Jumat, 11 Januari 2008


Muharam Membawa Berkah...
Maling Kamera Wartawan Dicokok

JEMBER -Seorang wartawan televisi swasta nasional berhasil membongkar pencurian terhadap kameranya sendiri yang pernah dicuri. Wartawan itu yakni Tomi Agus Iskandar yang sebelumnya pernah menjadi kameramen RCTI Jember. Kasus itu terkuak setelah Tomi menghadiri peliputan Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa di Masjid HM Arum Sabil Kecamatan Tanggul. Kamera yang disewa untuk mengambil gambar pada acara itu mirip dengan miliknya. Maklum, ia merasa kecurian kamera Panasonic Type MD 9000 beserta perhiasan emas 10 gram pada sekitar dua bulan lalu. Rumahnya pada bagian pintu belakang dibobol oleh pencuri karena saat itu dalam kondisi kosong. "Pertama saya datang ke pengajian itu melihat seseorang memegang kamera yang mirip punya saya. Teman wartawan lainnya juga curiga saat tahu kamera itu persis sekali yang pernah saya miliki," kata Tomi Agus Iskandar, kemarin.Selanjutnya dilakukan penyelidikan ala wartawan. Tomi kemudian menghampiri kameramen yang diketahui bernama Mukhlis. Awalnya Mukhlis agak alot dan mengaku kalau kamera yang dia pakai adalah miliknya dan sudah lama ia pegang. Namun setelah didesak oleh Tomi untuk dicocokkan nomor seri kamera miliknya, akhirnya ketahuan sama persis dengan kamera yang pernah dicuri itu. Mukhlis tidak bisa berkutik dan mengakui kalau kamera yang dia pakai itu merupakan kamera hasil meminjam dari seseorang bernama Samsul Arifin warga Desa Kampung Baru Kecamatan Semboro. Setelah acara, Tomi bersama polisi mengamankan dulu kamera agar tidak dibawa lari. Selanjutnya Mukhlis diminta untuk menunjukkan rumah Samsul yang diketahui sebagai penadah kamera. Setelah pengusutan lebih lanjut, Mukhlis mendapatkan kamera itu dari Panca Setiawan yang menjadi pencuri dan berhasil dibekuk dirumahnya. "Saya yakin kamera itu milik saya," katanya. Sejurus kemudian supaya tidak membuat gaduh pengajian, Tomi mengontak personil Polsek Tanggul. Kamera itu ternyata sudah berpindah tangan dari Panca ke Samsul dengan harga Rp 3,1 juta dan perhiasan dijualnya dengan harga Rp 750 ribu. Kepala Unit Reserse Mobile Polres Jember Ipda Wahyu Sulistyo, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan kepada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka. "Karena terbukti tak bersalah, Mukhlis hanya ditetapkan sebagai saksi. Panca akan dikenai pasal 363 pencurian dan Samsul dikenai pasal 340 sebagai penadah barang curian," kata Ipda Wahyu Sulistyo. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter