Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes Rp 900 Juta
JEMBER - Menyambut Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membeber kasus penyimpangan pengadaan peralatan kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Jemkab Jember. Kasus ini yang sudah sebulan dalam penyelidikan Kejari itu menduga terdapat kerugian negara senilai Rp 900 juta yang dianggarkan dari APBD Tahun 2006. Bahkan jaksa sudah menetapkan dua tersangka dari pejabat Dinkes Jember namun nama tersangka masih diinisialkan M dan S. Modus penyimpangan itu disinyalir kalau pengadaan alkes itu dananya sudah dicairkan terlebih dahulu, namun barangnya secara fisik belum diadakan. Selain itu alkes yang terdiri dari 122 item diantaranya jarum suntik pencabut gigi senilai yang menuru pagu berasal dari Jerman Cina dan Paksian dan untuk Puskesmas Keliling ternyata tidak sesuai spek dan hanya bermerk lokal. Kepala Kejari Jember Irdham mengatakan, meski dirinya masih menjabat sebulan sebagai Kajari namun ada kasus yang memang merupakan langkah inisiatif hasil penyelidikan kejaksaan. "Kita masih terus melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan ini. Kalau nama tersangkanya masih dua orang yang dirahasiakan, kemungkinan besar jumlah tersangka bisa bertambah," kata Irdham disela-sela pembagian stiker dan CD lagu-lagu Anti Korupsi kepada masyarakat umum pengguna jalan, kemarin. Irdham menambahkan, selama setahun kedepan setidaknya ada 3 kasus korupsi yang dijanjikan untuk diselesaikan hingga ke meja persidangan. Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember M Basyar Rifai mengatakan, dalam waktu dekat jaksa akan melakukan penyitaan barang pengadaan tersebut maupun dokumen penting dalam proyek alkes itu. "Pekan depan kita akan melakukan penyitaan sambil melihat perkembangan penyidikan. Minggu ini kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Basyar Rifai. Selanjutnya dari keterangan saksi itu pihaknya juga akan meneruskan penyidikan dan memungkinkan penambahan tersangka. Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jember dr Olong Fajri Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya ternyata tidak aktif. Saat ditemui dikantornya, dia tidak berada di tempat.Meski demikian dalam sempat muncul kekecewaan terhadap kinerja penindakan kasus korupsi Kejari Jember dari Paguyuban Komite Sekolah dan Orang Tua Murid (PKSOM). Koordinator PKSOM Jember Tumanggor mengatakan sekitar dua bulan lalu dirinya melaporkan adanya dugaan pemungutan liar di sekolah dasar, menengah dan atas. "Kami sudah melaporkan pungutan liar yang nilainya Rp 1 juta sampai 2 juta yang terdiri dari 5 sekolah. Namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh kejaksaan, ini kan mengecewakan kami," kata Tumanggor. Padahal kata dia, berdasarkan anjuran Menteri Pendidikan Nasional jika ada penyimpangan atau pungutan di sekolah maka bisa dilaporkan secara langsung ke kejaksaan. Selanjutnya kemarin dia menagih kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus pungutan liar itu. "Kita sudah ketemu dengan Kajari, dia berjanji akan mengusut. Ya kita tunggu saja kejelasannya," tandasnya. (p juliatmoko)
Wow, Tiap Hari 300 TKI Dideportasi
JEMBER - Makin parahnya krisis ekonomi global menyebabkan perusahaan di Malaysia banyak yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Itu berimbas pada PHK yang akan menimpa tenaga kerja asal Indonesia (TKI).Seperti disampaikan Deputi Badan Nasional Penempatan Dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Marjono dalam Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan TKI di Jember mengatakan, malaysia akan ada PHK besar-besaran karena imbas krisis ekonomi global. "Setiap hari Malaysia mendeportasi sedikitnya 300 orang TKI asal Indonesia. Padahal dari data kami, di malaysia terdapat 1,2 juta orang TKI legal atau sekitar 25 persen dari total tenaga kerja asing di sana," kata Marjono, kemarin.Selain deportasi yang biasanya dilewatkan di Pelabuhan Tanjung Pinang, BNP2TKI juga mencatat ada sekitar 3.359 orang TKI dilaporkan mengalami pelecehan seks saat bekerja di luar negeri. Selain itu terdapat 4.215 orang dianiaya dan 1.555 orang mengalami kecelakaan kerja. "TKI yang jadi korban itu diketahui yang tidak terdokumentasi alias ilegal," imbuhnya. Dengan banyaknya KTI yang dideportasi dari Malaysia, BNP2TKI berharap terjadi perputaran TKI menuju ke negara yang relatif lebih aman seperti Arab saudi atau negara Eropa. Di Arab Saudi kata dia sama sekali tidak terkena dampak krisis global karena di sana kebanyakan investor berasal dari Timur Tengah sendiri. Sedangkan di Malaysia, Hongkong, Taiwan dan Dubai untuk investasi masih didominasi negara-negara Eropa dan Amerika. "Khusus untuk penanganan TKI deportasi sudah dibentuk tim koordinasi antar instansi yang berada di bawah korrdinasi Menko Kesra. Tim ini selain bertugas mengurus kepulangan TKI juga bertugas menyalurkan TKI yang masih berkeinginan bekerja diluar negeri menuju negara-negara yang relatif lebih aman," katanya. Lembaga itu juga menjalin kerjasama dengan Malaysia untuk menyalurkan TKI ke negara-negara Timur Tengah langsung, namun tetap harus melalui persetujuan KBRI. Meski demikian dalam pelaksanaannya nantinya akan diantisipasi dugaan masih adanya penyelewengan-penyelewengan untuk melindungi TKI. Sementara Sserikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim mencatat deportan dari Jatim pada 2005 terdapat 2.395 orang, tahun 2006 ada 7.283 orang dan tahun 2007 ada 11.411 orang. Sedangkan dalam kurun waktu tahun 2008 sampai 2009 sudah terdapat sekitar 200 ribu TKI terancam dideportasi.Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jember M Thamrin mengatakan, TKI yang bekerja di Malaysia terdapat 400 orang dari Jember. "Kalau ada yang TKI ilegal akan kita urus sampai legal, sebab Malaysia sudah ancang-ancang akan ada PHK,"kata M Thamrin. Dia juga berjanji para TKI yang dideportasi itu akan mendapatkan bantuan biaya untuk pulang ke kampung halamannya dari Pemkab. Menurut dia, permasalahan yang dihadapi TKI dibagi tiga yakni pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan. Saat pra penempatan, kondisi sosial ekonomi, faktor pendidikan dan pengetahuan yang minim membuat calon TKI rentan dipengaruhi para calo alias tekong. (p juliatmoko)Proyek PJU Didera Isu Suap
JEMBER - Pengerjaan penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 82 miliar yang masih belum kelar ternyata memunculkan isu suap terhadap anggota dewan. Bahkan dikabarkan agar PJU yang merupakan proyek mercusuar bupati Jember itu disetujui DPRD Jember, sejumlah anggota dewan dari Komisi D disuap oleh rekanan penggarap sekitar Rp 15 juta per orang. Koordinator Indonesia Beureucracy Watch (IBW) Jember Sudarsono mengatakan, isu suap terhadap anggota dewan itu sudah mencuat sejak beberpa pekan terakhir. "Sebutannya dikalangan anggota dewan adalah 15 watt-an, alias 15 jutaan per orang. Kalau sudah begini, PJU akan menjadi proyek yang elitis karena tidak muncul dari kebutuhan yang sebenarnya masyarakat Jember," timpal SUdarsono. Dia mengatakan, dalam waktu dekat ada seseorang dari anggota dewan Komisi D DPRD Jember akan memberikan testimoni soal tahapan persetujuan PJU dikalangaan dewan. Sudarsono bahkan berani menjamin kalau anggota dewan yang namanya masih dirahasiakan itu akan blak-blakan dan membeber isu suap yang ditengarai valid kebenarannya. "Kita mendesak agar bupati Jember MZA Djalal memberikan penjelasan soal PJU ini, juga termasuk anggota dewan harus minta maaf pada publik Jember karena tahapan PJU penuh rekayasa," tandasnya.Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Jember Miftahul Ulum mengatakan, soal adanya isu suap itu dirinya tidak terlalu menanggapi serius. Sebab kata dia hal itu masih menganggap isu dan kabar miring saja. Menurut dia, PJU sebenarnya memiliki arti penting karena masyarakat juga bayar pajak PJU. "Kalau proyek belum bisa dinikmati masyarakat, jadi kan sia-sia. Proyek yang dirancang tahun jamak, mestinya proyek itu selesai ditahun ini, termasuk pemanfaatannya juga bisa dinikmati tahun ini," kata Miftahul Ulum.Pria yang juga Ketua DPC PKB Jember ini juga menambahkan, mestinya perencanaan PJU yang terkoordinaskan dengan PLN mengenai kekuatan daya listrik di Jember sudah tuntas. Sebab dulu proyek PJU pengerjaannya bebarengan dengan seruan penghematan energi oleh pemrintah pusat. "Soal adanya temuan BPK yang menyebutkan selisih, kalau itu sudah menjadi temuan BPK, kita berharap agar itu ditindaklanjuti dengan prosedur yang ada. Dimana letak selisihnya, monggo dinas dituruti rekomendasi BPK," timpalnya. Kini kabar yang berhembus, dalam pengerjaan itu ada kelebihan fee yang telah dikembalikan sebesar Rp 8 milliar. Itu dianggap langkah penyelamatan bagi Pemkab melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup. Namun kenyataanya, uang itu didapat dari BPK yang menemukan kejanggalan mark–up harga barang tiang, kabel, dan lampu. PT Sarana Dwi Makmur sebagai kontraktor telah terkena denda sepermil alias 1/1000 dikali Rp 82 milliar dikalikan 4 hari waktu itu, artinya mencapai Rp 350 juta–an. Namun DKLH Pemkab Jember agaknya kebingungan dan melakukan addendum, sehingga penyelamatan denda bisa dilakukan. Namun addendum itu jangka waktunya diduga melampaui waktu masa pengerjaan dan lebih tinggi. Bahkan alasan addendum tidak masuk akal karena tidak ada bencana, apalagi dengan penambahan sekitar kurang lebih 4000 lebih titik PJU. (p juliatmoko)
Petani Hadang Truk Pupuk BersubsidiBeli Paksa Rp 60 ribu/sak
PJU Rp 82 Miliar Dinilai Sia-sia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar