Senin, 21 Januari 2008


Divonis Bebas, Djoewito Menangis dan Sujud Syukur
KKPK Mengaku Kecewa Berat

JEMBER -Setelah agenda sidang sempat tertunda, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memutus bebas atas tuntutan yang dijatuhkan pada Sekretaris (non aktif) Pemkab Jember Djoewito. Majelis hakim yang diketuai Mujahri itu menganggap kasus yang dilaukukan oleh Djoewito dalam penggunaan dana Kasda dan dana Bantuan Hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahi hukum.Dalam kasus Kasda senilai Rp 18,5 miliar, Djoewito juga tidak terbukti mencairkan anggaran tanpa surat perintah mencairkan uang. Hakim
menganggap apa yang telah dilakukan Djoewito itu merupakan perintah atasan yakni mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo. Sedangkan Djoewito hanya bawahan yang wajib menuruti perintah atasan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Yang dia lakukan karena perintah atasan," ucap Mujahri dalam persidangan, Senin (21/1). Hal serupa juga berlaku pada kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan hukum untuk anggota DPRD Jember. Majelis hakim menilai apa yang dilakukan Djoewito saat itu karena bantuan hukum sudah berdasarkan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2005. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan, kata hakim persoalan itu dinilai wajar. Pasalnya dalam peraturan daerah tahun 2005 itu, jika ada persoalan hukum maka pihak eksekutif turut membantu secara pembiayaan kasus yang dialami pihak legislatif.Majelis hakim juga menilai dalam kedua kasus itu, Djoewito tidak nampak memperkaya diri atau mendapatkan keuntungan materiil berupa uang.Padahal dalam kedua kasus itu sebelumnya, Djoewito dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana Kasda dan Bantuan Hukum. Namun
demikian lagi-lagi jaksa penuntut umum (JPU) masih belum mampu membuktikan kasus korupsi itu sesuai dakwaan primer 2 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. JPU Hanya menjatuhkan pasal 3 subsidair UU No 21 Tahun 2001 juncto pasal 55 dan pasal 65 KUHP. Terdakwa Djoewito yang sudah mendekam ditahanan Lapas Kelas II Jember sejak 27 pril 2007 ini dalam berkas tuntutan itu ternyata tidak terbukti dalam kasus
penyimpangan dana Kasda senilai Rp 18,5 miliar. Tapi ia justru terbukti terkait dengan penyimpangan dana bantuan hukum bagi anggota dewan senilai senilai Rp 460 juta. Sayangnya, dalam kasus Bankum itu Djoewito padas saat putusan dinyatakan bebas dari jerat hukum.Selain itu, barang bukti yang disita berupa rumah, kendaraan dan dokumen penting akan dikembalikan kepada Pemkab Jember.Sedangkan Jaksa Penuntut Umum M Basyar Rifai mengatakan, atas vonis yang diberikan majelis hakim itu pihaknya mengaku masih pikir-pikir. "Kita masih pikir-pikir," kata M Basyar Rifai singkat.Saat pembacaan vonis bebas itu, Djoewito sempat menitikkan air mata dan mengusapnya berkali-kali. Usai persidangan, Djoewito dikawal ketat
oleh petugas kejaksaan serta teman dekatnya menuju mobil ke arah Lembaga Pemasyarakatan Jember. Disana, saat keluar dari hotel prodeo Djoewito langsung melakukan sujud syukur meski saat itu belum ada satupun keluarga yang menjemputnya. Pengacara Djoewito, M Kholili mengatakan, pihaknya merasa puas dengan hasil putusan pengadilan yang membebaskan kliennya dari dakwaan primer
maupun subsidair."Kita hormati putusan hakim. Yang jelas, setelah vonis itu, maka klien kami harus bebas dan meninggalkan lembaga pemsyarakatan," kata M Kholili.


KKPK Kecewa Berat
Menyusul vonis bebas terhadap Djoewito, Kelompok Kerja Pemberantasan Korupsi (KKPK) Jember mengaku sangat kecewa. Sebab baik jaksa maupun hakim ternyata masih belum mmampu membuktikan dugaan korupsi dipengadilan. Padahal, berkas dan barang bukti dalam kasus itu sudah jelas.Koordinator KKPK Jember Bambang Irawan mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan hasil keputusan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi."Kita kecewa berat. Dalam kasus Bankum saja sudah jelas, kenapa APBD yang mestinya untuk rakyat kok justru untuk membela dan mendampingi anggota dewan yang tersandung kasus korupsi," tandas Bambang Irawan.KKPK selanjutnya mendesak agar pihak jaksa penuntut umum maupun Kejaksaan Negeri Jember melakukan upaya hukum yang dimilikinya."Jaksa mestinya harus mengambil sikap, entah itu berupa banding atau kasasi. Sebab dakwaan dan tuntutan yang pernah disampaikan bahkan meminta Djoewito agar dihukum 3 tahun penjara," ujarnya.Meski demikianm KKPK mengaku tetap menghormati keputusan hukum tersebut. Hanya saja keputusan vonis yang diambil majelis hakim itu masih dinilai kurang adil dan dianggap menyakiti hati rakyat Jember. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter