Rabu, 06 Agustus 2008




Dituntut 3 dan 2,5 Tahun, Pimpinan Dewan Menangis

JEMBER - Setelah dua tertunda akhirnya jaksa penuntut umum jadi menjatuhkan tuntutan pada dua terdakwa kasus korupsi dana operasional dewan dan dana bantuan hukum. Dua terdakwa itu yakni Ketua dan Wakil DPRD Jember Madini Faruq dan Machmud Sardjujono. Untuk Madini Faruq alias Gus Mamak jaksa menuntut tiga tahun penjara, sedangkan Machmud Sardjujono dituntut dua setengah tahun penjara. Jaksa menjatuhkan tuntutan dengan mendasarkan pada UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3, serta pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Suasana tangis mengiringi sidang penuntutan itu. Awalnya Machmud saat pembacaan berkas tuntutan dalam persidangan sudah menjatuhkan tetes air mata. Sedangkan Gus Mamak saat persidangan mencoba tegar, namun usai persidangan dan bertemu dengan istrinya, Gus Mamak tak kuasa menahan tangis."Semua saya serahkan pada penasehat hukum saya," ucap Gus Mamak saat akan dikonfirmasi wartawan seraya meninggalkan arena sidang menemui keluarga dan selanjutnya menuju Lapas Jember tempat dia ditahan, kemarin.Terhadap Gus Mamak dan Machmud, jaksa juga meminta membayar denda masing-masing Rp 50 juta bersama Wakil Ketua DPRD Jember lainnya yakni Kusen Andalas dengan menggantinya secara gandeng renteng senilai Rp 323 juta. Dikhususkan bagi Gus Mamak, jaksa menuntut uang pengganti ditambah Rp 185 juta yang merupakan uang negara yang disalahgunakan dalam penggunaan dana bantuan hukum. "Dana operasional pimpinan DPRD yang diduga digunakan korupsi Madini dan Machmud Rp 485,800 juta," kata jaksa penuntut umum M Basyar Rifai. Sedangkan untuk dana bantuan hukum sebesar yang mestinya tidak dibiayai oleh negara dan dipakai secara pribadi senilai Rp 185 juta. "Meski Mamak mengembalikan dana bankum ke kas daerah sebsar Rp 85 juta dan Machmud telah mengembalikan Rp 50 juta, itu tidak menghilangkan hukuman pidana korupsi," terangnya. Berkas tuntutan setebal 167 halaman dan dibacakan jaksa secara bergantian itu juga mengungkap dana operasional pimpinan sebesar Rp 706 juta dan sebagian juga dicairkan sebesar Rp 134 juta untuk kepentingan fraksi dan tiga pimpinan dewan sebesar Rp 571 juta. "Uang sebsar yang digunakan pimpinan dalam penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada 18 item kegiatan dengan dana Rp 227 juta yang diberikan untuk pihak ketiga dan itu bertentangan dengan peraturan, karena tidak terkait dengan fungsi dan tugas pimpinan DPRD," ujarnya. Yang lebih tragis dan memalukan, dalam persidangan tuntutan itu, terdapat pembelian sapi untuk hari perayaan Hari Raya Kurban senilai Rp 7,5 juta. Jaksa menganggap seharusnya menggunakan yang digunakan uang pribadi karena untuk
kepentingan beribadah, namun justru mengambil dari dana operasional dewan.Meski demikian, jaksa tidak menyoal pengadaan pakaian khas Jember dan batik sebagai tindak pidana korupsi. Dalam berkas dakwaan disebutkan, negara dirugikan Rp 183 juta karena pengadaan pakaian dinas yang tak sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Pakaian dinas yang tak sesuai peruntukan adalah untuk baju batik Rp 49 juta dan pakaian khas Jember Rp 134 juta. Jaksa juga mengungkap pengadaan pakaian khas dan batik sudah dituangkan dalam peraturan bupati, jadi pengadaan baju batik dan pakaian khas Jember bisa dibenarkan.Sementara penasehat hukum kedua terdakwa, M Kholili meyakinkan bahwa tindaka kedua kliennya samasekali tidak menyalahi aturan. Justru kata dia pelaksana pos anggaran adalah satuan kerja yakni Sekretariat Dewan. "Dana operasional pimpinan dewan sebagai pelaksana pencairan uang adalah Sekretariat DPRD Jember dan dana bantuan hukum adalah Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Mudjoko. Terdakwa Madini Farouq dan Machmud Sardjujono hanya bersifat pasif," timpal M Kholili. Dia juga memandang remeh jaksa penuntut umum dengan berkilah menunjuk peraturan bupati nomor 112/2004 tentang penjabaran Peraturan Daerah nomor 3/2004 yang katanya tidak dipahami secara komprehensif. "Pengadaan pakaian batik dan baju khas Jember merupaja penjabaran perda tentang perubahan anggaran keuangan. Jika pakaian khas dan batik dianggap jaksa tidak melanggar, artinya dana operasional pimpinan tidak menjadi masalah," katanya. (p juliatmoko)



DPRD Sepakat Konversi Mitan Ditunda


JEMBER - Menyikapi rencana konversi minyah tanah ke gas elpiji, DPRD Jember mengambil keputusan cukup mencengangkan. Melalui Komisi B DPRD akhirnya menyatakan menunda rencana konversi mitan ke gas oleh PT Pertamina. Hal itu terungkap saat dengar pendapat antara Komisi B dengan Himpunan Pengusaha Minyak Tanah dan Gas Cabang Jember, kemarin."Kita kaget dengan rencana konversi yang begitu mendadak seperti saat ini. Saya yakin program ini akan mengalami kendala, program ini harus ditunda dulu sampai masyarakat bisa menerima program itu," kata Wakil Ketua Komisi B DRPD Jember Niti Suroto, kemarin.Dia juga memaparkan, rencana konversi yang sangat mendadak dilakukan PT Pertamina dengan memberikan 590.548 tabung gas atau daftar penerima yang akan mendapatkan program itu juga diangap tidak rasional. "Mestinya harus ada sosialisasi yang cukup matang, tidak semudah membalik telapak tangan. Sekarang tinggal menunggu sikap bupati, kalau sikapnya sama dengan dewan tidak masalah, kalau tidak sama ini yang repot," ujarnya.Menurut dia, sampai saat ini masyarakat Jember masih sangat bergantung pada kebutuhan minyak tanah dan bukan gas elpiji untuk menyalakan kompor. Dia juga menambahkan, survei yang dilakukan pihak PT Pertamina harus menjadi kajian utama dan harus tepat waktu dan tepat sasaran pada penerima konversi itu. Dalam waktu dekat, Komisi B akan memanggil bupati untuk mmeberikan penjelasan terkait program konversi ini."Apa jaminan dri pemerintah dan PT Pertamina kalau minyak tanah tidak menghilang jika konversi diberlakukan. Minyak tanah sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat bawah Jember untuk kebutuhan memasak dan penerangan," timpal M Jupriadi anggota Komisi B. Dia juga mengingatkan sejumlah program pemerintah sebelumnya seprti BLT, Jamkesmas atau raskin masih menuai masalah yang diperkirakan tidak jauh berbeda dengan konversi.Setali tiga uang, Wakil Ketua Hiswanamigas Cabang Jember Beni Satria Cahyana juga mengatakan, pihaknya merasa resah menyusul masyarakat Jember yang masih belum siap dengan program konversi. "Sejumlah wilayah Jember bagian selatan dan utara masih memakai minyak tanah untuk keperluan memasak, selain itu minyak tanah juga dipakai untuk penerangan rumah," ujar Beni Satria Cahyana. Selain itu dia juga menambahkan, pada musim kemarau seperti sekarang masyarakat petani di wilayah Jember selatan banyak yang memakai pompa air yang mesinnya berbahan minyak tanah. Dia juga mengatakan, pihak Pertamina mestinya memiliki cukup data penerima program konversi. Namun dalam kenyataannya dalam rapat koordinasi dengan Pemkab Jember, justru meminta data warga dari pihak kecamatan hingga desa. "Katanya pihak surveyor dari Pertamina punya data penerima, kalau justru minta data dari kecamatan dan desa dimungkinkan makin banyak warga yang harus mendapatkan program konversi," katanya. Dia mencontohkan, langkah survei sebelum realisasi konversi saja seperti di kota Surabaya saja membutuhkan dana tidak sedikit yakni sekitar Rp 6 miliar. "Padahal wilayah Jember untuk survei lebih besar dari Surabaya, dan tim survei seharusnya melakukan pendataan door to door kepada calon penerima konversi, lho kok malah tim survei Pertamina minta data ke kecamatan sampai desa," ujarnya.
Sedangkan Sales Representatif LPG Rayon III PT Pertamina Gas Domestik Region IV, Usman Lekki bersikukuh distribusi konversi akan dilakukan bulan ini. Jika ada warga yang tidak mau, maka tinggal dan diberikan ke warga yang lain. Menurutnya, untuk realisasi konversi pada tahun 2007 sampai 2008 per 31 Juli ini sejumlah kota besar yakni Surabaya 530 ribu tabung, Kab Malang 550 ribu tabung, Gresik 167 ribu tabung dan Jember 590 tabung. Total daerah yang sudah dikonversi di Jawa Timur itu bahkan sudah mencapai 1.976.785 tabung gas elpiji. (p juliatmoko)



KPUD Tunda Penyampaian Penetapan Pilkada


BONDOWOSO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bondowoso akhirnya harus menunda penyampaian hasil tersebut ke DPRD. Itu menyusul Sebab sejumlah pasangan cabup memasukkan gugatan pilkada ke Pengadilan Tinggi. Gugatan itu disampaikan tiga pasangan cabup yakni pasangan Syalwa-Thahir, Misnan-Sobri dan Irwan-Huzaini yang mengajukan keberatan hasil pilkada."Yang kami gugat adalah hasil pilkada. KPUD sebagai tergugat karena akar persolan kecurangan dan pelanggaran akibat dari kinerja KPUD yang tidak profesional," kata Yulianto yang juga salah Tim Sukses kubu cabup Syalwa, kemarin. Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Bondowoso Bambang Miyanto yang menyatakan, koalisi tiga pasangan tersebut mengajukan keberatan hasil Pilkada tersebut dengan memasukkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya melalui Pengadilan Negeri Bondowoso. "Gugatan itu kami terima dua hari lalu," ujar Humas Pengadilan Negeri Bondowoso Bambang Miyanto.
Sedangkan Ketua KPUD Bondowoso Muniri mengaku, pihaknya memang sudah melayangkan surat pemberitahuan ke DPRD kemarin yang berisi tentang adanya keberatan dari pasangan cabup."Kami baru menerima salinan gugatan yang telah dimasukkan ke pengadilan tadi pagi (kemarin). sesuai peraturan perundangan kami sudah menyampaikan surat tentang adanya keberatan tersebut kepada dewan," kata Muniri. Dia juga menambahkan, jika tak ada keberatan dari pasangan calon lainnya, maka harus segera dilimpahkan ke dewan setidaknya 3 hari sejak penetapan hasil pilkada. Jika ada keberatan, maka KPUD harus menyampaikan surat pemberitahuan itu ke DPRD setidaknya 3 hari sejak diterimanya keberatan itu. Muniri juga mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, pasal 87 ayat 3, yang menyebutkan, apabila ada keberatan terhadap hasil pemilihan oleh pasangan calon lainnya, maka KPUD menyampaikan pemberitahuan kepada dewan tentang adanya keberatan tersebut. Tak ayal konflik pilkada Bondowoso yang masing menghangat ini terus terjadi dan dikabarkan hari ini kubu cabup Syalwa-Thahir kembali melakukan demo dengan sasaran isu masalah yang tengah dihadapi kubu cabup Amin-Haris.Seperti diketahui, pasangan cabup Amin-Haris yang diusung oleh PKB dan sejumlah partai gurem lainnya meraup 143. 951 suara. Sedangkan pesaing beratnya yakni pasangan cabup Syalwa-Thahir yang diusung PPP meraup 127. 752 suara dan disusul kemudian pasangan Irwan-Huzainy mendapat 72.324 suara dan paling sedikit meraup suar yakni Misnan-Sobri dengan 54.567 suara. (p juliatmoko)


Unej Ciptakan Pupuk Cair Hidrolisat Ikan


JEMBER - Terobosan baru dalam hal pupuk organik muncul dari Universitas Jember. Dosen Jurusan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unej A Sjaifullah PhD berhasil menciptakan pupuk organik yang berasal dari ikan. Pupuk organik hidrolisat ikan ini dibuat dari 100 % ikan segar yang dicairkan secara enzimatik berdasarkan pengembangan hasil penelitian di Jurusan Kimia FMIPA Universitas Jember. Pupuk ini merupakan hasil penelitian dosen A Sjaifullah PhD yang dilakukan sejak tahun 2007 dan belum dipasarkan secara komersiil."Pupuk organik cair hidrolisat ikan ini mengandung hidrolisat protein dan asam amino serta nutrisi utama yang ada pada ikan seperti vitamin, hormon, minyak ikan dan mineral baik makro maupun mikro," kata salah seorang penggagas dosen A Sjaifullah PhD, kemarin.Pupuk ini kata dia juga mengandung fosfor organik yang diperlukan oleh pertumbuhan akar yang sehat untuk efisiensi pemakaian unsur nitrogen dan kalium."Kandungan nutrisinya lengkap, pupuk cair hidrolisat ikan yang merupakan pertama kali di Indonesia ini dapat digunakan menyuburkan tanah dengan cara penyiraman dan dapat dipakai sebagai pupuk daun dengan cara penyemprotan daun. Pupuk organik ini juga bisa digunakan sebagai kombinasi dengan pupuk kimia untuk produksi yang optimum," ujarnya. Hasil uji coba pupuk ini sudah dilakukan di lapangan seperti tanaman padi, jagung, kacang tanah, semangka, melon dan jeruk. Hasilnya, menunjukkan dalam pemakaian pupuk ini dapat menurunkan pemakaian pupuk kimia hingga 80 % dengan hasil panen yang lebih baik. Diharapkan pupuk ini bisa menjadi alternatif solusi kelangkaan pupuk yang akhir-akhir ini mendera petani di Indonesia, khususnya Jember. Pupuk cair ini tengah dipamerkan di stand Universitas Jember dalam ajang pameran yang digelar dalam rangka Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) 2008 di gedung Serbaguna Komplek GOR Kaliwates Jember. (p juliatmoko)


Raker Pencalegan Ribut Dualisme Parpol


JEMBER - Rapat kerja dan sosialisasi pencalegan di Aula KPUD Jember diwarnai keributan. Suasana gaduh itu berawal dari ketidaktegasan sikap KPUD Jember menghadapi adanya dualisme partai politik antara lain Partai Pelopor dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Cabang Jember. Usai sesi sosialisasi daerah pemilihan untuk pencalegan dan jumlah kuris, salah seorang fungsionaris partai melakukan interupsi untuk menghetikan rapat kerja dan sosialisasi. "Sebelum kita sosialisasikan daftar caleg, kita minta kepastian partai mana saja di Jember yang ikut dalam pencalegan," kata Edi Blek salah satu pengurus PPDI Jember, kemarin.Interupsi itu ditimpali oleh Ketua PPDI Jember Yusuf Sumarno yang mengatakan kalau KPUD Jember tidak tegas dalam menyikapi adanya dualisme PPDI Jember. "Kita minta agar KPU Jember meminta petunjuk kepada KPU Pusat. Sebab untuk PPDI, menurut keputusan Depkumham sampai detik ini yang diakui adalah kepemimpinan Budi Wiyono. Artinya, di PN Jakarta Selatan dimenangkan oleh PPDI Ndung Surtisno, itu belum memiliki keputusan hukum tetap," tandas Yusuf Sumarno dari kubu PPDI Budi Wiyono. Dia juga menambahkan, agar KPUD Jember menganggap sah dan mengeluarkan pengurus PPDI versi Ndung Sutrisno agar tidak membingungkan masyarakat. Kepengurusan ganda dan membuat ketibutan dengan munculnya hujan interupsi juga dilakukan oleh Partai Pelopor dan PAN. Sedangkan KPUD Jember hingga kemarin juga belum mendapatkan kejelasan adanya 4 partai peserta pemilu terkait adanya surat keputusan kepengurusan maupun susunan kepengurusan. Empat partai iti antara lain, artai Baru Perjuangan Indonesia, Partai Pemuda Indonesia, Partai Karya Perjuangan dan Partai Kasih Indonesia. Menyikapi hal itu, Ketua KPUD Jember SUdarsiman mengatakan, pihaknya belum memutuskan partai mana yang dianggap sah. Dia meminta bukti sah dari masing-masing pengurus pusat partai berupa surat keputusan dan susunan kepengurusan partai. "Jadi kami belum bisa memutuskan partai kubu mana yang bisa ikut pemilu, namun besok (hari ini) kita akan kroscek ke pengurus partai di pusat untuk mendapatkan kejelasan adanya dualisme sejumlah partai itu," kata Sudarisman. (p juliatmoko)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

KOMENTAR UNTUK HASIL PILKADA BONDOWOSO,mohon perkenalkan diri saya, saya termasuk Yang GOLPUT di pilbub bondowso yang baru lalu, tapi lihat perkembangan setelah Pilkada saya prihatin, terutama buat Pendukung Pasangan SALWA - THOHIR, Mbok ya kalo kalah ya yang nerima sama takdir,siapa yang BERSIH dalam Pilkada? GAK ADA, Pak Kyai!! Semua HALAL, Pak Kyai!! Pake Money,Politik,Black Campaign, apasaja dilakukan kalo pingin menang, saya yakin Semua Peserta PILKADA BONDOWOSO Kemarin Pake “Kehalalan Versi Mereka Sendiri2″!!untuk meraih suara, Tapi kalo sudah Pilkada usai Mbok ya yang Nerima sama Nasib, JANGAN SALAHKAN ORANG LAIN, Salahkan Sampean yang kalah kenapa DUITNYA DIKIT, MODALNYA NANGGUNG… Maksud saya nulis komen ini biar semua peserta pilkada yang kalah ya GENTLE nerima kekalahan, jangan nyalahkan orang lain, Bupati,KPU, ato Calon yang menang….sekali lagi Saya Tegaskan Saya Bukan pendukung Peserta Yang Menag (AMIN HARIS) Tapi saya satu dari Yang GOLPUT dalam Pilbub Bondowoso, karena saya termasuk anti Pilkada Langsung, karena menurut aku, pilkada gak Menjadikan negara lebih baik, tapi Lebih BURUK,MUBAZIR,…Yang dulu Kyai kalo dah jadi Birokrat PASTI Ikut BOBROK, apalagi yang “Orang biasa”…

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter