Sabtu, 29 Desember 2007


(Tikus-tikus) KORUPSI GABAH DI LUMBUNG PADI
Kabulog Mucharor Diganjar 5 Tahun, Dua Kroni Divonis 4 Tahun


JEMBER -Kabupaten Jember diakui mmemang salah satu lumbung padi terbesar di Jawa Timur. Namun ironisnya justru terjadi tindak penyimpangan korupsi gabah di kabupaten yang dikenal dengan kota tembakau dan kota tape ini. Nilai korupsi itu sebenarnya mencapai sekitar Rp 60 miliar. Tapi oleh penegak hukum diantaranya jaksa, hakim dan kepolisan hanya mampu dibuktikan sebesar Rp 24,4 miliar. Ia adalah mantan Kepala Bulog Sub Divre XI Jember Mucharor akhirnya dijatuhi putusan pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Putusan itu sebenarnya 3 tahun lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara. Meski demikian, dalam amar putusan itu majelis hakim berhasil membuktikan dalam persidangan dengan pasal 2 primer Undang-undang Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP."Pertimbangan hakim dalam putusan yakni sesuai fakta persidangan, bukan berdasar tuntutan atau dakwaan yang diajukan jaksa. Putusan kami anggap adil dan tidak sembarangan," kata Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto, (18/12).
Dia juga menambahkan, Mucharor masih harus ditambah denda untuk mengganti kerugian keuangan negara yang telah dikorupsi sebanyak Rp 4,7 miliar. Angka itu ternyata masih lebih ringan dari denda yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang saat itu mengganjar denda senilai Rp 24,4 miliar. Majelsi hakim juga menyatakan terdakwa harus membayar denda senilai Rp 200 juta dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan final pengadilan, maka akan diganti dengan pidana kurunagn 6 bulan. "Terdakwa Mucharor nantinya masa tahanan akan dikurangkan dengan masa tahanan sebelumnya. Kita meminta terrdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.Majlei hakim juga telah memutuskan sekitar 22 unit sepeda motos yang pernah disita agar dikembalikan pada yang memiliki sesuai dengan nama yang tercantum dalam surat tana nomnor kendaraan. Sedangkan tanah seluas 675 meter persegi bernomor SHM 2325 Jl ketintang Madya Surabaya yang juga pernah disita oleh kejaksaan, maka dikembalikan pada yang memiliki yakni atas nama Umi Lutfah.Tidak hanya itu, barang bukti berupa mobil dan sejumlah tanah disita oleh negara dan dirampas untuk kepentingan negara cq Perum Bulog. Sedangkan untuk berkas dan dokumen penting masih disita dan digunakan ebagai barang bukti dalam perkara lainnya.Mucahror dalam persidangan itu terbukti bersalah meliputi 4 kasus yang pernah dilakukan dalam kebijakan internal Bulog Jember. Kasus tersebut yakni pengelolaan dana komersial dari Bulog Jatim sebesar Rp 2,3 miliar, pengelolaan dana pengadaan gabah fiktif sebesar Rp 19,3 miliar, kasus biaya bongkar muat gabah sebesar Rp 52,7 juta dan dana pengadaan gabah melalui mesin drying center sebesar Rp 2,7 miliar. Atas putusan majelis hakim tersebut, Mucharor merasa gugup dan meminta wartawan untuk langsung meminta konfirmasi pada pengacaranya."Semuanya saya serahkan ke pengacara saya. Tanyakan saja ke mereka," ujar Mucharor sembari menyalakan rokoknya.
Sedangkan pengacara Mucharor, Khusnu merasa aneh dengan alasan pertimbangan yang dipakai majelsi hakim dalam mengambil keputusan kepada terdakwa Mucharor. Dia bersama pengacara asal Surabay lainnya juga mengungkapkaj tidak puas dan langsung melayangkan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya. "Jelas kami tidak puas dengan putusan itu. Bukan persoalan berat-ringannya hukuman, tapi soal pertimbangan putusan," kata Khusnu.Ia juga menambahkan, dalam putusan majelis hakim pertimbangan yang dipakai berupa pasal bersifat primer, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum berupa pasal subsidair."Pertimbangan majelis hakim mestinya juga bersifat subsidair," tandasnya. Sedangkan jaksa penuntut umum M Basyar Rifai mengaku masih akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak."Kita masih punya waktu 7 hari untuk mengambil keputusan. Termasuk memikirkan membayar denda oleh terdakwa yang dikatakan majelis hakim cuma Rp 4,7 miliar," ujar M Basyar Rifai. (p juliatmoko)

Jejak Penyimpangan Dana Bulog Divre XI Jember :
1. Pengelolaan dana komersial dari Bulog Jatim sebesar Rp 2,3 miliar.
2. Pengelolaan dana pengadaan gabah fiktif sebesar Rp 19,3 miliar.
3. Biaya bongkar muat gabah sebesar Rp 52,7 juta
4. Dana pengadaan gabah melalui mesin drying center sebesar Rp 2,7 miliar.

Dua Kroni Kabulog Divonis 4 Tahun

JEMBER- Sedangkan dua terdakwa dalam kasus pengadaan beras fiktif dan pengadaan mesin giling di Sub Divre XI Jember akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Mereka adalah Ali Mansur dan Prasetyo Waluyo yang sebelumnya merupakan bawahan alias kroni Kabulog Mucharor yang sudah dijatuhi vonis 6 tahun penjara.Vonis terhadap Prasetyo Waluyo merupakan mantan Kepala Gudang Pecoro II Rambipuji dan Ali Mansyur merupakan mantan Kepala Seksi Analisa Harga dan Pasar (Kasi Gasar) itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.Vonis yang diketuai majelis hakim Mujahri itu mampu membuktikan secara primer pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan pasal 64 KUHP bahwa keduanya turut melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala Bulog Mucharor. Berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya membutikan secara subsidair sesuai pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP. Majelis hakim juga membuktikan keduanya telah melakukan penyimpangan dan merugikan keuangan negara senilai Rp 24,4 miliar. Meski demikian, mereka tidak turut menanggung nilai kerugian negara itu. Sebab oleh Mucharor telah dikembalikan senilai Rp 18,1 miliar dan sejumlah barang bukti lain berupa mobil dan tanah disita oleh negara,"Mereka berdua terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kami memutuskan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ucap Mujahri dalam persidangan, (28/12).
Selain itu, kedua terdakwa itu juga dikenai denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga membuktikan penyimpangan yang dilakukan oleh mereka itu yakni pengelolaan dana komersial dari Bulog Jatim sebesar Rp 2,3 miliar, pengelolaan dana pengadaan gabah fiktif sebesar Rp 19,3 miliar, biaya bongkar muat gabah sebesar Rp 52,7 juta dan dana pengadaan gabah melalui mesin drying center sebesar Rp 2,7 miliar. Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Mujahri itu juga terkait kasus pengelolaan dana komersial dengan meminta dana kepada Bulog Jawa Timur sejumlah uang sekitar Rp 2 miliar. Namun, dana komersilan itu dalam kenyataanya tidak digunakan sesuai peruntukan. Sedangkan dalam kasus pengadaan gabah fiktif, kedua terdakwa tadi mendapatkan perintah dari Mucharor untuk membuat surat pengeluaran gabah fiktif senilai Rp 1 M. Surat itu juga untuk menyatakan adanya gabah yang masuk ke gudang yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mencairkan uang pembelian gabah ke bank Bukopin. Ali dan Prasetyo juga turut melakukan bersama Mucharor dalam pengadaan gabah kering giling melalui drying center dengan selisih harga lebih rendah dari harga pembelian pemerintah. Ia juga telah mencairkan uang pembelian gabah dengan nominal sama dengan harga pembelian pemerintah, jadi diuntungkan secara pribadi Rp 100 per kilogram pada gabah sebanyak 5,7 juta kilogram gabah. Usai mendengar putusan majelis hakim, keluarga kedua terdakwa menangis histeris dan seakan tidak menyangka dan tidak terima dengan keputusan majelis hakim.Jaksa penuntut umum M Basyar Rifai langsung mengajukan banding dan diungkapkan menjelang akhir persidangan."Yang jelas kami banding atas putusan majelis hakim. Ada beberapa hal perbedaan terkait dengan landasarn hukum dalam putusan majelis hakim dengan jaksa yang tidak sesuai," pungkas M Basyar Rifai.Sedangkan pengacara kedua terdakwa, Zainal Marzuki dan Cahyadi mengatakan kalau mereka masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut."Vonis itu bagaimanapun masih tetap berat bagi terdakwa. Namun hakim ada rasa keadilan juga karena membebaskan klien kami dari tanggungan kerugian negara. Bnading atau tidak, akan kami bicarakan dengan klien kami dulu," kata Zainal Marzuki. (p juliatmoko)

Solichin Saleh,-Kroni Mucharor Divonis Bebas

JEMEBR- Anehnya, justru bawahan mantan Kepala Bulog Sub Divre XI Jember Mucharor yakni Solichin Saleh diputus bebas oleh majelis hakim, kemarin. Solichin Saleh yang juga mantan kepala Gudang Mangli Bulog Jember itu langsung sujud syukur usai diputus bebas tersebut. Majelis hakim yang diketuai Elvis Johny dalam amar putusannya memandang bahwa Solichin Saleh hanya sebagai bawahan yang melaksanakan perintah atasannya secara syah dan tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi."Terdakwa tidak tebukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus Bulog ini," kata Elvis Johny saat sidang, 19/12).
Pasal yang membenarkan hal itu yakni pasal 51 KUHP yang menyebutkan kalau Solichin hanya melaksanakan perintah atasan secara sah dan tidak melanggar ketentuan hukum. Apalagi sampai turut serta dalam merugikan keuangan negara. Padahal dalam dakwaan sebelumnya, Solichin Saleh didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nO 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 51, 55 dan pasal 65 KUHP. Selanjutnya dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Solichin pernah dijatuhi tuntutan seberat 3 tahun penjara. Dalam persidangan itu, Solichin Saleh yang meringkuk di tahanan Lapas Kelas II Jember itu selama 5 bulan itu saat berlangsungnya sidang tidak terlalu memperhatikan putusan oleh majelis hakim. Bahkan ia tidak sempat mendengarkan pernyataan majelis hakim saat memutus dirinya bebas dari hukuman pejnjara dan denda."Saya tidak menyangka. Syukurlah kalau saya bebas," ujar Solichin Saleh yang saat itu tampak terharu dipeluk istri dan sanak keluarganya.Pengacara Solichin Saleh, Tri Wibowo mengaku puas dengan upaya pembelaan terhadap kliennya hingga diputus oleh majelsi hakim."Memang saat kami mpelajari kasus Solichin tidak ada yang terbukti kalau turut serta dalam kasu Mucharor," kata Tri Wibowo.Sedangkan jaksa penuntut umum M Basyar Rifai menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu 14 hari sejak putusan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya."Kita masih punya waktu 14 hari untuk mengambil keputusan. Kalau untuk putusan Mucharor yang hanya divonis 5 tahun oleh majelis hakim, jelas kami langsung melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi," tandas M Basyar Rifai.Alasannya, selain putusan yang diangap terlalu ringan juga ada sejumlah fakta persidangan yang masih perlu dijadikan landasan dalam memutus kasus tersebut. Sementara sidang kasus Bulog dengan terdakwa lain seperti Prasetyo Waluyo dan Ali Mansyur tetap digelar lagi pekan depan dengan agenda putusan oleh majelis hakim. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter