Amuk Petani (Melawan Neo-Liberalisme) Di Ladang Tebu
Bakar Lahan Tebu Tolak Impor Gula Rafinasi !!!
JEMBER Puluhan petani di Jember geram dengan sikap pemerintah soal swasembada gula di tanah air. Pemerintah yang tidak tegas dalam menolak impor gula rafinasi membuat petani tebu yang tergabung dalam Asoisiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengamuk. Mereka membakar lahan tebu diladang yang masih berumur 11 bulan berlokasi di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul sebagai aksi protes terhadap masih adanya celah impor gula rafinasi. Selain membakar lahan tebu dengan mengacungkan celurit, mereka juga mendongkel atau merusak tanaman tebu yang baru ditanam dibeberapa hari. "Pemerintah meminta kami untuk swasembada gula, kita sudah laksanakan. Namun pemerintah tidak konsisten dengan terus membuka impor gula rafinasi, ini bisa membuat gula dalam negeri tidak laku dan petani tebu bisa terpuruk," kata Ketua APTRI H Arum Sabil, kemarin.Dia juga menambahkan, sudah ada perarutan pemerintah dari keputusan presiden hingga undang-undang untuk menindak importir gula rafinasi nakal yang masih berkeliaran. Namun oleh pemerintah dan bahkan menteri perdagangan belum juga ditindak. "Kita mendesak agar pelaku kecurangan dalam gula rafinasi dan mematikan gula dalam negeri dihukum mati saja," ujarnya.
Arum juga menambahkan, dengan membanjirnya gula rafinasi impor yang seharusnya untuk industri, ternyata dijual di pasaran, gula hasil petani tebu lokal menjadi tidak laku dan ada beribu-ribu ton gula lokal menumpuk belum terjual. "Mestinya industri makanan dan minuman yang menyerap gula rafinasi dalam negeri. Tapi ternyata yang terjadi, industri makanan dan minuman dalam negeri justru diberikan izin untuk mengimpor sendiri. Kini produksi gula di gudang-gudang pabrik gula menumpuk percuma," ujarnya. Dia juga menambahkan, berdasarkan stok gula nasional tahun ini, stok awal Januari tahun 2008 ada sekitar 1,059 juta ton, produksi dalam negeri2,8 juta ton. Sedangkan produksi pabrik gula rafinasi raw surag ada sekitar 1,8 juta ton. "Padahal izin impor yang diberikan kepada industri makanan dan minuman ada 800 ribu ton dan jumlah gula yang beredar dipasaran dalam negeri ada sekitar 6,45 juta ton," katanya. Dengan mengetahui kebutuhan gula dalam negeri yakni 17 kg per kapita dengan penduduk Indonesia 230 juta jiwa maka dibutuhkan sekitar 3,9 juta ton. "Saat ini saja surplus gula sudah mencapai 2,54 juta ton. Kalau gula lokal tidak terjual, dan gara-garanya gula rafinasi, ini kan jadi percuma," katanya. Rencananya, pembakaran lahan tebu sebagai bentuk kekecewaan terhadap adanya impor gula rafinasi akan dilakukan di basis-basis APTRI diantaranya di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan dan Sumatera. (p juliatmoko)
Hakim Alasan Tak Siap, Sidang Vonis Gus Mamak-Machmud Ditunda
JEMBER - Seakan sudah menjadi kebiasaan, sidang putusan atau vonis dalam kasus pidana korupsi di Jember selalu ditunda oleh majelis hakim. Seperti dalam sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana operasional dan bantuan hukum senilai Rp 1,1 miliar kemarin yang akhirnya ditunda. Berdasarkan catatan SINDO, persidangan vonis kasus tindak pidana korupsi yang pernah ditunda itu antara lain, kasus Kasda dengan terdakwa mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, kasus Bulog dengan terdakwa Mucharor, kasus Kasda dengan terdakwa Kabag Keuangan Mulyadi, dan kasus bantuan hukum dengan terdakwa Sekretaris Pemkab Jember Djoewito.Dalam kasus dengan terdakwa Ketua dan Wakil DPRD Jember Madini Farouq (Gus Mamak dan Machmud Sardjujono itu agak bernapas lega. Sebab dengan alasan teknis dan tidak siap, majelis hakim yang diketuai Aminal Umam dengan anggotanya Yanto dan Yosdi itu berjanji untuk menggelar sidang vonis pekan depan. Sidang penundaan pembacaan vonis kepada kedua terdakwa itu hanya berlangsung lima menit. "Kita sebenarnya ingin membacakan putusan hari ini (kemarin), namun karena banyaknya saksi, banyaknya saksi dan barang bukti berupa surat. Kami terpaksa menunda putusan ini semata-mata karena teknis dan tidak ada intervensi," janji Aminal Umam, kemarin. Dia juga bersikukuh tidak menghiraukan dan tidak terpengaruh dengan adanya isu vonis bebas dilur pengadilan. Pelaksanaan sidang putusan yang dilakukan pada masa puasa itu kata dia tidak akan mengganggu ketertiban persidangan. Hingga usai penundaan sidang putusan, majelis hakim dikabarkan tetap melakukan musyawarah untuk menimbang hukuman yang sesuai kepada kedua terdakwa.Sedangkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, M Basyar Rifai mengatakan, dirinya samasekali tidak menaruh curiga dengan adanya penundaan sidang vonis itu. "Mungkin ada beberapa pertimbangan oleh majelis sebelum mengambil putusan. Jadi vonis digelar pekan depan. Kami tidak ada masalah, kita hormati majelis dan harapannya mereka bisa fairplay dalam persidangan ini," timpal M Basyar Rifai yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember ini.Sebelumnya, JPU telah menuntuntut masing-masing selama 3 tahun penjara untuk Madani Farouk dan 2,5 tahun untuk Mahmud Sardjujono, dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan hukum 2005 sebesar Rp 425 juta dan dana Operasional DPRD 2004 sebesar Rp700 juta tersebut. Menanggapi penundaan pembacaan vonis itu, terdakwa Wakil DPRD Jember Mahmud Sardjujono mengatakan bisa menerima alasan penundaan oleh majelis hakim itu. "Memang majelis harus mendalami banyak saksi dalam kasus ini. Kita berharap majelis hakim benar-benar bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya," kata Machmud Sardjujono. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Ketua DPRD Jember Madini Farouq yang menganggap sidang putusan yang akan digelar paa bulan puasa itu bisa memberikan rahmat. "Bagaimana lagi, semua itu sudah keputusan majelis. Kita berharap majelis bisa seobyektif mungkin dalam mengambil keputusan. Minggu depan bulan Ramadhan. Putusan hakim mudah-mudahan memberikan berkah," kata Gus Mamak. Sedangkan Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember Suharyono meminta pada majelis hakim dengan adanya penundaan ini tidak memunculkan rasa curiga di masyarakat. "Penundaan itu harus dijadikan alasan agar putusan hakim itu benar-benar cermat dan adil berdasarkan fakta persidangan," kata Suharyono. Soal kemungkinan vonis bebas, perkiraan dia sangat tipis sebab jaksa penuntut umum dalam dakwaannya bisa membuktikan kasus penyimpangan dana operasional dewan dan dana bankum. (p juliatmoko)
Kadinsos Ahmad Sahuri Dituntut 5 Tahun Penjara
JEMBER - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember Ahmad Sahuri akhirnya dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin. Jaksa juga menjatuhkan tuntutan dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidier hukuman kurungan selama 6 bulan kepada terdakwa kasus korupsi dana operasional kecamatan."Terdakwa melanggar pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 KUHP," kata salah seorang anggota JPU Awaludin. Dia juga menyatakan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terdakwa antara lain, tidak pernah menunjukkan rasa menyesal dan selalu berbelit-belit dalam proses penyidikan dan persidangan. "Terdakwa berpengalaman bertahun-tahun dalam birokrasi, tetapi tetap menyalahgunakan wewenang dan jabatannya," katanya. Sahuri yang juga mantan Sisten I Pemkab Jember itu menjadi terdakwa kasus korupsi penyunatan dana operasional kecamatan dalam APBD Jember tahun 2001 hingga 2003. Tercatata dalam berkas dakwaan JPU, selama 27 bulan sejak bulan April 2001 hingga bulan Juli 2003, terdakwa Sahuri telah menyunat dana untuk 31 kecamatan se-Kabupaten Jember. "Setiap bulannya ada bantuan operasional kecamatan sebesar Rp 5 juta dari APBD. Namun bantuan itu hanya diberikan kepada camat sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta," terang Awaludin. Modus penyunatan dana itu, kata dia dilakukan para camat oleh pihak Tata Pemerintahan Pemkab Jember diberi kwitansi kosong. "Para camat diberi kwitansi kosong kemudian dibubuhi stempel masing-masing kecamatan, dan para camat hanya menerima amplop yang berisi uang dalam jumlah berbeda yakni sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. Padahal, seharusnya mereka menerima Rp 5 juta," terangnya. Atas tindakan itu, negara dirugikan sebesar Rp 2 miliar lebih. Selesai persidangan, terdakwa Sahuri menolak berkomentar dan nampak tergesa-gesa menuju mobilnya menghindari wawancara dengan wartawan. Pengacara Sahuri yakni Sudiyono mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari materi tuntutan itu."Yang jelas kita segera mengajukan pledoi pekan depan. Ada beberapa hal dalam tuntutan itu yang tidak sesuai dan akan kami ungkap dalam pledoi," kata Sudiyono. (p juliatmoko)
Majelis Hakim Tepis Isu Vonis Bebas Gus Mamak
Sehari menjelang persidangan putusan pengadilan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Ketua dan Wakil DPRD Jember Madini Farouq dan Machmud Sardjujono, muncul isu tidak sedap. Tak tanggung-tanggung, isu itu dihembuskan dengan cara mengirimkan pesan pendek kepada sejumlah wartawan. Isu itu pada intinya majelis hakim dalam kasus dana operasional dewan dan dana bantuan hukum senilai Rp 1,1 miliar itu akan memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa.Munculnya isu itu setidaknya diketahui sudah sepekan ini. Namun demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Aminal Umam saat dikonfirmasi koran ini dengann tegas menepis adanya isu tidak mengenakkan itu. "Wah, tidak benar ada isu itu. Majelis hakim yang jelas bertugas tidak dibawah tekanan, kita menyidangkan sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan," timpal Aminal Umam. Aminal Umam juga tetap saja berpegang teguh pada pendirian dan tidak terkecoh dengan isu itu. "Sidang putusan memang digelar besok (hari ini). Kalau ingin tahu, ya lihat dan datang saja besok ke pengadilan," katanya.Sedangkan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, malam menjelang sidang putusan pejabat dewan, ada dua pejabat teras yakni Sekretaris Pemkab Jember dan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember Hariyanto yang menjenguk kedua terdakwa di Lapas Kelas IIA Jember. Meski demikian, dua pejabat teras itu bungkam soal pembicaraan antara dua terdakwa yang juga diisukan turut serta dalam usaha vonis bebas. "Saya hanya diajak pak Djoewito. Tidak ada kaitannya dengan sidang putusan dan saya tidak tahu lainnya," kata Hariyanto.Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pada dua terdakwa kasus korupsi dana operasional dewan dan dana bantuan hukum yakni untuk terdakwa Gus Mamak dituntut tiga tahun penjara, sedangkan Machmud Sardjujono dituntut dua setengah tahun penjara. Jaksa menjatuhkan tuntutan dengan mendasarkan pada UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3, serta pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Suasana tangis mengiringi sidang penuntutan saat itu. Terhadap Gus Mamak dan Machmud, jaksa juga meminta membayar denda masing-masing Rp 50 juta bersama Wakil Ketua DPRD Jember lainnya yakni Kusen Andalas dengan menggantinya secara gandeng renteng senilai Rp 323 juta. Dikhususkan bagi Gus Mamak, jaksa menuntut uang pengganti ditambah Rp 185 juta yang merupakan uang negara yang disalahgunakan dalam penggunaan dana bantuan hukum. "Dana operasional pimpinan DPRD yang diduga digunakan korupsi Madini dan Machmud Rp 485,800 juta," kata jaksa penuntut umum M Basyar Rifai. Sedangkan untuk dana bantuan hukum sebesar yang mestinya tidak dibiayai oleh negara dan dipakai secara pribadi senilai Rp 185 juta. Dengan munculnya isu vonis bebas itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jember Yuli Priyanto dalam pernyataan sikapnya berusaha memberikan dorongan moral. "Kami berharap majelis hakim bisa memutuskan berdasarkan pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya," kata Yuli Priyanto. Dia juga memberikan dukungan moral agak majelis hakim bisa memutuskan pekara itu dengan bebas dan independen. (p juliatmoko)
Kubu Syalwa Minta Dana Pilkada Diaudit
BONDOWOSO- Ratusan massa kubu cabup kalah yakni Syalwa kembali melakukan demo. Dalam demo yang dilakukan di Kantor KPUD dan Pemkab Bondowoso itu mereka sempat membakar replika patung yang menandakan Bupati Bondowoso Mashoed. Tak ayal dalam demo itu sempat memacetkan arus lalu lintas Jember-Bondowoso hingga satu jam lebih. Massa juga mendesak agar KPUD Bondowoso diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan penyimpangan dana pemilihan kepala daerah. "Kita minta agar dana pilkada sebesar 1,4 milyar segera diaudit, kami curiga adanya penyimpangan," kata koordinator lapangan demo, Djanurianto, kemarin. Dalam orasinya, mereka masih membawa isu agar gubernur menunda pelantikan karena masih adanya sengketa pilkada. Para demonstran juga melakukan aksi bakar keranda yang ditulisi KPUD sebagai simbol matinya hati nurani KPUD Bondowoso. Sejumlah perwakilan pendemo akhirnya diterima oleh dua anggota KPUD Bondowoso yakni Zainudiin dan Seretaris Damanhuri. Menanggapi hal itu, keduanya mengatakan, akan bersikap tetap akan melakukan langkah-langkah sesuai tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, anggota KPUD Bondowoso yang masih berada di Surabaya, Malik mengatakan, pihaknya sehari sebelum demo sudah mengetahui kalau kemarin akan ada demo yang sasarannya KPUD. "Kita tidak tahu isi tuntutan pendemo. Coba tanya pak Ketua KPUD Muniri saja," kata Malik dengan nada menghindar. (p juliatmoko)
Penggelap Gaji Guru Dieksekusi Setahun Penjara
JEMBER (SINDO)- Kasus penggelapan gaji guru kurun waktu 2000-2001 kembali diangkat. Kemarin, jaksa penuntut umum akhirnya berhasil mengeksukusi terdakwa Kartika Indrasuwani yang merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Jember. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, terdakwa Kartika dihukum satu tahun penjara karena menggelapkan gaji guru SD se-Kecamatan Jelbuk senilai Rp 27,6 juta. Saat dieksukusi ke Lapas Kelas IIA Jember, Kartika sempat merengek dan akan pingsan karena merasa tidak siah mendekam di hotel prodeo. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember M Basyar Rifai mengatakan, terdakwa Kartika didakwa pasal 3 UU Tindak Korupsi Tahun 1999."Dia menggelapkan gaji guru nilainya puluhan juta dengan membuat daftar gaji dengan menambah atau merubah atau me-mark up gaji guru SD se-Jelbuk," terang M Basyar Rifai.Dia juga menambahkan, dari me-mark up gaji guru itu, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,5 juta dan uang itu dijadikan salah satu barang bukti. Sebelumnya terdakwa Kartika oleh Pengadilan Negeri Jember juga divonis satu tahun penjara dengan denda 15 juta. Selanjutnya oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur kembali divonis satu tahun penjara namun tanpa uang pengganti."Akhirnya Mahkamah AGung memutuskan menolak kasasi dari permohonan terdakwa Kartika dan dia harus membayar biaya perkara Rp 2.500. Selanjutnya dia kita eksekusi untuk dihukum penjara di lembaga pemasyarakatan," ujarnya. Sejumlah jaksa yang turut melakukan eksekusi itu yakni dirinya dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Agus Mulyono. Basyar juga menambahkan, dari pihak terdakwa akhirnya mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung dan rencananya akan digelar persidangan itu pada Jum'at lusa di Pengadilan Negeri Jember. (p juliatmoko)