Senin, 09 Februari 2009



Merasa Ditempeleng Guru, Siswa Lapor Polisi

JEMBER - Kasus kekerasan didunia pendidikan masih saja terjadi. Kali ini kasus itu mencuat di SMKN 4 Jember yang menjadi korban yakni Zulfa Windiati seorang siswi kelas I jurusan Administrasi Pemerintahan. Zulfa menuturkan, usai upacara bendera kemarin merasa ditempeleng pada bagian pipi kirinya oleh salah seorang gurunya jurusan komputer bernama Haris. Zulfa ditemani ibunya langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Patrang karena tidak terima diperlukan tidak terhormat oleh gurunya. "Pagi itu memang ada sekitar 4 siswa yang seperti kesurupan. Tapi saya dituduh oleh pak guru katanya saya yang menyebabkan siswa lainnya kesurupan, padahal tidak," tutur Zulfa, kemarin. Dia mengaku sempat pingsan dan digotong ke unit kesehatan siswa untuk pengobatan. Namun guru yang menamparnya tampak marah-marah dalam kondisi Zulfa setengah sadar. Menurut dia setiap minggu usai upacara selalu ada yang kesurupan namun tidak diketahui apa penyebabnya. Sedangkan ibu Zulfa, Indah mengaku tidak terima dengan tindakan si guru. "Sekarang anak saya trauma, mungkin dalam beberapa hari ini saya minta dia tidak masuk dulu untuk istirahat di rumah," kata Indah. Dia juga melakukan visum pada pipi anaknya yang emmar itu ke RSUD Subandi Jember untuk
menguatkan laporan ke polisi. Saat dikonfirmasi, guru Haris Lif mengaku sama sekali tidak melakukan perbuatan itu. "Saya menolong siswa agar tidak terjadi lagi kesurupan. Sebenarnya itu buikan kesurupan, mungkin siswa itu kecapekan saat upacara dan ada sejumlah siswa yang saya larang karena menjerit histeris," jelas Haris. Dia belum mengetahui kalau yang dia lakukan
sudah dilaporkan ke polisi. Sedangkan Kapolserk Ptarang AKP Mustamu mengatakan, pihaknya akan menyelidiki duduk sebenarnya kasus ini. "Sebab ada saja dugaan penganiayaan ini dibawah umur atau tidak dan nanti yang kita gunakan apakah aturan perlindungan anak atau pidana," kata AKP Mustamu. Dia juga mengatakan dalam kasus ini secepatnya akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangkanya. (p juliatmoko)


Eks Kadin Pengairan Diganjar 1 Tahun

JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara mantan Kepala Dinas Pengairan Jember Suwadi. Hakim menyatakan terdakwa Suwadi terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dana perbaikan akibat bencana alam tahun 2005 di 25 tempat senilai Rp 3,5 miliar. Dari anggaran itu sekitar Rp 2 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Majelis hakim yang dipimpin Aminal Umam itu juga menjatuhkan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 371 juta. Namun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mendakwa 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp
50 juta. Pertimbangan lain yang meringkan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni terdakwa yang terserang penyakit keropos tulang atau Osteoporosis. "Terdakwa sempat kena stroke dan osteoporosis, sehingga harus menjalani beberapa kali operasi tulang dan sopan saat sidang," kata Aminal Umam, kemarin. Sedangkan jaksa penuntut umum M Basyar Rifai mengatakan, jika dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan terdakwa belum bisa membayar denda maka hukuman kurungan ditambah satu bulan. "Jika terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti, maka harta benda pribadi terdakwa bisa disita
dan kalau masih belum mencukupi hukuman kurungan ya ditambah 6 bulan," kata M Basyar Rifai. Sementara kuasa hukum terdakwa, Zainal Marzuki mengatakan, dalam persidangan sebelumnya sudah terbukti bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati uang tersebut. "Semua uang sudah dikembalikan sehingga jika kemudian masih diharuskan membayar uang pengganti, maka kami merasa keberatan," kata Zainal Marzuki. Namun demikian, keputusan akan mengambil langkah banding atau tidak masih menjadi hak terdakwa dan Zainal mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya. (p juliatmoko)


Kasus Pangkat Spektakuler
Jaksa Segera Panggil Eks Kepala BKD

JEMBER (SINDO)- Kejaksaan Negeri Jember bergerak cepat mengusut kasus kenaikan pangkat spektekuler yang beberapa hari terakhir menggegerkan masyarakat. Setelah memeriksa 3 staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kemarin siang jaksa kembali memeriksa mereka lagi. Ketiganya yakni Sunaryo, Hadi Mulyono dan Deni Irawan. Mereka dimintai keterangan seputar kenaikan pangkat yang janggal dan tidak wajar pada tahun 2005 era bupati Samsul Hadi Siswoyo. Dalam waktu dekat jaksa juga akan memeriksa dalam penyelidikan kasus ini antara lain dua mantan Kepala BKD. "Kita masih menyelidiki kasus ini apakah ada unsur pidana atau tidak. Nanti kita juga akan periksa mantan kepala BKD juga, sebab kasus ini mirip di Kota Batu yang terbukti pada kenyataan persidangan ada delik pidana," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Ahmad Sujayanto, kemarin. Dia menambahkan, meski kasus ini pernah mencuat pada tahun 2005, namun karena ada laporan masyakarat belum lama ini maka pengusutan itu dibuka kembali. Kenaikan pangkat spektakuler itu diduga tiap setahun naik seorang PNS bisa naik pangkat berkali-kali. Semasa bupati Samsul, diduga ada 17 pejabat dan staf pemerintah daerah memperoleh kenaikan pangkat lebih dari dua kali dalam jangka waktu hanya lima tahun. Data Ketua Indonesian Bureaucracy Watch (IBW) Jember Sudarsono menyebutkan pangkat pejabat yang tak beres itu meliputi 2 kepala dinas, 3 kepala badan, 1 kepala bagian, 3 camat, dan 8 staf. "Kenaikan pangkat yang kebanyakan kronis Samsul itu sangat diluar dugaan dan prosedur. Saat itu ada PNS yang naik pangkat berkali-kali dalam waktu tak lama dan menimbulkan kecemburuan antar pejabat, yang jelas kejaksaan harus mengutus tuntas," kata Sudarsono. Sedangkan Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember Suharyono menyatakan blak-blakan soal kasus yang pengusutannya sempat macet ini. "Kasus ini sudah pernah saya dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional, namun tidak ada kelanjutannya," kata Suharyono berharap agar Kejari Jember segera mengungkap kasus ini. Dia juga membeber setidaknya ada sekitar 7 pejabat yang kini masih dalam posisi penting di Pemkab Jember yang diduga merasakan tiban kenaikan pangkat tidak wajar itu. Mereka antara lain, Abdul Wahid (staf Dinas Perhubungan), Soehardijanto (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat), Achmad Sahuri (eks Kepala Dinas Sosial), Edy Budi Susilo (Asisten II Bupati), Mirfano (Kepala Dinas Koperasi), Arief Tjahyono (Kepala Kantor Pariwisata) dan M Djamil (staf BKD). "Para pejabat itu mendapatkan pangkat pilihan yang samasekali tidak sesuai ketentuan dan golongannya. Setidanya naik pangkat beberapa kali dalam beberapa tahun, salah satunya Abdul Wahid yang terhitung mulai
tanggal (TMT) 1 September 1994 diangkat menjadi PNS dengan golongan II/a, namun terhitung 1 April 2002 pangkatnya sudah melonjak menjadi III/d," bebernya. (p juliatmoko)

Tidak ada komentar:

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter