Sabtu, 21 Februari 2009


Giliran Eks Kadinsos, Sekkab Diperiksa Kejagung

JEMBER - Setelah memeriksa staf dan Kepala Dinas Perhubungan Jember, kemarin Tim Kejagung melanjutkan pemeriksaan pejabat Dinas Sosial. Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Mudjoko mengatakan, dari Dinas Sosial yang diperiksa ada sekitar 7 pejabat termasuk mantan Kepala Dinas sosial (Kadinsos) Ahmad Sahuri. "Pemeriksaannya masih sama seputar penggunaan APBD," kata Mudjoko.
Selain itu pemanggilan sejumlah pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jember jadwalnya dipercepat sehari dari jadwal yang semestinya hari ini. Dalam pemeriksaan itu tampak Kepala Bapemas Suhardiyanto. Sedangkan mantan Kepala Dinas Sosial Ahmad Sahuri yang sudah setahun ini menjalani masa pensiun, mengaku kedatangan dirinya bersama enam staf lainnya yang masih menjadi pegawai. Namun Ahmad Sahuri menampik kalau pemeriksaan itu dilakukan untuk menyelidiki APBD tahun 2002 sampai 2007. "Pemeriksaan hanya terkait semua penggunaan APBD di Dinsos tahun 2006 sampai 2007 saja kok, sebab Dinsos kan baru dua tahun berdiri," kata Ahmad Sahuri usai pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diduga pemeriksaan itu terkait penggunaan miliaran rupiah dana tak tersangka penanggulangan bencana, dana pembangunan panti sosial serta dana penutupan lokalisasi. Namun kabar itu dengan cepat ditampik Ahmad Sahuri. "Bukan itu, kita hanya dimintai pelaporan penggunaan anggaran dan tidak ada masalah," ujarnya.
Sementara Tim Kejagung yang terdiri dari Tim Kejaksaan Negeri Jember masih saja bungkam untuk mengungkap materi pemeriksaan. Dalihnya, pemeriksaan itu masih dalam taraf penyelidikan. "Ini masih rahasia, belum tahu lamanya penyelidikan ini. Saya belum komentar banyak dulu," kata Kepala Kejari Jember Irdham. (p juliatmoko)


Dana BOS Dilaporkan ke Kejagung

Sementara Ketua Forum Penyelamat Unej Hidayat Teguh Wiyono juga melaporkan dugaan mark up data penerima dana BOS salafiyah yang dikucurukan pada tahun 2006 oleh Dinas Pendidikan dan Departemen Agama. "Padahal data Dinas Pendidikan terdaapt 514 sekolah salafiyah yang menerima BOS, padahal berdasarkan pemeriksan BPK hanya jumlah 47 salafiyah. Artinya siswa fiktif mencapai ratusan," kata Hidayat Teguh Wiyono. Laporan itu dia serahkan
ke Bagian Tata Usaha Kejari Jember untuk diteruskan ke Tim Kejagung. "Ada sesuatu selisih yang tidak benar dalam pencairan BOS, kita minta Kejagung agar berani mengungkap kasus ini," katanya.
Sedangkan Kepala Bagian Tata Usaha Dinas pendidikan Wiwik mengatakan kalau hal itu merupakan kasus lama yang sudah ditangani Polda Jatim. Dia menganggak kasus itu sudah tuntas. "Itu kasus tahun 2006 dan sudah diklarifiksi kalau pelaporan itu tidak benar, kita siap saja dimintai keterangan lagi," kata Wiwik.
Terpisah, kedatangan Tim Kejagung juga dimanfaatkan oleh lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pelaporan dugaan korupsi lainnya. Salah satunya dilakukan LSM Ganas yang melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Koordinator Ganas Sugihartono mengatakan, di KPU telah kesalahan pelaksanaan proyek diatas 50 juta yang mestinya dikontraktualkan namun ternyata diswakelola sendiri oleh KPU. "Kita sudah laporkan kasus itu pengelolaan anggaran di KPU Jember senilai Rp 1,5 miliar. Intinya penggandaan surat pemilih suara bberdasarkan Kepprres 80 tahun 2001 harus dikontraktualkan tapi itu tidak dilakukan KPU Jember," jelas Sugihartono. Sedangkan
Ketua KPU Jember Sudarisman tidak terlalu menganggap laporan LSM Ganas tersebut. "Anggaran itu bukan untuk KPU tapi untuk pendataan pemilu, swakelola tidak sampai ratusan juga, satu data pemilih mencapai 30 lembar dan kemudian diberikan pada parpol yang berada pada TPS itu. Aturan nya seperti itu," timpal Sudarisman. (p juliatmoko)


Kadindik Absen Pemeriksan Tim Kejagung

JEMBER -Hari terakhir pemeriksaan dan penyelidikan pejabat oleh Tim Kejagung yang menggunakan APBD Jember tahun 2002-2007 kemarin berakhir. Dari pantauan, sejumlah pejabat yang dipanggil antara lain dari Dinas Pendidikan, Dinas Perkerjaan Umum, Sekretaris Pemkab, kabag keuagan, kabag umum dan kabag kesejahteraan rakyat. Namun demikian dari pemanggilan itu hanya seorang pejabat saja yang absen yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jember Ahmad Sudiyono. Kepala Bagian Hukum Jember Mudjoko mengatakan, dari pemanggilan itu yang tidak hadir hanya Kadindik. "Dia ada keperluan dengan guru-guru se asia tenggara di negeri Thailand," kata Mudjoko, kemarin.
Sementara pejabat yang memenuhi panggilan penyelidikan Tim Kejagung yakni Sekretaris Pemkab Jember Djoewito masih bungkam terkait hasil pemeriksaan tersebut. Dia juga enggan membeber pertanyaan apa saja yang disampaikan oleh Tim Kejagung.
"Karena masih penyelidikan, ya silahkan saja tanyakan ke tim kejaksaan," kata Djoewito.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyelidikan pada Dinas Pendidikan itu terkait adanya dugaan penyimpangan dana BOS dan penggunaan dana alokasi khusus (DAK). Selain itu banyak pembangunan fisik sekolah yang selama ini diduga banyak penyimpangan.
Sedangkan untuk pemeriksan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), terkait dengan program mercusuar awal bupati Jember MZA Djalal menjabat yakni berupa ribuan bedah rumah tak layak huni. Diduga kuat dalam pembangunan itu setiap rumah yang mestinya mendapatkan dana Rp 2 juta, kenyataan dilapangan tidak sebesar itu. Kepala Bapemas Jember Suhardiyanto mengatakan, menurutnya sudah tidak ada masalah dengan program bedah rumah. Hanya saja ada beberapa hal yang warga salah tangkap berupa pengalihan-pengalihan yang mendapatkan program bedah rumah.
"Sat audensi, karang taruna yang mengerjakan untuk membangun rumah yang roboh terkena bencana di Pace Silo ada skeitar 15 sampai 18 rumah tahun 2007 di Pace Silo yang dialihkan, untuk yang diplot itu akan dibangun 2008. Namun akan kita cek apa sudah dibangun apa belum," jelas Suhardiyanto.
Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi, Eksekusi dan Ekseminasi Kejagung M Anwar mengatakan, pihaknya masih belum bisa menjelaskan dan menyimpulkan hasil penyelidikan awal itu. "Kita akan membawa data itu untuk dilakukan evaluasi," kata M Anwar. Kata dia, banyak data penggunaan anggaran yang dikumpulkan seperti salah satunya data dari Bapemas yang membangun ribuan bedah rumah. Pada pemeriksaan Bapemas itu, para pejabatnya dilakukan hingga malam menjelang pagi hari. Sampai saat ini sudah ada sekitar 30 pejabat Pemkab Jember seperti dari DKLH, Dishub, Dinsos dan DPU yang sudah memenuhi panggilan Tim Kejagung. (p juliatmoko)


Ribuan Telur Penyu Hijau Terselamatkan

JEMBER – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Jember, berhasil menggagalkan pencurian telur penyu hijau (Chelonia Mydasi). Telur sebanyak 1.800 butir itu diduga berasal dari Kepulauan Nusa Barong. "Awalnya petugas BKSDA mendapat informasi dari warga tentang pencurian telur penyu di kawasan Cagar Alam Pulau Nusa Barong, akhirnya kita bekerja sama dengan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) untuk menelusuri informasi tersebut," Kepala BKSDA Wilayah III Jatim di Jember Abdullah Effendy Abbas, kemarin. BKSDA, Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dan satpol Airud kemudian menyisir kawasan Pantai Watu Ulo dan Pasir Putih Malikan (Papuma) untuk menangkap pelaku pencurian telur penyu.
Setelah satu hari menunggu, petugas BKSDA dibantu Kepolisian Perairan dan Udara (Satpol Airud) Puger menangkap tersangka NF (32), warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger di hulu sungai Bedadung di Dusun Gumuk Rejo, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger.
"Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jember, namun satu tersangka lagi Wh (50) melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang," ujarnya. Saat penangkapan, tersangka membawa ribuan telur penyu di dalam empat karung, 2 karung berisi 400 butir dan 2 karung lainnya berisi 500 butir telur penyu. Selain itu, mengamankan 1.800 butir telur penyu, BKSDA juga mengamankan barang bukti berupa perahu jukung, satu set alat pancing dan satu set jala yang digunakan para tersangka untuk mencuri telur penyu. Menurutnya, saat ini diduga ada ribuan telur penyu dikirim ke penangkaran telur penyu untuk ditetaskan di Pantai Sukamade yang menjadi kawasan TNMB. Sementara, hanya 20 butir telur penyu yang akan dijadikan barang bukti dalam persidangan nantinya. "Pencurian telur penyu itu melanggar Undang-Undang (UU) 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 5 Tahun 1990 tentang kehutanan, ancamannya bisa lebih dari 10 tahun penjara," ujarnya. Selain telur penyu, BKSDA juga menyelamatkan tiga ekor trenggiling yang akan dijual di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Petugas Taman Nasional Baluran yang menangkap pelaku perburuan trenggiling. Tersangkanya yakni Abdul Hanan (30) warga Kabupaten Situbondo saat ini ditahan di Mapolres Situbondo. Anggota Polisi Hutan Taman Nasional Baluran, Resi Suworo, mengatakan, perdagangan trenggiling terjadi di beberapa pasar tradisional di wilayah Situbondo dan Bondowoso. "Tiap kilogram daging trenggiling dijual Rp50 ribu, makanya kami selalu berkoordinasi dengan BKSDA kalau ada satwa liar yang diperjual-belikan di wilayah kawasan BKSDA Jember," kata Resi Suworo. (p juliatmoko)


Memeras Pasangan Selingkuh, Oknum Wartawan Dicokok

JEMBER - Jancok isin rek. Profesi wartawan kembali tercoreng. Empat oknum wartawan mingguan asal Lumajang dibekuk Polres Jember karena melakukan pemerasan. Mereka yang dijadikan calon tersangka itu antara lain bernama Hermanto, Surpiyono, Samukri dan Slamet yang mengaku dari Media Rakyat. Korbannya merupakan pasangan selingkuh Hadi dan Sumiatun warga Desa Puger Wetan Kecamatan Puger. Menurut pengakuan Sumiatun, dirinya merasa dipergoki saat disuatu ruangan kamar ketika akan bermesraan dengan Hadi. "Mereka datang seperti polisi dan mengobrak kami, padahal kita tidak melakukan apa-apa. Mereka kemudian meminta uang 5 juta, namun saya tidak punya duit," kata Sumiatun, kemarin. Empat oknum wartawan terus memaksa dan Sumiatun yang ketakutan dan tidak punya uang itu terpaksa menggadaikan sepeda motornya Rp 1 juta. Aksi pemerasan ini terendus oleh polisi. Alhasil polisi menggerebak saat pelaku dan korban melakukan transaksi. Polisi juga megamankan empat pelaku dan barang bukti berupa uang Rp 1 juta serta ponsel. Salah satu pelaku bernama Hermanto mengelak jika dirinya telah melakukan pemerasan. "Tiba-tiba saja polisi menyergap dan sudah ada uang 1 juta, kita mau memberikan penjelasan namun tidak dihiraukan. Kita tidak menerima uang 1 juta itu kok," kilah Hermanto. Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Kholilur Rochman mengatakan, sejauh ini keempat pelaku masih diperiksa oleh tim penyidik untuk mengetahui unsur-unsur pidana yang telah dilakukan keempatnya. "Yang jelas jika terbukti memeras bisa dijadikan tersangka, maka keempat pelaku tidak akan luput dari pasal pemerasan dalam KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara," kata AKP Kholilur Rochman. (p juliatmoko)

Senin, 16 Februari 2009



Iming-imingi Dana Pernikahan, Caleg PKPB Dilaporkan Panwas

JEMBER - Kini banyak cara dianggap curang yang bisa dilakukan calon anggota legislatif (caleg) untuk bisa meraup suara. Salah satunya dilakukan Sanusi Muchtar Fadilah caleg Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) nomor urut 1 daerah pemilihan III Kabupaten Jember Jawa Timur. Gara-gara dia menjanjikan akan membiayai hajatan pernikahan dan dana santunan meninggal dunia pada warga, akhirnya Sanusi dilaporkan ke Panitia Pengawas (Panwas) Jember. Janji itu diwujudkan dalam kartu nama yang didalamnya memuat biaya perkawinan senilai Rp 500 ribu dan santunan meninggal dunia Rp 1 juta. Sanusi juga menjanjikan warga dana jaring aspirasi masyarakat dengan nilai jutaan rupiah.
Pelaporan itu dilakukan Jaringan Pemilih Rasional (Japer) Jember yang menemukan adanya ratusan bahkan sampai ribuan kartu Sanusi yang dinilai sebagai cara politik uang untuk menjaring pemilih. Koordinator Japer Farid Wajdi mengatakan, yang dilakukan Sanusi itu sudah termasuk money politik. "Kita sudah laporkan ke Panwas dan kita mendesak agar polisi dan Panwas mestinya melanjutkan ke proses hukum," kata Farid Wajdi, kemarin. Awal penemuan kecurangan itu muncul di Kecamatan Mayang dan Mumbulsari. Sedangkan Ketua Panwas Jember Agung Purwanto menindak lanjuti dengan rencana memanggil Sanusi dan membeber barang bukti yang sudah diamankan itu untuk diproses hukum. "Yang dilakukan Sanusi sudah masuk dalam tindakan money politik, karena sudah dianggap menjanjikan. Itu bisa dikenakan pasa 218 UU Pemilu dengan ancaman pencoretan dari daftar caleg," jelas Agung Purwanto. Sementara Sanusi menganggap yang dia lakukan sudah melalui koordinasi dengan DPP PKPB. "Itu cara jitu untuk mendapatkan suara dan dilakukan caleg PKPB se-Indonesia, saya kira bukan termasuk money politik," kilah Sanusi. Sanusi yang kini menjadi anggota DPRD Jember Komisi D itu bahkan sudah melakukan cara serupa ketika dia menjadi anggota dewan lima tahun yang lalu. Namun saat itu tidak mencuat sampai dilaporkan ke Panwas. (p juliatmoko)


Jaksa Eksekusi Eks Kabulog 5 Tahun Penjara

JEMBER- Kejaksaan Negeri Jember akhirnya mengeksekusi terpidana mantan Kepala Bulog Divre V Jember Mucharor. Eksekusi penjara 5 tahun itu menyusul pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1095 K/Pid.Sus/2008 tertanggaal 28 Juli 2008.
Putusan itu lebih tinggi 1 tahun dari vonis Pengadilan Tinggi Surabaya atau sama dengan vonis Pengadilan Negeri Jember. Selain eksekusi pidana penjara, terpidana Mucharor juga diharuskan mengganti uang kerugian negara senilai Rp 4,7 miliar dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara. Jaksa eksekutor yang datang ke Lapas Kelas II A Jember itu yakni M Basyar Rifai dan Wahidah.
"Untuk Mucharor, eksekusi penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak akan segera kita lakukan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Basyar Rifai, kemarin. Eksekusi kali ini juga dilakukan terhadap kroni terpidana Mucharor yakni Ali Mansyur dan Prasetyo Waluyo. Keduanya menurut putusan MA terbukti bersalah dan dieksekusi 4 tahun penjara. Selain itu keduanya juga dikenai pidana denda Rp 200 juta dan subsiadair 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, terdakwa Mucharor bersama dua bawahannya bersalah dalam pengelolaan dana komersial dari Bulog Jatim sebesar Rp 2,3 miliar dan pengelolaan dana pengadaan gabah fiktif sebesar Rp 19,3 miliar. Selain itu juga terbukti terlibat kasus biaya bongkar muat gabah sebesar Rp 52,7 juta dan dana pengadaan gabah melalui mesin drying center sebesar Rp 2,7 miliar.
Menurut M Basyar Rifai, ketiga terpidana itu masih mempelajari petikan putusan MA dan belum ada rencana melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Saat eksekusi dilakukan, ketiga terpidana tidak didampingi pengacaranya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, M Kholili mengaku masih belum menerima putusan MA tersebut. Namun jika tidak adahalangan, maka jika ada novum atau bukti baru maka akan dilakukan peninjauan kembali atas putusan MA. (P juliatmoko)
Jejak Penyimpangan Dana Bulog Divre XI Jember :
1. Pengelolaan dana komersial dari Bulog Jatim sebesar Rp 2,3 miliar.
2. Pengelolaan dana pengadaan gabah fiktif sebesar Rp 19,3 miliar.
3. Biaya bongkar muat gabah sebesar Rp 52,7 juta
4. Dana pengadaan gabah melalui mesin drying center sebesar Rp 2,7 miliar.
Sumber : tuntutan jaksa penuntut umum


RUU LLAJ Menuai Penolakan

JEMBER- Rancangan Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menuai penolakan keras dari warga Jember. Sekitar 20 warga yang tergabung dalam Forum Peduli Reformasi (FPR) kemarin melakukan demo penolakan di halaman DPRD Jember. Demo itu diikuti perwakilan tukang becak, tukang ojek dan pelaku usaha kecil dan menengah. Aksi itu juga dilakukan dengan meneruh SIM sebagai bentuk kekecewaan atas rencana pengesahan RUU LLAJ. Koordinator FPR Jember Nasrul mengatakan, revisi UU Nomor 14 tahun 1992 akan membuka ruang pungutan liar dan bukan tindakan tepat untuk mengatasi penanganan lalu lintas di jalan.
"Prinsipnya, kita tidak berpihak pada polisi, tapi ini kenyataanya pasal-pasal dalam RUU LLAJ yang tidak berpihak pada masyarakat. Salah satunya, pasal 162 yang menyebutkan setiap kendaraan tidak bermotor umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), jika tidak maka yang akan dikenai pidana kurungan paling lama 16 hari atau denda paling banyak Rp 400.000," kata Nasrul, kemarin. Dia menilai RUU LLAJ sangat merugikan masyarakat kecil seperti tukang becak, sepeda dan pedati karena nantinya diharuskan memiliki SIM. "Kita mendesak agar pemerintah meninjau ulang RUU LLAJ dengan tidak mengesahkannya sebagai UU, kita juga minta Pemkab dan DPRD Jember untuk menolak RUU LLAJ secara tertulis," katanya. Massa FPR disambut Komisi C dan A DPRD Jember di halaman kantor DPRD. Ketua Komisi C Heri Budi Ermawan mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan aspirasi FPR. "Kami
menolak RUU LLAJ karena banyaknya pasal yang tidak konsisten, kami membubuhkan tanda-tangan penolakan terhadap RUU LLAJ itu," kata Heri Budi Ermawan. Penolakan itu janjinya akan diteruskan ke DPR RI di Jakarta agar sikap itu diteruskan ke anggota DPR RI yang merumuskan RUU LLAJ itu. Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember AKP Agus Made mengaku tidak tahu- menahu adanya aksi demo tersebut. "Saya no comment," katanya singkat. (p juliatmoko)


Pembantaran Samsul Sampai Kondisi Membaik

JEMBER- Belum sampai sebulan menjalani eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung, terpidana terpidana mantan bupati Samsul Hadi Siswoyo sudah tiga hari ini dibantarkan. Pembantaran dikarenakan pria yang yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dana Kasda Rp 18 miliar itu karena sakit parah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Samsul yang divonis kasasi 6 tahun penjara itu mengalami tekanan darah tinggi yang naik drastis. Akhirnya Samsul dibantarkan dan dirawat di ruang kelas I Paviliun RSUD Subandi Jember. "Sakitnya parah, tensinya tinggi dan sesak napas, kemungkinan besar sore ini dibantarkan," kata salah seorang sumber di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, kemarin. Samsul dibantarkan ke RSUD Subandi Jember tanpa didampingi pengacara. Hanya saja anak angkat dan pengawalan standar oleh sejumlah petugas kepolisian dan Lapas.
Pelu diketahui, Mahkamah Agung dalam surat petikan putusan nomor 394 K/PID.SUS/20008 menjatuhkan vonis kasasi 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 913 juta atau subsider satu tahun penjara. Putusan itu sudah in kracht atau final, kalaupun ada peninjauan kembali, maka tidak akan mengubah eksekusi.
Eksekusi itu juga memerintahkan barang bukti berupa lima rumah dan tanah, serta satu bidang tanah disita. Kelima rumah itu berada di Kecamatan Sumbersari,dan tanah di Kecamatan Ajung. Dengan putusan kasasi itu, lamanya hukuman pidana sama dengan kembali pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember 20 September 2007 lalu, yakni enam tahun. Ketika banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) memvonis Samsul sembilan tahun penjara. Yang membedakan dengan putusan PN adalah besarnya denda dan uang pengganti. Oleh PN Jember, Samsul dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 9,8 miliar. Namun, oleh MA Samsul dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 913 juta.
Samsul kembali tidak menerima vonis tersebut. Akhirnya, laki-laki kelahiran Bojonegoro yang dibui di Lapas Jember kembali melakukan upaya hukum yakni mengajukan kasasi ke MA. Ternyata Samsul masih jauh dari aroma bebas dari hotel prodeo. MA kemudian menjatuhkan kasasi 6 tahun penjara, dengan jumlah denda lebih tinggi namun jumlah uang pengganti lebih rendah. Samsul hanya disuruh mengganti kerugian negara sebesar Rp 913 juta.
Belum ada keterangan resmi dari terpidana Samsul maupun keluarga maupun pengacaranya dalam pembantaran penahanan ini. Sedangkan Pelaksana Harian Lapas Jember Susilo membenarkan adanya proses pembantaran terpidana Samsul tersebut. "Kita masih proses administrasinya dan sekarang juga mengecek kesehatannya, kalau memang parah ya harus dikirim ke rumah sakit," kata Susilo. Smpai kapan pembantaran Samsul, kata dia hingga kondisinya sudah sehat akan menjalani hukuman lagi di Lapas Jember. Dia menambahkan, kewenangan penahanan saat ini memang sudah menjadi tugas Lapas Jember menyusul telah dieksekusi oleh kejaksaan. Sedangkan untuk pengawalan dari Lapas sampai di RSUD Subandi Jember, kata dia tetap akan dilakukan secara standar pengamanan terpidana. (p juliatmoko)


Guru SD Jadi Korban Tato Wajah

JEMBER - Kasus kriminal tato wajah alias gendam tidak hanya terjadi di Probolinggo, namun juga di Jember. Dua orang guru SD di Jember menjadi korbannya. Ada dugaan kuar korban disuruh menato wajah oleh oknum UPTD Dinas Pendidikan Jember Kecamatan Kalisat dan dijanjikan akan dijadikan sebagai pejabat pengawas Pariwisata Pemkab Jember.
Kedua guru yang menjadi korban tato wajah itu yakni Abdul Manaf (45) warga Perumahan Ajung Griya Mulya Blok I No 1 dan Pujiono (47) warga Perum setempat di Blok F No 1 Kalisat. Kedua guru yang mengajar di SDN Sumberketempa 02 Kecamatan Kalisat dan SDN Sumberjambe 01 Jember itu kini hanya bisa meratapi nasibnya. Mereka bahkan sudah hampir sebulan ini tidak berani mengajar dan keluar rumah. Sementara oknum UPTD itu tidak lagi mau bertanggungjawab. Dia bahkan melempar tanggungjawab itu kepada Asisten III Bupati Jember yang diakui telah menyuruhnya melalui telepon. Belum ada kejelasan apa kaitan Abdul Gani dengan Asisten III tersebut. Saat dikonfirmasi, oknum itu mengatakan kalau kasus tato wajah itu tidak ada sama sekali. "Tidak ada kasus itu," kata si oknum. Namun keluarga kedua guru ini mendesak agar Abdul Gani bertanggungjawab dengan mengirimkan ke RSUD dr Soetomo untuk mengoperasi wajahnya dari tato itu. "Saya sudah temui pak Gatot di Kantor Pemda Jember. Tapi menolak mentah– mentah dan merasa tidak menyuruh atau melalui telepon kepada saya. Nomor telepon juga sempat saya tunjukkan dan nomornya tidak cocok," kata istri Abdul Manaf menirukan pernyataan Abdul Gani, kemarin. Menurut pengakuan si penato yang tidak mau disebutkan namanya, Abdul Manaf dan Pujiono ketika minta ditato seolah dalam kondisi antara sadar dan tidak sadar ketika disuruh menato wajahnya oleh si oknum. Penatoan itu dilakukan dengan mendatangi tukang tato di seputaran Mall Matahari. Tato diwajah itu pada bagian kening kiri dan kanan serta dahi sesuai permintaan dan petunjuk Abdul Gani. Tato yang diinginkan yakni tato di bagian dahi berbentuk gambar merpati, tato di pipi kiri kalajengking dan di bagian pipi kanan bergambar mawar. Sementara kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember Achmad Sudiono ketika dikonfirmasi adanya kasus tato wajah di Kalisat mengaku tidak mengetahuinya. "Itu hanya isu saja," kata Achmad Sudiyono. (p juliatmoko)


Penerbangan Notohadinegoro Belum Ada Kejelasan

JEMBER - Bandara Notohadinegoro Jember telah mangkrak tiga bulan terakhir. Hingga kemarin, bandara yang dibangun sejak tahun 2005 lalu itu masih belum ada kejelasan kapan akan segera beroperasi lagi. Kepala Dinas Perhbunungan Jember Sunarsono mengatakan, pada beberapa waktu lalu memastikan pada awal Februari bandara sudah beroperasi lagi. Namun kenyataannya meleset karena alasan teknis yang belum kelar.
Namun setidaknya sudah ada titik terang dengan adanya empat maskapai luar Jember yang berminat untuk mengelolanya.
"Ada empat maskapai penerbangan yang sudah mengajukan diri permintaan ke Pemkab," kata Sunarsono, kemarin.
Namun dia tidak ingin menyebutkan dulu siapa saja empat maskapai tersebut. Yang jelas kata dia maskapai itu diantaranya berasal dari Singapura dan Indonesia. Sebab saat ini masih mengikut lelang. "Kami tengah mempersiapkan pelaksanaan tender sehingga operasional lapangan terbang segera dilakukan. Pekan ini akan mulai membuka tender untuk kelanjutan operasional bandara," katanya. Selanjutnya, hasil tender bisa diketahui pada akhir bulan Maret mendatang. Setelah itu, diperkirakan pelayanan penerbangan Bandara Notohadinegoro bisa dimulai pada awal April yang akan datang. Rencananya, Pemkab Jember akan menyewa lagi pesawat yang kapasitasnya lebih besar dari sebelumnya yakni mampu menampung 36 penumpang. "Kita juga berusaha membuka rute penerbangan yang baru yakni Jember-Bali," katanya. Rute penerbangan baru itu diharapkan bisa mendongkrak minat warga Jember maupun luar Jember untuk menggunakan pesawat terbang.
Selain itu pendapatan dari penerbangan tidak merugi lagi. Pihaknya Dinas Perhubungan saat ini juga tengah melakukan pembenahan Bandara Notohadinegoro salah satunya dengan mengalihkan bangunan gudang yang dianggap mengganggu pandangan pilot saat mendarat.
Sebelumnya, pada akhirnAgustus 2008lalu, penerbangan komersial perdana menggunakan pesawat Tri MG dengan kapasitas 18 kursi mendarat kali pertama di Jember. Sayangnya, setelah tiga bulan beroperasi dengan harga tiket Rp 300 ribu Jember-Surabaya, kontrak dengan Tri MG tak di perpanjang lagi. Kini Pemkab Jember berencana menyewa lagi pesawat dengan kapasitas lebih besar untuk jalur Jember- Surabaya PP
Soal persiapan bandara, Sunarsono mengungkapkan sudah mencapai lebih 80 persen. "Kini tinggal pembenahan dan penyempurnaan teknis saja," imbuhnya. Berbagai persyaratan dari Departemen Perhubungan yang harus dipenuhi, juga sudah dilaksanakan.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Heri Budi Ermawan mengatakan, lewat persetujuan antara dewan dan eksekutif sebelumnya sudah disetujui penambahan anggaran Rp 15 miliar. Anggaran itu dipergunakan untuk perbaikan sejumlah fasilitas seperti jalan umum dan fasilitas lainnya untuk kelancaran penerbangan. "Ya, kita lihat saja, kalau memang sudah ada maskapai yang mau masuk mudah-mudahan serius dan tidak membuah Pemkab terus merugi," kata Heri Budi Ermawan. (p juliatmoko)

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter