Senin, 16 Februari 2009



Iming-imingi Dana Pernikahan, Caleg PKPB Dilaporkan Panwas

JEMBER - Kini banyak cara dianggap curang yang bisa dilakukan calon anggota legislatif (caleg) untuk bisa meraup suara. Salah satunya dilakukan Sanusi Muchtar Fadilah caleg Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) nomor urut 1 daerah pemilihan III Kabupaten Jember Jawa Timur. Gara-gara dia menjanjikan akan membiayai hajatan pernikahan dan dana santunan meninggal dunia pada warga, akhirnya Sanusi dilaporkan ke Panitia Pengawas (Panwas) Jember. Janji itu diwujudkan dalam kartu nama yang didalamnya memuat biaya perkawinan senilai Rp 500 ribu dan santunan meninggal dunia Rp 1 juta. Sanusi juga menjanjikan warga dana jaring aspirasi masyarakat dengan nilai jutaan rupiah.
Pelaporan itu dilakukan Jaringan Pemilih Rasional (Japer) Jember yang menemukan adanya ratusan bahkan sampai ribuan kartu Sanusi yang dinilai sebagai cara politik uang untuk menjaring pemilih. Koordinator Japer Farid Wajdi mengatakan, yang dilakukan Sanusi itu sudah termasuk money politik. "Kita sudah laporkan ke Panwas dan kita mendesak agar polisi dan Panwas mestinya melanjutkan ke proses hukum," kata Farid Wajdi, kemarin. Awal penemuan kecurangan itu muncul di Kecamatan Mayang dan Mumbulsari. Sedangkan Ketua Panwas Jember Agung Purwanto menindak lanjuti dengan rencana memanggil Sanusi dan membeber barang bukti yang sudah diamankan itu untuk diproses hukum. "Yang dilakukan Sanusi sudah masuk dalam tindakan money politik, karena sudah dianggap menjanjikan. Itu bisa dikenakan pasa 218 UU Pemilu dengan ancaman pencoretan dari daftar caleg," jelas Agung Purwanto. Sementara Sanusi menganggap yang dia lakukan sudah melalui koordinasi dengan DPP PKPB. "Itu cara jitu untuk mendapatkan suara dan dilakukan caleg PKPB se-Indonesia, saya kira bukan termasuk money politik," kilah Sanusi. Sanusi yang kini menjadi anggota DPRD Jember Komisi D itu bahkan sudah melakukan cara serupa ketika dia menjadi anggota dewan lima tahun yang lalu. Namun saat itu tidak mencuat sampai dilaporkan ke Panwas. (p juliatmoko)


Jaksa Eksekusi Eks Kabulog 5 Tahun Penjara

JEMBER- Kejaksaan Negeri Jember akhirnya mengeksekusi terpidana mantan Kepala Bulog Divre V Jember Mucharor. Eksekusi penjara 5 tahun itu menyusul pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1095 K/Pid.Sus/2008 tertanggaal 28 Juli 2008.
Putusan itu lebih tinggi 1 tahun dari vonis Pengadilan Tinggi Surabaya atau sama dengan vonis Pengadilan Negeri Jember. Selain eksekusi pidana penjara, terpidana Mucharor juga diharuskan mengganti uang kerugian negara senilai Rp 4,7 miliar dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara. Jaksa eksekutor yang datang ke Lapas Kelas II A Jember itu yakni M Basyar Rifai dan Wahidah.
"Untuk Mucharor, eksekusi penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak akan segera kita lakukan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Basyar Rifai, kemarin. Eksekusi kali ini juga dilakukan terhadap kroni terpidana Mucharor yakni Ali Mansyur dan Prasetyo Waluyo. Keduanya menurut putusan MA terbukti bersalah dan dieksekusi 4 tahun penjara. Selain itu keduanya juga dikenai pidana denda Rp 200 juta dan subsiadair 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, terdakwa Mucharor bersama dua bawahannya bersalah dalam pengelolaan dana komersial dari Bulog Jatim sebesar Rp 2,3 miliar dan pengelolaan dana pengadaan gabah fiktif sebesar Rp 19,3 miliar. Selain itu juga terbukti terlibat kasus biaya bongkar muat gabah sebesar Rp 52,7 juta dan dana pengadaan gabah melalui mesin drying center sebesar Rp 2,7 miliar.
Menurut M Basyar Rifai, ketiga terpidana itu masih mempelajari petikan putusan MA dan belum ada rencana melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Saat eksekusi dilakukan, ketiga terpidana tidak didampingi pengacaranya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, M Kholili mengaku masih belum menerima putusan MA tersebut. Namun jika tidak adahalangan, maka jika ada novum atau bukti baru maka akan dilakukan peninjauan kembali atas putusan MA. (P juliatmoko)
Jejak Penyimpangan Dana Bulog Divre XI Jember :
1. Pengelolaan dana komersial dari Bulog Jatim sebesar Rp 2,3 miliar.
2. Pengelolaan dana pengadaan gabah fiktif sebesar Rp 19,3 miliar.
3. Biaya bongkar muat gabah sebesar Rp 52,7 juta
4. Dana pengadaan gabah melalui mesin drying center sebesar Rp 2,7 miliar.
Sumber : tuntutan jaksa penuntut umum


RUU LLAJ Menuai Penolakan

JEMBER- Rancangan Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menuai penolakan keras dari warga Jember. Sekitar 20 warga yang tergabung dalam Forum Peduli Reformasi (FPR) kemarin melakukan demo penolakan di halaman DPRD Jember. Demo itu diikuti perwakilan tukang becak, tukang ojek dan pelaku usaha kecil dan menengah. Aksi itu juga dilakukan dengan meneruh SIM sebagai bentuk kekecewaan atas rencana pengesahan RUU LLAJ. Koordinator FPR Jember Nasrul mengatakan, revisi UU Nomor 14 tahun 1992 akan membuka ruang pungutan liar dan bukan tindakan tepat untuk mengatasi penanganan lalu lintas di jalan.
"Prinsipnya, kita tidak berpihak pada polisi, tapi ini kenyataanya pasal-pasal dalam RUU LLAJ yang tidak berpihak pada masyarakat. Salah satunya, pasal 162 yang menyebutkan setiap kendaraan tidak bermotor umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), jika tidak maka yang akan dikenai pidana kurungan paling lama 16 hari atau denda paling banyak Rp 400.000," kata Nasrul, kemarin. Dia menilai RUU LLAJ sangat merugikan masyarakat kecil seperti tukang becak, sepeda dan pedati karena nantinya diharuskan memiliki SIM. "Kita mendesak agar pemerintah meninjau ulang RUU LLAJ dengan tidak mengesahkannya sebagai UU, kita juga minta Pemkab dan DPRD Jember untuk menolak RUU LLAJ secara tertulis," katanya. Massa FPR disambut Komisi C dan A DPRD Jember di halaman kantor DPRD. Ketua Komisi C Heri Budi Ermawan mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan aspirasi FPR. "Kami
menolak RUU LLAJ karena banyaknya pasal yang tidak konsisten, kami membubuhkan tanda-tangan penolakan terhadap RUU LLAJ itu," kata Heri Budi Ermawan. Penolakan itu janjinya akan diteruskan ke DPR RI di Jakarta agar sikap itu diteruskan ke anggota DPR RI yang merumuskan RUU LLAJ itu. Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember AKP Agus Made mengaku tidak tahu- menahu adanya aksi demo tersebut. "Saya no comment," katanya singkat. (p juliatmoko)


Pembantaran Samsul Sampai Kondisi Membaik

JEMBER- Belum sampai sebulan menjalani eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung, terpidana terpidana mantan bupati Samsul Hadi Siswoyo sudah tiga hari ini dibantarkan. Pembantaran dikarenakan pria yang yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dana Kasda Rp 18 miliar itu karena sakit parah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Samsul yang divonis kasasi 6 tahun penjara itu mengalami tekanan darah tinggi yang naik drastis. Akhirnya Samsul dibantarkan dan dirawat di ruang kelas I Paviliun RSUD Subandi Jember. "Sakitnya parah, tensinya tinggi dan sesak napas, kemungkinan besar sore ini dibantarkan," kata salah seorang sumber di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, kemarin. Samsul dibantarkan ke RSUD Subandi Jember tanpa didampingi pengacara. Hanya saja anak angkat dan pengawalan standar oleh sejumlah petugas kepolisian dan Lapas.
Pelu diketahui, Mahkamah Agung dalam surat petikan putusan nomor 394 K/PID.SUS/20008 menjatuhkan vonis kasasi 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 913 juta atau subsider satu tahun penjara. Putusan itu sudah in kracht atau final, kalaupun ada peninjauan kembali, maka tidak akan mengubah eksekusi.
Eksekusi itu juga memerintahkan barang bukti berupa lima rumah dan tanah, serta satu bidang tanah disita. Kelima rumah itu berada di Kecamatan Sumbersari,dan tanah di Kecamatan Ajung. Dengan putusan kasasi itu, lamanya hukuman pidana sama dengan kembali pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember 20 September 2007 lalu, yakni enam tahun. Ketika banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) memvonis Samsul sembilan tahun penjara. Yang membedakan dengan putusan PN adalah besarnya denda dan uang pengganti. Oleh PN Jember, Samsul dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 9,8 miliar. Namun, oleh MA Samsul dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 913 juta.
Samsul kembali tidak menerima vonis tersebut. Akhirnya, laki-laki kelahiran Bojonegoro yang dibui di Lapas Jember kembali melakukan upaya hukum yakni mengajukan kasasi ke MA. Ternyata Samsul masih jauh dari aroma bebas dari hotel prodeo. MA kemudian menjatuhkan kasasi 6 tahun penjara, dengan jumlah denda lebih tinggi namun jumlah uang pengganti lebih rendah. Samsul hanya disuruh mengganti kerugian negara sebesar Rp 913 juta.
Belum ada keterangan resmi dari terpidana Samsul maupun keluarga maupun pengacaranya dalam pembantaran penahanan ini. Sedangkan Pelaksana Harian Lapas Jember Susilo membenarkan adanya proses pembantaran terpidana Samsul tersebut. "Kita masih proses administrasinya dan sekarang juga mengecek kesehatannya, kalau memang parah ya harus dikirim ke rumah sakit," kata Susilo. Smpai kapan pembantaran Samsul, kata dia hingga kondisinya sudah sehat akan menjalani hukuman lagi di Lapas Jember. Dia menambahkan, kewenangan penahanan saat ini memang sudah menjadi tugas Lapas Jember menyusul telah dieksekusi oleh kejaksaan. Sedangkan untuk pengawalan dari Lapas sampai di RSUD Subandi Jember, kata dia tetap akan dilakukan secara standar pengamanan terpidana. (p juliatmoko)


Guru SD Jadi Korban Tato Wajah

JEMBER - Kasus kriminal tato wajah alias gendam tidak hanya terjadi di Probolinggo, namun juga di Jember. Dua orang guru SD di Jember menjadi korbannya. Ada dugaan kuar korban disuruh menato wajah oleh oknum UPTD Dinas Pendidikan Jember Kecamatan Kalisat dan dijanjikan akan dijadikan sebagai pejabat pengawas Pariwisata Pemkab Jember.
Kedua guru yang menjadi korban tato wajah itu yakni Abdul Manaf (45) warga Perumahan Ajung Griya Mulya Blok I No 1 dan Pujiono (47) warga Perum setempat di Blok F No 1 Kalisat. Kedua guru yang mengajar di SDN Sumberketempa 02 Kecamatan Kalisat dan SDN Sumberjambe 01 Jember itu kini hanya bisa meratapi nasibnya. Mereka bahkan sudah hampir sebulan ini tidak berani mengajar dan keluar rumah. Sementara oknum UPTD itu tidak lagi mau bertanggungjawab. Dia bahkan melempar tanggungjawab itu kepada Asisten III Bupati Jember yang diakui telah menyuruhnya melalui telepon. Belum ada kejelasan apa kaitan Abdul Gani dengan Asisten III tersebut. Saat dikonfirmasi, oknum itu mengatakan kalau kasus tato wajah itu tidak ada sama sekali. "Tidak ada kasus itu," kata si oknum. Namun keluarga kedua guru ini mendesak agar Abdul Gani bertanggungjawab dengan mengirimkan ke RSUD dr Soetomo untuk mengoperasi wajahnya dari tato itu. "Saya sudah temui pak Gatot di Kantor Pemda Jember. Tapi menolak mentah– mentah dan merasa tidak menyuruh atau melalui telepon kepada saya. Nomor telepon juga sempat saya tunjukkan dan nomornya tidak cocok," kata istri Abdul Manaf menirukan pernyataan Abdul Gani, kemarin. Menurut pengakuan si penato yang tidak mau disebutkan namanya, Abdul Manaf dan Pujiono ketika minta ditato seolah dalam kondisi antara sadar dan tidak sadar ketika disuruh menato wajahnya oleh si oknum. Penatoan itu dilakukan dengan mendatangi tukang tato di seputaran Mall Matahari. Tato diwajah itu pada bagian kening kiri dan kanan serta dahi sesuai permintaan dan petunjuk Abdul Gani. Tato yang diinginkan yakni tato di bagian dahi berbentuk gambar merpati, tato di pipi kiri kalajengking dan di bagian pipi kanan bergambar mawar. Sementara kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember Achmad Sudiono ketika dikonfirmasi adanya kasus tato wajah di Kalisat mengaku tidak mengetahuinya. "Itu hanya isu saja," kata Achmad Sudiyono. (p juliatmoko)


Penerbangan Notohadinegoro Belum Ada Kejelasan

JEMBER - Bandara Notohadinegoro Jember telah mangkrak tiga bulan terakhir. Hingga kemarin, bandara yang dibangun sejak tahun 2005 lalu itu masih belum ada kejelasan kapan akan segera beroperasi lagi. Kepala Dinas Perhbunungan Jember Sunarsono mengatakan, pada beberapa waktu lalu memastikan pada awal Februari bandara sudah beroperasi lagi. Namun kenyataannya meleset karena alasan teknis yang belum kelar.
Namun setidaknya sudah ada titik terang dengan adanya empat maskapai luar Jember yang berminat untuk mengelolanya.
"Ada empat maskapai penerbangan yang sudah mengajukan diri permintaan ke Pemkab," kata Sunarsono, kemarin.
Namun dia tidak ingin menyebutkan dulu siapa saja empat maskapai tersebut. Yang jelas kata dia maskapai itu diantaranya berasal dari Singapura dan Indonesia. Sebab saat ini masih mengikut lelang. "Kami tengah mempersiapkan pelaksanaan tender sehingga operasional lapangan terbang segera dilakukan. Pekan ini akan mulai membuka tender untuk kelanjutan operasional bandara," katanya. Selanjutnya, hasil tender bisa diketahui pada akhir bulan Maret mendatang. Setelah itu, diperkirakan pelayanan penerbangan Bandara Notohadinegoro bisa dimulai pada awal April yang akan datang. Rencananya, Pemkab Jember akan menyewa lagi pesawat yang kapasitasnya lebih besar dari sebelumnya yakni mampu menampung 36 penumpang. "Kita juga berusaha membuka rute penerbangan yang baru yakni Jember-Bali," katanya. Rute penerbangan baru itu diharapkan bisa mendongkrak minat warga Jember maupun luar Jember untuk menggunakan pesawat terbang.
Selain itu pendapatan dari penerbangan tidak merugi lagi. Pihaknya Dinas Perhubungan saat ini juga tengah melakukan pembenahan Bandara Notohadinegoro salah satunya dengan mengalihkan bangunan gudang yang dianggap mengganggu pandangan pilot saat mendarat.
Sebelumnya, pada akhirnAgustus 2008lalu, penerbangan komersial perdana menggunakan pesawat Tri MG dengan kapasitas 18 kursi mendarat kali pertama di Jember. Sayangnya, setelah tiga bulan beroperasi dengan harga tiket Rp 300 ribu Jember-Surabaya, kontrak dengan Tri MG tak di perpanjang lagi. Kini Pemkab Jember berencana menyewa lagi pesawat dengan kapasitas lebih besar untuk jalur Jember- Surabaya PP
Soal persiapan bandara, Sunarsono mengungkapkan sudah mencapai lebih 80 persen. "Kini tinggal pembenahan dan penyempurnaan teknis saja," imbuhnya. Berbagai persyaratan dari Departemen Perhubungan yang harus dipenuhi, juga sudah dilaksanakan.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Heri Budi Ermawan mengatakan, lewat persetujuan antara dewan dan eksekutif sebelumnya sudah disetujui penambahan anggaran Rp 15 miliar. Anggaran itu dipergunakan untuk perbaikan sejumlah fasilitas seperti jalan umum dan fasilitas lainnya untuk kelancaran penerbangan. "Ya, kita lihat saja, kalau memang sudah ada maskapai yang mau masuk mudah-mudahan serius dan tidak membuah Pemkab terus merugi," kata Heri Budi Ermawan. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter