Jumat, 13 Februari 2009




Tensi Naik, Terpidana Samsul Dibantarkan ke RSUD Subandi

JEMBER - Belum sampai sebulan menjalani eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung, terpidana terpidana mantan bupati Samsul Hadi Siswoyo kemarin dibantarkan. Pembantaran dikarenakan pria yang yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dana Kasda Rp 18 miliar itu karena sakit parah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Samsul yang divonis kasasi 6 tahun penjara itu mengalami tekanan darah tinggi yang naik drastis. Akhirnya Samsul dibantarkan keluar dari Lapas sekitar pukul 17.20 WIB dan rencananya dirawat di ruang kelas I Paviliun RSUD Subandi Jember. "Sakitnya parah, tensinya tinggi dan sesak napas, kemungkinan besar sore ini dibantarkan," kata salah seorang sumber di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, kemarin. Samsul rencananya akan dibantarkan ke RSUD Subandi Jember kemarin petang tanpa didampingi pengacara. Hanya saja anak angkat dan pengawalan standar oleh sejumlah petugas kepolisian dan Lapas.
Pelu diketahui, Mahkamah Agung dalam surat petikan putusan nomor 394 K/PID.SUS/20008 menjatuhkan vonis kasasi 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 913 juta atau subsider satu tahun penjara. Putusan itu sudah in kracht atau final, kalaupun ada peninjauan kembali, maka tidak akan mengubah eksekusi.
Eksekusi itu juga memerintahkan barang bukti berupa lima rumah dan tanah, serta satu bidang tanah disita. Kelima rumah itu berada di Kecamatan Sumbersari,dan tanah di Kecamatan Ajung. Dengan putusan kasasi itu, lamanya hukuman pidana sama dengan kembali pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember 20 September 2007 lalu, yakni enam tahun. Ketika banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) memvonis Samsul sembilan tahun penjara. Yang membedakan dengan putusan PN adalah besarnya denda dan uang pengganti. Oleh PN Jember, Samsul dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 9,8 miliar. Namun, oleh MA Samsul dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 913 juta.
Samsul kembali tidak menerima vonis tersebut. Akhirnya, laki-laki kelahiran Bojonegoro yang dibui di Lapas Jember kembali melakukan upaya hukum yakni mengajukan kasasi ke MA. Ternyata Samsul masih jauh dari aroma bebas dari hotel prodeo. MA kemudian menjatuhkan kasasi 6 tahun penjara, dengan jumlah denda lebih tinggi namun jumlah uang pengganti lebih rendah. Samsul hanya disuruh mengganti kerugian negara sebesar Rp 913 juta.
Belum ada keterangan resmi dari terpidana Samsul maupun keluarga maupun pengacaranya dalam pembantaran penahanan ini. Sedangkan Pelaksana Harian Lapas Jember Susilo membenarkan adanya proses pembantaran terpidana Samsul tersebut. "Kita masih proses administrasinya dan sekarang juga mengecek kesehatannya, kalau memang parah ya harus dikirim ke rumah sakit," kata Susilo. Dia menambahkan, kewenangan penahanan saat ini memang sudah menjadi tugas Lapas Jember menyusul telah dieksekusi oleh kejaksaan. Sedangkan untuk pengawalan dari Lapas sampai di RTSUD Subandi Jember, kata dia tetap akan dilakukan secara standar pengamanan terpidana. Dia juga belum bisa memastikan sampai kapan Samsul akan dibantarkan, sebab hal itu juga melihat perkembangan kesehatannya. (p juliatmoko)

Kasus Adopsi Ilegal Tiga Tahanan "Dilepas" Diam-diam


JEMBER - Diam-diam Polres Jember ternyata mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan kasus adopsi ilegal. Namun demikian Kapolres Jember AKBP Ibnu Isticha dan Kasat Reskrim AKP Kholilur Rochman bungkam saat akan diwawancarai wartawan. Ponsel kedua petinggi kepolisian itu aktif saat dihubungi, namun mau menjawab panggilan yang berkali-kali dilakukan kuli tinta. Melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Mudjoko membenarkan "dilepaskannya" tiga tahanan tersangka kasus itu. Mereka sudah aktif kembali menjadi staf RSUD Subandi Jember. "Iya betul sudah keluar," tulis Mudjoko dalam pesan pendek lewat ponselnya, kemarin. Namun demikian sejak kapan ditahan diluar, Mudjoko enggan menjelaskan. Berdasarkan informasi yang diterima, tiga tersangka yakni Rini Dri Retnowati kepala Ruang Perinatologi, Riningsih kepala Ruang Nifas dan Sri Rahayu Niwidadi pegawai administrasi RSUD Subandi Jember sudah menjadi tahanan luar sejak Selasa (10/2) lalu. Dengan ditahan luar tiga staf itu, Direktur Utama RSUD Subandi Jember dr Yuni Erminta juga membenarkan, namun dia tidak menjelaskan apakah tiga staf itu bisa langsung kembali bekerja di Perinatologi atau tidak. "Memang sudah tidak ditahan di kantor polres, lebih jelasnya tanyakan ke pak Mudjoko saja," kata dr Yuni Erminta seraya menutup pembicaraan.
Sedangkan pengacara RSUD Subandi Jember Ahmad Kholili juga membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan PolresJember tersebut. "Memang sudah sejak awal penahanan kita sudah mengajukan upaya penangguhan penahanan. Soal kapan dikeluarkan polisi, saya lupa sebab sekarang ada di Bali," kata Kholili. Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Ahmad Sujayanto tidak mengetahui jika tiga tersangka itu sudah tidak ditahan di Kantor Polres Jember. "Soal penahanan tersangka itu kewenangan polisi, namun berkas sudah dilimpahkan dan kalau sudang sempurna maka tahanan itu menjadi kewenangan jaksa," kata Ahmad Sujayanto. Dia menambahkan, pihaknya memiliki waktu sekitar tujuh hari untuk meneliti berkas penyidikan polis. Namun untuk rencana kewenangan penahanan tiga tersangka, dia masih akan melihat perkembangan nantinya. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter