Rabu, 23 Januari 2008


Polisi Bekuk 7 Tersangka Sindikat Pencurian Rel, Oknum Tentara Terlibat

JEMBER - Pencurian aset negara berupa rel kereta api ternyata masih marak. Beruntung pihak Kepolisian Resort Jember kemarin berhasil membekuk sindikat beranggotakan 7 tersangka pelaku pencurian rel dari tempat kejadian perkara di Dusun Mloko Des puger Kec Puger Kab Jember. Selain itu juga ada tambahan seorang oknum tentara yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian rel itu. Ketujuh tersangka yang kini meringkuk di tahanan Polres Jember itu yakni berinisial EH(34) warga Kab Lumajang, Sh (43) warga Kb Lumajang, Sn (42) warga Kab Lumajang, Sgh (31) warga Kab Lumajang, Sg (33) warga Kec Sumberbaru Kab Jember, AR (30) warga Kec Sumberbaru Kab Jember dan AA (22) warga Kec Sumberbaru Kab Jember. Beberapa tersangka diatas diantaranya mengaku bekerja sebagai petani dan tukang becak ini ketika diperiksa kepolisianSedangkan untuk seorang anggota tentara yang diduga terlibat itu berinisial Serda HR yang sebelumnya bertugas di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) Sumenep. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 70 lonjor atau batang rel masing-masing berukuran sekitar 3 meter yang masih teronggok di truk ber nomor polisi N 9016 Y yang selanjutnya ikut diamankan di Markas Polres Jember. Selain itu polisi juga mengamankan peralatan las untuk memotong bagian rel yakni berupa 2 tabung gas berukuran besar, 2 tabung gas berukuran kecil, sebuah linggis sebagai penongkrak rel yang akan dicuri serta beberapa meter selang penyambung gas sebanyak 2 buah. Selain itu mobil Suzuki Carry warna hijau tua bernomor N 2722 CC yang didalamnya berpenumpang Serda HR uga turut diamankan polisi. Salah seorang pelaku berinisal EH saat diminta keterangan penyidik Polres Jember mengaku kalau aksi pencurian rel itu dilakukannya baru sekali. "Masih sekali," kata tersangka EH yang diduga bos dari sindikat kasus pencurian rel ini, kemarin. Sayangnya EH terus bungkam saat berkali-kali diberondong pertanyaan oleh wartawan.Namun demikian dengan dibantu keenam tersangka lainnya, polisi masih belum percaya dengan pengakuan EH. Polisi terus melakukan penyidikan hingga terkuak siapa saja yang masuk jaringan sindikat pencurian rel itu.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Kholilur Rochman mengungkapkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap ketujuh orang yang sudah dijaduikan tersangka dan ditahan di Polres Jember itu."Rel yang dicuri itu tidak termasuk pada jalur utama kereta api pada umumnya, namun karena rel itu termasuk masih aset negara, mereka kita nilai telah melakukan tindak pidana pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Kholilur Rochman.Ia juga mengatakan, lokasi pencurian rel berdasarkan pengakuan tersangka terletak di Dusun Mloko Kec Puger. Namun dibongkarnya pencurian rel itu saat tersangka sudah mengangkut puluhan rel termasuk peralatan las dan melintas di Jalan Raya Kec Balung. Saat mobil kelihatan mencurigakan, polisi langsung menghentikannya. Ketika polisi menanyai tersangka terkait surat-surat pengangkutan barang berupa rel, mereka tidak bisa berkutik. Akhirnya dua mobil truk dan Carry itu digelandang ke Markas Polres Jember dan 7 tersangka serta seorang anggota tentara juga diamankan."Untuk penanganan Serda HR, kita sudah melimpahkannya ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jember," katanya. Ia juga menambahkan, berdasarkan keterangan sementara yang dimintai oleh penyidik, Serda HR mengaku tidak mengetahui kalau mobil yang ditumpangi itu ternyata tersangkut dengan kasus pencurian rel."Tentara itu punya izin untuk menjenguk anaknya yang sakit di Jember. Dia mengaku tidak tahu soal kasus pencurian rel itu," ujarnya. Dia juga menambahkan, rel hasil curian itu rencananya diduga akan dijual di daerah Jember dan Lumajang. Sedangkan Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jember Kapten CPM Rusdianto SH mengaku sudah menerima laporan dari anggotanya untuk memproses dugaan keterlibatan Serda HR dalam kasus pencurian rel. Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan pendalaman yang sudah dilakukan oleh penyidik Polres Jember. Kapten CPM Rusdianto SH juga menambahkan, pihaknya masih belum menentukan tersangka tapi Serda HR sudah diamankan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jember."Anggota saya sudah memproses penyidikan terhadap Serda HR, kita masih tunggu hasilnya. HR kini sudah kami amankan di kantor Denpom Jember," kata Kapten CPM Rusdianto SH saat dihubungi SINDO melalui ponselnya.Terpisah, Pengawas Operasional PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daops) IX Jember Eko Suminto mengatakan, pihaknya sudah menerima adanya laporan dibekuknya komplotan pencuri rel oleh Polres Jember."Kita sudah terima laporan itu. Yang jelas kita menyerahkan sepenuhnya penanganan hukumnya pada polisi. Kita minta siapapun yang terlibat, jika memang ada pegawai kami yang terlibat silahkan diusut polisi saja," kata Eko Suminto.Ia juga menambahkan, kasus pencurian pada tahun 2007 lalu tercatat 18 kasus pencurian rel milik Daops IX Jember yang relnya terbentang mulai dari Pasuruan hingga Banyuwangi. Sejumlah komponen rel yang dicuri itu yakni 815 pelat landasan, 2.075 buah pelat jepit, 2.635 buah paku tirepond, 7 buah pelat sambung, 14 buah baut sambung dan rel sepanjang 28,7 meter. "Pelaku yang ditangkap sebanyak 12 orang. Kebanyakan kasus pencurian komponen rel itu terjadi di wilayah kerja Polsek Ranuyoso Kabupaten Lumajang," katanya.Dengan ditangkapnya pelaku pencurian rel kereta api itu, lanjut Humas Daops IX Jember Haryanto, nantinya akan memberikan rasa aman kepada para pengguna jasa kereta api yang sempat terusik oleh ulah orang tak bertanggungjawab."Kini kita terus melakukan koordinasi intensif dengan polisi agar kasus serupa bisa terus terkuak," timpal Haryanto. (p juliatmoko)


Korupsi kok tumbuh subur...
Jaksa Didesak Lakukan Kasasi

JEMBER -Meski Sekretaris Pemkab Jember (non aktif) sudah dovonis bebas oleh majslis hakim Pengadilan Negeri Jember, sejumlah protes dari elemen masyarakat terus mengalir. Salah satunya muncul dari Kelompok Kerja Pemberantasan Korupsi (KKPK) Jember yang meminta agar pihak jaksa penuntut umum segera melakukan upaya hukum berupa kasasi kepada Mahkamah Agung RI.Koordinator KKPK Jember Bambang Irawan menilai ada sejumlah kejanggalan hingga menyebabkan Sekkab Djoewito bebas dari jeratan hukum. Bambang menilai ada dua kejanggalan yang dilakukan oleh jaksa dan majelis hakim. Pertama yakni soal alasan bebasnya Djoewito sebagai Ketua Tim Anggaran saat menyetujui pencairan dana Bantuan Hukum kepada pimpinan dewan yang tersandung kasus korupsi senilai Rp 460 juta. Kejanggalan yang kedua, Djoewito yang sudah ditahan sejak 27 April 2007 oleh kejaksaan itu mestinya sudah yakin dengan dakwaan dan tuntutan yang telah termuat dalam berkas saat persidangan digelar."Sekali lagi, yang kami perihatinkan yakni kenapa APBD yang mestinya pos untuk kepentingan rakyat kok justru digunakan untuk membiayai pengacara yang mengadvokasi pimpinan dewan yang diduga kena kasus korupsi," kata Bambang Irawan, kemarinMestinya imbuh dia kalau jaksa sudah yakin melakukan penahanan selama hampir 10 bulan, maka tidak akan membiarkan Djoewito lolos dari jerat hukum. Rencananya KKPK Jember bersama sejumlah elemen masyarakat kritis lainnya akan melakukan upaya penelitian terhadap berkas laporan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Djoewito. Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji kelayakan adanya Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2005 yang kabarnya melegalisasi pembiayaan dana pendmping agi kalangan legislatif.Hal yang sama juga dikatakan Koordinator Indonesia Berureucracy Watch (IBW) Jember Sudarsono. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan yang termuat dalam pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan vonis bebas itu."Yang jelas ada yang janggal dalam penyelesaian kasus korupsi ini. Kita akan minta jaksa segera melakukan upaya kasasi. Selain itu kita minta agar jaksa dan hakim pengawas segerra turun ke Jember untuk menyelidiki kasus ini,"tandas Sudarsono.Ia juga meminta agar jaksa penuntut umum yang masih memiliki waktu sekitar 12 hari ini tidak sekedar pikir-pikir untuk memutuskan kasasi atau tidak.Sedangkan jaksa penuntut umum yang juga Kepala Seksi Pidana Khsusus Kejakasaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Jember M Basyar Rifai mengatakan, yang jelas laporan atas vonis bebas oleh majelsi hakim sudah dibawa ke pimpinan kejaksaan negeri maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur."Kemungkinan besar kita memang akan melakukan kasasi. Tapi tunggu sajalah keputusan dari pimpinan kami," kata M Basyar Rifai, enteng.Sedangkan Bupati Jember MZA Djalal masih akan menunggu salinan keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Jember terkait vonis bebas Sekkab Djoewito. Meski demikian, ia mengisyaratkan kalau Djoewito akan diperlakukan sama seperti Kepala Dinas Sosial, Achmad Sahuri yang sebelumnya juga kena kasus korupsi namun bebas karena belum selesainya penyidikan oleh kejaksaan. Saat pengadilan memvonis bebas, maka kata Djalal, Djoewito bisa kembali menduduki jabatannya. "Selama ini Djoewito tidak berhenti dari jabatannya, melainkan hanya non aktif sementara. Yang pasti pengembalian Djoewito pada jabatan Sekkab akan sesuai ketentuan yang berlaku seperti yang termuat dalam undang-undang kepegawaian," kata Dajalal usai acara Bedah Potensi Desa di Kecamatan Panti. (p juliatmoko)
Banding Mulyadi Dibonus 2 Tahun
Sementara mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah kabupaten Jember Mulyadi yang telah banding atas vonis tiga tahun penjaraterkait perkara korupsi kas daerah senilai Rp 18,5 miliar, justru mendapat bonus tambahan yakni dua tahun penjara.Petikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya ini sudah diterima Kejaksaan Negeri Jember. Hukuman penjara Mulyadi menjadi lima tahun. Namun dendanya tetap sebesar Rp 50 juta. Dalam petikan bernomor 554/Pid/2007/PT.SBY disebutkanbahwa putusan tersebut memperbaiki putusan putusan Pengadilan Negeri Jember bernomor 557/Pid.B/2007/PN.JR, tertanggal 25 Oktober 2007. Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyidangkan banding Mulyadi tersebut pada 9 Januari 2008, dengan majelis hakim diketuai Poerwanto, dibantu dua hakim anggota Harwoko dan Yadi. "Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Mulyadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan primair. Namun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsisecara berlanjut dan bersama-sama," kata Kasi Pidsus Kejari Jember M Basyar Rifai. Mulyadi sebelumnya kena kasus korupsi kas daerah kabupaten Jember semasa pemerintahan Bupati Samsul Hadi Siswoyo.Samsul juga divonis dengan pidana penjara enam tahun di tingkat Pengadilan Negeri Jember, namun diberi bonus pula 3 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kini Samsul masih belum menentukan apakah pihaknya akan melakukan upaya banding atau kasasi. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter