Selasa, 27 Januari 2009


Kasus Adopsi Bayi Ilegal
Polisi Tetapkan 4 (Termasuk DirutRSUD Subandi) Calon Tersangka


JEMBER- Penyidik kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan adopsi bayi ilegal di RSUD Subandi Jember. Meski proses pemeriksaan terhadap 18 saksi terus berjalan, kini polisi sudah berhasil mengantongi 4 calon tersangka. Kapolres Jember AKBP Ibnu Isticha mengatakan, keempat nama calon tersangka yang sebagian besar dari pihak RSUD Subandi itu masih dirahasiakan. "Nama-nama sudah ada, tapi masih dirahasiakan, ada empat orang nanti akan kita jemput dan langsung ditahan. Kalau dibeber, nanti bisa lari," kata AKBP Ibnu Isticha, kemarin. Dia menambahkan, empat tersangka itu dalam waktu dekat akan segera ditetapkan dan segera dilakukan penahanan. Diduga kuat, keempat tersangka itu diantaranya Dirut RSUD Subandi dr Yuni Ermita, bidan Rini, Wadir Pelayanan Umum dr Arif Setyo dan pengadopsi bayi Syaifullah. "Yang jelas siapa tersangkanya nanti, ya orang yang paling bertanggungjawab di rumah sakit atas kasus itu," ujarnya. AKBP Ibnu Isticha juga menyatakan selama proses penyidikan pihak RSUD Subandi cenderung tidak kooperatif dan berbelit-belit untuk bersedia membeber kejelasan kasus itu. Bahkan ada dugaan pihak rumah sakit mencoba menghilangkan sebagian barang bukti kasus yang sudah disidik selama dua pekan itu. "Rumah sakit itu tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Untuk pemeriksaan saksi kemungkinan akan terus bertambah. Termasuk memeriksa pihak manajemen Pemkab seperti Inspektur Pengawasan Daearah," tandasnya. Kasus adopsi bayi ilegal di RSUD Subandi Jember itu sudah mencuat dalam dua pekan ini. Dalam kasus ini empat calon tesangka itu bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan untuk tersangka lain yang terlibat maka bisa dikenakan pasal hukum pidana.Orang tua korban adopsi ilegal Kholik Priyanto dan Siti Fatimah warga Arjasa yang bayinya merasa diadopsi secara ilegal oleh RSUD Subandi telah melaporkan kasus itu ke Polres Jember. Kholik saat itu diminta tanda tangan dengan paksa sebuah surat, sebelumnya kalau tidak diselesaikan biaya persalinan bayinya, maka diancam akan diberita acarakan atau dipolisikan oleh seorang bidan bernama Rini. Kemarin, Kholik Priyanto dan Siti Fatimah juga ke Kantor Polres untuk kroscek kesaksian antara keduanya dengan pihak RSUD Subandi. Sedangkan Ketua LSM Gempar Anshori yang mendampingi korban menyatakan, polisi mestinya segera mengumumkan nama-nama calon tersangka. Selain itu, polisi didesak untuk tidak gentar dalam menghadapi pihak-pihak dari luar institusinya yang mencoba mempengaruhi penyidikan kasus ini. "Kita bahkan akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Perlindungan Anak, ini adalah kasus tragedi kemanusiaan dan Jember mencuat secara nasional karena pelayanan rumah sakit yang memprihatinkan," timpal Anshori. Terpisah, Dirut RSUD dr Subandi Jember dr Yuniu Ermita saat dikonfirmasi wartawan masih saja sama menunjukkan sikap tidak koperatif seperti yang dialami penyidik kepolsian. Dia juga seolah tidak terpengaruh dengan pernyataan Kapolres Jember soal kebenaran sikap tidak kooperatif dalam penyidikan itu. "Iya, tah ?," ujar dr Yuni Ermita. Sejauh ini pihaknya juga belum menetapkan kuasa hukum dalam mendampingi kasus ini. Dia juga menyatakan tidak menganggap kejadian itu sebagai kasus adopsi ilegal. (p juliatmoko)


Karst Tolak Penambangan Mangan-Pasir Besi

JEMBER- Rencana penambangan mangan dan pasir besi di Kecamatan Silo menuai penolakan. Koordinator Konsorsium Advokas Rakyat Sekitar Tambang (Karst) Jember Andi Sungkono mengatakan, penolakan itu didasarkan pada lokasi penambangan yang berada di hutan penyangga hutan lindung Baban Silosanen dan pesisir laut Pseban. "Lokasi itu dekat dengan cagar alam Nusa Barong dan menjadi habitat penyu, penambangan itu jelas akan merusak ekosistem lingkungan," kata Andi Sungkono, kemarin. Dalam penambangan itu dilakukan oleh CV Wahyu Sejahtera yang menerima kuasa pertambangan bahan galian mangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember. Dia juga membeber 3 akibat kerusakan lingkungan akibat penambangan yakni daerah perbuktian bisa akan berubah menjadi gesanga dan meninggalkan lubang bekas galian yang juga merubah alur sungai. Kedua, Kondisi tanah di areal itu akan mudah sekali terjdi longsoran atau gerakan tanah pada daerah perbukitan. "Tata air dampaknya juga sangat beriko pada daerah resapan imbuhan air, termasuk hilangnya sumber air yang bisa meurunkan permukaan air dan tanah," jelasnya. Karst Jember juga mendesak agar Pemkab Jember segera mencabut izin eksplorasi dan eksploitasu penambangan tersebut. "Lebih baik pembangunan difokuskan pada pemanfaatan sumber daya alam yang ramah lingkungan dan menjamin hak akses terhadap masyarakat," katanya. Sedangkan Disperindag Pemkab Jember tidak ingin tambang mangaan rakyat itu berpotensi merusak lingkungan. "Kita memantau dan mengwasai pertambangan mangaan rakyat di Silo, sebab kami sampai saat ini baru memberikan izin eksplorasi pada sejumlah penambangan baru oleh perusahaan," kata Kepala Disperindag Jember Hariyanto, kemarin. Meski tidak menyebutkan persis jumlah tambang mangaan tradisional yang bakal ditertibkan, tapi Haryanto mengatakan penambangan rakyat sudah lama berlangsung karena hutan di Silo kaya bahan galian mineral khususnya mangaan. "Mangaan ini di tanah yang tidak subur dan tak bisa ditanami, jadi banyak sekali," ujarnya. Sejauh ini oleh mayarakat bsekitar hutan, mangaan itu diambil dan dimasukkan karung kemudian dijual pada pengepul. Sedangkan selisih pajak dari penjualan ini tidak bisa diambil untuk pendapatan daerah oleh Pemkab Jember.
"Penertiban itu nantinya kita melibatkan kepolisian. Pantauan kami, banyak sekali penambang tanpa izin sudah berkali-kali membawa keluar batu mineral ditangkap," ujarnya. Sedangkan Disperindag memberikan izin eksplorasi penambangan untuk lima perusahaan di wilayah perkebunan, Perhutani, dan area masyarakat sendiri. "Rata-rata luasannya 5 - 10 hektare. Soal wilayah ini, para penambang harus memiliki izin dari penguasa lahan," katanya. Izin eksplorasi kata dia baru turun akhir 2008 diterbitkan untuk lima perusahaan. (p juliatmoko)

Koperasi Polisi Dibobol Maling

JEMBER-Agaknya pencuri sudah tidak pandang bulu untuk memakan korbannya. Salah satunya di kantor Koperasi Polres Jember di Kecamatan Sumbersari yang kebobolan atau disatroni pencuri. Di koperasi itu setidaknya ada 7 etelase yang ditempati pedagang dengan berjualan voucher, kacamata dan barang peralatan dapur serta rokok. Dalam koperasi itu barany yang dicuri antara lain voucher kartu seluler sebanyak 119 lembar dengan nilai sekitar Rp 1,5 juta, peralatan dapur senilai sekitar Rp 1 juta, puluhan pasang kaca mata senilai sekitar Rp 8 juta, serta puluhan bungkus rokok berbagai merk. Salah seorang penjaga kounter voucher F Ridhlo mengatakan, pencuri membobol barang berharga lewat pintu belakang toko. Pembobolan itu kemungkinan dilakukan pada malam hari 3 hari lalu ketika liburan Imlek. "Saya pagi-pagi masuk toko dan mendapati voucher perdana sudah hilang, kaca etalase dibongkar maling dan pintu belakang rusak. Kerugian total taksirannya bisa Rp 15 juta-an," kata F Ridhlo, kemarin. Toko yang baru beroperasi lima bulan terakhir itu kata dia sudah dilakukan oleh tempat kejadian perkara oleh kepolisian. "Kita masih terus melakukan penyelidikan kasus ini. Sudah dua kali kasus perampokan dan pencurian terjadi di kecmatan Sumbersari dan Kaliwates," kata salah seorang petugas polisi. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter