Minggu, 14 Desember 2008

Pengadilan Korupsi Tanpa Eksekusi , Ya Negara Merugi...
(Eksekusi Korupsi Kasda Belum Ada Kejelasan, Setengah Tahun Mengambang)

JEMBER - Banyak pejabat yang sudah diadili namun ternyata tidak banyak kerugian negara hasil korupsi yang dikembalikan. Berdasarkan penelusuran koran ini, salah satunya eksekusi kerugian APBD atau Kas Daerah terhadap kasus korupsi yang dilakukan mantan bupati dan mantan Plt Kabag Keuangan yakni Samsul Hadi Siswoyo. Kedua terdakwa korupsi yang sudah mendekam di Lapas Kelas II A Jember ini awal kasus muncul menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 18 miliar. Namun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah ditetapkan sejak setengah tahun lalu, sampai saat ini belum juga dilakukan eksekusi nilai kerugian Kasda.Padahal Mahkamah Agung menetapan kasasi untuk Samsul Hadi Siswoyo tertanggal 7 Mei 2008 dengan menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pangganti Rp 913.789.139. Jika sebulan setelah putusan in kracht belum juga membayar uang pengganti, harta akan disita negara. Jika nilainya tidak mencukupi, maka dikenakan pidana setahun. Vonis pidana itu tiga tahun lebih rendah dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, untuk nilai kerugian negara semula ditetapkan Rp 18 miliar, turun menjadi Rp 9,8 miliar dan terakhir menjadi Rp 913 juta. Sedangkan terdakwa Mulyadi divonis kasasi MA dengan hukuman penjara empat tahun. Dia terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama Samsul Hadi Siswoyo dan dilakukan secara berlanjut. Petikan kasasi Mulyadi diterima Pengadilan Negeri Jember pada 1 Juli 2008. Mulyadi juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan, namun tidak dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara. Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdham mengatakan, pihaknya mengaku baru sebulan menjabat dilembaga tersebut masih sebulan ini. Dalam setahun terakhir ini sudah ada lima kasus korupsi yang sidah ditangani kejaksaan. Dengan sudah turunnya kasasi Mahmakah Agung terhadap dua terdakwa itu, Irdham berjanji akan segera melakukan eksekusi. Namun itu dilakukan jika sudah ada perintah tertulis dari lembaga diatasnya."Kalau sudah diputus kita akan laksanakan sesuai bunyinya, kalau disuruh eksekesi ya kita lakukan eksekusi. Kita tidak akan melenceng dari perintah yang ada," janji Irdham. Dia juga mengatakan kejaksaan tidak hanya berkutat dalam dua kasus yang sudah siap eksekusi itu saja, namun dengan munculnya hasil audit investigatif BPK Surabaya-pun bisa memungkinkan untuk dilakukan inisiatif penyelidikan. Sedangkan sejauh ini pihak Pengadilan Negeri Jember melalui Humas Aminal Umam mengaku masih belum bisa melakukan langkah eksekusi kerugian negara dikarenakan berkas amar putusan belum turun. "Kita masih tunggu berkas perkara putusannya, baru bisa dilakukan eksekusi," kata Aminal Umam. Dengan masih mengambangnya langkah eksekusi ini, ternyata juga menyulitkan pihak terdakwa Samsul dan Mulyadi. "Kita akan mengajukan peninjauan kembali, tapi kesulitan karena berkas putusan perkara belum kami terima dari Mahkamah Agung. Padahal sudah 6 bulan lebih divonis," kata terdakwa Mulyadi. Rumitnya eksekusi kerugian Kasda ini juga ditimpali dengan lamban dan kurang pro aktifnya pejabat yang diserahi dalam pengembalian kerugian Kasda yang dikoordinatori Wakil Bupati Jember Kusen Andalas. Hingga sampai saat ini akhirnya belum ada se-sen pun kerugian negara karena korupsi yang dikembalikan ke Kasda. "Belum ada yang dikembalikan ke Kasda," kata Kusen Andalas. (p juliatmoko)

Putusan Mahmakah Agung RI :
1. Terdakwa mantan bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo : pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, diharuskan membayar uang pangganti Rp 913 juta. (diputus MA 7 Mei 2008)
2. Terdakwa mantan Plt Kabag Keuangan Mulyadi : pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, tidak dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara. (diputus MA 1 Juli 2008 )

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter