnya tidak mendapatkan pelayanan dengan baik dan layak dari pemerintah," timpalnya. Dia juga menambahkan, akibat banyaknya kasus TKI ielgal, maupun deportasi itu katanya merupakan akumulasi tindakan preventif yang belum dilakukan dinas apalagi sistem pengawasan yang tidak dijalankan seperti berkeliarannya tekong yang masih dibiarkan saja. Sedangkan salah satu korban Titik Sundari mengaku juga menjadi korban TKI di Arab Saudi dengan dijadikan penari telanjang oleh majikan di Arab Saudi. "Kita tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah ketika jadi korban. Tolong kami dilindungi TKI di luar negeri, pemerintah jangan menunggu permintaan bantuan dari korban," kata Titik Sundari. Tidak puas dengan berdemo di Disnakertrans dan Pemkab Jember, FPTKI bergerak ke Gedung DPRD Jember. Mereka ditemui Wakil Ketua DPRD Jember Machmud Sardjujono yang mengatakan, pihak Disnakertrans mestinya responsif dengan banyaknya kasus TKI. Apalagi kata dia saat ini sudah ada rencana pemberlakuan Peraturan Daerah Perlindungan TKI. "Disnaktrans harus berani membuat terobosan dengan membangun jaringan dengan luar negeri dalam penyelesaian kasus TKI, kalau tidak ya korban akan terus bertambah," kata Machmud Sardjujono. Sementara Kepala Disnakertrans Jember M Thamrin yang selalu tidak berada ditempat ketika ada persoalan TKI justru menambah kekesalan aktifis FPTKI. Demonstran hanya ditemui Kepala Bidang Penempatan dan Pendidikan dan Latihan TKI M Hasyim. "Sebenarnya seluruh laporan penanganan TKI sudah kami koordinasikan dengan Jatim dan BPN2TKI. Hasilnya memang belum dirasakan karena ada kewenangan yang belum bisa dilakukan oleh dinas," timpal M Hasyim. Selain itu persoalan TKI kata dia merupakan kasus kompleks karena kejadiannya banyak terjadi diluar negeri. (p juliatmoko)


Korban Deportasi :

1. Sampang : 1.205 warga
2. Pamekasan : 1.107 warga
3. Sumenep : 870 warga
4. Jember : 620 warga
(Data : SBMI Jatim kasus tahun 2008)
Korban TKI :
1. Pelecehan Seks : 3.359 orang
2. Penganiayaan : 4.215 orang
3. Kecelakaan Kerja : 1.555 orang
(Data BNP2TKI Jatim, 2008)


Eks Kadis Pengairan Dituntut 4 Tahun Penjara

JEMBER- Sidang korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pengairan Jember Soewadi memasuki agenda penuntutun. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu Soewadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 371 juta. Kasus pengairan ini terkuak ketika terdakwa pada tahun 2005 era Bupati Samsul Hadi Siswoyo mengajukan dana alokasi khusus pada pekerjaan irigasi bencana alam di 25 tempat senilai Rp 3,5 miliar. Penacairan anggaran itu dilakukan 2 tahap yakni pertama Rp 1 miliar namun diterima hanya Rp 200 juta. Selanjutnya pencairan kedua pada pekerjaan perbaikan saluran banjir senilai Rp 2,5 miliar dengan melalui mantan Kabag Keuangan Mulyadi. Sedangkan sisanya Rp 115 juta cair berikutnya. Namun Badan Pemeriksan Keuangan menemukan dana seebsar Rp 2,1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai merugikan keuangan negara. Jaksa R Wahida mengatakan, sidang lanjutan itu membuktikan kasus dugaan korupsi dana perbaikan akibat bencana alam senilai Rp 2,1 miliar. "Terdakwa terbukti telah melanggar dakwaan subsider yakni pasal 3 UU 31/1999 sebagimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terbukti melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berlanjut," kata Wahida, kemarin. Jika tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum, maka harta benda terdakwa akan dilelang. "Jika hasil lelang itu tidak mencukupi uang pengganti maka dikenakan hukuman penjara 1 tahun," ujarnya. Sementara dakwaan primer yakni pasal 2 UU Tastipikor kandas tidak terbukti, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Terkait tuntuan tersebut, Soewadi dan tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan pledoi. "Saya akan mengajukan pledoi," kata Soewadi. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Zainal Marzuki mengatakan, tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta persidangan. Selain itu juga tidak ada kerugaian negara berdasarkan keterngan saksi karena dana sudah dikembalikan ke negera sudah tersalurkan dan sudah disetor. "Dalam kasus ini sudah tidak ada kerugian negara, nanti itu akan kami tuangkan pada pledoi pekan depan," kata Zainal Marzuki. (p juliatmoko)

Kapokmu kapan.....Anggota TS Karsa Jember Diganjar Rp 1 juta

JEMBER - Salah seorang mahasiswa STAIN Jember Abdul Mufid yang menjadi korban Tim Sukses Calon Gubernur Soekarwo-Syaifulah Yusuf (TS Karsa) akhirnya divonis majelis hakim sama dengan permohonan tuntutan jaksa. Pemuda yang juga mengambil jurusan Tarbiyah semseter 5 itu dan jadi terdakwa itu divonis Rp 1 juta subsidair 2 bulan penjara. Dalam sidang itu dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan politik uang di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah dengan membagi-bagikan uang Rp 10 ribu serta membujuk warga untuk mencoblos Karsa pada pilgub putaran II beberapa waktu lalu. Ketua majelis hakim Rochmad mengatakan, putusan itu berdasarkan pasal 117 Undang-undang Pemerintahan Daerah dan Abdul Mufid terbukti saat menyogok puluhan warga yang diistilahkan "zakat dari Karsa" dan mengarahakan pemenangan cagub Karsa."Barang bukti kasus itu sudah kuat yakni antara lain 63 uang dalam amplop berisi Rp 10 ribu-an. Sedangkan uang yang sudah dibagikan kepada warga sebanyak 90 orang. Dengan bukti dan kesaksian, tersangka sudah bisa dijerat secara hukum," kata Rochmad, kemarin. Terdakwa Abdul Mufid saat vonis masih saja tanpa dibarengi pengacara maupun TS Karsa Jember. Sementara terdakwa belum melakukan upaya banding ataupun menerima putusan itu. Sementara Ketua Pemuda Pancasila Jember Abdul Arif Ismail alias Anang yang saat itu menggerebek kasus politik uang di Jenggawah mengatakan, tindakan politik uang yang dilakukan tersangka itu harus dibalas dengan sanksi hukum. "Itu sebagai pelajaran juga bagi seorang mahasiswa. Artinya jangan justru membodohi masyarakat dengan politik uang, apalagi mengarahkan dukungan ke Karsa," tandas Abdul Arif Ismail. (p juliatmoko)

Opo Maneh... ???? Jember Bentuk Pengendali Inflasi

JEMBER -Mungkin lembaga ini belum ada di kabupaten lain. Lembaga itu adalah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jember yang dilatar belakangi sebagai lembaga untuk mendukung pencapaian sasaran inflasi nasional. Selain itu TPID diyakini mampu menjaga kestabilan daya beli masyarakat. TPID yang dibentuk di Kantor Bank Indonesia (BI) Jember itu melibatkan Disperindag, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, BPS, dan Perum Bulog Divre serta instansi terkait."TPID diharapkan menakan laju inflasi dan dapat bisa menjaga kestabilan daya beli masyarakat," kata Pemimpin BI Jember A Rasyid Madjid, kemarin. TPID nantinya bertugas melakukan pemantauan harga dan pemetaan masalah, pengendalian harga, memberikan informasi serta memberi rekomendasi kepada pemerintah mencakup komoditas strategis dan beberapa komoditas yang memiliki bobot tertinggi dalam penghitungan inflasi. Sementara Bupati Jember MZA Djalal mengatakan, kerjasama itu diharapkan dapat memacu bangkitnya sektor riil sehingga pendapatan dan daya beli masyarakat dapat meningkat. "Selain meningkatkan sektor produksi, juga harus bisa menjaga kelancaran distribusi kebutuhan pokok sehari-hari. Kalau perlu dengan operasi pasar yang tepat sasaran," kata MZA Djalal. Dalam pelantikan struktural TPID Jember itu juga dihadiri Deputi Pemimpin BI Surabaya Wibisono yang mengatakan, dengan lembaga itu maka diharapkan bisa mengimplementasikan langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi. "Ini memberikan prioritas pada pengendalian inflasi daerah. Daya saing daerah, pemberdayaan sektor riil, pengembangan sektor unggulan, penguatan program UMKM, kerjasama di bidang pertukaran data dan informasi, serta penelitian yang mendukung pengembangan ekonomi daerah juga bisa digenjot," kata Wibisono. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter