Kamis, 29 Januari 2009

Kasus Adopsi Ilegal
Kapolres : Tahan 4 Tersangka !

JEMBER- Kepolisian Resor Jember akhirnya buka mulut terkait 4 tersangka kasus dugaan adopsi bayi ilegal di RSUD Subandi Jember. Meski tidak berani menyebut nama secara lengkap, namun polisi menyebut ada 4 orang yang duah ditetapkan sebagai tersangka antara lain berinisal R, R, S dan S. Kapolres Jember AKBP Ibnu Isticha saat diwawancarai wartawan
dikantornya mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap 4 tersangka tersebut. "Hari ini (kemarin) sudah saya perintahkan penahahan dan sudah disiapkan penyidiknya. Besok (hari ini, red) penyidik akan melakukannya. Separuh tersangka dari rumah sakit dan separuh dari luar rumah sakit, mereka terlibat langsung dalam proses adopsi bayi," kata AKBP Ibnu Isticha, kemarin.Dia juga menambahkan, kemungkinan besar jumlah tersangka masih akan bertambah lagi, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
Selain itu penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti lain dalam pemeriksaan saksi agar bisa ditentukan tersangka lainnya. "Kasus ini dikaitkan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 83. Untuk keuntungan finansial, belum. Apakah dengan nilai sebesar Rp 8 juta, apa menguntungakan secara pribadi dan membuat dia menjatuhkan martabatnya sebagai pegawai negeri," ujarnya. Sedangkan untuk Dirut Subandi Jember dr Yuni Erminta sampai saat ini masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu. "Kasus itu akan tetap kami kembangkan, apakah ada kaitan dengan kasus sebelumnya atau tidak," jelasnya. Sedangkan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Kholilur Rochman dari pantauan tampak mendatangai Kantor RSUD Subandi Jember. Meski perintah penahanan terhadap 4 tersangka sudah ada, namun tampaknya penahanan belum dilakukan karena terkendala teknis. Meski
demikian, dia masih saja merahasiakan nama-nama 4 tersangka tersebut. "Itu masih rahasia, kita masih ada waktu dan kemungkinan untuk terus melakukan penyidikan," kata AKP Kholilur Rochman, usai gelar internal kasus ini dengan Kapolres. Dia menekankan tidak ada deadline dalam mengungkap kasus ini. "Semuanya ada 14 saksi dan 4 lainnya terus berkembang, tidak
ada kendala dalam mengusut kasus ini. Untuk keadilan, semua yang terkait akan kita periksa, keempat orang sudah terpenuhi syarat-syaratnya dijadikan tersangka," katanya. Sementara Bupati Jember MZA Djalal baru kemarin memberikan pernyataan terhadap kasus pelayanan rumah sakit milik daerah ini."Ya namanya manusia, ibaratnya kemarin saya jalan-jalan dan saya kesandung batu. Saya kok belum pernah dihubungi kalau sudah dipanggil polisi. Sampai saat ini evaluasi, masih bagus," kata MZA Djalal. Namun demikian, dia menilai kesalahan rumah sakit
tidak terlalu serius dan menyerahkan semua proses hukum pada kepolsiain. "Masak ada kesalahan sedikit terus kemudian menyalahkan seluruh pelayanan. Kalau polisi menentukan tersangka, saya tidak ada sikap apa-apa, itu haknya polisi. Katanya disuruh menghormati hukum, ya pasrah ke Pangeran," ujarnya. Sedangkan Kepala Bidang Hukum Pemkab Jember Mudjoko menyampaikan kalau pihaknya sudah menujuk pengacara untuk staf rumah
sakit yang menghadapi masalah dugaan kasus adopsi ilegal ini. Namun demikian soal penetapan tersangka, dirinya mengaku belum tahu. "Tersangkanya saya kira belum ada, apalagi penahanan. Kita sudah menunjuk pengacara Kholili untuk mendampingi kasus
ini," kata Mudjoko. (p juliatmoko)



Mensos Bantu 1.000 Rumah Tak Layak Huni

JEMBER- Kunjungan Menteri Sosial (Mensos) Bahtiar Chamsah ke Jember benar-benar menggelontor dana APBN untuk kebutuhan daerah. Bachtiar yang juga Ketua MPP PPP ini juga memberikan bermacam-macam bantuan mulai dari bencana alam, pondok pesantresn sampai rumah tak layak huni senilai Rp 2,5 miliar."Bantuan Rp 2,5 miliar itu kami yakin Pemkab bisa memanfaatkannya untuk perbaikan 1.000 rumah menjadi rumah layak huni. Saat ini informasinya sudah mencapai 46 ribu rumah dan per rumahnya hanya perlu Rp. 2,5 juta," kata Mensos Bahtiar Chamsah, kemarin saat memberikan pengarahan pada pekerja sosial di Gedung Serba Guna Jember.Disela-sela kunjungan yang sempat mengarahkan dukungan calon presiden Ssuilo Bambang Yudhoyono tahun ini, Bahtiar Chamsah menambahkan pihaknya meminta Bulog mengeluarkan beras simpanan jika dibutuhkan saat bencana terjadi."Untuk kabupaten, beras yang dikeluarkan 50 hingga 100 ton. Sedangkan provinsi antara 100 hingga 200 ton," ujarnya. Dia juga memberikan bantuan untuk Tim Tagana Kabupaten Jember berupa 1 unit mobil rescue, 1 unit perahu boat, dan 1 unit mobil tangki air. Bantuan diberikan kepada Bupati Jember di Balai Serba Guna yang dihadiri oleh ratusan tim Tagana dari 5 Kabupaten di Jawa Timur yakni Jember, Situbondo, Bondowoso, Lumajang, dan Banyuwangi.Sejauh ini, pemerintah pusat menganggarkan Rp 3,7 triliun untuk Departemen Sosial selama APBN tahun 2009 dari Rp 1.000 triliun APBN yang dianggarkan. Bachtiar juga menjelaskan, pihaknya memotong sejumlah anggaran program pendampingan yang tengah berjalan di bawah koordinasi Depsos. Salah satunya, akan mengurangi program Keluarga Harapan (PKH) yang hanya akan
didistribusikan untuk 11 provinsi saja. Sedangkan Bupati Jember MZA Djalal menyambut baik bantuan Mesos tersebut. "Pemkab Jember sudah selesai bangun rumah sampai 46
ribu selama 3 tahun, menteri sosial juga ikut partisipasi sekitar 1.000 rumah. Masing-masing rumah Rp 2,5 juta kita belum tahu bentuknya seperti apa, itu terserah menteri," kata MZA Djalal. Selain itu, PKH juga akan ditambah. Kalau sebelumnya PKH hanya untuk 11 kecamatan se-Jember, maka tahun ini akan ditambah 5 kecamatan dan ada tambahan sekitar 2.000 rumah. Sebagian masyarakat menggunakan dana PKH untuk kegiatan ekonomi level kecil. (p juliatmoko)



Akhirnya Kejaksaan Eksekusi Eks Bupati Samsul
Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,1 Miliar

JEMBER -Lama tidak terdengar kabar, akhirnya kemarin Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana eks Bupati Samsul Hadi Siswoyo. Eksekusi itu dilakukan oleh dua jaksa pidana khusus yakni M Basyar Rifai dan Awaludin dengan meminta Smasul agar menandatangani berita acara eksekusi di Lapas Kelas II A Jember. Mahkamah Agung dalam suratnya petikan putusan nomor 394 K/PID.SUS/20008 itu menjatuhkan vonis kasasi enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 913 juta atau subsider satu tahun penjara. "Eksekusi kasasi MA sudah kita lakukan. Putusan itu sudah in kracht atau final, kalaupun ada peninjauan kembali silahkan saja tidak akan mengubah eksekusi, kita beri waktu satu bulan untuk menanggapi kasasi tersebut," ujar Kepala Kejari Jember Irdham, kemarin. Eksekusi itu juga memerintahkan barang bukti berupa lima rumah dan tanah, serta satu bidang tanah disita. Kelima rumah itu berada di Kecamatan Sumbersari,dan tanah di Kecamatan Ajung. Dengan putusan kasasi itu, lamanya hukuman pidana sama dengan kembali pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember 20 September 2007 lalu, yakni enam tahun. Ketika banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) memvonis Samsul sembilan tahun penjara.Yang membedakan dengan putusan PN adalah besarnya denda dan uang pengganti. Oleh PN Jember, Samsul dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 9,8 miliar. Namun, oleh MA Samsul dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 913 juta.Samsul kembali tidak menerima vonis tersebut. Akhirnya, laki-laki kelahiran Bojonegoro yang dibui di Lapas Jember karena korupsi uang kas daerah Pemkab Jember senilai Rp 18 miliar itu kembali melakukan upaya hukum yakni mengajukan kasasi ke MA. Ternyata Samsul masih jauh dari aroma bebas dari hotel prodeo. MA kemudian menjatuhkan kasasi enam tahun penjara, dengan jumlah denda lebih tinggi namun jumlah uang pengganti lebih rendah. Samsul hanya disuruh mengganti kerugian negara sebesar Rp 913 juta. "Mana yang akan dia ambil, kita belum tahu. Apakah akan membayar denda dan uang pengganti atau memilih kurungan badan. Kita tunggu saja," katanya. Samsul terbelit kasus ini karena memerintahkan stafnya untuk mencairkan kasda tanpa prosedur untuk diberikan pada pihak ketiga. Sebagian dana kasda dirupakan deposit on call (DOC), di mana bunganya masuk rekening atas nama Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo. Sebagian dana itu lantas digunakan untuk membiayai Persid Jember.Tapi, dalam persidangan, Samsul menilai semua dakwaan dan tuntutan jaksa tak ada yang benar. Samsul menyatakan sudah membuktikan bahwa dana kasda Rp 4 miliar sudah dikembalikan ke rekening kasda. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan CPNS, THR PNS, serta insentif PBB. Penggunaan anggaran itu sudah disertai izin DPRD.Sementara hingga berita ini diturunkan, masih belum ada kejelasan siapa pengacara Samsul tersebut. Namun sumber koran ini di dunia kepengacaraan, sampai sekarang tidak ada yang menjadi pengacara Samsul karena ada masalah keuangan yang belum terselesaikan ketika menyewa penasehat hukum. Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Jember Aminal Umam saat ditanya soal dasar kerugian negara yang semula Rp 9,8 miliar menjadi Rp 913 juta, dia tak bisa menjelaskan. "Bukan kapasitas saya untuk menjawab. Selain itu, ini baru petikan putusan dan baru saja dilakukan eksekusi. Berkas dan pertimbangannya apa saja belum kami terima," kata Aminal Umam. (p juliatmoko)



Giliran Kroni Samsul Dieksekusi

JEMBER - Setelah mengeksekusi terpidana eks Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, kejaksaan kembali mengeksekusi kroni mantan orang nomor satu itu. Kroni itu yakni terpidana mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember Mulyadi yang kemarin dieksekusi menyusul petikan putusan Mahkamah Agung nomor 440K/Pid.Sus/08 tertanggal 12 Juni 2008. "Kita sudah eksekusi Mulyadi di Lapas. Dia dikenakan penjara 4 tahun denda 200 juta atau kurungan 6 bulan," kata salah seorang jaksa pidana khusus Kejari Jember Awaluddin, kemarin. Perjalanan kasus Mulyadi cukup trgais. Terpidana Mulyadi harus menelan pil pahit saat mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara terkait perkara korupsi kas daerah oleh Pengadilan Negeri Jember. Ia justru diganjar oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan bonus tambahan vonis dua tahun penjara menjadi lima tahun penjara. Setahun lalu itu, dia hanya didenda Rp 50 juta. Dalam petikan bernomor 554/Pid/2007/PT.SBY disebutkan bahwa putusan tersebut memperbaiki putusan putusan Pengadilan Negeri Jember bernomor 557/Pid.B/2007/PN.JR, tertanggal 25 Oktober 2007. Dari pihak terpidana Mulyadi menyampaikan bakal mengajukan penijauan kembali atas putusan MA tersebut. "Saya masih menunggu salinan putusan kasasi biar tahu dasar dan pertimbangan hukum MA. Kasus ini korupsi bersama dan berlanjut putusan masjelis hakim yang bertentangan," tuding Mulyadi. Dalam kasus kasda itu, Mulyadi juga menuding dalam dakwaan itu memang melibatkan Samsul, Sekkab Djoewito, Sahuri dan Sunardi. Namun dalam proses persidangan, Mulyadi menganggap proses sidang dipisah dan Djoewito serta Sahuri justru tidak dituntut. "Apalagi mereka diputus bebas dan Sunardi hanya diputus 1 tahun," ujarnya menuding kasus iti sarat dengan unsur politis. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter