Senin, 31 Desember 2007



BERTARUH NYAWA MEMBURU RINGGIT
Ratusan Warga Jember Jadi Korban TKI

JEMBER -Ratusan warga Jember yang masih dalam proses maupun yang sudah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri ternyata seringkali masih menjadi korban. Dalam catatan akhir tahun 2007 ini Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur Cabang Jember menyebutkan, sedikitnya ada 469 TKI menjadi korban dideprtasi dari Negeri Jiran, 82 warga menjadi korban perdagangan orang dan 7 warga pernah dipenjara di Arruways Jeddah Arab Saudi. Selain itu, ada 3 warga yang meninggal karena menjadi korban kekerasan dan sakit, 6 warga pernah mengalami kekerasan dan tidak dibayar setelah bekerja menjadi TKI."Pada tahun 2007, kami juga mencatat ada sekitar 23 warga digagalkan KP3 Perak karena diindikasikan akan menjadi korban perdagangan orang atau trafficking," terang Ketua SBMI Jatim Cabang Jember M Kholili , Senin (31/12).
Kholili juga menambahkan, dalam setahun terakhir ada sekitar 3 warga Jember yang hilang kontak di luar negeri dan hingga kini belum diketahui jejaknya, seorang perempuan mengalami depresi berat setelah disiksa menggunakan suntik anti rabies, 4 warga pernah ditempatkan oleh perorangan dan 4 warga pernah disekap dipenampungan TKI dalam negeri."Masih ingat dalam kenangan kita yakni Elly Anita yang ditempatkan oleh penyalur tenaga kerja di lokasi peperangan. Itu sangat menyalahi aturan undang-undang buruh migran," tandasnya.Pihak SBMI juga menyesalkan adanya peningkatan dalam kasus deportasi yang mencapai angka sekitar 1000 persen. Jika dibandingkan, pada tahun 2006 hanya ada sekitar 46 kasus namun pada tahun ini justru menjadi 469 kasus. Persoalan deportasi kata Kholili disebabkan karena tidak adanya tanggungjawab dan informasi yang diberikan pihak berwenang kurang memadai sehingga TKI menjadi tenaga kerja yang tidak berdokumen.Dalam persoalan TKI yang dihadapi itu, menjadikan Kabupaten Jember menduduki peringkat ke 5 paling banyak kasus setelah kota Ponorogo."Langkah yang seharusnya ditempuh oleh Dinas Tenaga Kerja yakni secepatnya menggagas peraturan daerah yang melindungi TKI asal Jember. Selain itu, dinas selama ini kurang memberikan tindakan antisipasi yang akhirnya kasus trafficking dan penyaluran tenaga kerja sangat liar dan ilegal," paparnya.SBMI juga menuding Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember selama ini yang turut menjadi penentu penyalur tenaga kerja ilegal justru dilegalkan. Akhirnya hal itu meyebabkan perekrutan tidak sah atau tidak terdaftar oleh penyalur masih saja bisa dengan leluasa beroperasi.Sedangkan di Kabupaten Banyuwangi, SBMI juga mencatat ada sekitar 300 kasus deportasi, 15 kasus trafficking, 43 kasus penipuan calon TKI, 6 disekap, 6 dinyatakan hilang, 6 TKI tidak digaji, 8 TKI meninggal dunia dan 2 TKI dalam kasus justru dipekerjakan di penampungan.Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jember M Thamrin berkali-kali dihubungi lewat ponselnya tidak diangkat padahal diaktifkan. M Thamrin dalam beberapa kali kesempatan dikonfirmasi memang berjanji mengatasi persoalan yang dihadapi TKI Jember, namun SBMI Jawa Timur tetap saja menuding masih belum ada tindakan riil.Sedangkan salah seorang anggota DPRD Jember Misbachul Salam mengusulkan pentingnya gagasan untuk segera merumuskan peraturan daerah tentang perlindungan TKI. Ia juga menuding selama ini yang lamban dalam mersepon perda itu adalah pihak Pemkab Jember."Kalau ada perda perlindungan TKI, saya yakin masalah yang dihadapi TKI seperti kekerasan dan penipuan akan ada tindakan. Dengan begitu, maka kalau ada penyalur tenaga kerja yang nakal bisa ditindak secara hukum," tandas Misbachul Salam.Ia juga manargetkan dalam tahun 2008 ini seharusnya perda perlindungan TKI harus tuntas dibahas dan segera diterapkan. (p juliatmoko)

Data Pengiriman TKI Semseter 1 2007 :
(Laki-laki +Perempuan =Jumlah)

1. Banyuwangi 773 + 2.215 =2.988
2. Jember 335 +884 =1.219
3. Situbondo 13 +47 =60
4. Lumajang 193 +345 =538
5. Bondowoso 71 +51 =122
Sumber : SBMI Jawa Timur

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter