Jumat, 30 Januari 2009


Kasus Dugaan Adopsi Ilegal
Empat Tersangka Cuma Ditahan Diruang Kanit PPA

JEMBER- Polres Jember akhirnya menepati janjinya untuk melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus dugaan adopsi bayi ilegal RSUD Subandi Jember. Empat orang yang dijadikan tersangka itu yakni, Rini Dri Retnowati Kepala Ruang Perinatologi, Riningsih Kepala Ruang Nifas, pegawai administrasi Sri Rahayu Niwidadi serta pengadopsi Syaifullah. Penyidik
menjemput untuk kemudian menahan tersangka sejak Kamis (29/1) malam. Namun sayangnya, penahanan 4 tersangka itu tidak sebagaimana mestinya di ruang sela tahanan polisi dan terkesan diistimewakan. Empat tersangka itu hanya ditahan di ruang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Penahanan itu tampak ketat dan wartawan tidak diperbolehkan megambil gambar para tersangka. Hingga kemarin, 3 tersangka dari star rumah sakit didampingi pengacara M Kholili dan Syaifullah didampingi pengacara Haris Alfianto. Dari pantauan, staf rumah sakit dijenguk teman-temannya sekantor. Namun tidak ada direksi RSUD Subandi yang menampakkan batang hidungnya.Kapolres Jember AKBP Ibnu Isticha diwawancarai wartawan mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan penyidikan pada 4
tersangka. Untuk pemeriksaan terhadap 18 saksi sudah dianggap cukup. Namun demikian, penyidik mengendus adanya kejanggalan dalam proses pembuktian keabsahan proses adopsi."Sementara dari pihak pengadopsi menyatakan ada surat pernyataan mengadopsi dari rumah sakit. Maka dokumen itu mestinya harus ada dan dibawa, sejauh ini belum bisa dikatakan dugaan untuk menghilangkan barang bukti, itu akan dipelajari. Masak sih, ada berita acara penyerahan bayi, tapi kok tidak ada surat pernyataannya," kata AKBP Ibnu Isticha, kemarin.Dia juga mengatakan, secara niatan oleh [engadopsi sudah bagus. Namun dia menambahkan, kalau bicara hukum perlu pembuktian. "Kenapa bayi bisa ditangan pengdopsi. Bukti memiliki bayi itu apa, bidan sudah melaporkan ke atasannya, cuma apakah dia sudah melaporkan betul. Tapi secara material, saksinya siapa kalau sudah melaporkan, itu yang kita butuhkan untuk penyidikan," jelasnyaLebih jauh lagi soal keterlibatan Dirut RSUD Subandi Jember dr Yuni Eermita, sementara ini diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi. "Untuk keterlibatannya belum ada, si bidan seolah membijaksanai sendiri dengan bisa keluarnya si bayi tanpa
pemberitahuan atasannya. Sementara pernyataan dari rumah sakit, tidak pernah membuat surat untuk mengadopsi, surat yang ditandatangani rumah sakit itu masih belum ada," katanya.Sedangkan pengacara Syaifullah melalui Haris Alfianto mengatakan, kliennya hanya menjadi korban ketidakbecusan proses adopsi. "Klien saya hanya jadi korban dan dibodohi oleh pelayanan rumah sakit. Kita minta agar Syaifullah bisa bebas dan tidak
dijadikan tersangka," kata Hari ALfianto. Dia menambahkan, soal keterlibatan direksi RSUD Subandi Jember sebenarnya sudah jelas. Hal itu bisa dilihat dari surat yang ditunjukkan kliennya ketika Dirut RSUD Subandi ikut menandatangani penyerahan bayi. Sementara pengacara dari RSUD Subandi atas 3 staf yang menjadi tersangka, Ahmad Kholili menyatakan, dalam kasus ini tidak bisa dikatakan adopsi atau penjualan bayi secara ilegal. "Itu bukan kasus adopsi. Berdasarkan aturan Permenkes, saat itu bapak bayi masuk rumah sakit dan tidak bisa menunjukkan surat miskin untuk Jamkesmas. Akhirnya dia ikategorikan sebagai
pasien umum, bukan pasien miskin," kata Kholili. Dia juga mengatakan, tidak ada yang salah dalam persoalan itu. Menurutnya, adopsi pun baru sebatas proses. Sedangkan bayinya juga sudah dikembalikan kepada orang tuanya, Kholik-Siti Fatimah. Dia menambahkan, memang sudah ada pemindahan bayi, namun akhirnya sudah dikembalikan pada orang tuanya. (p juliatmoko)

Ketua KPTRI Jadi Tersangka Pupuk

JEMBER- Diam-diam polisi sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pupuk ke luar Jember sebanyak 60 ton. Tersangka itu yakni Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Jember Marzuki yang beberapa pekan lalu tersangkut dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi 60 ton Banyuwangi untuk petani tebu.Namun demikian saat dikonfirmasi, Marzuki malah belum mengetahui benar kalau dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Saya kok tidak tahu. Tapi sebelumnya saya hanya diperiksa saja dalam proses distribusi pupuk itu," kata Marzuki, kemarin. Dia juga mengatakan, dalam proses distribusi pupuk itu dirinya bersama anggota KPTRI lainnya dan dianggap sudah sesuai aturan
yang ada bersama petani binaan PTPN PG Semboro Kecamatan Tanggul.Sekadar mengingatkan, pengiriman 60 ton pupuk ZA bersubsidi ke Banyuwangi digagalkan oleh polisi. Pengiriman ini melanggar Undang - Undang Darurat Tindak Pidana Ekonomi serta melanggar ketentuan distribusi sesuai Permendag No 21 pasal 14 ayat 1, dan SK Gubernur No 41. Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Ibnu Istischa mengatakan, sampai saat ini pihaknya sementara masih satu yang jadi tersangka. "Ini penyalahgunaan di koperasinya, di penyaluran. Seharusnya, didistribusikan untuk Jember, tapi atas permintaan dari Banyuwangi, dikirimlah," kata AKBP Ibnu Istischa. Dia menambahkan, sesuai peraturan mestinya pupuk bersubsidi untuk Jember tidak boleh dipindahkan ke kota lain. Meskipun itu lahan di Banyuwangi yang merupakan wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara XI. Selain tersangka Marzuki, kata dia penyidik juga tidak tertutup kemungkinan ada dua tersangka
lainnya lagi yakni sinder pabrik gula yang namanya masih diahasiakan. Namun, keduanya diduga ikut membantu pengambilan pupuk dari gudang. "Pupuk ini bisa diambil atas nama sinder," katanya. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter