Senin, 21 Januari 2008


Balada Si Maskun PNS
20 Tahun Tak Gajian, Andalkan Nge-MC dan Jualan Barang Loakan

JEMBER-Nasib Maskun (60) benar-benar malang dan miskin. Betapa tidak, sudah sekitar 20 tahun ini dia tidak diberi gaji dan tunjangan oleh pihak Dinas Kesehatan Pemkab Jember. Maskun juga dilarang masuk atau ngantor, padahal sejumlah surat resmi pemberhentian dari Badan Kepegawaian Nasional masih belum ada.Tak ayal, untuk menghidupi 4 anaknya, Maskun harus membanting tulang dengan nyambi menjadi penyanyi pada restoran dan cafe. Selain itu, mantan petugas obat ini juga berjualan barang loakan dan pracangan untuk menyambung hidup.Puncak kekesalan Maskun muntab baru kemarin. Ia dengan nekadnya melakukan aksi seorang diri alias solo. Dengan memasang poster bernada kecaman berbunyi "20 Tahun Nasibku Terkatung-katung, Gajiku Kemana ?" yang ditempelkan di dadanya, Maskun mendatangi kantor Dinas Kesehatan Jember yang berada di Jalan Srikoyo. Tidak ada orasi atau teriak-teriak dalam aksi itu."Mbok ya kita diberi jalan gimana sih status saya ini sekarang, sudah 20 tahun saya tidak digaji," kata Maskun saat menemui seorang kepala bagian di kantor dinas, Senin (21/1). Bagaimanapun, aksi Maskun layak diacungi jempol. Betapa tidak meski sudah memasuki usia pensiun, larangan tidak boleh bekerja tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada Maskun pada September 1988 oleh Kadinkes yang saat itu dijabat dr Widharto. Sudah berkali-kali Maskun mempertanyakan nasibnya. Namun tidak juga menuai hasil. Ironisnya, hingga hari ini pihaknya tidak pernah menerima surat resmi pemberhentian secara tertulis dari pemerintah. Status kepegawaianya masih ada dan terdaftar secara aktif di BKN Pusat dengan NIP 140126349. "Saya juga pernah ke Badan Kepegawaian Daerah Jember mengajukan surat yang ditujukan kepada BKN Pusat Up Direktur Kepangkatan dan Mutasi pada Deputi Bidang Bina Pengadaan Kepangkatan dan Pensiun pada tanggal 23 Oktober 2007, BKN tetap meminta lampiran surat penghentian pembayaran gaji untuk saya," ujarnya.Sayangnya, Dinkes maupun BKD Jember tetap tidak bisa menunjukkan surat pemberhentian pembayaran gaji atau pemberhentian Maskun sebagai PNS. "Kemudian selama 20 tahun ini gaji yang mesti saya terima itu kemana, sebab BKN belum tahu kalau saya tak terima gaji. BKN Pusat menanyakan itu kepada Pemkab Jember, ke mana gaji saya," keluhnya.
Maskun setidaknya sudah lebih dari tujuh kalinya Pemkab Jember mengajukan surat ke BKN, jawaban BKN tetap sama yakni minta surat pemberhentian Maskun tahun 1988. Pria berkumis yang pernah bertugas di Puskesmas Pembantu Kemuningsari Kidul Arjasa tahun 1982-1988 ini, menuturkan, memang dia pernah dihukum karena dituduh menjual obat-obatan curian milik Dinkes. "Saya diancam penjara 9 bulan dan akhirnya divonis 6 bulan penjara dan oleh hakim. Pada tanggal 18 Agustus 1988 saya keluar penjara dan bekerja lagi, berdasarkan peraturan kepegawaian sebenarnya saya masih boleh bekerja," ujarnya. Namun tiba-tiba oleh Kepala Dinkes dr Widharto saat itu, dia dilarang bekerja sekaligus tidak digaji. Maskun tidak menerima gaji sejak berada dalam hotel prodeo bulan Maret 1988.Maskun kemudian ditemui Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Pemkab Jember Soejatno. Ia mengatakan, pihaknya mengaku belum pernah menerbitkan surat pemberhentian dan pembekuan gaji untuk Maskun. Dia maupun pihak Dinkes Pemkab Jember juga belum memberhentikan Maskun. "Coba nanti akan kita telusuri kasus ini dan akan sya tanyakan lagi ke BKD dan BKN," janji Soejatno.
Meski demikian, Soejatno membantah kalau gaji Maskun masih terus cair. Seingat dia, gaji Maskun sudah tidak dicairkan sejak Kepala Dinas Ksehatannya dr Widharto.
"Kalau soal gaji, tanyakan ke pemkab saja, kalau kita nggak tahu itu, yang jelas nama Maskun sudah tidak ada di sini. Maaf kita tidak tahu," timpalnya. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter