Sabtu, 21 Februari 2009


Giliran Eks Kadinsos, Sekkab Diperiksa Kejagung

JEMBER - Setelah memeriksa staf dan Kepala Dinas Perhubungan Jember, kemarin Tim Kejagung melanjutkan pemeriksaan pejabat Dinas Sosial. Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Mudjoko mengatakan, dari Dinas Sosial yang diperiksa ada sekitar 7 pejabat termasuk mantan Kepala Dinas sosial (Kadinsos) Ahmad Sahuri. "Pemeriksaannya masih sama seputar penggunaan APBD," kata Mudjoko.
Selain itu pemanggilan sejumlah pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jember jadwalnya dipercepat sehari dari jadwal yang semestinya hari ini. Dalam pemeriksaan itu tampak Kepala Bapemas Suhardiyanto. Sedangkan mantan Kepala Dinas Sosial Ahmad Sahuri yang sudah setahun ini menjalani masa pensiun, mengaku kedatangan dirinya bersama enam staf lainnya yang masih menjadi pegawai. Namun Ahmad Sahuri menampik kalau pemeriksaan itu dilakukan untuk menyelidiki APBD tahun 2002 sampai 2007. "Pemeriksaan hanya terkait semua penggunaan APBD di Dinsos tahun 2006 sampai 2007 saja kok, sebab Dinsos kan baru dua tahun berdiri," kata Ahmad Sahuri usai pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diduga pemeriksaan itu terkait penggunaan miliaran rupiah dana tak tersangka penanggulangan bencana, dana pembangunan panti sosial serta dana penutupan lokalisasi. Namun kabar itu dengan cepat ditampik Ahmad Sahuri. "Bukan itu, kita hanya dimintai pelaporan penggunaan anggaran dan tidak ada masalah," ujarnya.
Sementara Tim Kejagung yang terdiri dari Tim Kejaksaan Negeri Jember masih saja bungkam untuk mengungkap materi pemeriksaan. Dalihnya, pemeriksaan itu masih dalam taraf penyelidikan. "Ini masih rahasia, belum tahu lamanya penyelidikan ini. Saya belum komentar banyak dulu," kata Kepala Kejari Jember Irdham. (p juliatmoko)


Dana BOS Dilaporkan ke Kejagung

Sementara Ketua Forum Penyelamat Unej Hidayat Teguh Wiyono juga melaporkan dugaan mark up data penerima dana BOS salafiyah yang dikucurukan pada tahun 2006 oleh Dinas Pendidikan dan Departemen Agama. "Padahal data Dinas Pendidikan terdaapt 514 sekolah salafiyah yang menerima BOS, padahal berdasarkan pemeriksan BPK hanya jumlah 47 salafiyah. Artinya siswa fiktif mencapai ratusan," kata Hidayat Teguh Wiyono. Laporan itu dia serahkan
ke Bagian Tata Usaha Kejari Jember untuk diteruskan ke Tim Kejagung. "Ada sesuatu selisih yang tidak benar dalam pencairan BOS, kita minta Kejagung agar berani mengungkap kasus ini," katanya.
Sedangkan Kepala Bagian Tata Usaha Dinas pendidikan Wiwik mengatakan kalau hal itu merupakan kasus lama yang sudah ditangani Polda Jatim. Dia menganggak kasus itu sudah tuntas. "Itu kasus tahun 2006 dan sudah diklarifiksi kalau pelaporan itu tidak benar, kita siap saja dimintai keterangan lagi," kata Wiwik.
Terpisah, kedatangan Tim Kejagung juga dimanfaatkan oleh lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pelaporan dugaan korupsi lainnya. Salah satunya dilakukan LSM Ganas yang melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Koordinator Ganas Sugihartono mengatakan, di KPU telah kesalahan pelaksanaan proyek diatas 50 juta yang mestinya dikontraktualkan namun ternyata diswakelola sendiri oleh KPU. "Kita sudah laporkan kasus itu pengelolaan anggaran di KPU Jember senilai Rp 1,5 miliar. Intinya penggandaan surat pemilih suara bberdasarkan Kepprres 80 tahun 2001 harus dikontraktualkan tapi itu tidak dilakukan KPU Jember," jelas Sugihartono. Sedangkan
Ketua KPU Jember Sudarisman tidak terlalu menganggap laporan LSM Ganas tersebut. "Anggaran itu bukan untuk KPU tapi untuk pendataan pemilu, swakelola tidak sampai ratusan juga, satu data pemilih mencapai 30 lembar dan kemudian diberikan pada parpol yang berada pada TPS itu. Aturan nya seperti itu," timpal Sudarisman. (p juliatmoko)


Kadindik Absen Pemeriksan Tim Kejagung

JEMBER -Hari terakhir pemeriksaan dan penyelidikan pejabat oleh Tim Kejagung yang menggunakan APBD Jember tahun 2002-2007 kemarin berakhir. Dari pantauan, sejumlah pejabat yang dipanggil antara lain dari Dinas Pendidikan, Dinas Perkerjaan Umum, Sekretaris Pemkab, kabag keuagan, kabag umum dan kabag kesejahteraan rakyat. Namun demikian dari pemanggilan itu hanya seorang pejabat saja yang absen yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jember Ahmad Sudiyono. Kepala Bagian Hukum Jember Mudjoko mengatakan, dari pemanggilan itu yang tidak hadir hanya Kadindik. "Dia ada keperluan dengan guru-guru se asia tenggara di negeri Thailand," kata Mudjoko, kemarin.
Sementara pejabat yang memenuhi panggilan penyelidikan Tim Kejagung yakni Sekretaris Pemkab Jember Djoewito masih bungkam terkait hasil pemeriksaan tersebut. Dia juga enggan membeber pertanyaan apa saja yang disampaikan oleh Tim Kejagung.
"Karena masih penyelidikan, ya silahkan saja tanyakan ke tim kejaksaan," kata Djoewito.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyelidikan pada Dinas Pendidikan itu terkait adanya dugaan penyimpangan dana BOS dan penggunaan dana alokasi khusus (DAK). Selain itu banyak pembangunan fisik sekolah yang selama ini diduga banyak penyimpangan.
Sedangkan untuk pemeriksan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), terkait dengan program mercusuar awal bupati Jember MZA Djalal menjabat yakni berupa ribuan bedah rumah tak layak huni. Diduga kuat dalam pembangunan itu setiap rumah yang mestinya mendapatkan dana Rp 2 juta, kenyataan dilapangan tidak sebesar itu. Kepala Bapemas Jember Suhardiyanto mengatakan, menurutnya sudah tidak ada masalah dengan program bedah rumah. Hanya saja ada beberapa hal yang warga salah tangkap berupa pengalihan-pengalihan yang mendapatkan program bedah rumah.
"Sat audensi, karang taruna yang mengerjakan untuk membangun rumah yang roboh terkena bencana di Pace Silo ada skeitar 15 sampai 18 rumah tahun 2007 di Pace Silo yang dialihkan, untuk yang diplot itu akan dibangun 2008. Namun akan kita cek apa sudah dibangun apa belum," jelas Suhardiyanto.
Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi, Eksekusi dan Ekseminasi Kejagung M Anwar mengatakan, pihaknya masih belum bisa menjelaskan dan menyimpulkan hasil penyelidikan awal itu. "Kita akan membawa data itu untuk dilakukan evaluasi," kata M Anwar. Kata dia, banyak data penggunaan anggaran yang dikumpulkan seperti salah satunya data dari Bapemas yang membangun ribuan bedah rumah. Pada pemeriksaan Bapemas itu, para pejabatnya dilakukan hingga malam menjelang pagi hari. Sampai saat ini sudah ada sekitar 30 pejabat Pemkab Jember seperti dari DKLH, Dishub, Dinsos dan DPU yang sudah memenuhi panggilan Tim Kejagung. (p juliatmoko)


Ribuan Telur Penyu Hijau Terselamatkan

JEMBER – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Jember, berhasil menggagalkan pencurian telur penyu hijau (Chelonia Mydasi). Telur sebanyak 1.800 butir itu diduga berasal dari Kepulauan Nusa Barong. "Awalnya petugas BKSDA mendapat informasi dari warga tentang pencurian telur penyu di kawasan Cagar Alam Pulau Nusa Barong, akhirnya kita bekerja sama dengan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) untuk menelusuri informasi tersebut," Kepala BKSDA Wilayah III Jatim di Jember Abdullah Effendy Abbas, kemarin. BKSDA, Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dan satpol Airud kemudian menyisir kawasan Pantai Watu Ulo dan Pasir Putih Malikan (Papuma) untuk menangkap pelaku pencurian telur penyu.
Setelah satu hari menunggu, petugas BKSDA dibantu Kepolisian Perairan dan Udara (Satpol Airud) Puger menangkap tersangka NF (32), warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger di hulu sungai Bedadung di Dusun Gumuk Rejo, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger.
"Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jember, namun satu tersangka lagi Wh (50) melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang," ujarnya. Saat penangkapan, tersangka membawa ribuan telur penyu di dalam empat karung, 2 karung berisi 400 butir dan 2 karung lainnya berisi 500 butir telur penyu. Selain itu, mengamankan 1.800 butir telur penyu, BKSDA juga mengamankan barang bukti berupa perahu jukung, satu set alat pancing dan satu set jala yang digunakan para tersangka untuk mencuri telur penyu. Menurutnya, saat ini diduga ada ribuan telur penyu dikirim ke penangkaran telur penyu untuk ditetaskan di Pantai Sukamade yang menjadi kawasan TNMB. Sementara, hanya 20 butir telur penyu yang akan dijadikan barang bukti dalam persidangan nantinya. "Pencurian telur penyu itu melanggar Undang-Undang (UU) 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 5 Tahun 1990 tentang kehutanan, ancamannya bisa lebih dari 10 tahun penjara," ujarnya. Selain telur penyu, BKSDA juga menyelamatkan tiga ekor trenggiling yang akan dijual di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Petugas Taman Nasional Baluran yang menangkap pelaku perburuan trenggiling. Tersangkanya yakni Abdul Hanan (30) warga Kabupaten Situbondo saat ini ditahan di Mapolres Situbondo. Anggota Polisi Hutan Taman Nasional Baluran, Resi Suworo, mengatakan, perdagangan trenggiling terjadi di beberapa pasar tradisional di wilayah Situbondo dan Bondowoso. "Tiap kilogram daging trenggiling dijual Rp50 ribu, makanya kami selalu berkoordinasi dengan BKSDA kalau ada satwa liar yang diperjual-belikan di wilayah kawasan BKSDA Jember," kata Resi Suworo. (p juliatmoko)


Memeras Pasangan Selingkuh, Oknum Wartawan Dicokok

JEMBER - Jancok isin rek. Profesi wartawan kembali tercoreng. Empat oknum wartawan mingguan asal Lumajang dibekuk Polres Jember karena melakukan pemerasan. Mereka yang dijadikan calon tersangka itu antara lain bernama Hermanto, Surpiyono, Samukri dan Slamet yang mengaku dari Media Rakyat. Korbannya merupakan pasangan selingkuh Hadi dan Sumiatun warga Desa Puger Wetan Kecamatan Puger. Menurut pengakuan Sumiatun, dirinya merasa dipergoki saat disuatu ruangan kamar ketika akan bermesraan dengan Hadi. "Mereka datang seperti polisi dan mengobrak kami, padahal kita tidak melakukan apa-apa. Mereka kemudian meminta uang 5 juta, namun saya tidak punya duit," kata Sumiatun, kemarin. Empat oknum wartawan terus memaksa dan Sumiatun yang ketakutan dan tidak punya uang itu terpaksa menggadaikan sepeda motornya Rp 1 juta. Aksi pemerasan ini terendus oleh polisi. Alhasil polisi menggerebak saat pelaku dan korban melakukan transaksi. Polisi juga megamankan empat pelaku dan barang bukti berupa uang Rp 1 juta serta ponsel. Salah satu pelaku bernama Hermanto mengelak jika dirinya telah melakukan pemerasan. "Tiba-tiba saja polisi menyergap dan sudah ada uang 1 juta, kita mau memberikan penjelasan namun tidak dihiraukan. Kita tidak menerima uang 1 juta itu kok," kilah Hermanto. Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Kholilur Rochman mengatakan, sejauh ini keempat pelaku masih diperiksa oleh tim penyidik untuk mengetahui unsur-unsur pidana yang telah dilakukan keempatnya. "Yang jelas jika terbukti memeras bisa dijadikan tersangka, maka keempat pelaku tidak akan luput dari pasal pemerasan dalam KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara," kata AKP Kholilur Rochman. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter