Kamis, 18 Desember 2008


620 Warga Jember Korban Deportasi

JEMBER - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembali menjadi sasaran demonstrasi puluhan korban deportasi. Mereka bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) dan Komite Sentral Gerakaan Mahasiswa Nasional Indonesia (KS GMNI) menagih pertanggungjawaban dinas terkait banyaknya persoalan tenaga kerja di luar negeri yang belum terselesaikan. Berdasarkan catatan tiga lembaga yang tergabung dalam Front Peduli Tenaga Kerja Indonesia (FPTKI) Jember setidaknya ada 620 warga asal kota Tembakau ini yang menjadi korban penjualan TKI alias trafficking."Ada sekitar 620 warga Jember dalam setahun terakhir ini menjadi korban deportasi, Jember sudah masuh rangking 4 dan ini cukup memprihatinkan karena pemerintah tidak mengambil tindakan apapun," kata Koordinator FPTKI Jember M Kholili, kemarin.Pria yang juga Ketua SBMI Jawa Timur ini juga mengatakan, setelah Jember juga menyusul rangking berikutnya yakni Sampang dengan 1.205 warga, kota Pamekasan ada 1.107 dan Sumenep ada 870 warga menjadi korban deportasi. "Ratusan korban itu tragisnya tidak mendapatkan pelayanan dengan baik dan layak dari pemerintah," timpalnya. Dia juga menambahkan, akibat banyaknya kasus TKI ielgal, maupun deportasi itu katanya merupakan akumulasi tindakan preventif yang belum dilakukan dinas apalagi sistem pengawasan yang tidak dijalankan seperti berkeliarannya tekong yang masih dibiarkan saja. Sedangkan salah satu korban Titik Sundari mengaku juga menjadi korban TKI di Arab Saudi dengan dijadikan penari telanjang oleh majikan di Arab Saudi. "Kita tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah ketika jadi korban. Tolong kami dilindungi TKI di luar negeri, pemerintah jangan menunggu permintaan bantuan dari korban," kata Titik Sundari. Tidak puas dengan berdemo di Disnakertrans dan Pemkab Jember, FPTKI bergerak ke Gedung DPRD Jember. Mereka ditemui Wakil Ketua DPRD Jember Machmud Sardjujono yang mengatakan, pihak Disnakertrans mestinya responsif dengan banyaknya kasus TKI. Apalagi kata dia saat ini sudah ada rencana pemberlakuan Peraturan Daerah Perlindungan TKI. "Disnaktrans harus berani membuat terobosan dengan membangun jaringan dengan luar negeri dalam penyelesaian kasus TKI, kalau tidak ya korban akan terus bertambah," kata Machmud Sardjujono. Sementara Kepala Disnakertrans Jember M Thamrin yang selalu tidak berada ditempat ketika ada persoalan TKI justru menambah kekesalan aktifis FPTKI. Demonstran hanya ditemui Kepala Bidang Penempatan dan Pendidikan dan Latihan TKI M Hasyim. "Sebenarnya seluruh laporan penanganan TKI sudah kami koordinasikan dengan Jatim dan BPN2TKI. Hasilnya memang belum dirasakan karena ada kewenangan yang belum bisa dilakukan oleh dinas," timpal M Hasyim. Selain itu persoalan TKI kata dia merupakan kasus kompleks karena kejadiannya banyak terjadi diluar negeri. (p juliatmoko)


Korban Deportasi :

1. Sampang : 1.205 warga
2. Pamekasan : 1.107 warga
3. Sumenep : 870 warga
4. Jember : 620 warga
(Data : SBMI Jatim kasus tahun 2008)
Korban TKI :
1. Pelecehan Seks : 3.359 orang
2. Penganiayaan : 4.215 orang
3. Kecelakaan Kerja : 1.555 orang
(Data BNP2TKI Jatim, 2008)


Eks Kadis Pengairan Dituntut 4 Tahun Penjara

JEMBER- Sidang korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pengairan Jember Soewadi memasuki agenda penuntutun. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu Soewadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 371 juta. Kasus pengairan ini terkuak ketika terdakwa pada tahun 2005 era Bupati Samsul Hadi Siswoyo mengajukan dana alokasi khusus pada pekerjaan irigasi bencana alam di 25 tempat senilai Rp 3,5 miliar. Penacairan anggaran itu dilakukan 2 tahap yakni pertama Rp 1 miliar namun diterima hanya Rp 200 juta. Selanjutnya pencairan kedua pada pekerjaan perbaikan saluran banjir senilai Rp 2,5 miliar dengan melalui mantan Kabag Keuangan Mulyadi. Sedangkan sisanya Rp 115 juta cair berikutnya. Namun Badan Pemeriksan Keuangan menemukan dana seebsar Rp 2,1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai merugikan keuangan negara. Jaksa R Wahida mengatakan, sidang lanjutan itu membuktikan kasus dugaan korupsi dana perbaikan akibat bencana alam senilai Rp 2,1 miliar. "Terdakwa terbukti telah melanggar dakwaan subsider yakni pasal 3 UU 31/1999 sebagimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terbukti melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berlanjut," kata Wahida, kemarin. Jika tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum, maka harta benda terdakwa akan dilelang. "Jika hasil lelang itu tidak mencukupi uang pengganti maka dikenakan hukuman penjara 1 tahun," ujarnya. Sementara dakwaan primer yakni pasal 2 UU Tastipikor kandas tidak terbukti, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Terkait tuntuan tersebut, Soewadi dan tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan pledoi. "Saya akan mengajukan pledoi," kata Soewadi. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Zainal Marzuki mengatakan, tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta persidangan. Selain itu juga tidak ada kerugaian negara berdasarkan keterngan saksi karena dana sudah dikembalikan ke negera sudah tersalurkan dan sudah disetor. "Dalam kasus ini sudah tidak ada kerugian negara, nanti itu akan kami tuangkan pada pledoi pekan depan," kata Zainal Marzuki. (p juliatmoko)

Kapokmu kapan.....Anggota TS Karsa Jember Diganjar Rp 1 juta

JEMBER - Salah seorang mahasiswa STAIN Jember Abdul Mufid yang menjadi korban Tim Sukses Calon Gubernur Soekarwo-Syaifulah Yusuf (TS Karsa) akhirnya divonis majelis hakim sama dengan permohonan tuntutan jaksa. Pemuda yang juga mengambil jurusan Tarbiyah semseter 5 itu dan jadi terdakwa itu divonis Rp 1 juta subsidair 2 bulan penjara. Dalam sidang itu dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan politik uang di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah dengan membagi-bagikan uang Rp 10 ribu serta membujuk warga untuk mencoblos Karsa pada pilgub putaran II beberapa waktu lalu. Ketua majelis hakim Rochmad mengatakan, putusan itu berdasarkan pasal 117 Undang-undang Pemerintahan Daerah dan Abdul Mufid terbukti saat menyogok puluhan warga yang diistilahkan "zakat dari Karsa" dan mengarahakan pemenangan cagub Karsa."Barang bukti kasus itu sudah kuat yakni antara lain 63 uang dalam amplop berisi Rp 10 ribu-an. Sedangkan uang yang sudah dibagikan kepada warga sebanyak 90 orang. Dengan bukti dan kesaksian, tersangka sudah bisa dijerat secara hukum," kata Rochmad, kemarin. Terdakwa Abdul Mufid saat vonis masih saja tanpa dibarengi pengacara maupun TS Karsa Jember. Sementara terdakwa belum melakukan upaya banding ataupun menerima putusan itu. Sementara Ketua Pemuda Pancasila Jember Abdul Arif Ismail alias Anang yang saat itu menggerebek kasus politik uang di Jenggawah mengatakan, tindakan politik uang yang dilakukan tersangka itu harus dibalas dengan sanksi hukum. "Itu sebagai pelajaran juga bagi seorang mahasiswa. Artinya jangan justru membodohi masyarakat dengan politik uang, apalagi mengarahkan dukungan ke Karsa," tandas Abdul Arif Ismail. (p juliatmoko)

Opo Maneh... ???? Jember Bentuk Pengendali Inflasi

JEMBER -Mungkin lembaga ini belum ada di kabupaten lain. Lembaga itu adalah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jember yang dilatar belakangi sebagai lembaga untuk mendukung pencapaian sasaran inflasi nasional. Selain itu TPID diyakini mampu menjaga kestabilan daya beli masyarakat. TPID yang dibentuk di Kantor Bank Indonesia (BI) Jember itu melibatkan Disperindag, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, BPS, dan Perum Bulog Divre serta instansi terkait."TPID diharapkan menakan laju inflasi dan dapat bisa menjaga kestabilan daya beli masyarakat," kata Pemimpin BI Jember A Rasyid Madjid, kemarin. TPID nantinya bertugas melakukan pemantauan harga dan pemetaan masalah, pengendalian harga, memberikan informasi serta memberi rekomendasi kepada pemerintah mencakup komoditas strategis dan beberapa komoditas yang memiliki bobot tertinggi dalam penghitungan inflasi. Sementara Bupati Jember MZA Djalal mengatakan, kerjasama itu diharapkan dapat memacu bangkitnya sektor riil sehingga pendapatan dan daya beli masyarakat dapat meningkat. "Selain meningkatkan sektor produksi, juga harus bisa menjaga kelancaran distribusi kebutuhan pokok sehari-hari. Kalau perlu dengan operasi pasar yang tepat sasaran," kata MZA Djalal. Dalam pelantikan struktural TPID Jember itu juga dihadiri Deputi Pemimpin BI Surabaya Wibisono yang mengatakan, dengan lembaga itu maka diharapkan bisa mengimplementasikan langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi. "Ini memberikan prioritas pada pengendalian inflasi daerah. Daya saing daerah, pemberdayaan sektor riil, pengembangan sektor unggulan, penguatan program UMKM, kerjasama di bidang pertukaran data dan informasi, serta penelitian yang mendukung pengembangan ekonomi daerah juga bisa digenjot," kata Wibisono. (p juliatmoko)

Senin, 15 Desember 2008

Bakal Susul Ismunarso, Bupati Bondowoso Dilaporkan ke KPK

BONDOWOSO - Penahanan Bupati Situbondo Ismunarso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merembet ke Bondowoso. Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) bahkan melaporkan Bupati Bondowoso Amin Said Husni ke KPK yang tersandung kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Amin Said merupakan mantan anggota Komisi IX DPR RI yang kemudian terpilih dalam pilkada langsung Bondowoso tahun ini mengungguli tiga pasangan calon bupati lainnya. Kasus BLBI ini diduga melibatkan 52 anggota DPR RI Komisi IX yang menerima dana ratusan juta bahkan sampai Rp 1 miliar dari Bank Indonesia. "Kita minta agar KPK serius menangani kasus BLBI dan tidak melakukan tebang pilih, memang Aula Pohan yang besan Presiden SBY bisa ditahan, artinya anggota dewan mestinya harus segera diproses," kata Koordinator FKAB Suharyono, kemarin. Dia juga menambahkan, jika mantan anggota Komisi IX yang diduga terlibat suap BLBI dan kemudian menjadi kepala daerah maka penegak hukum akan kesulitan lagi untuk melakukan pengusutan. Sebab BPK maupun kejaksaan akan memerlukan izin kepada presiden untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi. "Kalau KPK bisa menahan Ismunarso, kenapa tidak dilakukan saja terhadap kepala daerah Bondowoso," timpalnya. Dia juga mendasarkan pengusutan KPK yang mengacu pada pengakuan Hamka Yandhu yang sudah menyebutkan anggota Komisi IX yang terlibat BLBI. Dalam pengakuan Hamka tersebut Amin Said ternyata diduga menerima dana sekitar Rp 250 juta dari skandal BLBI. Sedangkan Bupati Bondowoso Amin Said Husni saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak diangkat. Namun mantan tim sukses dia mengatakan kalau Amin Said masih berada di luar kota Bondowoso dan akan berjanji memberikan jawaban dalam waktu dekat. (p juliatmoko)

Ribuan Suara Buruh Kebun Potensi Hilang

JEMBER - Lembaga swadaya masyarakat Studi Kebijakan dan Analis Sosial (Sketsa) Jember memprediksi ribuan suara di daerah terpincil berpotensi hilang dalam pemilihan legislatif tahun depan. Aktivis Sketsa Jembee Divisi Kebijakan Publik dan Pemilu Ahmad Hanafi mengatakan, berdasarkan pemetaannya daerah terpencil yang didominasi kalangan buruh perkebunan itu terdiri dari 6 kecamatan. Kecamatan itu antara lain, Sumberbaru, Tanggul, Bangsalsari, Panti, Tempurejo, Silo dan Sumberjambe. "Jika ditotal suara di 6 kecamatan itu ada sekitar 43.356 suara. Setidaknya sepertiga atau sekitar 15 ribu suara dari total suara itu akan hilang jika tidak diberikan penidikan dan sosialisasi pemilu legislatif," kata Ahmad Hanafi, kemarin. Apalagi suara yang terdiri dari 20.890 suara laki-laki dan 22.461 suara perempuan itu masih banyak yang mengalami buta aksara. "Butuh waktu untuk memberikan pemahaman pada pemilih terkait teknis pemungutan suara maupun apa saja yang perlu disiapkan dalam pemilu itu," katanya. Apalagi kesalahan teknis juga masih berpotensi mendorong suara pemilih juga bisa hilang. Dia juga memandang perlunya pendidikan dan latihan pada kalangan buruh perkebunan setidaknya beberapa bulan sebelum pemungutan suara dilakukan. Sedangkan anggota KPU Jember Devisi Sosialisasi M Ekhsan mengakui, angka orang yang memiliki hak suara namun tidak tersalurkan alias suara golput di Jember masih tinggi. Seperti dalam pemilihan gubernur Jatim belum lama ini suara sah ada 804.984, suara tidak syah 24.874 suara. "Namun suara golput mencapai 880.377 suara," kata M Ekhsan. Selain itu, dia menyatakan sepakat dengan langkah pendidikan pemilih pada daerah terpencil khususnya kalangan buruh perkebunan. "KPU tahun lalu hanya terdapat dana sosialisasi Rp 2 juta per kecamatan, namun kalau di kecamatan terpencil yang jelas butuh dana lebih besar dari itu. Nah, kita tidak punya dana tambahan," katanya. (p juliatmoko)

Suami Bunuh Istri, Lalu Coba Bunuh Diri

BONDOWOSO - Warga Dusun Bunder Desa Pancuran Kecamatan Kota geger. Yang menyukut geger itu yakni pasangan suami istri Parmo (45) dan Armani (35) warga setempat yang ditemukan tewas mengenaskan. Armani tergeletak dalam kondisi tergeletak berlumuran darah. Dia mengalami luka sabetan benda tajam pada bagian legan, leher dan tubuh bagian lainnya. Warga yang menggedor rumah pasangan suami-istri itu kemudian langsung mencari pelaku yang berbuat tidak manusiawi itu. Setelah tidak berselang lama menggeledah isi rumah, warga menemukan seorang lelaki yang merupakan suami Armani juga terbujur kaku dalam kondisi yang lebih mengenaskan. Parmo yang sudah dikaruniai dua orang putra itu bersimbah darah dengan luka perutnya mengenaskan diduga akibat sabetan senjata tajam. Tidak jauh dari tubuhnya, terdapat sebilah celurit yang diduga bekas senjata tajam untuk melukai tubuh kedua korban. Puluhan warga melarikan keduanya ke RSUD Dr Koesnadi Bondowoso agar nyawa keduanya dapat diselamatkan. Sementara itu sejumlah petugas kepolisian Bondowoso langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi masih belum memastikan apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut atau apakah memang pelaku pembacokan tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri kemudian sang suami mau bunuh diri. Semuanya masih dalam proses penyelidikan.Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, warga setempat mendengar suara pertengkaran antara kedua belah pihak di rumah korban. Lama kelamaan pertengkaran itu terdengar semakin memanas hingga akhirnya tak terdengar lagi suara pertengkaran itu melainkan yang terdengar adalah suara rintihan permintaan tolong.Dugaan kuat pelaku yang membacok Armani adalah suaminya sendiri. Kemudian sang suami memilih hendak bunuh diri karena tidak tega melihat istrinya terbujur kaku setelah dibacoknya dengan menggunakan clurit. Kejadian itu diduga dilatarbelakang oleh persoalan sepele yakni suami cemburu karena istrinya selingkuh dengan lelaki lain. Sedangkan Kapolres Bondowoso AKBP AI Afriandi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Samoel Pongdatu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka dalam peristiwa itu adalah suaminya sendiri. Hal itu didasarkan adanya keterangan salah seorang warga diperoleh polisi. "Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 24 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ancaman hukumannya mendapai 10 tahun penjara. Namun itu jika tersangka masih hidup, sebab kondisi Parmo masih sangat kritis," kata AKP Samoel Pongdatu. (p juliatmoko)

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter