Senin, 15 Desember 2008

Bakal Susul Ismunarso, Bupati Bondowoso Dilaporkan ke KPK

BONDOWOSO - Penahanan Bupati Situbondo Ismunarso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merembet ke Bondowoso. Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) bahkan melaporkan Bupati Bondowoso Amin Said Husni ke KPK yang tersandung kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Amin Said merupakan mantan anggota Komisi IX DPR RI yang kemudian terpilih dalam pilkada langsung Bondowoso tahun ini mengungguli tiga pasangan calon bupati lainnya. Kasus BLBI ini diduga melibatkan 52 anggota DPR RI Komisi IX yang menerima dana ratusan juta bahkan sampai Rp 1 miliar dari Bank Indonesia. "Kita minta agar KPK serius menangani kasus BLBI dan tidak melakukan tebang pilih, memang Aula Pohan yang besan Presiden SBY bisa ditahan, artinya anggota dewan mestinya harus segera diproses," kata Koordinator FKAB Suharyono, kemarin. Dia juga menambahkan, jika mantan anggota Komisi IX yang diduga terlibat suap BLBI dan kemudian menjadi kepala daerah maka penegak hukum akan kesulitan lagi untuk melakukan pengusutan. Sebab BPK maupun kejaksaan akan memerlukan izin kepada presiden untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi. "Kalau KPK bisa menahan Ismunarso, kenapa tidak dilakukan saja terhadap kepala daerah Bondowoso," timpalnya. Dia juga mendasarkan pengusutan KPK yang mengacu pada pengakuan Hamka Yandhu yang sudah menyebutkan anggota Komisi IX yang terlibat BLBI. Dalam pengakuan Hamka tersebut Amin Said ternyata diduga menerima dana sekitar Rp 250 juta dari skandal BLBI. Sedangkan Bupati Bondowoso Amin Said Husni saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak diangkat. Namun mantan tim sukses dia mengatakan kalau Amin Said masih berada di luar kota Bondowoso dan akan berjanji memberikan jawaban dalam waktu dekat. (p juliatmoko)

Ribuan Suara Buruh Kebun Potensi Hilang

JEMBER - Lembaga swadaya masyarakat Studi Kebijakan dan Analis Sosial (Sketsa) Jember memprediksi ribuan suara di daerah terpincil berpotensi hilang dalam pemilihan legislatif tahun depan. Aktivis Sketsa Jembee Divisi Kebijakan Publik dan Pemilu Ahmad Hanafi mengatakan, berdasarkan pemetaannya daerah terpencil yang didominasi kalangan buruh perkebunan itu terdiri dari 6 kecamatan. Kecamatan itu antara lain, Sumberbaru, Tanggul, Bangsalsari, Panti, Tempurejo, Silo dan Sumberjambe. "Jika ditotal suara di 6 kecamatan itu ada sekitar 43.356 suara. Setidaknya sepertiga atau sekitar 15 ribu suara dari total suara itu akan hilang jika tidak diberikan penidikan dan sosialisasi pemilu legislatif," kata Ahmad Hanafi, kemarin. Apalagi suara yang terdiri dari 20.890 suara laki-laki dan 22.461 suara perempuan itu masih banyak yang mengalami buta aksara. "Butuh waktu untuk memberikan pemahaman pada pemilih terkait teknis pemungutan suara maupun apa saja yang perlu disiapkan dalam pemilu itu," katanya. Apalagi kesalahan teknis juga masih berpotensi mendorong suara pemilih juga bisa hilang. Dia juga memandang perlunya pendidikan dan latihan pada kalangan buruh perkebunan setidaknya beberapa bulan sebelum pemungutan suara dilakukan. Sedangkan anggota KPU Jember Devisi Sosialisasi M Ekhsan mengakui, angka orang yang memiliki hak suara namun tidak tersalurkan alias suara golput di Jember masih tinggi. Seperti dalam pemilihan gubernur Jatim belum lama ini suara sah ada 804.984, suara tidak syah 24.874 suara. "Namun suara golput mencapai 880.377 suara," kata M Ekhsan. Selain itu, dia menyatakan sepakat dengan langkah pendidikan pemilih pada daerah terpencil khususnya kalangan buruh perkebunan. "KPU tahun lalu hanya terdapat dana sosialisasi Rp 2 juta per kecamatan, namun kalau di kecamatan terpencil yang jelas butuh dana lebih besar dari itu. Nah, kita tidak punya dana tambahan," katanya. (p juliatmoko)

Suami Bunuh Istri, Lalu Coba Bunuh Diri

BONDOWOSO - Warga Dusun Bunder Desa Pancuran Kecamatan Kota geger. Yang menyukut geger itu yakni pasangan suami istri Parmo (45) dan Armani (35) warga setempat yang ditemukan tewas mengenaskan. Armani tergeletak dalam kondisi tergeletak berlumuran darah. Dia mengalami luka sabetan benda tajam pada bagian legan, leher dan tubuh bagian lainnya. Warga yang menggedor rumah pasangan suami-istri itu kemudian langsung mencari pelaku yang berbuat tidak manusiawi itu. Setelah tidak berselang lama menggeledah isi rumah, warga menemukan seorang lelaki yang merupakan suami Armani juga terbujur kaku dalam kondisi yang lebih mengenaskan. Parmo yang sudah dikaruniai dua orang putra itu bersimbah darah dengan luka perutnya mengenaskan diduga akibat sabetan senjata tajam. Tidak jauh dari tubuhnya, terdapat sebilah celurit yang diduga bekas senjata tajam untuk melukai tubuh kedua korban. Puluhan warga melarikan keduanya ke RSUD Dr Koesnadi Bondowoso agar nyawa keduanya dapat diselamatkan. Sementara itu sejumlah petugas kepolisian Bondowoso langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi masih belum memastikan apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut atau apakah memang pelaku pembacokan tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri kemudian sang suami mau bunuh diri. Semuanya masih dalam proses penyelidikan.Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, warga setempat mendengar suara pertengkaran antara kedua belah pihak di rumah korban. Lama kelamaan pertengkaran itu terdengar semakin memanas hingga akhirnya tak terdengar lagi suara pertengkaran itu melainkan yang terdengar adalah suara rintihan permintaan tolong.Dugaan kuat pelaku yang membacok Armani adalah suaminya sendiri. Kemudian sang suami memilih hendak bunuh diri karena tidak tega melihat istrinya terbujur kaku setelah dibacoknya dengan menggunakan clurit. Kejadian itu diduga dilatarbelakang oleh persoalan sepele yakni suami cemburu karena istrinya selingkuh dengan lelaki lain. Sedangkan Kapolres Bondowoso AKBP AI Afriandi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Samoel Pongdatu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka dalam peristiwa itu adalah suaminya sendiri. Hal itu didasarkan adanya keterangan salah seorang warga diperoleh polisi. "Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 24 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ancaman hukumannya mendapai 10 tahun penjara. Namun itu jika tersangka masih hidup, sebab kondisi Parmo masih sangat kritis," kata AKP Samoel Pongdatu. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter