Senin, 14 Januari 2008


Kongkalikong Kasus Bankum
Penundaan Putusan Djoewito Tak Masuk Akal

JEMBER -Lagi-lagi sidang agenda putusan terhadap kasus dana bantuan hukum dengan terdakwa Sekretaris Pemkab Jember non aktif Djoewito tertunda. Penundaan itu memunculkan pro dan kontra karena alasan sibuk sidang yang disampaikan majelis hakim dianggap tidak masuk akal.Sedianya, kemarin merupakan sidang vonis terdakwa Djoewito dalam kasus dana bantuan hukum senilai Rp 460 juta. Tapi majelis hakim jyang diketuai Mujahri menyatakan karena kesibukan persidangan di Pengadilan Negeri Jember maka pembacaan putusan tidak siap. Saat diberondong pertanyaan seputar alasan penundaan, Mujahri malah ngeloyor cepat-cepat pergi memasuki persidangan pidana lainnya. "Tadi sudah saya sampaikan kalau hakim sibuk sidang, makanya ditunda pekan depan," kata Mujahri singkat usai sidang, kemarin.Hal yang sama juga dikatakan anggota majelis hakim Aminal Umam. Bahkan dia tidak seperti biasanya alot memberikan informasi seputar penundaan sidang itu pada wartawan. Aminal yang juga Humas Pengadilan Negeri Jember ini hanya berjanji putusan akan dibacakan pada pekan depan. Tepatnya pada Senin (21/1) depan.Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember M Basyar Rifai menyampaikan kalau penundaan itu sepenuhnya berada pada kewenangan pengadilan. Pihaknya juga mengatakan kalau jaksa cukup melakukan penuntutan terhadap terdakwa dan soal penundaan dimungkinkan karena alasan teknis saja. Sebelum itu, sidang dengan agenda penuntutan juga sempat mengalami penundaan hingga dua kali."Penundaan itu terserah hakim. Kita sudah mendatangkan terdakwanya. Penahanan tidak berpengaruh pada masa tahanan Djoewito yang berakhir pada 24 Januari nanti," kata M Basyar Rifai. Ia juga menambahkan, masa penahanan itu tidak termasuk waktu pembantaran Djoewito di RSUD dr Soebandi Jember sekitar sepekan.Sekadar diketahui, Djoewito telah dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana Kasda dan Bantuan Hukum. Namun demikian lagi-lagi jaksa penuntut umum (JPU) masih belum mampu membuktikan kasus korupsi itu sesuai dakwaan primer 2 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. JPU Hanya menjatuhkan pasal 3 subsidair UU No 21 Tahun 2001 juncto pasal 55 dan pasal 65 KUHP. Terdakwa Djoewito yang sudah mendekam ditahanan Lapas Kelas II Jember selama 5 bulan lebih ini dalam berkas tuntutan itu ternyata tidak terbukti dalam kasus penyimpangan dana Kasda senilai Rp 18,5 miliar. Tapi ia justru terbukti terkait dengan penyimpangan dana bantuan hukum bagi anggota dewan yang hanya senilai Rp 460 juta.Tanggapan miring disampaikan Ketua Indonesia Beureucracy Watch (IBW) Jember Sudarsono yang menuding adanya dugaan konspirasi soal besar-kecilnya putusan pengadilan. Dia juga menilai alasan hakim yang terlalu sibuk hingga tidak mampu membuat putusan dianggap tidak masuk akal."Kesibukan sidang sudah menjadi tugas hakim. Kok malah ditunda ? Mestinya kasus korupsi itu kan proritas dan didahulukan daripada kasus pidan lainnya. Aplagi sekarang kasu korupsi yang disidang hanya kasus bankum saja," papar Sudarsono.Selain itu, penudaan sidang yang beberapa kali itu tidak mencerminkan asas peradilan murah, cepat dan biaya ringan."Kita menduga adanya penundaan itu akan menimbulkan celah tawar-menawar kasus dalam pengadilan itu," tandasnya.Sedangkan Koordinator Ikatan Advokat Indonesia Wilayah Jawa Timur Zainal Marzuki memaklumi adanya penundaan putusan kasus Djoewito itu. "Tapi mestinya hakim dituntut lebih siap dalam menghadapi kasus, apalagi kasus korupsi," kata Zainal Marzuki. Ia juga menambahkan, majelis hakim mestinya juga punya perhitungan yang matang agar ditiap persidangan tidak terjadi penundaan. Begitu pula dengan penundaan dengan alasan teknis yang terkadang dilakukan oleh jaksa. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter